Monday, January 30, 2012

Seminggu Ditahan, Alexander An "Bertobat"


Posting Facebook berakhir dengan penahanan dan ancaman penjara karena ateisme.

Oleh Della Syahni


DHARMASRAYA
-- Alexander An, seorang calon pegawai negeri Kabupaten Dharmasraya, sesudah seminggu ditahan polisi dengan dugaan "penodaan agama," memutuskan "tinggalkan ateisme dan memeluk kembali Islam, menurut kedua orang tua dan polisi Dharmasraya.

Nur Aina, ibunda Alexander An, mengunjungi putranya sehari setelah ditahan. Menurut Nur Aina, Alexander "minta diislamkan" kembali.

“Udah, Mama jangan nangis. Aan ga apa-apa. Biar Aan tanggung ini semua. Mulai saat ini kemana pun Aan pergi, Aan akan tetap memeluk Islam sebagai agama yang diterima masyarakat luas. Sekarang Aan mau disyahadatkan lagi,” kata Nur Aina menirukan Aan saat wawancara dengan saya di ruang Kasubag Humas Polres Dharmasraya, Kamis (26/1).

Menurut Kasubag Humas Polres Dharmasraya, Aiptu Guzirwan, niat Alexander An takkan menghentikan proses hukum. “Alexander An saat ini sudah tersangka. Ibaratnya kasus pencurian meskipun barang curian telah dikembalikan namun tidak berarti menghapus pidananya. Kami akan tetap mengusut kasus ini. Biar pengadilan yang menentukan.”

Guzirwan mengatakan Alexander An bersama keluarga tengah tunggu ketua MUI Dharmasraya H. Aminullah Salam untuk memenuhi permintaan “disyahadatkan” kembali. Guzirwan menambahkan sejak dikunjungi ibunya, Aan menolak bertemu wartawan.

Penangkapan

Alexander An ditangkap Polsek Pulau Punjung pada 18 Januari 2012. Ia diduga melakukan tindak pidana "penodaan agama Islam" sesuai KUHP 156a, dengan pernyataan ateisme dalam account Facebook bernama "Alex Aan" dan group Facebook bernama "Ateis Minang.” Ancaman KUHP 156a adalah maksimal lima tahun penjara. Surat penahahan Aan diteken Kapolres Dharmasraya Ajun Kombes Chairul Aziz. Dia ditahan dari 19 Januari hingga 7 Februari 2012.

Menurut Guzirwan, penangkapan Alexander An berdasarkan laporan dua orang pengguna Facebook. Salah satunya Hendri, salah seorang "teman" Alex An. Pada Rabu, 18 Januari 2012, sekitar pukul 14.30, Hendri membaca Alex posting (dengan cara copy link) sebuah tulisan dan kartun Nabi Muhammad. Hendri geram membacanya.

Menurut Guzirwan, Hendri kemudian mendatangi ketua Pandham (Peduli Aset Dharmasraya Aman Makmur) bernama Mulyadi, lantas Mulyadi melaporkan hal tersebut kepada ketua Pemuda Nagari Pulau Punjung Os Chandra. Bersama Os, Hendri, dan beberapa warga lain, Mulyadi menuju lokasi tempat Aan online: kantor Bappeda Kab. Dharmasraya.

Guzirwan mengatakan, Mulyadi dan Aan terlibat perdebatan tentang tulisan dan posting Facebook. Aan seorang admin group Facebook yang dimaksud: Ateis Minang. Guzirwan mengatakan Aan membenarkan juga posting tulisan dan kartun tersebut di Facebook.

“Saat itulah kami mendapat laporan bahwa warga nyaris memukuli Aan. Untuk mengantisipasi amukan massa kami menurunkan empat anggota untuk membawa dia ke Polsek Pulau Punjung untuk diamankan,” kata Guzirwan.

Mulyadi membenarkan telah melaporkan Aan atas nama organisasi Pandam. Mulyadi mengatakan pada saya Senin (30/1) bahwa dia memang jadi pelapor dalam perkara No. LP/07/K/I/2012/ 18 Januari 2012.

“Saya mendapat laporan dari dua orang, salah satunya Hendri. Mereka melaporkan seorang pengguna Facebook telah memposting tulisan dan gambar yang menghina agama Islam. Saya minta pelapor ini mencek di Facebook. Kebetulan saat itu Facebook Alex An sedang online. Kami pancing dengan chat. Setelah yakin, kami mendatangi Aan di kantornya."

Di kantor Bappeda, Mulyadi berdebat dengan Alex An. “Dia mengatakan sudah lama memiliki pemikiran semacam itu,” kata Mulyadi. Alex An sempat dipukul dua kali.

