Wednesday, December 31, 2025


"Andreas Harsono is not well known to the public but he is very well known among a small network of human rights activists, dissident scholars, Indonesian journalists, and foreign correspondents. He is often the fixer behind their stories – unacknowledged, unassuming, unselfish. Now he has shown just what a superb chronicler he is in his own right."

Clinton Fernandes of University of New South Wales University
on Andreas Harsono's book Race, Islam and Power

Andreas Harsono meliput dampak dari tsunami 2014 di Aceh. Ombak raksasa tersebut membunuh lebih 100,000 orang dan mengakhiri perang selama tiga dekade antara Gerakan Acheh Merdeka dan Indonesia lewat perjanjian damai Helsinki pada Agustus 2015. ©Hotli Simanjuntak

Media dan Jurnalisme

Saya pernah bekerja sebagai wartawan The Jakarta Post, The Nation (Bangkok), The Star (Kuala Lumpur) dan majalah Pantau (Jakarta). Saya suka menulis soal jurnalisme. Bill Kovach, guru jurnalisme, mendidik saya buat menjadi wartawan ketika belajar di Universitas Harvard.


Saya menerbitkan dua antologi –Jurnalisme Sastrawi (2005) bersama Budi Setiyono dan “Agama” Saya Adalah Jurnalisme (2011)—serta beberapa laporan termasuk Prosecuting Political Aspiration: Indonesia’s Political Prisoners (2010), In Religion’s Name: Abuses Against Religious Minorities in Indonesia (2013) serta "I Wanted to Run Away": Abusive Dress Codes for Women and Girls in Indonesia (2021). Pada 2019, buku Race, Islam and Power terbit.

Sejak 2008, saya bekerja sebagai peneliti buat Human Rights Watch. Ia membuat saya banyak menulis soal diskriminasi terhadap minoritas agama di Indonesia: minoritas dalam Islam termasuk Ahmadiyah dan Syiah; minoritas non-Islam termasuk Protestan, Katholik, Buddha, Hindu dan Khong Hu Chu; minoritas agama kecil maupun agama baru macam Millah Abraham. 

Minoritas gender --termasuk perempuan serta LGBTIQ (lesbian, gay, bisexual, transgender, intersex, queer)-- juga sering saya bahas. Saya juga banyak menulis minoritas etnik macam Aceh, Kalimantan, Jawa, Maluku, Timor serta Papua.

Perjalanan

Saya pernah jalan dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Rote, lebih dari 80 lokasi, selama tiga tahun. Saya menulis tempat menarik. Saya juga sering menulis perjalanan di negeri jauh, dari Eropa sampai Amerika, praktis berbagai kota besar di Asia Tenggara. 

Cerita

Pengalaman hidup, dari kegembiraan sampai kesedihan, dari kawan sampai adik. Saya selalu tinggal di Pulau Jawa --Jember, Lawang, Malang, Salatiga, dan Jakarta-- namun pernah bermukim di Phnom Penh dan Cambridge, dekat Boston. Kedua anak saya lahir di Jakarta. Isteri saya, Sapariah Saturi, kelahiran Pontianak, pindah ke Jakarta buat bekerja. Mungkin kawan saya di luar Indonesia, paling banyak di New York sehingga saya sering berkunjung ke New York maupun kota-kota sekitarnya.



Dua gereja baru menunjukkan jalan menuju toleransi beragama

Pemerintah harus mengubah atau mencabut peraturan yang mendiskriminasi minoritas agama

Andreas Harsono

Gereja Bersama, multi denominasi, dan Gereja Maria Rosa Mystica, masih dalam konstruksi, terletak di perumahan Citra Maja City, Kabupaten Lebak, Banten.  


Orang-orang ​​Kristen Protestan, entah dari etnik Batak, Minahasa, Tionghoa atau lainnya, yang tinggal di sebuah daerah dekat Jakarta, merayakan Natal tahun ini di gedung gereja baru yang unik. Citra Maja City, sebuah perusahaan real estate seluas 2.600 hektar di Kabupaten Lebak, Banten, telah membangun gereja Protestan multi-denominasi, dua lantai, dengan persetujuan pemerintah daerah Lebak.

Ini patut diperhatikan karena sejak pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan "kerukunan beragama" tahun 2006, pembangunan gereja di daerah mayoritas Muslim menjadi sangat sulit. Peraturan tersebut secara efektif memberikan kekuasaan kepada mayoritas agama setempat, melalui Forum Kerukunan Beragama, untuk veto penyediaan tempat ibadah bagi minoritas.

Beberapa lembaga swadaya masyarakat mendokumentasikan bahwa selama dua dekade terakhir, lebih dari 1.000 gereja di seluruh Indonesia telah ditutup, disegel, atau dibakar. Lebak cukup lama dikenal sebagai daerah yang intoleran. 

Bahkan sebelum peraturan kerukunan beragama, tidak mungkin mendapatkan izin untuk membangun gereja di Lebak. Sejak kemerdekaan Indonesia tahun 1945, tidak ada satu pun izin pembangunan gereja baru yang dikeluarkan di Lebak.

Dalam bukunya tahun 2021, Misionarisme di Banten, akademisi Mufti Ali menulis bahwa misionaris Perancis dan Belanda selama pemerintahan kolonial tak berhasil menyebarkan agama Kristen di kalangan etnis Banten di Jawa Barat. Penguasa setempat dan ulama Muslim menggunakan ajaran agama yang ketat, dan terkadang kekerasan, untuk mencegah konversi ke agama Kristen.

Pada tahun 2022, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya melarang perayaan Natal di sebuah gedung olahraga di Citra Maja City, dengan mengatakan bahwa orang Kristen harus beribadah di gereja-gereja warisan Belanda yang "sesuai izin" di Rangkasbitung, sekitar 20 kilometer dari Maja. Ini tampaknya tanggapan atas kekhawatiran beberapa kelompok Muslim garis keras atas pertumbuhan komunitas Kristen yang cepat di Maja.

Menurut Kementerian Agama, kecamatan Maja memiliki 101 masjid pada tahun 2021, tetapi tak ada rumah ibadah untuk organisasi keagamaan lain. Berbagai denominasi Kristen, misalnya, menggunakan ruko-ruko yang tersebar di Citra Maja City sebagai tempat ibadah mereka karena mereka tak memiliki gedung gereja.

Namun Iti Octavia mendukung solusi perusahaan real estate Ciputra, yang memiliki Citra Maja City, untuk membangun gereja Protestan bersama. Bangunan baru ini memiliki enam ruangan di lantai bawah dan tujuh ruangan di lantai atas.

“Cukup untuk menampung 20 denominasi,” kata Arnold Hutabarat, koordinator “Gereja Bersama” yang mencakup Huria Kristen Batak Protestan, Gereja Kristen Pasundan, dan beberapa gereja Pentakosta. Masing-masing memiliki slot waktu terpisah.

Iti Octavia mendorong Forum Kerukunan Umat Beragama Lebak dan perusahaan Ciputra untuk memastikan bahwa warga Kristen mematuhi kriteria ketat untuk mendapatkan izin bangunan. Perusahaan lantas minta Arnold Hutabarat dan rekan-rekannya mengumpulkan persetujuan dan tanda tangan dari 60 warga Muslim.

