Friday, December 27, 2013

Human rights are under attack in post-tsunami Indonesia


Aceh civilians, especially women, are under siege from Sharia-inspired criminal bylaws which have become increasingly common across Indonesia

Andreas Harsono
theguardian.com

A sharia police officer escorts women caught wearing tight pants during a street raid in Arongan Lambalek district in Indonesia's Aceh province on May 26, 2010. ©2010 Reuters


Here’s a seasonal snapshot from Indonesia’s Aceh province: on 20 December, dozens of militant Islamists rallied outside one of the largest hotels in Banda Aceh, the provincial capital, threatening violence if the hotel management attempted to organise Christmas or New Year’s Eve celebrations. The protest was to support an edict from the province’s leading Islamic cleric’s organization, the Consultative Ulama Council, prohibiting Muslims from any recognition of the Christmas season.

Welcome to Aceh, nine years after the Indian Ocean tsunami that devastated the province and left 221,000 of its people dead or missing. The unprecedented international response to the tsunami, which affected 14 countries including Indonesia, included US$8bn for emergency assistance to Aceh’s survivors and to fund reconstruction of roads, schools and housing. The massive destruction also jump-started peace talks between the Indonesian government and the insurgent Free Aceh Movement, or GAM, which ended the province’s long-running civil war in return for significant autonomy for its provincial government. Australian military personnel were among the first foreign responders to the Aceh tsunami zone, quickly establishing an emergency field hospital. Since then, the Australian government has spent or pledged at least A$151m to deliver what it described as “real impact in the quality of people’s lives” in Aceh.

The quality and security of the lives of many Acehnese remains in peril, though, and this time the threat isn’t a natural disaster. Instead, women and religious minorities are the target of discriminatory laws, intolerance and abuse.

An October 2007 regulation in Aceh on the construction of houses of worship has resulted in unreasonable limitations on the ability of religious minorities to build and renovate churches and temples. In May 2012 alone, that law prompted authorities to forcibly close 17 Christian churches and a house of worship for one of Aceh’s many indigenous native faiths. On 17 June 2012 Islamist militants destroyed the GBI Peunayong Protestant church on the pretext that it was illegal. Governor Irwandi Yusuf had inflamed the situation by declaring in May 2011 that several non-Sunni sects and religions followed “deviant teachings.”

Such intolerance is becoming distressingly common across Indonesia. Indonesia's Setara Institute, which monitors religious freedom in Indonesia, documented 243 incidents of physical violence in the first 10 months of 2013, compared with 264 in all of 2012, up from 216 in 2010.

Women in Aceh are under siege from four Sharia-inspired criminal bylaws enacted in July 2003 that impose punitive restrictions on freedom of association and expression. These laws apply to both women and men, but local activists say that the Sharia police, who enforce them, apply them more often and more harshly against women and girls.

One of the laws imposes “seclusion,” making it a crime for two adults of the opposite sex who are not married or related by blood to be together in an isolated place. This broadly worded law has been interpreted to prohibit merely sitting and talking in a quiet space with a member of the opposite sex. The authorities have even targeted people eating or studying together. Sharia police officials say they sometimes force women and girls suspected of violating the seclusion law to submit to “virginity exams,” which are invasive and demeaning. Violators face between three and nine lashes from a rattan cane.

Another restrictive bylaw imposes “Islamic” public dress requirements for Muslims. In practice it imposes far more onerous restrictions on women, requiring them to cover their hair with the hijab headscarf in public and forbidding them from wearing body-hugging clothing. In Banda Aceh, the Sharia police regularly organise sweeps against women with tight jeans. Aceh’s Sharia police chief told Human Rights Watch, “We focus on everybody, but it’s usually women that make mistakes.” Police arrested Putri Erlina, 16, in 2012, allegedly for violating her town’s seclusion law. After local media reported her arrest, Erlina wrote a note saying she could not endure the shame and hanged herself.

A series of bylaws enacted in recent years in Aceh’s 23 regencies have further restricted women’s rights. The city of Lhokseumawe rolled out a regulation last January banning women from straddling motorcycles – only riding side-saddle is permitted. In neighboring Bireuen, a local regulation enacted in May prohibits women from dancing. In Meulaboh, in western Aceh, a decree imposed in January 2010 forbids women from wearing pants.

