Saturday, September 21, 2024

"Andreas Harsono is not well known to the public but he is very well known among a small network of human rights activists, dissident scholars, Indonesian journalists, and foreign correspondents. He is often the fixer behind their stories – unacknowledged, unassuming, unselfish. Now he has shown just what a superb chronicler he is in his own right."

Clinton Fernandes of University of New South Wales University
on Andreas Harsono's book Race, Islam and Power


Andreas Harsono meliput dampak dari tsunami 2014 di Aceh. Ombak raksasa tersebut membunuh lebih 100,000 orang dan mengakhiri perang selama tiga dekade antara Gerakan Acheh Merdeka dan Indonesia lewat perjanjian damai Helsinki pada Agustus 2015. ©Hotli Simanjuntak

Media dan Jurnalisme

Majalah Pantau
Saya bekerja sebagai wartawan The Jakarta Post, The Nation (Bangkok) dan The Star (Kuala Lumpur) serta majalah Pantau (Jakarta) soal media dan jurnalisme.

Sejak umur 20 tahun, saya suka menulis soal jurnalisme, mulai dari sejarah sebuah majalah mahasiswa di Salatiga sampai kebebasan pers di Asia Tenggara. Bill Kovach, guru jurnalisme, mendidik saya buat menjadi wartawan yang lebih baik ketika belajar di Universitas Harvard. Ini membuat saya suka buat berbagi pengalaman dan ilmu, dari etika sampai liputan.

Buku dan Laporan

Monash University Publishing 2019
Saya menerbitkan dua antologi –Jurnalisme Sastrawi (2005) bersama Budi Setiyono dan “Agama” Saya Adalah Jurnalisme (2011)—serta beberapa laporan termasuk Prosecuting Political Aspiration: Indonesia’s Political Prisoners (2010), In Religion’s Name: Abuses Against Religious Minorities in Indonesia (2013) serta "I Wanted to Run Away": Abusive Dress Codes for Women and Girls in Indonesia (2021). Pada 2019, buku Race, Islam and Power terbit.
 

Hak Asasi Manusia

Filep Karma
Sejak 2008, saya bekerja sebagai peneliti buat Human Rights Watch. Ia membuat saya banyak menulis soal diskriminasi terhadap minoritas agama di Indonesia: minoritas dalam Islam termasuk Ahmadiyah dan Syiah; minoritas non-Islam termasuk Protestan, Katholik, Buddha, Hindu dan Khong Hu Chu; minoritas agama kecil maupun agama baru macam Millah Abraham. Minoritas gender --termasuk perempuan serta LGBTIQ (lesbian, gay, bisexual, transgender, intersex, queer)-- juga sering saya bahas. Secara geografis saya juga banyak menulis minoritas etnik macam Aceh, Kalimantan, Jawa, Maluku, Timor serta Papua.

Perjalanan

Chiang Mai 2018
Saya pernah jalan dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Rote, lebih dari 80 lokasi, selama tiga tahun. Saya menulis tempat menarik. Saya juga sering menulis perjalanan di negeri jauh, dari Eropa sampai Amerika, praktis berbagai kota besar di Asia Tenggara. 

Cerita

Glodok, Jakarta 2019
Ini soal pengalaman hidup, dari kegembiraan sampai kesedihan, dari kawan sampai adik. Saya selalu tinggal di Pulau Jawa --Jember, Lawang, Malang, Salatiga, dan Jakarta-- namun pernah bermukim di Phnom Penh dan Cambridge. Kedua anak saya lahir di Jakarta. Isteri saya, Sapariah Saturi, kelahiran Pontianak, pindah ke Jakarta kerja. Saya sering mengunjungi New York. Mungkin kawan saya di luar Indonesia, paling banyak di New York. 

Thursday, September 19, 2024

Indonesia: Racism, Discrimination Against Indigenous Papuans

Ensure Access to Health Care, Education, and Livelihoods in West Papua

(Jakarta) – The Indonesian government’s suppression of widespread protests after a 2019 attack on Papuan university students highlighted longstanding racial discrimination against Indigenous Papuans in Indonesia, Human Rights Watch said in a report released today. The authorities should address Papuans’ historical, economic, and political grievances instead of prosecuting them for treason and other crimes for exercising their fundamental rights to freedom of expression, association, and peaceful assembly and release those wrongfully held.