“Melihat ada pemukulan, saya bersama anggota, yang membawa mobil patroli saat itu, langsung membawa Aan ke Polsek Pulau Punjung,” kata Mulyadi.

“Kami siap dengan konsekuensi dari pelaporan tersebut karena kami memiliki barang bukti yang cukup. Dari pengusutan kasus ini kami mengharapkan ada pengusutan terhadap jaringan ateis yang ada di daerah ini,” katanya.

Surat Perintah Penahanan bernomor 05/XII/2012/Reskrim mencatat empat orang penyidik: AKP Sukino, AKP Novrial, Aida Mulyadi, dan Aiptu Nazarwin untuk menangkap Aan. Dalam SPP dinyatakan: 

Alexander An warga jorong Sungai Kambuik, Kenagarian Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung Kab. Dharmasraya diduga telah melakukan tindak pidana penodaan suatu agama yang dianut di Indonesia dengan maksud agar seseorang tdak menganut agama apapun yang bersendikan Tuhan Yang Maha Esa dengan cara menyebarluaskan melalui media elektronika sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 156a KUHP jo pasal 28(2) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (hukuman maksimal pasal 28 adalah enam tahun penjara).

Pada Kamis, 19 Januari, Bupati Dharmasraya Adi Gunawan mendatangi Aan di Polsek Pulau Punjung.

Guzirwan mengutip Bupati Adi Gunawan, “Saya lihat Aan ini anak yang cerdas, ia juga lulusan Unpad Bandung. Namun mungkin kini jiwanya sedikit terganggu. Kita biarkan proses hukum berjalan. Setelah itu akan kita lihat pula melalui aturan PNS-nya. Jika memang terbukti melanggar tentu Pemkab akan mengambil sikap.” Beberapa hari ditahan di Polsek Pulau Punjung, Aan dipindahkan ke Polres Dharmasraya.

Siapa Alexander An?

Alexander An, biasa dipanggil Aan, adalah anak pertama dari pasangan Armas dan Nur Aina. Menurut Nur Aina, Aan lahir di Jakarta pada 13 Juli 1981. Mereka berasal dari keluarga besar suku Balai Mansiang, Minangkabau, dan beragama Islam. Setamat SMA, Aan yang sering dapat juara umum sejak SD, kuliah hukum di Universitas Andalas, lalu setahun, pindah ke jurusan statistik Universitas Padjajaran Bandung.

“Kami tak pernah menyangka kalau Aan akan sampai disini,” kata Nuraina, ibu Aan.

Armas bekerja di salah satu kantor kecamatan Kab. Solok Selatan. “Siang itu saya sedang menyiapkan tim TP PKK untuk maju mewakili Solsel ke tingkat provinsi. Tiba-tiba Pak Sekda,” –Sekretaris Daerah Kab Solok Selatan— “menelepon saya dan memberitahu kabar ini. Tak pikir panjang saya titipkan pekerjaan kepada staf saya dan segera kesini,” kata Armas kepada saya.

“Kami tinggal di Padang, saya bekerja di Solok Selatan dan Alex di Dharmasraya. Sekali seminggu kami pulang dan berkumpul di rumah. Namun sedikitpun tak pernah membicarakan perkara keyakinan atau agama. Paling-paling hanya mendiskusikan soal pekerjaan,” kata Armas.

“Dulu dia rajin sholat sunat dhuha, sholat lima waktu, puasa Senin Kamis. Kemana-mana selalu membawa tasbih. Sejak kecil rajin shalat di mesjid. Bahkan kalau kami orangtuanya lalai dia selalu mengingatkan untuk sholat. Saya memakai jilbab inipun karena dia yang meminta,” kata Nur Aina.

“Dari kecil dia memang sudah terlatih berfikir. Dia memang cenderung menggunakan logika. Ditambah lagi ia menyambung kuliah di jurusan statistik Universitas Padjajaran Bandung. Itukan ilmu pasti.”

“Ketika saya menonton TV, jika ada siraman rohani agama lain, biasanya saya matikan TV nya atau saya ganti siarannya, namun dia selalu bilang, 'Mengapa Mama matikan TV nya, tak ada salahnya kita pelajari semua, tapi kita ambil yang baiknya saja'.”

“Anak saya bukan ateis. Dia tidak pernah mengkhianati siapapun atau mengajak orang menjadi ateis. Ia hanya anak pintar yang selalu mencari jati diri, menggunakan logika dan berfikir mencari kebenaran dan keadilan.”

“Dia tidak pernah menyakiti siapapun, bahkan binatang sekalipun. Ular mati pun dikuburkannya. Anjing mati ditengah jalanpun digendongnya untuk dibuang ke air. Bagaimana mungkin anak saya bisa menghina atau menodai agama Islam?”