Warga Katolik mengikuti contoh tersebut dan mengumpulkan 60 persetujuan dari tetangga Muslim untuk membangun Gereja Maria Rosa Mystica di Citra Maja City. Perusahaan Ciputra juga memutuskan untuk membangun masjid kedua, yang lebih besar dari masjid pertama, di perumahan tersebut.

Zubaedy Haerudin adalah ketua Forum Kerukunan Beragama Lebak yang beranggotakan 17 orang, terdiri dari 12 Muslim, tiga Protestan, seorang Katolik, dan seorang Buddha. Forum tersebut mengadakan beberapa kali sidang dengar pendapat tentang “perubahan demografi” di Maja. Mereka akhirnya setuju pembangunan dua gereja dan satu masjid tersebut.

“Tidak ada gereja baru yang pernah dibangun setelah kemerdekaan,” kata Haerudin kepada saya.

“Orang Kristen juga berhak beribadah di gereja mereka sendiri?”

Iti Octavia menandatangani izin pembangunan untuk ketiga rumah ibadah. Pembangunan ketiga bangunan tersebut dimulai pada akhir tahun 2023. Umat Katolik membangun gereja dengan dana mereka sendiri, tapi perusahaan membiayai gereja Protestan dan masjid tersebut.

Pada bulan September, Menteri Agama Nasaruddin Umar meresmikan masjid Ar-Rahman dan Gereja Bersama yang multi-denominasi, seraya memuji pemerintahan Lebak karena menunjukkan “toleransi beragama di Indonesia.”

Pemerintah Indonesia seharusnya mengubah atau mencabut peraturan yang mendiskriminasi minoritas agama. Namun hingga hal itu terjadi, Citra Maja City dan Kabupaten Lebak menjadi contoh bagaimana masyarakat Indonesia, termasuk pejabat, pemimpin agama, pelaku bisnis, dan masyarakat setempat, dapat bekerja sama untuk memastikan “kerukunan beragama,” dengan menghindari peraturan diskriminatif yang justru menyebabkan ketidakrukunan.

Dan mereka bersama-sama telah memastikan bahwa, tahun 2025, warga Kristen di Maja bisa  merayakan Natal sesuai keinginan mereka.


Andreas Harsono peneliti Human Rights Watch.

Saturday, December 13, 2025

New churches show path to religious tolerance

The government should amend or revoke regulations that discriminate against religious minorities

Andreas Harsono 


Cars are parked outside the new Gereja Bersama Protestant church in Citra Maja City housing complex in Lebak regency, Banten, on Dec. 7, 2025. Religious Affairs Minister Nasaruddin Umar inaugurated the church for various denominations in September of this year. (Courtesy of/Andreas Harsono) 


Christians in a district near Jakarta will celebrate this Christmas in a new and unusual church building. Citra Maja City, a 2,600-hectare real estate development in Maja district, Lebak regency, Banten, has built a two-story multi-denominational Protestant church with the approval of the local government.  

This is notable because ever since the government issued the 2006 “religious harmony” regulation, building churches in predominantly Muslim areas of Indonesia became extremely difficult. The regulation effectively gives the local religious majority power through a Religious Harmony Forum to veto providing minority places of worship. 

Some nongovernmental organizations documented that during the past two decades over 1,000 churches throughout Indonesia have been shut down, sealed or burned.  Lebak has long been a hot spot for religious intolerance. 

Even before the religious harmony regulation, it was not possible to get a permit to build a church in the regency. Since Indonesia’s independence in 1945, not a single new church permit has been issued in the area.

In his 2021 book, Misionarisme di Banten (Missionary Work in Banten), the academic Mufti Ali wrote that French and Dutch missionaries during colonial rule had not succeeded in proselytizing among ethnic Banten in western Java because local rulers and Muslim clerics had used strict religious teaching, and sometimes violence, to discourage conversions to Christianity. 

In 2022, Lebak regent Iti Octavia Jayabaya banned a Christmas celebration in a sport hall in Citra Maja City, saying that Christians should worship in “registered” Dutch-inherited churches in faraway Rangkasbitung. This was apparently in response to concerns raised by hard-line Muslim groups over the very rapid growth of Bible study groups in Maja. 

According to the Religious Affairs Ministry, the Maja district has 101 mosques as of 2021, but no houses of worship for other religious groups. Various Christian denominations, for instance, used shop houses scattered around the area for their houses of prayer because they did not have a church building. 

To address this problem, Iti Octavia backed an innovative solution with the Ciputra real estate developer to build a joint Protestant church. The new building has six rooms downstairs and seven rooms upstairs. 

“It’s enough to accommodate 20 denominations,” said Arnold Hutabarat, the coordinator of the “Gereja Bersama” joint church for groups that include a Batak Christian Protestant Church and some Pentecostal churches. Each of them will have a separate time slot. 

Iti Octavia encouraged Lebak’s Religious Harmony Forum and the real estate developer to ensure that Christians complied with the strict criteria for obtaining permits. Arnold and his colleagues helped collect the approval and signatures of 60 Muslim neighbors. 

Catholics have followed that example and have also collected the 60 approvals of Muslim neighbors to build the Maria Rosa Mystica Catholic Church in Citra Maja City.  The Ciputra company also decided to build a second, larger mosque in the area. 

Zubaedy Haerudin is the chair of the 17-member Lebak Religious Harmony Forum, which consists of 12 Muslims, three Protestants, a Catholic and a Buddhist. The forum held multiple hearings on “changing demographics,” and hard-line Muslim clerics agreed to the two churches. 

“No new church has ever been built after Independence,” Haerudin told me. 

“Don’t we think that the Christians also have the right to worship in their own churches?”

Iti Octavia signed the building permits for the two churches and the mosque. Construction of the three buildings began in late 2023. Catholics built the church with their own funding, but the real estate company financed the Protestant church and the mosque. 

In September, Religious Affairs Minister Nasruddin Umar inaugurated the Ar-Rahman mosque and the multi-denominational Gereja Bersama, praising the Lebak administration for showing “religious tolerance.” 

The government should amend or revoke regulations that discriminate against religious minorities. But until that happens, Citra Maja City stands as an example of how Indonesians, including officials, religious leaders, business and local communities, can work together to ensure “religious harmony,” bypassing the discriminatory regulations that actually cause disharmony. 

And they have together ensured that, this year, Lebak’s Christians can celebrate Christmas as they wish.  

The writer is a researcher for Human Rights Watch on Indonesia.

Monday, November 10, 2025

Indonesia’s President Declares Late Dictator Soeharto a ‘National Hero’

Whitewashing History Undermines Efforts to Bring Justice for Victims

Andreas Harsono
Indonesia Researcher

Indonesian President Prabowo Subianto declared 10 people “national heroes” on November 10, which Indonesia celebrates as Heroes Day. Among them was the late President Soeharto, who ruled Indonesia from 1965 to 1998. 

More than 80 public figures, including historians, have written a letter protesting the “hero” title for Soeharto, who presided over three decades of military dictatorship and systematic human rights violations. 

Soeharto’s rule included media censorship, tight restrictions on freedom of association and assembly, a highly politicized and controlled judiciary, widespread torture, attacks on the rights of minorities, massacres of alleged communists, and numerous war crimes committed in East Timor, Aceh, West Papua, and the Moluccan islands. He also led a notoriously corrupt regime in which he, family members, and cronies amassed billions of dollars in ill-gotten wealth; funds that could have addressed Indonesia’s widespread poverty and social problems.