The 80-page report, “‘If It’s Not Racism, What Is It?’: Discrimination and Other Abuses Against Papuans in Indonesia,” finds that the protests, built around the Papuan Lives Matter social media campaign, were centered on human rights violations against Papuans, including denial of the rights to health and education, and peaceful calls for sovereignty for West Papua, where most Indigenous Papuans live. The report profiles cases of Papuan activists convicted for their role in the protests and the baseless charges brought against them. 

“The racism and discrimination that Papuans have endured for decades only began to get attention from Indonesian authorities after the widespread protests in 2019,” said Andreas Harsono, senior researcher at Human Rights Watch. “The government should act on the many United Nations recommendations to end human rights violations in West Papua and permit international monitors and foreign journalists to visit the territory.”

Between June 2023 to May 2024, Human Rights Watch met several Papuans to discuss the day-to-day discrimination they encounter and conducted 49 in-depth interviews with Papuan activists who were arrested and prosecuted after the Papuan Lives Matter movement began in 2019. In addition, Human Rights Watch interviewed lawyers, academics, officials, and church leaders. 

On August 17, 2019, Indonesian security forces and a mob of ultranationalists attacked a Papuan university student dormitory in Surabaya. Video footage of the attack, which included racial insults, was shared widely on social media, sparking a movement called Papuan Lives Matter, inspired by the Black Lives Matter protests in the United States. Protests broke out in at least 33 cities in Indonesia. While the protests were largely peaceful, in some places there were clashes between communities, arson attacks, and even deaths.

Indonesian police and military used excessive force and arrested many protesters, particularly targeting anyone who raised the Morning Star flag, a symbol of Papuan independence that is considered illegal in Indonesia. Papuans Behind Bars, the website that monitors politically motivated arrests in West Papua, recorded over 1,000 arrests in 2019, and 418 between October 2020 and September 2021. At least 245 people were convicted of crimes, including 109 for treason. Indonesia’s laws against treason are used mostly to target Indigenous Papuans campaigning for their rights, including for independence.

Human Rights Watch takes no position on claims for independence in Indonesia or in any other country, but supports the right of everyone to peacefully express their political views, including for independence, without fear of arrest or other forms of reprisal.

In June 2022, the Indonesian parliament enacted a controversial law, splitting the territory of two provinces—Papua and West Papua—into six new provinces. Based on the preference of Papuan activists, Human Rights Watch uses West Papua to discuss the entire territory. Many Papuans believe that creating these new administrative units will bring more non-Papuan settlers, decreasing the proportion of Indigenous Papuans living in their own land. Indonesian authorities have already encouraged and subsidized tens of thousands of non-Papuan settler families—pendatang in Indonesian—to relocate to West Papua through decades of transmigration programs, often driving out Indigenous Papuans and grabbing their land for mining and oil palm plantations. 

Local and national authorities discriminate against Indigenous Papuans in favor of settlers in delivering health services and education in West Papua, Human Rights Watch said. Areas with Indigenous Papuans have far fewer medical clinics and schools. The authorities also favor the pendatang in government jobs, whether as teachers, nurses, or in the police and military. Meanwhile, Papuans living in other parts of Indonesia encounter discrimination and racist tropes in gaining access to jobs, education, or housing.

Agus Sumule, a lecturer at the University of Papua in Manokwari, who led research on education in West Papua, noted much lower school attendance among Indigenous Papuans in rural areas, and found that there is not a single teacher training college in the Central Highlands, where almost all the residents are Indigenous Papuans. He said: “If it’s not racism, what should I call it?”

Human Rights Watch also found that police torture and abuse Papuan activists, using racist slurs. A video posted earlier in 2024 to social media showed three soldiers brutally beating Definus Kogoya, a young Papuan man, whose hands were tied behind him and who had been placed inside a drum filled with water, taunting him with racist slurs.

The fighting between Papuan pro-independence insurgents and the Indonesian security forces is contributing to the deteriorating human rights situation in West Papua. Indonesian security forces engage in arbitrary arrests and detention, torture, extrajudicial killings, and mass forced displacement, but are seldom held to account for these abuses. The insurgents have been implicated in the killings of migrants and foreign workers and have been holding a New Zealand pilot hostage since February 2023.

When President Joko Widodo, known as “Jokowi,” was elected president in 2014, many had hoped for human rights reforms in West Papua. Ten years later, at the end of the president’s second and final term, little has changed in Papua. A new government, led by Prabowo Subianto Djojohadikusumo, will take office in October 2024. It should urgently review existing policies on West Papua, recognize and end the government’s history of systemic racism against Indigenous Papuans, and hold to account those responsible for violating their rights, Human Rights Watch said.