Keluarga Trauma

Tak hanya kedua orangtua Aan, tiga orang adik-adik Aan yang masih duduk dibangku sekolah pun
shock dan tak menyangka kakak kandung mereka dilaporkan karena penghinaan dan penodaan agama.

Menurut Nur Aina, adik-adiknya Aan kini belum mau sekolah. Mereka merasa tak terima kakaknya jadi sasaran pemukulan karena pikirannya. “Mereka selalu menanyakan kabar Aan. Tak tahan membaca berita di media, mereka memohon pada saya agar kami jangan lagi dimasukkan ke media. Saya pun melarang mereka membaca koran.” Nur Aina dan Armas keberatan dipotret.

Friday, January 13, 2012

Pengungsi Syiah Dipaksa Pulang tanpa Jaminan Keamanan

Informasi ini dikumpulkan oleh Center for Marginalized Communities Studies (CMARs) Surabaya melalui investigasi dan wawancara kepada Ust. Tajul Muluk (Ketua IJABI Sampang) dan Ust. Iklil Al Milal (Penasehat IJABI Sampang) terkait dengan penyerangan/pembakaran terhadap rumah Jamaah Syi’ah di Nangkrenang dan kondisi di pengungsian. 

Wawancara dilakukan pada 29 Desember 2011, 31 Desember 2011, 3 Januari 2012, 5 Januari 2012, 8 Januari 2012, dan 12 Januari 2012. Wawancara juga dilakukan untuk verifikasi pelbagai isu yang berkembang sesudah penyerangan terjadi. 

Detik-Detik Penyerangan 

Sehari sebelum peristiwa penyerangan, Rabu 28 Desember 2011, Ust. Iklil Al Milal (kakak Tajul Muluk) dipanggil oleh Kapolsek Omben, Ajun Komisaris Aris di Kantor Polsek Omben. Dalam pertemuan tersebut, Kapolsek memberi tahu Ust. Iklil bahwa akan ada penyerangan ke Dusun Nangkrenang oleh kelompok anti-Syi’ah. 

Kepada CMARs Ust. Iklil menirukan ungkapan peringatan Kapolsek, “Mau ada serangan besar-besaran mas, sasarannya sampeyan (anda/jamaah Syi’ah).” 

Kapolsek juga menegaskan bahwa pengerahan massa bisa membahayakan jamaah Syi’ah. Kamis, 29 Desember 2011, sesaat sebelum penyerangan terjadi, Ust. Iklil memberi laporan kepada Kapolsek Omben bahwa ancaman penyerangan benar adanya. 

Maksud kedatangan Ust. Iklil ke Polsek Omben dalam rangka memberi tahu dan minta perlindungan keamanan pada Polisi. Ust. Iklil bilang, “Tolong Pak, saya dengar mereka mau menyerang hari ini, tolong dicegah.” 

Kapolsek mengiyakan laporan tersebut dan berjanji melakukan pengamanan. Ust. Iklil kembali lagi ke Dusun Nangkrenang. 

Pada pukul 09.30 WIB, Ust. Iklil bersama dengan puluhan jamaah Syi’ah melihat ratusan massa bergerombol di batas (pintu masuk) Dusun Nangkrenang. Massa lalu bergerak menuju Madrasah dan mulai melakukan pembakaran terhadap Madrasah pada pukul 10.00 WIB. 

Pada saat itu, Ust. Iklil bersama dengan puluhan jamaah Syi’ah ada di lokasi kejadian. Jamaah Syi’ah tidak melakukan perlawanan apapun. Ust. Iklil sibuk menenangkan jamaahnya, dan menggiring jamaahnya menuju rumah Ust. Tajul Muluk (sekitar 20 meter dari Madrasah). 

Ketika penyerangan terjadi, hanya ada dua personil keamanan yang ada di lapangan. Satu orang personil dari Polsek Omben dan satu orang tentara dari Koramil Omben. Keduanya tidak melakukan tindakan apapun kecuali merekam aksi pembakaran dengan menggunakan kamera handphone. 

Ketika hampir separuh Madrasah terbakar, sekitar pukul 10.30 WIB, baru 25 anggota Brimob bersenjata lengkap datang ke lokasi kejadian. Mereka juga tidak melakukan tindakan pencegahan apapun, bahkan sebagian asyik duduk-duduk di Mushalla dekat Madrasah. 

Ketika massa sibuk membakar Madrasah, dalam kerumunan sebagian orang berteriak, “Sesudah Madrasah, kita bakar rumah Ust. Tajul Muluk, sesudah itu, kita bakar juga rumah Ust. Iklil,” demikian Ust. Iklil menirukan teriakan massa. 