President Prabowo’s choice of Soeharto as a national hero sends a deeply troubling message to Indonesians and to the rest of the world. Prabowo has been implicated in serious human rights violations and war crimes while a general under Soeharto’s command, and was dismissed from the Indonesian army in 1998 for kidnapping student activists. As president, Prabowo has supported amendments to the 2004 Armed Forces Law that significantly expands the military’s role in civilian governance and weaken legal checks on abusive officers.

Giving a “national hero” award to Soeharto is not without consequence. Soeharto never faced charges for the crimes he oversaw and to date there has been virtually no accountability for the widespread abuses committed during his rule.

The failure to hold Soeharto and his abusive generals to account facilitates the whitewashing and distortion of history that is now taking place under Prabowo. This will make it even harder for Indonesian authorities now, and in the future, to end impunity for serious human rights violations and obtain justice for the victims and their families.

Wednesday, October 22, 2025

Belajar Jurnalisme di Museum Multatuli

Museum Multatuli, Rangkasbitung.

Kursus ini dirancang buat anak muda, kisaran 18-20 tahun, dilakukan lima pertemuan, setiap hari Sabtu, 25 Oktober sampai 22 November 2025, pukul 09.30-11.30 di Museum Multatuli, Rangkasbitung. 

Pesertanya, mereka yang ingin belajar jurnalisme –belajar wawancara, belajar riset dan belajar verifikasi—agar bisa menulis pendek. Pekerjaan rumah termasuk riset, wawancara, liputan di lapangan, serta bikin profil.

Pengampunya, Andreas Harsono, seorang wartawan, peneliti dan pembela hak asasi manusia, menulis beberapa buku dan laporan panjang, alumnus Nieman Fellowship on Journalism, Universitas Harvard (1999). Dia terbiasa menulis dalam bahasa Inggris dan Indonesia. 


Pendaftaran: Annisa Triswati +62-877-73115544

SILABUS

SESI 1 – 25 Oktober 2025 -- ELEMEN JURNALISME

Perkenalan, pembicaraan silabus dan membahas “Sepuluh Elemen Jurnalisme” dari Bill Kovach dan Tom Rosenstiel. 

Bacaan: “Sembilan Elemen Jurnalisme” dan “Internet, verifikasi, jurnalisme dan demokrasi" (elemen kesepuluh dalam jurnalisme).

SESI 2 – 1 November 2025 -- TEKNIK WAWANCARA 

Teknik wawancara dengan melihat teknik-teknik yang dikembangkan oleh International Center for Journalists. Peserta melakukan praktik wawancara di depan kelas. 


Pekerjaan rumah: Wawancarailah seseorang lalu buatlah satu deskripsi pendek, sekitar 200-500 kata. Gali tentang suka dan duka orang tersebut. Cari hal yang memancing emosi dari kehidupan nara sumber. Ia akan dibacakan depan kelas minggu depan. Mohon dibuatkan fotokopi sesuai jumlah peserta. 

SESI 3 – 8 November 2025 -- PERKAKAS MENULIS

Tak ada hukum dalam menulis. Namun menulis punya perkakas, tepatnya 50 buah, belakangan jadi 55, terbagi dalam empat bagian besar, menurut Roy Peter Clark dari Poynter Institute 

Bacaan: Alfian Hamzah menggunakan berbagai perkakas dalam "Kejarlah Daku Kau Kusekolahkan." Laporan sepanjang 33,000 kata soal pertempuran antara tentara Indonesia versus militan Gerakan Aceh Merdeka tahun 2002. Bila biasa, atau sedang belajar menulis dalam bahasa Inggris, milikilah buku Writing Tools karya Clark. 

Pekerjaan rumah: Pakai Google dan risetlah soal mengapa rata kiri lebih baik buat mata daripada rata kiri-kanan. Lanjutan dari pekerjaan rumah lalu. Pekerjaan rumah akan difotokopi sesuai kebutuhan kelas agar setiap peserta mendapatkan selembar. Ia akan dibacakan depan kelas. 

SESI 4 – 15 November 2025 -- PIRAMIDA TERBALIK
 
Piramida terbalik adalah struktur tulisan yang paling biasa dipakai buat menulis berita. Setiap wartawan pasti dilatih menulis dengan model piramida terbalik. Ia juga dipakai dalam siaran pers. Kuncinya, 5W 1H (what, where, who, when, why, how).


Pekerjaan rumah: Buatlah sebuah berita atau siaran pers soal Museum Multatuli. Bacalah website mereka. Buat riset soal apa yang menarik diberikan dari museum ini. Ia akan dibacakan minggu depan dalam kelas. 

SESI 5 – 22 November 2025 -- FEATURE 

Feature dimulai oleh sebuah alinea yang memancing rasa ingin tahu pembaca. Lalu ibarat kail, ia mengiming-imingi si ikan (pembaca) untuk terus mengejar mata kail. Ada bagian yang penting –termasuk statistik, teori, argumentasi— yang mungkin kurang enak dibaca, ditaruh di bagian tengah. Ia diakhiri dengan upaya menjawab rasa ingin tahu tersebut di ekor feature.

Bacaan: “The Death of Sukardal” karya Goenawan Mohamad. “Feature: Ibarat Menggoreng Telur Mata Sapi” karya Andreas Harsono 



Friday, October 03, 2025

Rata Kiri buat Desain Berita

Ketika belajar jurnalisme di Universitas Harvard, saya sering dapat buku bacaan dari Bill Kovach, salah satu dosen saya. Temanya, macam-macam, dari dinamika ruang redaksi --The New York Times soal liputan Pentagon Paper atau Washington Post soal Watergate-- sampai kartun-kartun yang cerdas dari majalah The New Yorker

Jadinya, saya juga belajar soal desain surat kabar. Bagaimana memilih font? Kenapa The New Yorker pakai Garamond? Mengapa Times New Roman mudah dibaca? Bagaimana menilai kelancipan setiap font? Kalau font buat judul? Buat sub-judul? Berapa jumlah font dalam setiap naskah? Beda naskah berita keras dan feature? Kenapa kertas sebaiknya warna putih --kecuali Financial Times dengan warna salmon-- juga hasil riset soal keterbacaan, desain halaman tidak boleh berupa "padang pasir" sampai kartun dan grafis buat daya tahan mata. 
Saya jadi belajar bahwa desain berita (news design) pada dasarnya memerlukan perataan kiri. Istilahnya, left alignment agar mata tak cepat lelah, menyesuaikan dengan aksara Latin, dibaca dari kiri ke kanan, menghindar dari kemungkinan spasi yang tak perlu dalam body text

"Buat tukang layout, rata kiri itu pekerjaan paling menyenangkan," kata Sijo Sudarsono, redaktur desain majalah Pantau, kini banyak mendesain buku. 

"Dari (Microsoft) Word di-place selesai, bersih, tak perlu pemenggalan."

Kalau harus dibuat rata kiri dan kanan, maka ia harus dibuat padat, banyak pemenggalan kata dengan tanda sambung. Sijo mengingatkan saya bahwa kolom surat kabar dan majalah juga tak boleh terlalu lebar sehingga satu halaman bisa dibuat beberapa kolom. Ia makan waktu, makan tenaga. 

"Bila layout buku, lebar 10 sampai 11 centimeter, pemenggalan bikin hemat kertas, setiap halaman bisa hemat satu baris. Perlu ketelitian."