These discriminatory laws have become increasingly common across Indonesia. An August 2013 update by Indonesia's official Commission on Violence against Women reported that the national and local governments have passed 342 discriminatory regulations since 1999, including 79 local bylaws requiring women to wear the hijab, backed by various sanctions.

At the nine-year anniversary of the tsunami that hit Aceh, Australia can take pride in the spirit of generosity and friendship it expressed through assistance to survivors and reconstruction efforts. But Australia’s substantial investment in post-tsunami Aceh is under attack from intolerant forces intent on depriving the province’s women and religious minorities of “real impact in the quality of people’s lives.”

The Australian government should bolster its financial investment in Aceh with a human rights one by making clear to the Indonesian government that discriminatory laws and rights violations against women and religious minorities in Aceh and across Indonesia are unacceptable. ***

Andreas Harsono is an Asia researcher at Human Rights Watch, based in Jakarta

Monday, December 23, 2013

Kabut Asap Pertumbuhan Hijau di Indonesia

Dampak Korupsi Sektor Kehutanan terhadap Hak Asasi Manusia

Andreas Harsono
Human Rights Watch

Seminar "Menelisik Kejahatan Korporasi Sektor Sumber Daya Alam di Bumi Lancang Kuning" di Pekanbaru bersama Riyono dari Komite Pemberantasan Korupsi, Andreas Harsono dari Human Rights Watch, Metta Dharmasaputra dari Katadata dan Setri Yasra dari Tempo. ©Made Ali


AGUSTUS lalu saya mendapat kesempatan berkunjung ke Siak Sri Indrapura, selama seminggu mengajar wartawan mahasiswa dengan tuan rumah Universitas Islam Riau. Asap akibat pembakaran hutan mengganggu pandangan, pernafasan, gerakan … pendek kata kehidupan warga Siak. Jarak pandang di Jembatan Siak, sepanjang 1,100 meter, hanya berkisar 40 meter.

Ketika pagi hari hendak cari sarapan di pasar, Yosa Satrama Putra, mahasiswa Universitas Islam Riau, harus nyalakan lampu sepeda motor. Dan asap bukan hanya di Siak tapi di banyak tempat di Riau, katanya.

Pemerintah Indonesia sering bicara soal sektor kehutanan sebagai model pembangunan ekonomi berkelanjutan —istilahnya, ‘pertumbuhan hijau’ (green growth)-- tapi proses kerjanya juga sering digembosi dengan korupsi dan salah urus. Dampaknya, pelanggaran terhadap terhadap hak asasi manusia.


OKTOBER lalu, Human Rights Watch menerbitkan laporan The Dark Side of Green Growth, yang merupakan update dari laporan tahun 2009: "Wild Money" - The Human Rights Consequences of Illegal Logging and Corruption in Indonesia’s Forestry Sector.

Human Rights Watch merekam maraknya pembalakan liar, tata pemerintahan lemah, dan minimnya akuntabilitas dalam pengelolaan sektor kehutanan di Indonesia. Ia juga memaparkan taksiran terbaru atas pendapatan yang hilang akibat salah urus pengelolaan hutan. Dengan memakai data pemerintah dan industri Indonesia, serta menerapkan metodologi yang biasa dipakai industri Indonesia, Human Rights Watch menyimpulkan pembalakan liar dan salah urus sektor kehutanan mengakibatkan kerugian negara lebih dari US$7 miliar (sekira Rp 70 triliun) antara 2007 dan 2011.

Meski pemerintah Indonesia baru-baru ini menggelar reformasi penting untuk mengatasi beberapa masalah tersebut, pelaksanaannya tetap lemah. The Dark Side of Green Growth menemukan bahwa kerugian tak berkurang, tapi justru meningkat, dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2011, total kerugian mencapai lebih dari US$2 miliar (Rp 20 triliun)—lebih besar dari anggaran kesehatan pemerintah Indonesia pada tahun yang sama. Ia tentu menurunkan kemampuan pemerintah untuk menyediakan pelayanan kesehatan bagi rakyat Indonesia. Kerugian ini menggambarkan bagaimana kegagalan tata kelola pemerintahan menggerogoti hak asasi manusia, mengancam kesinambungan pemanfaatan hutan dan merongrong upaya masyarakat dunia mengatasi perubahan iklim.