Mendengar hal ini, Iklil langsung menemuai Kapolsek Omben yang sudah berada di lokasi. Kapada Kapolsek Ust. Iklil manyampaikan, “tolong Pak, mereka mau menyerang rumah saya, tolong diamankan Pak. Kalau memang Bapak tidak sanggup, biar kami (jamaah Syi’ah) yang menghadang mereka. 

Kapolsek hanya menjawab dingin. “Sudah Pak, di sana (di rumah Us. Tajul Muluk dan Ust. Iklil Al Milal) sudah ada petugas, Bapak tenang saja,” jawab Kapolsek. 

Merasa tidak percaya dengan ungkapan Kapolsek, tidak berselang lama Ust. Iklil menelpon istrinya di rumah, menanyakan apakah benar sudah ada petugas yang menjaga kedua rumah tokoh IJABI tersebut. Apa yang dikatakan Kapolsek hanya untuk menghibur Ust. Iklil, faktanya tidak ada satupun personil Polisi yang menjaga rumah Ust. Tajul Muluk dan Ust. Iklil Al Milal. 

Akibat pembiaran yang dilakukan oleh Polisi, massa menjadi sangat leluasa melakukan pembakaran terhadap Madrasah; rumah Ust. Tajul Muluk beserta surau kecil dan toko; rumah Ust. Iklil Al Milal beserta surau kecil; rumah Khoirul Ummah (ibu Ust. Tajul Muluk)’ dan rumah Ummi Hanik (saudara Ust. Tajul Muluk). 

Jamaah Syi’ah tidak melakukan perlawanan apapun selama proses pembakaran berlangsung. Polisi juga tidak melalukan tindakan apapun. Baru setelah pembakaran berakhir, polisi mengevakuasi sebagian jamaah Syi’ah ke Kecamatan Omben. Karena kondisi kecamatan tidak memungkinkan digunakan sabagai tempat pengungsian, akhirnya jamaah Syi’ah dibawa ke Gedung Olah Raga (GOR) Kabupaten Sampang. 

Selama proses pembakaran dan evakuasi, Ust. Tajul Muluk berada di tempat relokasi di daerah Malang.[1] Ust. Tajul baru bertolak dari Malang ke Sampang pada siang hari dan baru sampai di GOR Sampang sekitar pukul 19.00 WIB. 

Berdasarkan keterangan Ust. Tajul dan diamini oleh Ust. Iklil, para pelaku pembakaran merupakan aktor-aktor yang sama pernah melakukan penyerangan di Nangkrenang pada tahun 2006 dan April 2011.

Berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan oleh Ust. Iklil, hampir semua pelaku yang ia kenal adalah aktor-aktor lama yang sudah memusuhi jamaah Syi’ah sejak 2004. Ust. Iklil menyebut nama beberapa aktor pembakaran dengan inisial: Kho, Ju’, Has, Ham, As, Sah, dan Mas. Mereka semua adalah tetangga Ust. Tajul Muluk sendiri. 

Usai peristiwa pembakaran, nama-nama tersebut di atas sudah dilaporkan oleh Ust. Iklil ke Polisi, akan tetapi baru pada 2 Januari 2012, polisi hanya menetapkan seorang tersangka berinisial M. Sayangnya, tersangka tersebut dibebaskan kembali oleh Polisi dengan alasan salah orang. 

Menurut Ust. Tajul Muluk, keterangan Polisi salah semua karena orang berinisial M itu merupakan tersangka fiktif. “Ini semua adalah rekayasa Polisi,” tegas Ust. Tajul Muluk kepada CMARs. Ust. Tajul Muluk sendiri memiliki catatan terkait dengan aktor pembakaran. Ketua IJABI Sampang ini menyebut inisial Muh, Kho, Sod, sebagai otak dan pelaku pembakaran perkampungan jamaah Syi’ah di Nangkrenang. 

Kondisi di Pengungsian dan Ancaman Pengusiran 

Jamaah Syi’ah berada di GOR Sampang sebagai lokasi pengungsian sejak 29 Desember- sampai laporan ini ditulis (12 Januari 2012). Selama di pungsian, jamaah Syi’ah hidup dengan perlengkapan seadanya. Kondisi GOR juga sangat tidak layak, semua atap GOR terbuat dari seng dan bocor di banyak titik, sehingga ketika hujan turun, air masuk dan menggenangi tempat singgah pengungsi. 

Hanya ada lima kamar mandi di GOR, dengan air yang sangat tidak mencukupi. Sejak hari pertama, Pemda Sampang menyediakan makan secukupnya (dengan menu seadanya) dan menyediakan air bersih satu tengki truk PDAM setiap harinya. 

Jumlah total pengungsi di GOR Sampang mencapai 335 orang. Rinciannya, 107 anak-anak dan balita dan 228 orang dewasan dan Lansia. Ada 40 orang sakit selama di pengungsian, sementara satu lansia, ibu Sumarwan (86) sakit parah dan tidak bisa jalan sejak dari Nangkrenang. 