Di Harvard, Bill Kovach memperkenalkan saya pada Society of News Design, sebuah masyarakat desainer berita, berdiri sejak 1979, yang kebanyakan beranggotakan desainer surat kabar. Kovach mengingatkan bahwa wartawan perlu belajar desain berita agar "enak dibaca." 

Ketika bekerja buat majalah Pantau, Sijo Sudarsono beberapa kali membeli buku para pemenang desain surat kabar terbitan SND. Sijo tentu menerapkan desain-desain yang tenang, mudah dibaca, dalam majalah Pantau. Kami berdua memang bekerja buat majalah Pantau selama beberapa tahun. 

Ketika media online mulai bermunculan, SND juga menganjurkan perataan kiri agar mudah terbaca mata. Pendapat mereka banyak diikuti di Amerika Serikat, juga di berbagai negara lain, mengingat pengaruh berbagai buku terbitan SND. Sekarang mudah sekali google dan tanyakan mengapa news design perlu rata kiri

Ada beberapa alasan soal perataan kiri. 
  • Perataan kiri membuat garis vertikal yang mudah dilacak. Ia menyederhanakan gerakan mata, sehingga memudahkan mata untuk mengikuti barisan demi barisan huruf, dibandingkan dengan perataan tengah, perataan kanan atau kiri-kanan. 
  • Pendekatan kiri meningkatkan daya tahan membaca, terutama pada naskah yang panjang, serta  memastikan kejelasan dan kenyamanan pembaca. Lawannya, bila hendak pakai rata tengah atau rata kanan, sebaiknya dipakai buat judul, sub judul atau pull quote, semuanya pendek-pendek. 
  • Perataan kiri menciptakan tepi kanan yang "kasar" tapi tepi kiri lurus. Dalam media online, perataan kiri menghindarkan pembaca dari kemungkinan naskah terpental ke sana ke mari terkait pemakaian alat baca yang berbeda, antara telepon genggam sampai laptop, desk computer, maupun tablet. 
  • Dalam bahasa yang membaca dari kiri ke kanan, seperti bahasa Indonesia, orang secara alami memindai teks dalam "pola F" --bergerak ke bawah sisi kiri halaman. Perataan kiri sangat sesuai dengan perilaku ini. 
  • Margin kiri juga membantu mereka yang memiliki kesulitan visual atau menggunakan alat bantu baca, termasuk kaca pembesar, untuk mengikuti barisan demi barisan huruf.
  • Teks di surat kabar, buku, dan artikel online media utama --macam The New York Times, The New Yorker dan sebagainya-- juga selalu pakai perataan kiri. 
Tata letak website majalah The New Yorker dengan rata kiri.

Ketika saya kembali ke Jakarta dari Universitas Harvard tahun 2000, Sijo Sudarsono dan saya sering diskusi soal desain majalah Pantau. Kami bekerja keras membuat majalah ini jadi referensi para wartawan. Namun majalah ini tutup pada tahun 2003 ketika media online belum begitu marak. Dalam dua dekade berikutnya, media online dan media sosial meledak di mana-mana. 

Saya perhatikan banyak sekali sekarang orang pakai rata kiri kanan. Mungkin ini pengaruh dari dunia universitas dimana skripsi biasa dicetak dengan rata kiri dan kanan. Mungkin pengaruh dunia kepolisian, kejaksaan dan pengadilan dimana berbagai dokumen hukum dibuat rata kiri kanan. Alasannya, demi kerapian. Benarkah? Saya sering lihat media sosial, yang pakai rata kiri kanan, banyak naskah berlubang, banyak spasi bermunculan yang tidak perlu. Ia membuat keterbacaan menurun. Saya kira sudah saatnya mengubah kebiasaan rata kiri kanan. 
Desain berita, dalam pengertian naskah yang banyak hurufnya --termasuk skripsi, laporan hukum, maupun proposal dalam dunia bisnis-- seyogyanya dibuat rata kiri. Perubahan ini akan membuat tingkat keterbacaan naskah meningkat apalagi dalam laporan yang panjang. 

Sijo Sudarsono juga mengingatkan bahwa berbagai program komputer dibuat dengan tata bahasa bahasa Inggris, termasuk hyphenation --pemenggalan kata. Dalam bahasa Indonesia, pemenggalan kata sering tak sesuai dengan kata dasar, awalan, sisipan maupun akhiran. Bisa risiko muncul kata yang aneh bila perataan kiri dan kanan. 

Tanpa pemenggalan, seringkali naskah menciptakan spasi yang tak seragam, banyak lubang, yang cepat melelahkan mata pembaca. Ia juga menciptakan kesan tidak rapi. Banyak redaktur enggan baca naskah dengan lubang beginian. 

Namun ledakan media sosial --Facebook, Twitter, Instagram, Tiktok dan sebagainya-- juga memunculkan berbagai penampilan rata kiri kanan. Para pemain baru ini menciptakan meme atau grafis dengan rata kiri kanan, tanpa pertimbangan keterbacaaan. 

Di Indonesia, media utama, termasuk Kompas dan Tempo, memakai rata kiri buat website mereka. Mereka mengikuti hasil riset keterbacaan. Saya duga media warisan ini mewarisi kebiasaan desain dalam media cetak mereka. Syahrinur Prinka, redaktur desain majalah Tempo, yang juga karikaturis dan salah satu pelopor desain berita, biasa memberikan masukan kepada Pantau. Prinka juga dosen Desain Komunikasi Visual dari Institut Kesenian Jakarta. Prinka memuji majalah Pantau karena naskah-naskah panjang dibuat tanpa "padang pasir" dengan cara memasukkan kartun-kartun kecil di setiap halaman yang melulu teks. 
Di Tempo, Prinka terkenal karena suka bergurau. Prinka meninggal tahun 2004. Saya duga jika Prinka melihat perkembangan naskah rata kiri kanan di Indonesia, dari meme sampai skripsi, keusilannya bakal muncul agar orang belajar rata kiri. Bisa ditebak kemana arah gurauannya?
 





















Tuesday, September 30, 2025

Indonesia’s Mass Killings 60 Years on Still Demand Justice

Lack of Accountability for Atrocities Reverberates in the Present

Andreas Harsono
Indonesia Researcher
Human Rights Watch


A discussion about the 1965-1966 massacres in a Jakarta bookstore with Martin Aleida, a former political prisoner (a journalist of the Harian Rakjat, a mouthpiece of the Communist Party of Indonesia), Nani Nurrachman Sutojo (the daughter of a general killed by the September 30th Movement), and Eunike Sri Tyas Suci, a psychologist who edited a book on the traumas of the victims, September 30, 2025. © 2025 Andreas Harsono/Human Rights Watch


Tari Lang in her new memoir recalls the morning of October 1, 1965, when as a 14-year-old, she had watched Indonesian tanks and soldiers sweep into the elite neighborhood in Jakarta where she lived with her Indonesian father and British mother. When she ran to tell her parents, “[t]hey fell silent,” she writes, “just looking at each other.”  

The previous day, soldiers had kidnapped and murdered six army generals, claiming they were carrying out a pre-emptive coup to protect the president at the time, Sukarno. The coup failed, but the army and its supporters responded with a vengeance against those considered responsible and perceived political enemies. With the backdrop of the Cold War between the United States and Soviet Union, the army brutally purged suspected members and sympathizers of the Communist Party of Indonesia.

Tari Lang’s parents were among the million people imprisoned. At least 500,000 were killed or executed. Gen. Soeharto, who led the government onslaught, replaced Sukarno as president and ruled for the next 33 years.