Indonesia is a party to core international human rights treaties, including the International Covenant on Civil and Political Rights, the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, and the International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination. These treaties all prohibit discrimination based on race, ethnicity, and religion, among other grounds. The discriminatory policies and practices Human Rights Watch documented also constitute violations of Indigenous Papuans’ rights to health and education. Among key standards is the UN Declaration on the Rights of Indigenous Peoples, which recognizes the right of Indigenous peoples to self-determination, including to autonomy or self-government in their internal or local affairs. 

“The Indonesian authorities should address the demands of Papuan activists and tackle the systemic racism against Indigenous Papuans,” Harsono said. “The Indonesian government needs to finally recognize that international human rights law applies in West Papua and meet its obligations to the people there.”

Tuesday, September 03, 2024

Pope Francis Visits Indonesia Amid Rising Religious Intolerance

Roman Catholic Leader Should Call on Authorities to Protect Minority Rights

Andreas Harsono
Indonesia Researcher


The parish of St. Joannes Baptista in Parung, near Jakarta, Indonesia, using tents for their services. It has not secured a church permit after applying for more than two decades. © 2024 Andreas Harsono/Human Rights Watch

Pope Francis is in Indonesia as part of a 12-day tour of the Asia-Pacific region. His visit comes as numerous discriminatory regulations in Indonesia target religious minorities around the country.

Just a short drive from the Vatican Embassy in Jakarta is the parish of St. Joannes Baptista in Parung, where the local Catholic community had bought land to build a church. Then, in 2006, the Indonesian government introduced the “religious harmony” regulation. Only instead of promoting harmony, the law effectively gives the local religious majority veto power over minority places of worship.

The regulation allowed the Muslim majority in Parung via the official Religious Harmony Forum to deny permission to build the church. Muslim groups then started intimidating the parish’s Christian community.

In 2013, Alexander Adrian Makawangkel, a member of the parish, told me about the continual harassment. “I often stay the night here, guarding the compound and monitoring cameras,” he said.

This week, I visited the parish again. A decade on, there is still no church. The parish uses tents for its 3,000 members, but often must dismantle them because of pressure from the local administration, especially during Christmas and Easter celebrations.

St. Joannes Baptista is not the only Christian group facing pressure. Local groups have estimated that several hundred to perhaps over 1,000 churches have been closed, sealed, or burned in the past two decades. However, Indonesia’s Ministry of Religious Affairs has failed to gather data on those churches. Other religious minorities, such as Ahmadiyah, Buddhists, Hindus, Kejawen, Millah Abraham, Shia, and Sunda Wiwitan face similar discrimination.

Harassment and violence against religious minorities in Indonesia is rising, facilitated by laws that undermine religious freedom. In 2022, for instance, parliament expanded the toxic blasphemy law from one to six articles, and those found guilty can be imprisoned for up to five years. A University of London study documented more than 700 regulations discriminating against religious minorities, as well as women and LGBT people. The United States Commission on International Religious Freedom states that the conditions in Indonesia are “trending negatively.”

Makawangkel died in January 2019, his dream of building the church unfulfilled. Pope Francis should encourage the Indonesian authorities to spare others such anguish and to protect religious freedom for all, not only for the majority.

Thursday, August 29, 2024

Indonesian Police Crack Down on Anti-Corruption Protests


Andreas Harsono
Indonesia Researcher

Students protest proposed  amendment to the local election law outside of West Java’s parliament building in Bandung, Indonesia, August 22, 2024. © 2024 Ryan Suherlan/NurPhoto via AP Photo

It was an extraordinary sight for Indonesia: On August 28, protesters set up tents outside a government guesthouse in Yogyakarta city where the president, Joko Widodo, known as Jokowi, was staying the night after inaugurating a local market. Hundreds of protesters, surrounded by police officers and presidential guards, shouted slogans accusing the president of corruption and nepotism. 

Street protests have erupted in at least 16 cities in Indonesia, including the capital, Jakarta, after President Jokowi’s ruling coalition invited their allies to meet in parliament on August 22 to amend the election law and allow candidates below the age of 30 to run for office. There’s only one candidate in the November 27 elections under 30: 29-year-old Kaesang Pangareb, the president’s youngest son, who is running for deputy governor of Central Java. 