Pemda tidak menyediakan tenaga medis dan pengobatan sehingga kesehatan pengungsi semakin parah tiap harinya. Hanya ada dua orang tenaga medis sukarelawan. Satu dokter dari Palembang (istri Habib Umar Shihab) dan 1 tenaga medis dari Jakarta. 

Sejak hari pertama, 107 anak tidak lagi bisa melakukan aktivitas belajar. Anak-anak tidak berani sekolah karena takut dan trauma. Mereka juga hidup di lokasi pengungsian selalu dalam ancaman pengusiran oleh Pemkab Sampang. Tidak ada tenaga konseling yang memberi perhatian khusus pada masalah psikis anak-anak selama di pengungsian. 

Baru pada Rabu, 11 Januari 2011 ada seorang tenaga konseling sukarelawan di lokasi pengungsian. Senin, 2 Januari 2012, atas desakan berbagai pihak Komnas HAM, diwakili Kabul Supriadi dan Hesti Armi Wulan, datang langsung ke Sampang untuk menginvestigasi kasus yang dialami oleh jamaah Syi’ah. 

Kabul Supriadi meninjau lokasi pembakaran di Nangkrenang, sementara itu Hesti Armi Wulan mendatangi dan berwawancara secara langsung dengan para pengungusi di GOR. Sebelumnya, perwakilan Komnas juga sempat ketemu langsung dengan Ust. Tajul Muluk dan pengacaranya di LBH Surabaya.

Ust. Tajul Muluk mengatakan bahwa Komnas lebih cenderung memperhatikan suara resmi Pemkab dan Pemprov Jatim daripada mendengarkan keluh kesah para pengungsi soal keamanan dan keselamatan. 

Kehadiran Komnas HAM juga direspon negatif oleh Pemkab Sampang. Rudi Setyadi, Kepala Bakesbangpol Sampang, kepada media mengaku kecewa karena kedatangan Komnas tidak diawali dengan pemberitahuan. 

Setelah Komnas meninggalkan Sampang, tekanan kepada pengungsi justru intensitasnya makin tinggi. Sejak Rabu, 4 Januari 2012, Pemkab mulai memaksa pengungsi untuk kembali ke Nangkrenang. Para pengungsi bersikeras menolak paksaan tersebut karena mereka merasa keamanan di Nangkrenang sama sekali tidak terjamin oleh aparat keamanan. 

Menurut keterangan Ust. Iklil Al Milal, Kantor Kemenag Sampang dan Bakesbangpol Sampang sangat aktif melakukan desakan agar pengungsi meninggalkan GOR dan kembali ke Kecamatan Omben atau ke Dusun Nangkrenang. 

Rudi Setyadi, Kepala Bakesbangpol Sampang, juga turun langsung untuk menekan pengungsi agar mau meninggalkan GOR Sampang. Betapapun mendapat tekanan bertubi-tubi dari Pemkab Sampang, jamaah Syi’ah tetap tidak mau kembali ke Nangkrenang karena merasa keselamatan mereka tidak dijamin oleh Polisi. 

“Mungkin karena kami tidak mau dipindah, makanya sempat ada isu bahwa stok makanan akan dihentikan, tetapi ternyata tadi malam [Kamis, 5 Januari 2012] makanan masih dikirim,” tutur Ust. Iklil Al Milal kepada CMARs. 

Memang sempat beredar isu bahwa pada stok makanan yang disediakan Pemkab lewat Taruna Siaga Bencana (Tagana) Kabupaten Sampang akan dihentikan, akan tetapi isu ini tidak benar karena stok makanan tetap diberikan kepada para pengungsi. 

Sejak tanggal 5 Januari 2012, penanganan pengungsi Syi’ah diambil alih oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jatim. Pada Kamis, 5 Januari 2012, pukul 17.30 WIB, seorang pengungsi yang bernama Jemali mengaku baru saja dipaksa ikut ke Kantor Polres oleh 6 Polisi dengan menggunakan mobil patroli. 

Berdasarkan keterangan Jemali, polisi yang dikenali dirinya pada saat dibawa ke Polres adalah Saefullah dan Solihan. Ketika sampai di Polres, Solihan meminta ke Jemali untuk menyampaikan ke jamaah Syi’ah agar pulang ke Nangkrenang. 

Di kantor Polres Jemali juga dipertemukan dengan Ust. Roisul Hukama (saudara Ust. Tajul yang berselisih paham). Ia juga memaksa Jemali agar jamaah Syi’ah pindah dari GOR secepatnya. Alasan yang disampaikan oleh Solihan kepada Jemali adalah, GOR yang ditempati pengungsi akan dipergunakan untuk rapat pada tanggal 12 Januari 2012. 