The 1965-66 massacres were among the darkest days in Indonesian history. Marxism and communism remain banned in the country and continue to be applied to target critics of the government.

No one was ever held to account for the mass killings. Successive Indonesian governments made vague promises that they failed to keep, including former President Joko Widodo, who in 2023 announced that a “non-judiciary mechanism” would provide reparations to the victims or their descendants. Bedjo Untung of the 1965 Murder Victims Research Foundation in Jakarta told Human Rights Watch that “not a single 1965 survivor or family could get a court decision to document what they had suffered.”  

Since President Prabowo Subianto Djojohadikusumo took office in October 2024, his government has sought to rewrite history, including the anti-communist mass violence. The impunity for those crimes still fuels human rights violations throughout the country.

Lang’s mother, Carmel Budiardjo, was deported to the United Kingdom in 1970 and became a prominent human rights activist. Her father, Suwondo, was only reunited with his family in 1978. But for many Indonesians, uncertainty about what befell their loved ones remains. Instead of ignoring the legacy of the massacres, the Prabowo government should meaningfully work toward delivering justice. Sixty years isn’t too late.

Belajar Jurnalisme, Belajar Media

"Journalism is the closest thing I have to a religion because I believe deeply in the role and responsibility the journalists have to the people of a self-governing community"

-- Bill Kovach

• • •

PADA 1993, saya mulai bekerja sebagai wartawan (penuh waktu) dan ikut gerakan wartawan melawan sensor rezim Presiden Soeharto. Ia membuat saya mengerti pentingnya kebebasan media. Ketika Soeharto mundur Mei 1998, saya pikir kelonggaran ini seyogyanya diimbangi dengan peningkatan mutu jurnalisme. Pada 1999, saya belajar jurnalisme dengan asuhan guru wartawan Bill Kovach di Universitas Harvard.

Bill Kovach di London
Agustus 2006
Pulang dari Harvard, saya menyunting majalah Pantau, soal media dan jurnalisme sejak tahun 2001. Ini pekerjaan berat. Tidak mudah melancarkan kritik terhadap sesama wartawan --sebagian besar juga kawan sendiri. Independensi harus dijaga betul. 

Majalah Pantau tutup 2003 dan diteruskan lewat Yayasan Pantau. Saya biasa bicara dalam pelatihan menulis. Saya bagi pelatihan soal jurnalisme dalam empat kategori:


Laku Wartawan




Berkunjung ke The New York Times di Manhattan Februari 2014.

Saya juga beberapa kali menulis soal keadaan media di Indonesia dalam bahasa Inggris. Biasanya, saya cerita soal tantangan media dan wartawan di Indonesia. Mungkin menarik melihat Indonesia dari kacamata media luar yang minta seorang wartawan Indonesia menuliskannya.

Freedom at the Cross Road
Indonesia: From Mainstream to Alternative Media
Indonesian Journalists on Trial
Indonesian Media at the Crossroads
Indonesian Media Bias in Covering Tsunami in Aceh [pdf]
Narrow Minded Nationalism in Aceh Aid

Saturday, August 30, 2025

Al Jazeera interview on protests in Jakarta and other cities in Indonesia

My interview with Al Jazeera last night about the ongoing protests in Jakarta and other cities in Indonesia. I called on the National Police to release hundreds of peaceful protesters detained in multiple police precincts, some were beaten, when joining the demonstrations. Police excessive use of force is pretty common over the last decade in Indonesia.



Monday, August 18, 2025

Topeng Pers: Jejak Intelijen dalam Dunia Jurnalistik Indonesia

Christ Belseran

Praktik aparat keamanan yang menyusup ke dunia pers bukanlah cerita baru di Indonesia. Sejak masa Orde Baru hingga era reformasi, bayang-bayang intelijen kerap hadir di ruang redaksi, rapat redaksi, hingga forum-forum jurnalis.

Di ruang redaksi, kamera dan mikrofon lazimnya menjadi simbol suara publik. Namun, apa jadinya jika di balik alat kerja itu tersembunyi seragam aparat keamanan? Kasus terbaru seorang polisi aktif yang selama lebih dari satu dekade berperan sebagai wartawan TVRI kembali menyingkap praktik lama: penyusupan intelijen ke ruang-ruang pers, dari Papua, Aceh, Sulawesi, hingga Maluku.

Pertanyaan penting muncul: bagaimana dengan Maluku saat ini? Apakah praktik serupa masih berlangsung—aparat menyusup dalam tugas jurnalistik, atau justru jurnalis yang didorong berperan sebagai informan, bahkan mata-mata?

Untuk menelusuri hal ini, pekan ini Redaksi Titastory mewawancarai Andreas Harsono, peneliti senior Human Rights Watch. Harsono ikut mendirikan Aliansi Jurnalis Independen (1994), Institut Studi Arus Informasi (1995), menjadi anggota awal International Consortium of Investigative Journalists (1997), serta mendirikan Yayasan Pantau (2003) dan Suara Papua (2011). 

Latar belakang pendidikannya berakar dari Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, dan pada 1999 ia mendalami jurnalisme sebagai Nieman Fellow di Universitas Harvard.

Christ Belseran dari Titastory (Ambon) wawancara Andreas Harsono di Jakarta sambil makan nasi uduk.  

Christ Belseran: Kasus seorang polisi aktif yang selama 14 tahun menyamar sebagai wartawan TVRI, lalu mendadak dilantik menjadi Kapolsek, menguak pertanyaan lama: seberapa dalam aparat negara menyusupi ruang redaksi dan ekosistem pers Indonesia? Di Papua, Maluku, dan Aceh—daerah yang kerap jadi pusat protes—jejak operasi intelijen disebut berkelindan dengan kerja-kerja jurnalistik. Taruhannya bukan kecil: kredibilitas pers, keselamatan narasumber, dan hak publik atas informasi yang independen.

Mas Andreas, bisa ceritakan sedikit profil Anda: siapa Anda, dari mana asal Anda, lahir di mana, kapan mulai tertarik pada dunia jurnalistik, karya-karya apa saja yang pernah Anda hasilkan, dan berapa buku sudah Anda terbitkan?

Andreas Harsono: Saya kelahiran Jember, Pulau Jawa, pada tahun 1965. Keluarga papa saya suku Heng Hua. Keluarga mama saya suku Hakka. Mereka pindah dari Tiongkok ke Jember dan Kalisat, pada awal abad XX. Orang Hing Hua dikenal sebagai suku yang terampil di bidang transportasi. Dari keluarga mama, selain berdagang, ada yang suka menulis puisi dan memotret. 

Minat saya pada jurnalisme mulai tahun 1984 ketika saya kuliah di Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga. Saya beruntung dapat mentor Arief Budiman, kolumnis-cum-dosen, serta George Junus Aditjondro, mantan wartawan Tempo, juga pemikir lingkungan hidup. Saya bergabung dengan pers mahasiswa di Salatiga.

Sebagai wartawan, saya pernah bekerja buat The Jakarta Post, The Nation (Bangkok), The Star (Kuala Lumpur) dan Yayasan Pantau (Jakarta). Pada tahun 1994, ketika pemerintah Indonesia membredel mingguan Detik, Editor dan Tempo, saya ikut melawan, lantas mendirikan Aliansi Jurnalis Independen. Tujuannya, memperjuangkan kebebasan pers dan meningkatkan kesejahteraan wartawan. 