Just two days earlier, Indonesia’s Constitutional Court had rejected a request permitting politicians younger than 30 to run for office

When Jokowi sought to bypass the courts through legislative means, college students and union workers accused him of nepotism. A coalition of 27 civil society organizations alleged he was placing his sons and son-in-law in government positions without a fair election process. In February, Jokowi had allegedly bent election rules to help his eldest son, Gibran Raka, 36, successfully contest the presidential election as Prabowo Subianto’s running mate.

On August 22, protesters in Jakarta surrounded the parliament building, forcing legislators to move the meeting to a hotel. Two days later, with protests raging, the parliamentarians decided not to proceed with the amendment. The police arrested at least 300 protesters, mostly high school students, accusing them of attacking the police and destroying the fence of the parliament compound. Police and military officers assaulted at least 11 journalists, seizing their phones. A Tempo journalist was taken to a police station and forced to delete his video of the protests. Police also beat a Kompas journalist who had witnessed the arrest.

Security forces used tear gas and water cannons to disperse protests in Semarang, Central Java, and in Makassar, South Sulawesi. In some other places, the police also hit peaceful protesters with batons. Several suffered injuries and were hospitalized. Police obstructed legal aid lawyers from meeting the detained protesters. 

The authorities should impartially investigate the reports of police violence and appropriately punish those involved, including their commanding officers.

Sunday, July 14, 2024

Andreas Harsono: Dengan Pembangunan Berkesinambungan, Maja Bisa Menjadi Tempat Tinggal yang Lebih Baik dari Jakarta


Andreas Harsono adalah seorang wartawan, aktivis, dan peneliti, yang kini bermukim di Maja, Lebak. Sebelumnya ia tinggal selama 30 tahun di Jakarta, dan pernah tinggal di Phnom Penh (Kamboja), Bangkok (Thailand), serta New York (Amerika Serikat). 

Kiprahnya di dunia jurnalistik dimulai sejak tahun 1980-an saat dia meliput dampak negatif ketergantungan sistem transportasi Indonesia pada motorisasi. Selama 3 dekade terakhir ia banyak menulis soal hak asasi manusia. 

Andreas ikut mendirikan Aliansi Jurnalis Independen pada 1994, lantas membangun Institut Studi Arus Informasi dan Yayasan Pantau di Jakarta. Ia menulis soal privatisasi Perusahaan Air Minum Jakarta sejak 1998. Dia turut mengkritik berbagai kebijakan pemerintah Indonesia soal penyedotan air tanah di Jakarta. Dia secara konsisten menulis soal bahaya permukaan tanah Jakarta turun, risiko kemacetan lalu lintas, polusi udara dan suara, serta kekacauan negara Indonesia dalam memberantas korupsi. 

Pada Sabtu 13 Juli 2024, SekitarMaja.com berkesempatan untuk mewawancarai Andreas yang sejak awal 2024 tinggal di rumah barunya di Citra Maja Raya bersama sang istri, Sapariah Saturi, yang juga seorang wartawan dan editor dari Mongabay Indonesia. 

Bersama SekitarMaja.com, Andreas berbicara mengenai alasannya memilih untuk bermukim di Maja, pandangannya soal Kota Mandiri Maja, serta keresahannya mengenai kerusakan lingkungan hidup di daerah Maja dan sekitarnya. 

Berikut petikan wawancara SekitarMaja.com bersama Andreas Harsono.

Andreas Harsono pindah dari Jakarta karena
polusi udara, polusi suara, kemacetan lalu lintas, dan banjir.

Bagaimana Anda memutuskan untuk tinggal di Maja?

Sapariah Saturi, isteri saya, punya kegemaran berkebun. Dia pernah berkebun di puncak apartemen tempat kami tinggal di bilangan Palmerah, Jakarta. Namun, pada Mei 2021 atap apartemen tak bisa lagi jadi kebun. Kami terdorong mencari rumah tapak agar bisa berkebun. 

Daya dorong lain adalah polusi udara, polusi suara, kemacetan lalu lintas, dan banjir di Jakarta. Belum lagi permukaan tanah Kota Jakarta yang turun sekitar 17 centimeter rata-rata tiap tahun. Pada 2050, Senayan dan Palmerah diperkirakan jadi pinggiran pantai bila Pemerintah Indonesia tak ambil tindakan serius buat hentikan pengambilan air tanah. 

Kami sekeluarga –termasuk dua anak– ingin punya tempat dengan lingkungan lebih baik. Saya pribadi ingin tinggal di tempat yang jauh lebih sepi, lebih tenang dari Palmerah. Saya sudah tiga dekade tinggal di bilangan Palmerah. 