Tidak terlalu jelas rapat apa yang dimaksud oleh personil polisi tersebut. Jemali kemudian dikembalikan ke GOR untuk menyampaikan pesan tersebut. Pemkab tidak berhenti menekan keberadaan jamaah Syi’ah di pengungsian. 

Dalam rangka menekan warga, stok air bersih untuk kebutuhan MCK, sedikit demi sedikit diolor-olor penyediaannya. Pada 6 Januari 2011, 3 kamar mandi di bagian luar GOR Sampang mulai dibongkar oleh BPBD Jatim dan Bakesbangpol Sampang. Tidak jelas maksud pembongkaran tersebut dimaksudkan untuk apa, akan tetapi bagi para pengungsi ini merupakan teror agar pengungsi meninggalkan GOR. 

Ust. Iklik Al Milal sendiri berulang kali menegaskan tidak akan meninggalkan GOR selama polisi tidak memberi jaminan keamanan. Jaminan keamanan yang dimaksud adalah Polisi menetapkan tersangka pelaku pembakaran dan memprosesnya secara hukum. 

Selama tuntutan ini tidak dipenuhi, para pengungsi akan tetap bertahan di GOR, meski menerima ancaman bertubi-tubi. Selama berada di lokasi pengungsian, sempat beredar isu bahwa ternak jamaah Syi’ah yang ditinggal di Dusun Nangkrenang dijarah oleh massa. 

Isu ini dibantah oleh Ust. Iklil Al Milal, memang terjadi penjarahan akan tetapi ternak milik jamaah Syi’ah tetap aman. Penjarahan dilakukan terhadap rumah Pak Ulul, yang dijarah toko kecil-kecilan. Bukan hanya isi toko yang diambil, tetapi juga KTP, STNK, Akta Kelahiran, dan BKPB. 

Minggu, 8 Januari 2012, Ust. Tajul Muluk diminta untuk bertemu dengan KH. Muhaimin Abd Bari (Ketua PCNU Sampang), Ust. Roisul Hukama, dan KH. Syafiduddin Abd Wahid (Ketua Rais Syuriah PCNU Sampang). Dalam pertemuan tertutup tersebut, para tokoh Sunni membujuk Ust. Tajul Muluk kembali ke Nangkrenang dengan syarat menghentikan semua dakwah Syiah di dusun tersebut. 

Pada hari yang sama juga sempat beredar isu akan ada penyerangan oleh massa dalam jumlah besar ke GOR Sampang. Meski demikian isu ini dibantah langsung oleh Ust. Tajul Muluk. Kepada CMARs Ust. Tajul mengatakan bahwa massa memang berkumpul di Omben untuk meluruk Polres Sampang dalam rangka menangguhkan penahanan salah seorang tersangka berinisial M. 

Belakangan diketahui bahwa gencarnya usaha mengusir jamaah Syi’ah dari GOR Sampang tekait dengan rencana peringatan HUT Pemkab Sampang. Berdasarkan keterangan Ust. Tajul Muluk, ada surat yang berasal dari Panitia HUT Kabupetan Sampang bahwa tanggal 12 Januari 2012, Pengungsi harus meninggalkan GOR Sampang karena GOR digunakan sebagai salah satu tempat HUT Kabupaten Sampang. 

Di dalam surat tersebut tertera, pada tanggal 13 Januari, GOR akan digunakan untuk lomba Bola Voli dan Bulutangkis dalam rangka peringatan HUT Sampang. Sampai berita ini ditulis (12 Desember 2011, Pukul 13.00 WIB), Pemkab Sampang, Polres dan TNI mendatangi GOR untuk menekan para pengungsi agar meninggalkan GOR hari ini juga. 

Pemkab bahkan sudah menyediakan mobil dan truk untuk mengangkut pengungsi Syi’ah keluar dari GOR dan kembali ke Kecamatan Omben. Berdasarkan keterangan Ust. Iklil Al Milal, pengungsi tetap ingin bertahan di GOR betapapun usaha pengusiran paksa terus digencarkan oleh Pemkab Sampang. Sampai laporan ini ditulis, Pemkab Sampang sangat serius mengintimidasi dan mengusir jamaah Syi’ah dari GOR Sampang, meski demikian Pemkab sangat tidak serius dalam menciptakan rasa aman bagi Jamaah Syi’ah.
***


Tepat pukul 17.00 WIB
hari ini, pengungsi Syi'ah menerima paksaan Pemkab untuk meninggalkan GOR menuju Dusun Nangkrenang. Mereka diangkut dengan menggunakan truk yang disediakan oleh Pemkab. 