Kini sudah umur 60 tahun, saya sudah menulis beberapa buku, termasuk yang lumayan terkenal Jurnalisme Sastrawi (2008) dan “Agama” Saya Adalah Jurnalisme (2010). Dalam bahasa Inggris, saya menulis Race, Islam and Power (2019). 

Dari perjalanan hidup dan karya-karya Anda itu, adakah momen spesifik yang membuat Anda fokus pada isu kebebasan pers dan operasi intelijen?

Sejak jadi wartawan, saya kadang-kadang dengar ada kawan juga bekerja buat dinas anu, instansi tertentu, entah polisi, militer atau intelijen. Banyak gosip di kalangan wartawan bukan? Namun yang membuat saya memperhatikan keterlibatan wartawan dalam dunia mata-mata adalah Leo Batubara dari harian Suara Karya

Batubara juga bekerja buat Badan Koordinasi Intelijen Nasional. Ini pernah jadi liputan majalah Pantau edisi Maret 2001. Dalam wawancara Pantau, dia bilang tugasnya memantau Amnesty International dan Human Rights Watch. Dia kecewa dengan naik-turun Bakin terutama ketika pertimbangan agama masuk. Batubara seorang Batak Kristen. Dia merasa dibedakan. Sesudah Presiden Soeharto mundur, Batubara pensiun dari Bakin, lantas ikut berjuang meloloskan Undang-undang soal pers tahun 1999. Ini hukum yang memenuhi standar internasional. Dia juga pernah jadi wakil ketua Dewan Pers. 

Bagaimana Anda memandang kasus Iptu Umbaran Wibowo—polisi aktif yang 14 tahun menyamar sebagai wartawan TVRI—dalam konteks kebebasan pers di Indonesia?

Saya tidak kaget ketika baca berita tahun 2022 soal Umbaran Wibowo diangkat jadi kapolsek di Blora. Kok bisa lebih dari satu dekade bekerja sebagai wartawan, tahu-tahu jadi kepala polisi? Wibowo bilang memang dia “ditugaskan” menjadi mata-mata dengan kedok wartawan. Jabatannya, intel khusus. Artinya, selama bekerja sebagai wartawan TVRI, dia juga rajin bekerja, setor informasi kepada Polres Blora soal apa saja yang dia pantau. 

Coba Anda baca biografi Susilo Bambang Yudhoyono, SBY Sang Demokrat (2004). SBY mengaku bahwa pada tahun 1978 dia pernah menyamar sebagai wartawan di Pulau Bangka. Pangkatnya, letnan satu. Tugasnya, memantau penyelundupan timah. Ini penugasan dari Brigif Linud 17/Kujang Kostrad. SBY bertugas mengukur sebuah lapangan golf guna pendaratan pasukan Kostrad. 

Jadi sesuatu yang biasa bila ada tentara, polisi atau intel, ditugaskan menyamar sebagai wartawan. Ini adalah penugasan dari lembaga dimana mereka bekerja. 

Apakah ini hanya kasus tunggal atau bagian dari pola infiltrasi yang lebih luas?

Kalau melihat begitu banyak kejadian, saya kira, ini bukan kasus tunggal. Ini sebuah praktik yang lazim. Wartawan adalah pekerjaan yang menarik karena dia berada di sektor publik, bisa mencari informasi atas nama kepentingan publik. Masyarakat juga mengerti bahwa tugas wartawan adalah mencari informasi. 

Pencarian informasi diperlukan juga oleh berbagai institusi –termasuk sektor militer, polisi, politik, juga berbagai perusahaan besar. Saya beberapa kali dapat bocoran dokumen, ratusan nama wartawan, yang bekerja buat lembaga keamanan di Papua. Ada yang disebut “agen” –mungkin semacam karyawan tetap– dan ada yang disebut “informan” –wartawan yang bisa diajak kerja sama buat mencari informasi tertentu. 

Pada 2010, Victor Mambor, editor harian Jubi di Jayapura, menemukan bahwa seorang staf desain Jubi ternyata seorang polisi. Ketika Mambor menanyakannya, ia mengakui bahwa atasannya di markas polisi Papua memang menugaskannya untuk bekerja di Jubi. Tugasnya membuat laporan harian tentang rapat redaksi serta apa yang ia lihat di ruang redaksi setiap hari.

Jo Kelwulan, editor harian Manokwari Express, suatu hari kedatangan seorang istri yang mengadu bahwa suaminya, seorang wartawan, punya perempuan simpanan. Sudah beberapa waktu tak pulang ke rumah. Persoalannya, istri mengatakan bahwa suaminya adalah tentara,  yang tak boleh poligami.  Ternyata wartawan Manokwari Express tersebut seorang tentara. 

Apakah Anda menemukan praktik serupa di daerah lain seperti Maluku atau Aceh, selain di Papua, dan lainnya?

Kalau bocoran dokumen, saya hanya dapat dari Papua. Daerah-daerah lain lebih informasi satu demi satu. 

Apakah daerah-daerah yang rawan protes terhadap negara memang menjadi sasaran utama operasi seperti ini karena kepentingan politik dan keamanan negara?

Kalau Papua, rekrutmen wartawan buat mencari informasi cukup tinggi mengingat daerah ini, sejak tahun 1960an ada gerakan buat memisahkan diri dari Indonesia. Istilah Papua buat mata-mata adalah suanggi

Gerakan di Kepulauan Maluku relatif melemah sesudah pasukan Republik Maluku Selatan dikalahkan. Tokoh RMS Christiaan Robbert Steven Soumokil ditangkap tahun 1963. Namun ketidakpuasan terhadap pemerintah Indonesia bisa meledak menjadi kekerasan sektarian pada 1999-2005. Saya pernah meliput di Ambon, Ternate, dan Halmahera, menyeramkan sekali.

Aceh juga reda dengan perjanjian Helsinki antara Indonesia dan Aceh Sumatra National Liberation Front pada Agustus 2005. Kini sudah dua dekade umurnya, Aceh relatif stabil walau saya tahu ada ketidakpuasan di Aceh terhadap pelaksanaan perjanjian Helsinki. Ia dianggap belum 100 persen dijalankan. Kedua belah pihak, Indonesia maupun Aceh, belum sepenuhnya menjalankan perjanjian Helsinki. Aceh juga salah satu provinsi termiskin di Indonesia. 

Apa dampak paling serius dari penyusupan aparat keamanan ke media terhadap kualitas jurnalisme dan kepercayaan publik?

Dampaknya adalah kepercayaan publik terhadap wartawan jadi menurun. Ini bukan gejala baru. Namun kepercayaan publik makin menurun sejak banyak media warisan kocar-kacir karena media sosial –termasuk Google dan Facebook– mengambil banyak kue iklan. Media warisan terpaksa potong anggaran redaksi. Banyak pemakai media sosial menyediakan informasi –terlepas sesuai standar jurnalistik atau tidak– sehingga kerja jurnalistik jadi dianggap tak sepenting dulu. Keadaan jadi sulit sekali. 

Apakah Anda melihat ada media atau organisasi pers yang secara sadar menutup mata atau bekerja sama dengan aparat?