Namun, ada juga daya tarik. Kebetulan ada kawan-kawan kami, dari Rangkasbitung, Lebak sampai Tigaraksa, yang mengajak kami membeli rumah di daerah ini. Dari Google Maps, mudah dilihat bahwa daerah sekitar Jakarta yang masih hijau adalah sisi barat di Kabupaten Lebak. Sisi timur (Bekasi), sisi selatan (Depok dan Bogor) bahkan sisi barat terdekat (Tangerang dan Tangerang Selatan) sudah didominasi beton. 

Seorang wartawan yang tahu liputan saya dan tampaknya juga paham dengan pengetahuan saya soal hak akan air dan sanitasi berkata, ‘Mas Andreas beli saja rumah di Maja. Hitung-hitung bisa bantu mengawasi air dan sungai di Lebak.’” 

Apa kelebihan Maja sebagai sebuah kota mandiri? Dan hal apa yang harus ditingkatkan lagi agar Maja bisa menarik lebih banyak orang untuk mau tinggal di sini?

Saya lihat semua perumahan di daerah Maja, kurang-lebih sama dengan real estate lain di Indonesia, misal di Tangerang Selatan, termasuk kawasan Bumi Serpong Damai, Agung Sedayu, Alam Sutera, Metropolitan Land dan lainnya. Tujuan bisnis mereka praktis hanya mencari laba. Ada pemanis yang benar baik, misalnya pembangunan stasiun Cisauk dan Jurangmangu, yang lebih ramah pejalan kaki. 

Di Indonesia, mudah-mudahan saya salah, belum terlihat perusahaan pengembang dengan visi soal perumahan yang ramah lingkungan. Kalau pemerintah Lebak, maupun semua developer besar di Maja, mau membuat daerah ini lebih ramah lingkungan, mereka perlu mengajak warga duduk dan bicara – baik warga setempat maupun para pendatang. 

Maja bisa menjadi tempat tinggal yang lebih baik dari Jakarta, maupun Tangerang Selatan, bila dilakukan “pembangunan berkesinambungan” –meminjam istilah dari Emil Salim, ekonom dan profesor emeritus dari Universitas Indonesia.” 

Cara pandangnya bagaimana?

Pada 1970-an ketika mulai bangun Singapura, Perdana Menteri Lee Kuan Yew mengatakan ada empat indikator kota terbelakang: perumahan kumuh, kemacetan lalu lintas, polusi udara, dan banjir. 

Singapura bangun mulai bangun MRT (kereta api dalam kota) pada 1987. Udara bersih, kebisingan terjaga. Trotoar dibangun dengan permukaan rata. Perumahan kumuh diganti dengan apartemen bersubsidi. 

Bandingkan dengan Bumi Serpong Damai? Banjir ada! Motorisasi kencang! Trotoar minimal. Sering trotoar dibuat dengan undak-undak, permukaan tidak rata, tak ramah pejalan kaki. Tiap ada bangunan, entah rumah atau bisnis, permukaan trotoar naik-turun. 

Trotoar dan MRT adalah indikasi sistem transportasi berkelanjutan. Perumahan kumuh silakan periksa sendiri. Gated community biasanya rapi di dalam, tapi beda sekali di balik tembok. Coba lihat perumahan sekitar stasiun Sudimara. Saya berani bertaruh dengan mengandalkan jalan-jalan lebar, tanpa bangun trotoar dan dorong kereta api, Tangerang Selatan akan macet dalam satu dekade. 

Saya memilih Citra Maja Raya dari Ciputra Group lebih karena saya agak kenal almarhum Ciputra. Saya kenal beberapa kolega Ciputra termasuk Goenawan Mohamad dan Eric Samola. Goenawan pendiri majalah Tempo. Samola berperan dalam membangun Bintaro Jaya, background hukum, bantu menyusun pendekatan hukum dalam pembebasan lahan Bintaro. Saya kenal mereka karena dulu pernah bekerja di Institut Studi Arus Informasi pimpinan Goenawan Mohamad. Ciputra juga suka seni. Naluri saya mengatakan orang dengan kepekaan seni macam Ciputra seharusnya lebih menghargai alam. 

Anda, istri dan suami, memiliki rumah yang direnovasi dengan unik, tak seperti rumah-rumah lain. Bisa jelaskan konsep renovasi rumah Anda secara singkat? Apakah ada tujuan di balik pemilihan konsep tersebut?