Jembatan Siak di kota Siak Sri Indrapura ketika asap pembakaran hutan menyelimuti Riau pada Agustus 2013. Jarak pandang siang bolong hanya 40 meter. ©Andreas Harsono


SEMINGGU di Siak dan disambung dua hari di Pekanbaru, melihat asap, melihat kemacetan lalu lintas Pekanbaru, serta berdiskusi dengan aktivis lingkungan hidup --Greenpeace, Jikalahari maupun World Wildlife Fund—menyadarkan saya persoalan asap di Riau mencerminkan persoalan lebih besar di Indonesia. Ia bukan sekedar hutan-hutan dibersihkan dengan api.

Pemerintah Indonesia juga melanggar hak-hak masyarakat sekitar hutan, dari Riau sampai Papua, yang menggantungkan hidup mereka pada hutan. Soalnya, pemerintah “mengatur” alokasi pemanfaatan hutan dan menentukan batasan-batasan “hutan industri.” Hak-hak masyarakat ini termasuk hak untuk diajak musyawarah dan hak mendapat kompensasi yang adil atas hilangnya akses mereka terhadap tanah dan hutan; hak masyarakat adat, sesuai hukum internasional, untuk mengendalikan tanah adat dan sumberdaya alam; serta hak-hak yang diakui Perserikatan Bangsa-bangsa atas keselamatan seseorang tanpa gangguan terhadap kehidupan pribadi, keluarga dan rumah mereka, serta untuk menikmati barang-barang milik pribadi mereka secara nyaman. Salah urus pengelolaan hutan dan korupsi terkait konsesi kehutanan dan pertanian, juga memicu konflik lahan, sesekali berbuntut kekerasan, antara perusahaan dan masyarakat setempat.

Alih-alih mengatasi asal-muasal sengketa, Indonesia justru mengeluarkan seperangkat instrumen hukum —undang-undang, keputusan presiden, peraturan menteri, dan nota kesepahaman— yang memperluas lingkup keterlibatan militer Indonesia guna menangani konflik, yang secara samar dianggap “mengancam keamanan nasional.” Kembalinya “pendekatan keamanan” untuk mengatasi konflik sosial merupakan langkah mundur bagi Indonesia, yang sejak mundurnya Presiden Suharto pada 1998, telah mencapai kemajuan dalam melepaskan peran militer dari kerja menjaga ketertiban dalam masyarakat. Langkah-langkah buruk itu sangat mencemaskan bilamana dipakai sebagai pendekatan dalam penyelenggaraan pemilihan umum 2014.

Kegagalan tata kelola pemerintahan juga mencakup pembatasan yang dibuat terhadap akses informasi mengenai konsesi hutan dan klaim tanah, dengan pertanggungjawaban yang jarang sekali ada terhadap aparat pemerintah, yang mengancam dan mengintimidasi para aktivis organisasi masyarakat sipil. Kegagalan tata kelola juga termasuk minimnya pengawasan atas peran polisi dan serdadu, yang dalam beberapa kasus dalam laporan Human Rights Watch, terlibat kekerasan dan pelanggaran terhadap warga masyarakat setempat.

Dampak tata kelola yang lemah terhadap hak asasi manusia ini bisa diperparah lewat rencana memperluas perkebunan bubur kayu (bahan baku kertas) dan kelapa sawit oleh MP3EI: Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia.

Pembukaan perkebunan-perkebunan bubur kayu dan kelapa sawit kenyataannya mendorong penggundulan hutan alam dan meningkatkan emisi karbon. Selanjutnya, tekanan-tekanan itu bisa diduga bakal memicu sengketa lahan baru yang berujung kekerasan dan pelanggaran baru.

Korupsi dan tata kelola buruk ini juga memiliki dampak internasional. Indonesia dikenal sebagai negara penting dalam strategi mengatasi perubahan iklim global karena Indonesia memiliki kekayaan hutan alam melimpah, yang berperan menyerap karbon. Dengan Indonesia terperosok dalam penggundulan hutan besar-besaran, terutama pada hutan tanah gambut yang kaya karbon, ia menjadikan Indonesia kini sebagai salah satu penyumbang emisi karbon terbesar di dunia. Para donor untuk Indonesia perlu memastikan bahwa kelemahan dalam pelaksanaan reformasi dan penegakan hukum di Indonesia harus diatasi.