Ada yang resmi bekerja dengan institusi keamanan. Misalnya, kantor berita Antara, sebagai media milik pemerintah, ada keputusan Presiden Soeharto pada April 1979 membentuk "dewan pembimbing" dengan tiga anggota: Sekretaris Kabinet (sebagai ketua), Direktur Jenderal Pembinaan Pers dan Grafika Departemen Penerangan serta Deputi Bidang Pengamanan Bakin. Namun ada juga media yang tak tahu bahwa reporter mereka punya loyalitas ganda. Ada juga yang tak mau serius selidiki bila ada reporter mereka digosipkan bekerja buat institusi lain dengan memanfaatkan profesi kewartawanan. 

Human Rights Watch pernah mengungkap dokumen militer terkait operasi mata-mata di Papua. Apakah modus di Papua dan juga terjadi di Maluku?

Saya memang terlibat dalam pembuatan laporan dari Human Rights Watch. Judulnya, Sesuatu yang Disembunyikan? Pembatasan Indonesia terhadap Kebebasan Media dan Pemantauan Hak Asasi Manusia di Papua (2015). Banyak cerita soal polisi atau tentara menyamar jadi wartawan dalam laporan ini. 


Kedua laporan punya bagian dimana instansi-instansi Indonesia terlibat dalam disinformasi (sengaja bikin berita bohong buat manipulasi) dan misinformasi (sengaja bikin berita bohong). Usaha-usaha tersebut juga melibatkan wartawan maupun semi-wartawan. 

Saya kurang tahu soal Maluku. Saya belum pernah menulis khusus soal disinformasi di Maluku walau dalam buku Race, Islam and Power, saya menulis soal surat palsu yang diedarkan di Pulau Tidore dan Ternate pada Oktober 1999. Isinya, seakan-akan Gereja Protestan Maluku dan Gereja Masehi Injili Halmahera terlibat dalam suatu konspirasi menyingkirkan suku Makian dari Pulau Halmahera. Surat tersebut bikin panas suasana di Tidore, Ternate dan Halmahera. Ia ikut membuat kekerasan. Ribuan orang mati dibunuh. Sampai sekarang saya belum tahu siapa yang membuat surat palsu tersebut. 


Apakah Papua menjadi “laboratorium” bagi pola operasi intelijen yang kemudian diadaptasi di daerah lain seperti di Maluku?

Saya tak tahu soal laboratorium atau kerja intel. Saya juga sadar ada wartawan yang memang bekerja dengan aparat keamanan –memberikan informasi atau bikin laporan– karena keinginan bantu aparat. Bukan karena uang atau proyek.  

Pada Desember 2014, saya dan dua rekan saya bertemu dengan Jenderal Luhut B. Pandjaitan, penasehat Presiden Joko Widodo. Saya sampaikan kekhawatiran  saya soal campur-baur antara kegiatan intel dan kerja wartawan. Saya khawatir dampaknya pada kepercayaan publik. 

Beliau mengatakan negara Indonesia punya kewenangan buat menjaga keamanan semua warga termasuk dengan penyamaran sebagai wartawan. Saya tak membantah. Persoalannya, bagaimana agar kerja kedua belah pihak, wartawan dan aparat, bisa bekerja tanpa melanggar hak asasi manusia. Bagaimana bila pertukaran informasi tersebut berdampak pada pelanggaran? Ada orang meninggal? Ada tuduhan yang meleset dan korban berjatuhan? Penyiksaan atau penculikan? Tidakkah ini justru bikin repot negara? 

Bagaimana praktik penyamaran aparat menjadi wartawan bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik dan hukum internasional?

Dalam Kode Etik Wartawan Indonesia disebutkan bahwa wartawan harus menjalankan tugas dengan profesional, menggunakan cara-cara yang etis, dan tidak menyalahgunakan profesi. Artinya, wartawan tak boleh menyalahgunakan profesi mereka buat kepentingan di luar jurnalisme. Entah kepentingan instansi keamanan. Entah kepentingan perusahaan yang menyewa mereka guna mengumpulkan informasi. Ada juga ketentuan wartawan tak boleh menerima suap atau sogokan yang dapat mempengaruhi independensinya.

Namun secara hukum, tak ada larangan bagi instansi keamanan –polisi, militer dan lainnya– buat menyamar sebagai wartawan. Ini salah satu lubang dalam dunia pers di Indonesia. Saya kira perlu ada hukum yang melarang aparat keamanan —termasuk polisi, militer maupun intelijen— buat menyamar sebagai wartawan.

Apakah ada contoh di negara lain yang mendapat sanksi atau kecaman internasional karena menyusupkan aparat ke media?

Di Amerika Serikat, ada Undang-Undang Otorisasi Intelijen tahun 1997. Isinya, melarang penggunaan wartawan maupun organisasi berita, baik di dalam negeri maupun luar negeri, atau mereka yang secara resmi diakui oleh pemerintah asing sebagai wartawan, sebagai agen berbagai instansi keamanan. Perkecualian, Presiden Amerika Serikat boleh mengesampingkan larangan ini dalam kasus tertentu untuk keamanan nasional, namun Presiden harus minta persetujuan komite intelijen dari Kongres Amerika Serikat. Ini membuat instansi Amerika Serikat juga tak boleh menggunakan wartawan non-Amerika di seluruh dunia sebagai agen. 

Hukum tersebut dibuat karena praktek mata-mata jadi wartawan atau wartawan jadi mata-mata terjadi luas di dalam maupun di luar Amerika Serikat. Keadaan di Amerika Serikat sebelum 1997 sama dengan keadaan di Indonesia sekarang. Namun ada banyak protes terutama dari kalangan wartawan profesional sehingga dibuat larangan. 

Soal sanksi, Indonesia sering dikritik dalam forum internasional karena membatasi akses wartawan internasional berkunjung ke seluruh Papua Barat serta intimidasi terhadap wartawan lokal, maupun kegiatan mata-mata atas nama jurnalisme. Pembatasan di Papua Barat diberlakukan Indonesia sejak tahun 1967. 

Apa yang dilakukan Indonesia melanggar Prinsip Johannesburg tahun 1995 tentang standar global mengenai pembatasan terhadap wartawan atas nama keamanan nasional. Sebuah pemerintah boleh membatasi wartawan dalam area tertentu dan waktu tertentu. Kalau sudah enam dekade membatasi akses ke semua wilayah Papua, Indonesia tentu melanggar Prinsip Johannesburg. 

Sekarang di Amerika Serikat, dalam praktik, ada instansi keamanan yang minta informasi dari wartawan namun tak merekrut wartawan sebagai agen. Kalau si wartawan memberikan informasi karena dia percaya pada apa yang dia berikan kepada instansi keamanan –atau organisasi mana pun– dia tak melanggar hukum. Mungkin dia melanggar etika dari media dimana dia bekerja. 

Bagaimana menerangkan perbedaan ini? 

Dalam buku The Elements of Journalism (2007), Bill Kovach dan Tom Rosenstiel menjelaskan bahwa independensi adalah elemen dari jurnalisme. Menjadi netral bukan dasar jurnalisme. Imparsialitas juga bukan yang dimaksud dengan objektivitas. Prinsipnya, wartawan harus bersikap independen terhadap orang-orang yang mereka liput. 

Jadi, semangat dan pikiran untuk bersikap independen ini lebih penting daripada netralitas. Namun wartawan yang beropini juga tetap harus menjaga akurasi dari data-datanya. Mereka harus tetap lakukan verifikasi, mengabdi pada kepentingan masyarakat luas, bukan sekedar organisasi atau instansi yang mereka dekat, serta memenuhi berbagai ketentuan lain yang harus ditaati seorang wartawan. 