Sapariah ingin rumah kecil yang dibelinya di Maja diperbesar, rumah dua lantai, dengan tapak tanah, yang terpaksa ditutup buat bangunan, diganti dengan lahan buat tanaman. Dia minta Yu Sing, arsitek dari Akanoma Bandung, buat merancang desain rumah. Deni Nugraha dari Akanoma juga ikut mengerjakan arsitektur rumah. 

Compok Cellep, dalam bahasa Madura,
artinya rumah yang sejuk. 
Menurut Yu Sing, prinsipnya sederhana. Rumah perlu banyak ventilasi serta lahan buat tanaman. Makin banyak tanaman, makin mudah rumah jadi adem. Hukum alam, udara panas naik dari bawah ke atas. Maka ventilasi diatur agar udara mengalir ke atap rumah. Ia dilengkapi dengan lubang-lubang angin. Lantai rumah dipilih ubin dengan pori-pori lebih besar daripada keramik agar buat rumah adem. Daun pintu dilengkapi dengan jendela. 

Jadinya, rumah 2,5 tingkat, termasuk kebun sayur di atap rumah. Sapariah memberi nama “Compok Cellep” –dari bahasa Madura, artinya “rumah sejuk.” Saya melihat keputusan kami sebagai pengejawantahan prinsip act local think global. 

Kontraktornya, Studio 8 dari daerah Bumi Serpong Damai, berusaha pakai bahan dan supplier lokal, dari kayu sampai kusen, agar memberdayakan sumber lokal dan tak terlalu banyak karbon dipakai buat transportasi. 

Kami sadar daya kami sangat terbatas. Setidaknya, kami ingin bikin rumah dengan kesadaran akan perubahan iklim, akan daya rusak dari perumahan-perumahan raksasa.” 

Bagaimana Anda melihat Maja di masa depan, mungkin 5-10 tahun lagi? Apakah mungkin ia bisa berkembang lebih pesat dibandingkan IKN?

Pada Maret 2024, Presiden Joko Widodo menetapkan dua daerah dekat Maja, sebagai proyek strategis nasional. Namanya lumayan muluk: Kawasan Ekonomi Khusus di Kawasan BSD City (Tangerang Selatan) dan Kawasan PIK 2 Tropical Coastland (Banten). BSD City milik Sinar Mas Group. Pantai Indah Kapuk milik developer Agung Sedayu Group. Beberapa orang mengatakan bahwa memberikan status proyek strategis nasional –dari kemudahan perizinan sampai mekanisme pembiayaan – adalah bentuk balas budi Presiden Jokowi terhadap kedua perusahaan tersebut yang bersedia menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara di Pulau Kalimantan.

IKN dibuat karena Presiden Jokowi merasa Jakarta sudah terlalu ruwet buat diselamatkan. Cepat atau lambat, Jakarta, terutama daerah utara akan tenggelam. 

Pusat pemerintah dipindahkan ke Nusantara. Lantas warganya ke mana? 

Tangerang Selatan adalah salah satu pilihan –selain Bekasi dan Bogor. Maka BSD City dicarikan status tersebut. Pantai Indah Kapuk akan tenggelam karena terletak di utara Jakarta. Namun, ia akan diatasi dengan pengurukan sehingga permukaannya jauh lebih tinggi dari utara Jakarta. 

Sejak Februari 2024, ketika pindah ke Maja, kami merasakan keluhan warga Maja, Taman Adiyasa, Tigaraksa, secara luas, soal truk-truk tanah, menggali berbagai lahan di Maja dan Jasinga. Setiap malam bikin macet, membawa tanah ini, antara lain untuk Pantai Indah Kapuk. 

Tanah-tanah ini diambil dari lahan dengan banyak pohon bambu serta tanah kapur. Ini adalah tanaman dan lahan yang banyak simpan air. Saya tak tahu akan bagaimana bentuk Maja dengan laju kerusakan lingkungan yang begitu cepat. 

Lebih penting lagi adalah membangun masyarakat sipil di Lebak, termasuk Maja, agar berbagai perubahan yang cepat, bisa diimbangi dengan masukan dari masyarakat sipil –baik dari penduduk asli maupun para pendatang. Berbagai perubahan atas nama pembangunan ini perlu didokumentasikan, perlu liputan bermutu, perlu komunikasi dengan para pemangku jabatan pemerintah agar keseimbangan lingkungan dan pembangunan bisa dijaga lebih baik.” (*)

Thursday, June 27, 2024

“Media Bermutu Takkan Minta Wartawan Buru Berita Sekaligus Buru Iklan”


Andreas Harsono seorang wartawan Indonesia, kelahiran Jember, yang tinggal di Jakarta. Pada 1994, dia ikut mendirikan Aliansi Jurnalis Independen, ketika rezim Orde Baru melarang pendirian organisasi wartawan selain “wadah tunggal.”