Kini Indonesia produsen terbesar minyak sawit, sumber utama bahan bakar nabati atau biofuel. Permintaan biofuel meningkat karena berbagai pemerintah di seluruh dunia berupaya menurunkan emisi karbon dengan mengurangi pemakaian bahan bakar fosil berkarbon tinggi.

Betapapun niatnya mengurangi emisi, penggundulan hutan alam untuk membuka perkebunan kelapa sawit —ironisnya guna memproduksi biofuel ‘berkarbon rendah’—justru menjadi sumber emisi terbesar di Indonesia. Asap saat hutan-hutan itu dibakar, untuk membuka perkebunan, berhembus terus-menerus ke daerah macam Siak namun juga Singapura dan Malaysia. Ia membahayakan kesehatan, mengganggu penerbangan, dan mengakibatkan ketegangan diplomatik antara Indonesia dengan dua negara tsb. Berapapun besar modal yang diinvestasikan masyarakat internasional, bila kelemahan pengelolaan sektor kehutanan dan perkebunan ini tak ditangani dengan baik, Indonesia punya risiko gagal memenuhi komitmen mengurangi emisi karbon, sekaligus punya risiko memunculkan masalah-masalah hak asasi manusia.

Sejak 2009, pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan mengembangkan sistim audit untuk verifikasi legalitas kayu guna diekspor ke luar negeri. Namun, efektivitas reformasi ini dihambat terus-menerus oleh lemahnya pelaksanaan dan penegakan hukum serta oleh produk hukum lain yang saling bertentangan.

Sistem verifikasi legalitas kayu tersebut tak cukup melindungi masyarakat dari pelanggaran dalam sektor kehutanan. Kendati masyarakat sipil memiliki mandat hukum untuk mengawasi sistem verifikasi kayu Kementerian Kehutanan, minimnya pemenuhan pemerintah atas transparansi peraturan itu menggerogoti peran masyarakat. Dua tahun setelah Undang-Undang Kebebasan Informasi berlaku, pelaksanaannya oleh lembaga-lembaga pemerintah tetaplah lemah, dan Kepolisian Indonesia seringkali gagal menegakkan putusan pengadilan, yang memerintahkan dibukanya akses informasi. Sebagai tambahan, Undang-Undang Intelijen Negara, yang diloloskan Dewan Perwakilan Rakyat pada Oktober 2011, mengecualikan informasi yang tergolong penting mengenai sektor sumberdaya alam sebagai informasi yang tak boleh dibuka atas nama “kepentingan ekonomi nasional”.

Pengawasan warga juga terancam oleh pasal-pasal pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana maupun pasal-pasal dalam Undang-undang Organisasi Masyarakat. Pasal-pasal ini memberikan hukuman penjara dalam “penyalahgunaan” informasi publik yang rumusannya tak jelas, dan memberi wewenang yang luas pada pemerintah untuk mencampuri organisasi-organisasi masyarakat sipil yang dianggap membahayakan “kepentingan nasional”.

Pemerintah Indonesia menerapkan pembatasan terhadap masyarakat sipil dan kebebasan berserikat, yang jelas-jelas melanggar hukum internasional. Aturan-aturan itu juga mengancam kebebasan berpendapat karena memungkinkan pemerintah untuk melakukan intimidasi dan membungkam aktivis atau organisasi, yang berupaya mengawasi para pejabat pemerintah dan perusahaan-perusahaan, yang mendapat keuntungan dari aset sumberdaya alam negara.

Singkat kata, korupsi dalam sektor kehutan terjadi dari hulu sampai hilir, dari perizinan buat membuka hutan sampai sertifikasi kayu. Ia bisa terjadi karena hukumnya tumpang tindih serta ketidakcukupan ruang bagi masyarakat sipil buat mengontrol pejabat publik dan perusahaan.