Apakah langkah serupa bisa ditempuh terhadap Indonesia?

Di Indonesia, Dewan Pers dan berbagai organisasi wartawan, di berbagai kota besar, dari Jakarta sampai Jayapura, termasuk Ambon, bisa membuatnya sebagai agenda pelatihan jurnalisme. Organisasi wartawan perlu memperjelas soal independensi wartawan serta pentingnya meningkatkan kepercayaan publik terhadap media. 

Pada tahun 1994, ketika saya ikut mendirikan Aliansi Jurnalis Independen, kata “independen” sengaja dipilih karena kami percaya bahwa independensi-lah yang mengikat kami sebagai wartawan. Kami bukan diikat oleh suku, agama, gender, daerah, ideologi, orientasi seksual atau kebangsaan, tapi diikat oleh independensi. 

Kalau ini sudah menyebar di kalangan wartawan, lebih mudah buat mendorong partai politik dan parlemen buat bikin undang-undang melarang instansi keamanan menyamar sebagai wartawan atau merekrut wartawan.

Apakah Anda sendiri pernah mendapat ancaman atau intimidasi saat membongkar praktik mata-mata di dunia pers?

Rasanya tak ada ketika saya menulis soal suanggi. Kalau ada yang jengkel, serta meluapkannya dalam group, tentu ada. Oktovianus Pogau, seorang wartawan Papua, pernah screenshot celotehan beberapa wartawan di Jayapura soal saya. 

Menurut Anda, jika praktik penyamaran ini tidak dihentikan, seperti apa wajah kebebasan pers Indonesia 5–10 tahun ke depan?

Ada banyak pasal yang bisa dipakai buat kriminalisasi wartawan di Indonesia, dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana sampai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurut Atmakusumah Astraatmadja, salah satu wartawan terhormat dalam sejarah Indonesia, ada lebih banyak pasal karet di Indonesia daripada zaman Hindia Belanda. 

Contohnya, Diananta Putra Semedi dari Banjarmasin, dihukum penjara 2.5 bulan pada tahun 2020 di Pulau Laut, Kalimantan Selatan, karena pasal karet soal pencemaran nama seorang pengusaha sawit, yang dilaporkan merampas tanah di pulau tersebut. Reporter Muhammad Yusuf meninggal dalam tahanan polisi di Pulau Laut pada tahun 2018, juga dengan kriminalisasi pasal karet, soal pencemaran. 

Tantangan wartawan di Indonesia, yang sudah sulit sekali dengan keberadaan pasal-pasal karet, maupun kedatangan media sosial, tambah ruwet dengan rasa saling curiga di antara sesama wartawan atau normalisasi wartawan jadi agen. Kebebasan pers bakal makin menurun. Bila kebebasan pers menurun, mutu jurnalisme juga menurun, dampaknya, demokrasi bakal menurun juga. 



Thursday, June 12, 2025

Biodata


Pada 1993, dia mulai kerja jurnalistik dengan harian The Jakarta Post lantas The Nation (Bangkok) dan The Star (Kuala Lumpur). 

Pada 1994, dia ikut mendirikan Aliansi Jurnalis Independen ketika pemerintahan Presiden Soeharto hanya memperbolehkan organisasi tunggal buat wartawan menyusul pembredelan mingguan Detik, Editor dan Tempo

Pada 1995, dia ikut mendirikan Institut Studi Arus Informasi di Jakarta, bekerja sampai 2003 ketika dia ikut mendirikan Yayasan Pantau, yang bergerak di bidang pelatihan jurnalistik. 

Dia anggota dari International Consortium of Investigative Journalists sejak 1997 di Washington DC. Pada 2019, organisasi tersebut memberinya penghargaan atas sumbangannya dalam mengembangkan liputan investigasi secara global. Dia anggota dewan pakar dari Fetisov Journalism Award di Geneva. 

Pada 2011, dia ikut mendirikan Suara Papua di Jayapura, mendukung Oktovianus Pogau (1992-2016), seorang wartawan asal Sugapa, Papua, sebagai redaktur pendiri. Dia juga menerima John Rumbiak Human Rights Defenders Award pada 2010. 

Pada 1995, dia ikut program School of International Training, Vermont, Amerika Serikat. 

Pada 1999, dia belajar jurnalisme sebagai Nieman Fellow di Universitas Harvard dan kembali ke Jakarta menyunting majalah Pantau khusus media dan jurnalisme.

Dalam Bahasa Indonesia, bukunya termasuk
Jurnalisme Sastrawi: Antologi Liputan Mendalam dan Memikat (bersama Budi Setiyono) dan “Agama” Saya Adalah Jurnalisme serta dalam Bahasa Inggris Race, Islam and Power: Ethnic and Religious Violence in Post-Suharto Indonesia

Thursday, May 08, 2025

Indonesian Court Restricts Criminal Defamation Lawsuits

Rulings Offer Greater Protections for Online Speech, Critics of Government and Companies

Andreas Harsono

Daniel Tangkilisan (center), the environmentalist who filed the petition, and Todung Mulya Lubis (grey hair) and other lawyers from the LSM law firm, at Indonesia’s Constitutional Court in Jakarta, April 29, 2025. ©2025 LSM Law Firm



In an important step towards protecting online speech, Indonesia’s Constitutional Court on April 29 issued two rulings that provide important clarifications to the country’s Electronic Information and Transaction Law, used to regulate the internet.

For decades, government officials and powerful private actors, including companies and religious groups, have brought criminal defamation lawsuits under the internet law to silence their critics. According to the advocacy group Safenet, hundreds of cases have been filed, with 170 defamation claims in 2024. But the court’s recent rulings restrict how the law’s defamation clauses can be used going forward.

The first ruling said that the law’s definition of “public unrest” is limited to physical space, not “digital/cyber space,” rejecting lawsuits involving online posts. The second said that government agencies, companies, or “groups with specific identities,” including religious groups, can no longer file criminal defamation complaints under provisions designed to protect an individual’s reputation.

The petition to review the internet law’s criminal defamation clause was filed by environmental activist Daniel F.M. Tangkilisan. Tangkilisan was convicted in 2023 for “defaming” shrimp farmers operating in protected waters. He appealed and was acquitted in May 2024. In July, Tangkilisan and his lawyer, Todung Mulya Lubis, petitioned the Constitutional Court to revoke provisions of the internet law, including article 27 on criminal defamation.

The government defended the law, saying it “emphasizes the importance of accountability in freedom of speech and prevents the abuse of such freedom in the digital era.”

The court has not revoked article 27 but said that by restricting complaints only to individuals, it was preventing “arbitrariness by the law enforcer.” Lubis told Human Rights Watch that the ruling falls short because “powerful public figures” can still file lawsuits against activists who lack the resources to defend themselves.

International human rights law allows for restrictions on freedom of expression to protect the individuals’ reputations so long as such restrictions are necessary and narrowly drawn. The United Nations Human Rights Committee has said that governments should consider the decriminalization of defamation and that “imprisonment is never an appropriate penalty” for defamation. Human Rights Watch considers criminal defamation laws to be incompatible with the obligation to protect freedom of expression.

Indonesia retains several criminal defamation laws, including in the new 2022 criminal code, that do not meet international standards. In March 2024, the Constitutional Court found three defamation articles in the criminal code to be unconstitutional.

The government should review these laws and repeal all criminal defamation articles.