Dia lantas bekerja buat beberapa suratkabar regional termasuk The Nation (Bangkok) dan The Star (Kuala Lumpur), ikut membangun Institut Studi Arus Informasi di Jakarta dan anggota awal International Consortium of Investigative Journalists di Washington DC, serta juri Fetisov Journalism Awards (Geneva), yang memberikan penghargaan secara global.

Dia menulis dua buku termasuk Jurnalisme Sastrawi dan “Agama” Saya Adalah Jurnalisme. Perjalanan intelektual mendorongnya menulis Race, Islam and Power: Ethnic and Religious 
Sejak 2008, dia bekerja buat Human Rights Watch, organisasi hak asasi manusia di New York, buat menulis soal pelanggaran kebebasan beragama dan kepercayaan di Indonesia, maupun diskriminasi terhadap orang asli Papua. Dia juga dikenal ketika bikin liputan soal apa yang disebut “tes keperawanan” pada 2014-2015 terhadap perempuan yang melamar jadi polisi atau tentara, sampai praktek tersebut dihentikan karena tidak ilmiah serta diskriminatif.

Gafur Abdullah menemui Andreas Harsono di rumahnya, guna bicara soal jurnalisme. (Sabtu, 25 Juni 2024) 

Bagaimana Anda mengawali karir sebagai jurnalis?

Pada tahun 1984, saya kuliah di Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga. Saya bergabung di majalah fakultas teknik, namanya Imbas. Ia terbit satu tahun sekali. Majalah ini dibredel tahun 1987 ketika saya jadi pemimpin redaksi. Imbas menerbitkan artikel pendek soal surat Arief Budiman, seorang dosen dan cendekiawan, kepada rektor Satya Wacana.

Arief Budiman mempertanyakan idealisme kampus. Makin banyak proyek di kampus. Peraturannya tak jelas. Ada pejabat-pejabat kampus marah. Saya dikeroyok, dipukuli dan Imbas dibredel. Saya lapor ke polisi, kejadian tersebut diliput media massa, mengundang solidaritas pers mahasiswa dari Yogyakarta, Solo, Semarang, Bandung, Jakarta. Salatiga jadi ramai. Seorang pelaku pemukulan diadili dan dihukum.

Kapan pertama kali bekerja untuk media mainstream?

Tahun 1991, saya selesai kuliah. Selang satu tahun, saya mulai sebagai wartawan freelance di Phnom Penh, Kamboja. Perserikatan Bangsa-Bangsa bikin pemilihan umum dan membentuk pemerintah Kamboja. Indonesia termasuk sponsor dari perundingan damai Kamboja.

Saya menulis soal “Indonesia battalion” untuk beberapa media termasuk harian Suara Merdeka di Semarang dan majalah Matra di Jakarta. Pulang dari Phnom Penh, saya menterjemahkan sebuah buku soal Timor Timur, lantas melamar kerja di The Jakarta Post. Saya hanya kerja satu tahun dan diberhentikan pada Oktober 1994.

Kenapa dipecat? 

Manajemen mengatakan saya seorang wartawan yang partisan. The Jakarta Post tak mau punya wartawan partisan. Banyak orang percaya, saya diberhentikan karena saya ikut mendirikan Aliansi Jurnalis Independen pada Agustus 1994.

Waktu itu, ada dua jurnalis The Jakarta Post, yang juga ikut mendirikan AJI. Satunya dipindah ke perpustakaan. Satu lagi dipindah ke bagian layout. Mereka sudah karyawan tetap. Saya karyawan kontrak, diberhentikan.

The Jakarta Post tampaknya takut dengan Departemen Penerangan maupun dengan Persatuan Wartawan Indonesia. Menteri Penerangan Harmoko termasuk pemegang saham The Jakarta Post.

Saat itu, harian Kompas ada dua jurnalis, yang juga ikut dirikan AJI. Mereka diberhentikan dengan sejumlah uang pesangon. Majalah Forum juga ada wartawan diberhentikan, termasuk Santoso, waktu itu, sekretaris jenderal AJI.

Persatuan Wartawan Indonesia, pendek kata, menekan media yang punya wartawan ikut teken Deklarasi Sirnagalih soal pendirian AJI pada Agustus 1994. Ada aturan Menteri Penerangan Harmoko bahwa organisasi wartawan hanya ada satu: PWI.