Saya kuatir bila semua kelemahan ini tidak diatasi, setiap kali datang ke Siak atau Pekanbaru, saat musim kemarau, saya akan terus melihat asap mengganggu kesehatan masyarakat Riau. Ia tak menutup kemungkinan mengenai Singapura dan Malaysia. Ia juga akan terus menggerogoti upaya masyarakat internasional mengatasi perubahan iklim global. Ia juga akan terus-menerus menciptakan sumber bagi kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia atas nama sengketa lahan.

Laporan Lengkap
The Dark Side of Green Growth: Human Rights Impacts of Weak Governance in Indonesia’s Forestry Sector

Sisi Buruk ‘Pertumbuhan Hijau’: Dampak Tatakelola Pemerintahan yang Lemah dalam Sektor Kehutanan terhadap Hak Asasi Manusia

Esai ini disampaikan dalam seminar "Menelisik Kejahatan Korporasi Sektor Sumber Daya Alam di Bumi Lancang Kuning" oleh Transparency International, Jikalahari, Aliansi Jurnalis Independen, Walhi Riau maupun World Wildlife Fund di Pekanbaru, 23 Desember 2013.

Tuesday, December 17, 2013

Kembali ke Tanjung Papuma


KEMBALI kami sekeluarga berlibur di Tanjung Papuma, sebuah pantai sekitar 40 kilometer dari Jember. Kami sekeluarga suka dengan pantai ini. Ketika kecil saya sering diajak orang tua berlibur ke Watu Ulo, pantai sebelah Papuma, maupun Papuma, dan sekarang saya suka membawa anak-anak saya ke Papuma.

Kami tak ada acara khusus. Hanya berenang, tracking dalam hutan pinggir pantai, makan ikan bakar, jalan-jalan serta membersihkan sampah-sampah. Saya merasa pantai ini makin hari makin kotor. Jumlah tempat sampah kurang memadai. Namun saya memilih ikut membersihkan sampah daripada sekedar mengeluh.

Hanya tiga hari, dua malam, di Papuma. Kali ini saya bawa rombongan agak besar, termasuk mertua, adik ipar serta keponakan-keponakan. Kami sewa empat kamar di Papuma. Hari pertama hujan deras total. Ada rasa sedih karena ini pertama kali pergi ke Papuma sesudah Papa meninggal Juli 2013. Biasanya, Papuma identik dengan Papa, entah dia mengantar atau menginap.

Ini juga perjalanan seratus persen buat liburan keluarga. Tak ada deadline. Tak ada ritual menulis pagi hari. Tak ada keperluan mencari suasana tenang buat menulis.

Norman, anak sulung saya, kini juga sudah remaja, sebentar lagi masuk kuliah. Tak ada lagi keperluan mengatur dia tidur siang atau tidur awal. Sudah lebih 40 tahun mengunjungi pantai ini. Perjalanan hidup saya selalu diwarnai dengan kepergian ke Papuma. Juga melihat perkembangan pantai ini, dari tempat sepi hingga sekarang dengan puluhan warung ikan bakar dan es kelapa muda.

Matahari terbit di Papuma.

Papuma, Pantai Pasir Putih dan Malikan.

Nelayan pakai jala cari ikan.

Batu karang menuju Watu Ulo.

Jalan bukit antara Papuma dan Watu Ulo.

Gunung Kodok bentuknya mirip kodok.

Friday, December 13, 2013

Pameran Kostrad di Jember


SELAMA seminggu Kostrad (Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat) bikin pameran alat-alat perang di Alun-alun Jember. Mulai dari senapan semi-otomatis sampai tank. Banyak orang lihat. Pameran terletak dekat rumah keluarga saya sehingga setiap pagi, ketika jalan kaki dan olahraga, saya ambil gambar-gambar.

Lumayan buat mengetahui perlengkapan militer, dari senapan sampai alat kedokteran, serta kesatuan-kesatuan Kostrad di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Agak ngeri juga lihat banyak pengunjung ingin merekam diri mereka dengan memegang senjata semi-otomatis. Ada juga stand yang menunjukkan "prestasi" mereka di Aceh, Timor Timur maupun Papua, lengkap dengan gambar-gambar orang yang mereka bunuh.