Aktor berperan penting dalam pengusiran pengungsi Syiah adalah Kyai Halim dari Kantor Kemenag Sampang, dan Rudi Setyadi, Kepala Bakesbangpol Sampang. 

Sebelum menerima desakan untuk meninggalkan GOR, sempat ada isu yang disampaikan Polisi bahwa di Nangkrenang ada ribuan massa yang siap menghadang kepulangan pengungsi. Ust. Iklil Al Milal kemudian mengklarifikasi kebenaran isu tersebut dengan menghubungi jamaah Syi'ah yang ada di Nangkrenang, dan ternyata isu tersebut tidak benar. Ust. Iklil bersama dengan para pengungsi akhirnya menerima paksaan untuk meinggalkan GOR meskipun tanpa jaminan keamanan. 

Bahkan, kepulangan mereka tidak dikawal oleh pihak Kepolisian. Sementara itu, empat tokoh IJABI Sampang, Ust. Tajul Muluk, Ust. Iklil Al Milal, Ust. Ali, dan Saiful Ulum tidak diperbolehkan kembali ke Nangkrenang oleh Bakesbangpol Sampang dengan alasan warga sekitar belum menerima kehadiran mereka. 

Rekomendasi 

1. Kepolisian harus menjamin keselamatan dan keamanan jamaah Syi’ah yang dipaksa-pulangkan ke Dusun Nangkrenang. 
2. Kepolisian harus menangkap para pelaku penyerangan dan pembakaran Madrasah, rumah, dan Mushalla jamaah Syi’ah, dan tidak tunduk pada tekanan massa dengan membebaskan pelaku kekerasan tanap dijerat secara hukum. 
3. Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus lebih pro-aktif untuk menyelesaikan problem Syi’ah dengan mempertimbangkan kemanusiaan korban penyerangan dan pembakaran. Pemprov tidak seharusnya menjadikan kasus Syi’ah sebagai komoditas politik. 
4. Mendesak PBNU untuk segera melakukan mediasi tokoh-tokoh Syiah dengan kelompok mayoritas di Sampang. 
5. Komnas HAM harus lebih pro-aktif mendesak Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus yang menimpa jamaah Syi’ah dan memberi rasa keadilan bagi korban. 
 6. KPAI harus pro-aktif untuk memberikan pendampingan terhadap korban anak-anak yang mengalami trauma akibat berbagai aksi kekerasan terhadap jamaah Syi’ah di Sampang. 
7. Pemerintah Indonesia harus melakukan upaya pemulihan yang efektif bagi Jamaah Syi’ah sebagaimana amanat Pasal 2 International Covenant Civil and Political Rights (ICCPR) yang sudah diratifikasi melalui UU No. 12/2005. 


Center for Marginalized Communities Studies (CMARs) 
Jemursari VI No. 20 Surabaya 
Tel/Fax. +62-31-8492188 
Email Cmars_911@hotmail.com Website http://cmars.net

Seruan Jaringan Islam Anti Diskriminasi


Siaran Pers No. 0036/JIAD/I/2012


JARINGAN ISLAM ANTI DISKRIMINASI - JAWA TIMUR
Terkait Pengusiran pengungsi Syiah dari GOR Sampang

Pengusiran ratusan warga Syiah dari GOR Sampang (12/1) karena tempat tersebut akan digunakan latihan bulutangkis Bupati sungguh merupakan cerminan buruknya sensitivitas dan dangkalnya kualitas pemahaman Bupati terkait HAM. Pengusiran ini merupakan puncak abainya pemkab Sampang dalam soal ini,setelah sebelumnya pemkab tidak memperlakukan para pengungsi scara layak, menghambat bantuan dari luar dan, puncaknya, tidak ada satupun pejabat publik termasuk aparat keamanan yg memberikan jaminan keamanan terhadap pengungsi Syiah.

Melihat fakta seperti ini, Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) Jawa Timur menyatakan sikap sebagai berikut;

1. Mengecam aksi pengusiran yang dilakukan oleh pemkab Sampang terhadap ratusan pengungsi Syiah dari GOR Sampang.

2. Menuntut agar Kapolri segera mengganti Kapolda Jatim, Kapolres Sampang dan Kapolsek Omben dengan individu yang punya integritas dan imparsial serta konsisten mengawal konstitusi, termasuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan terhadap pengungsi Syiah

3. Mendesak kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk bersungguh-sungguh ikut melindungi komunitas Syiah sbagai bagian dari tubuh Islam Indonesia, termasuk di dalamnya memperingatkan PWNU Jawa Timur dan PCNU Sampang agar tidak memprovokasi suasana.

4. Mendesak kepada Gubernur Jawa Timur untuk segera merealisasikan janjinya tidak merelokasi komunitas Syiah Sampang dan secepatnya membangun kembali bangunan yang dibakar dan dihancurkan pada saat itu.