Pameran Kostrad diadakan di jalan depan kantor Pemerintah Kabupaten Jember 13-17 Desember 2013.
Semua senjata dalam pameran ini datang dari Divisi Infanteri 2/Kostrad dengan markas di Jl. Raya Malang - Surabaya, tepatnya berada di Singosari, dekat Malang. Divisi ini semua pasukannya terletak di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Mereka termasuk beberapa brigade infanteri maupun resimen artileri. Brigade infanteri setara dengan resimen artileri. Masing-masing mereka terdiri dari tiga batalyon. Bedanya, infanteri lebih pada prajurit individu bersenjata sedang artileri lebih pada persenjataan besar, termasuk meriam dan tank:
Grenade Launching Machine (GLM) dan Senjata Serbu (SS-2) buatan PT Pindad Bandung. Ini senjata yang praktis dimiliki setiap batalyon. Ada beberapa tipe  GLM dan SS. Jarak tembak SS sekitar 400 meter.
Brigade Infanteri Lintas Udara 18/Trisula di Jabung, Malang
  1. Yonif Linud 501/Bajra Yudha di Madiun
  2. Yonif Linud 502/Ujwala Yudha di Jabung, Malang
  3. Yonif Linud 503/Mayangkara di Mojosari, Mojokerto
Brigade Infanteri 6/Trisakti Baladaya di Mojolaban, Sukoharjo
  1. Yonif 411/Pendawa di Salatiga
  2. Yonif 412/Raider di Purworejo
  3. Yonif 413/Bremoro di Sukoharjo
Brigade Infanteri 9/Dharaka Yudha
  1. Yonif 509/Dharma Yudha di Jember
  2. Yonif 514/Sabadda Yudha di Bondowoso
  3. Yonif 515/Ugra Tapa Yudha di Tanggul, Jember
Resimen Artileri Medan 1
  1. Yon Armed 8/76 Uddhata di Sukorejo, Jember
  2. Yon Armed 11/76 Guntur Geni di Magelang
  3. Yon Armed 12/76 di Jrubong, Ngawi
Seorang remaja bergaya dengan senapan milik Yon Armed 8 Kostrad di Jember. Setiap datang ke pameran, tentu saja, gaya begini dilakukan pengunjung.
Senjata semi-otomatis M-16 kaliber 5.56 mm buatan Amerika Serikat sejak 1962. Ini termasuk senjata yang disukai tentara Indonesia karena jatuhnya selongsong peluru rapi, tidak terpelanting kemana-mana. Jarak tembak sekitar 500 meter.  
Batalyon Lintas Udara 501 ikut pameran. Mereka bermarkas di Madiun. Lintas Udara berarti mereka bisa diterjunkan dengan parasut. Dalam pameran mereka juga memajang berbagai parasut. 
Berbagai senjata dari Yon Linud 501 Madiun. Mereka punya senjata Steyr buat sniper (paling belakang) buatan Austria. Laras panjang berarti jalannya peluru lebih stabil. Ia kemungkinan kaliber 0.308. 
Senjata sniper jarak jauh Steyr maupun Minimi buatan Belgia (tengah) plus senjata mesin ringan (depan) buatan Amerika Serikat. Minimi dan SMR bisa buat menembak berondongan. Sekali tembak bisa keluar empat peluruh sekaligus. 
Alat-alat kedokteran buat darurat. Ada alat buat ukur denyut jantung. Gunting berbagai ukuran. Peralatan ini khas buat terutama luka luar entah karena luka jatuh, tembakan atau luka bacok. 
Yon Arhanudri 2 (Batalyon Artileri Pertahanan Udara Ringan) dari Malang sebagai penangkis serangan udara.
Tank Alvis buatan Inggris. Ia biasa disebut sebagai Scorpion 90. Meriam ukuran 90 mm dengan jarak tembak sekitar 2 km. Sekarang nama Alvis diganti jadi BAE Systems Land Systems, pabrik tetap di Coventry.
Seorang anak sedang bergaya depan senjata sniper laras panjang Steyr buatan Austria. Jarak tembak bisa sampai 1,500 meter. Ia tentu dilengkapi dengan teropong. 
Alvis Stormer milik Kompi Kavaleri Intai Divisi Infanteri 2 Kostrad dengan lokasi Jabung, Malang. Alvis Stormer adalah pengembangan dari tank Scorpion.
Senjata mortir buatan Amerika Serikat: MO 81 serta MO 60 LR. Mortar dipakai sebagai senjata bantuan infanteri.