Surabaya, 12 Januari 2012.


Aan Anshori
Koordinator Presidium

Wednesday, January 11, 2012

Logo Baru Blog



MULAI hari ini saya memakai logo baru untuk blog ini. Saya memakai pemandangan pagi hari Tanjung Papuma, dekat kota kelahiran saya, Jember. Papuma singkatan dari dua nama pantai: Pasir Putih dan Malikan. Sebenarnya ada satu pantai lagi, Watu Ulo, terletak sebelah Pasir Putih. Total ia merupakan tiga pantai.

Papuma bukan kawasan wisata modern macam Kuta atau Senggigi. Disini tidak ada toko, tidak ada restoran –hanya ada belasan warung ikan bakar- serta ribuan ekor kera. Saya suka pantai sepi macam Papuma.

Saya suka memperhatikan nelayan-nelayan Madura pergi pada senja hari, mencari ikan. Mereka pakai perahu-perahu kayu. Satu perahu ada sekitar 17 awak. Mereka melaut sepanjang malam dan kembali sesudah subuh.

Saya pilih Tanjung Papuma karena ia adalah tempat dimana sejak kecil saya sering berkunjung. Saya memperhatikan para nelayan ini sejak saya masih umur enam tahun. Kini saya sudah pergi mengunjungi ratusan pantai di beberapa benua. Namun Watu Ulo, Pasir Putih dan Jember selalu ada dalam hati saya.

Thursday, January 05, 2012

Narapidana Papua di Penjara Biak


Narapidana Papua dalam sel mereka di penjara Biak: Numbungga Telenggen (baju hitam), Jefrai Murip (tidur terlentang) dan Apotnagolik Lokobal (pakai kacamata). Jefrai Murip diduga kena stroke sehingga lumpuh pada 19 Desember 2011. Dia tak bisa berdiri.

SERING keluar-masuk penjara mengurus para tapol, saya jadi kenal dengan banyak tahanan maupun keluarga dan pengacara mereka. Minggu lalu, saya menerima pesan dari seseorang yang mewakili tiga narapidana Papua di penjara Biak.

Dia mengatakan bahwa narapidana Jefrai Murip diduga terkena stroke pada 19 Desember 2011 pagi hari. Murip lumpuh. Badan kiri, kaki kiri dan tangan kiri mati rasa. Dia tak bisa berjalan. Bila berjalan dia biasa dipapah oleh rekan-rekannya. Murip sempat diperiksa di rumah sakit umum Biak. Dokter mengeluarkan rujukan agar dia bisa diperiksa di rumah sakit umum Jayapura. Rumah sakit Biak tidak selengkap Jayapura.

Murip tinggal satu sel bersama Numbungga Telenggen dan Apotnagolik Enos Lokobal. Mereka ditangkap pada April 2003. Mereka terlibat upaya pembobolan gudang senjata Kodim 1702/Wamena. Murip dan Telenggen dapat hukuman seumur hidup. Lokobal dihukum 20 tahun penjara. Mereka membantah keterlibatan mereka dalam pembobolan gudang senjata. Lokobal sedang berada di tempat lain ketika pencurian senjata terjadi.

Lokobal juga terkena gejala sama. Badan sebelah kiri mati rasa. Dia juga sempat periksa dua kali di rumah sakit Biak. Masing-masing pada 12 November dan 23 November. Lokobal juga diduga kena stroke.

Beda dengan Jefrai Murip, Apotnagolik Lokobal minggu lalu sudah bisa berjalan kembali, masih tersendat dan lemah. Dia harus digandeng ketika pergi ke rumah sakit. Lokobal memerlukan pengobatan yang lebih detail.

Negara Indonesia wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada para narapidana. Saya berharap kesehatan dua narapidana ini diperhatikan oleh Direktur Jenderal Sihabudin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Jefrai Murip, sesuai rekomendasi dokter, sebaiknya segera dipindahkan ke penjara Abepura, Jayapura, serta diperiksa di rumah sakit Dok Dua, Jayapura.

Pemerintah Indonesia melarang International Committee of the Red Cross (ICRC) bekerja di Papua sejak Maret 2009. ICRC sering membantu keluarga narapidana bezoek narapidana. ICRC juga biasa membantu pengobatan narapidana tanpa pandang bulu. Ketiga narapidana ini berasal dari Wamena. Keluarga mereka jarang bezoek mereka di Pulau Biak.

Menurut Tabloid Jubi, Komnas HAM mencatat ketika aparat keamanan Indonesia mencari ulang 29 senjata yang dicuri tersebut, kegiatan militer Indonesia membuat sembilan orang Papua dilaporkan dibunuh, 38 orang dipindahkan secara paksa dari 25 kampung, dan 42 orang meninggal kelaparan.