Zaman Orde Baru, semua profesi hanya boleh punya “wadah tunggal,” dari buruh sampai guru, dari wartawan sampai dokter. Jadi, pendirian AJI dianggap tindakan melawan hukum. Beberapa anggota AJI bahkan ditangkap, diadili dan dipenjara.

Seberapa penting ikut organisasi dan sertifikasi jurnalis, khususnya bagi jurnalis muda?

Sekarang ada puluhan organisasi wartawan, dari media cetak sampai online, apalagi yang lokal. Saya lebih suka wartawan bergabung dengan organisasi. Ia akan banyak jejaring dan ilmu pun didapat. Ia juga jadi tempat menggalang solidaritas bila ada wartawan jadi korban kriminalisasi.

Sertifikasi jurnalis adalah keputusan berbagai organisasi wartawan –termasuk PWI dan AJI– di Palembang pada 2010. Anda tentu tahu AJI jadi organisasi yang terdaftar resmi sesudah mundurnya Presiden Soeharto pada 1998. Di Palembang, Dewan Pers ditetapkan sebagai satu-sastunya organisasi yang resmi lakukan sertifikasi wartawan.

Intinya, para organisasi tersebut khawatir dengan maraknya wartawan bodrek dan media abal-abal. Banyak wartawan datang ke kantor pemerintah, kelurahan, sekolah atau lainnya, mengancam dan minta duit. Banyak pejabat pemerintah mengeluh soal minta amplop. Maka dibuatlah sertifikasi. Tapi Dewan Pers tak bisa banyak bikin program sertifikasi wartawan. Anggarannya besar bukan?

Menurut ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, pada 2018 ada 43,000 organisasi media, dari televisi, cetak, radio, maupun online. Kebanyakan media baru dan online. Bayangkan 43,000! Indonesia salah satu negara dengan tingkat kepadatan media tertinggi di dunia.

Saya perkirakan program sertifikasi seyogyanya melatih mungkin sampai 200,000 wartawan. Rata-rata satu media dilatih sampai lima orang. Sertifikasi ini menolong jurnalis untuk mengerti etika jurnalistik, hukum pidana dan perdata –terutama pasal-pasal karet di bidang pencemaran nama—maupun berbagai elemen jurnalisme. Anggaran yang kecil membuat pelatihan ini berjalan pelan.

Hari ini banyak media yang tidak gaji jurnalis. Jurnalis disuruh meliput sambil cari iklan. Bagaimana melihat praktik ini?

Bila baca buku Bill Kovach dan Tom Rosenstiel soal elemen-elemen jurnalisme, diterangkan bahwa jurnalisme menuntut wartawan bersikap independen terhadap sumber-sumber mereka. Jurnalis bahkan dituntut bisa meliput media mereka sendiri terutama saat ada boss media mereka sendiri diduga lakukan sesuatu yang tidak benar.

Independensi ini memerlukan pagar api. Ia sebuah pagar yang membedakan mana bisnis, mana ruang redaksi. Iklan harus dibedakan dengan karya jurnalistik. Iklan dan sponsor diurus orang iklan. Jurnalisme diurusi oleh ruang redaksi. Media bermutu takkan minta wartawan buru berita sekaligus buru iklan.

Kenyataannya, di berbagai kota Indonesia, praktek ini banyak terjadi. Di Jakarta, saya tahu Kompas dan Tempo ketat mengatur wartawan mereka tak berurusan dengan iklan.

Saya pernah tinggal di Cambridge dan New York. Saya juga belajar jurnalisme di Universitas Harvard. Di sana, praktek pagar api diterapkan dengan ketat. Majalah The New Yorker, misalnya, memisahkan elevator buat awak redaksi dan ruang bisnis. Orang bisnis dan redaksi tidak diharapkan ketemu bahkan dalam elevator.

Pada level direksi, tentu saja, ada komunikasi antara presiden direktur dengan direktus bisnis maupun direktur operasi (pemimpin redaksi). Tapi di tingkat operasional, saling ketemuan antara wartawan dan bisnis, dibuat tidak ada mekanismenya.

Akhir-Akhir ini ada istilah “jurnalis lepas.” Apa pendapat Anda?

 Saya pernah jadi wartawan lepas. Setelah saya diberhentikan dari The Jakarta Post, saya jadi pekerja lepas buat The West Australian (Perth), The Nation (Bangkok) dan The Star (Kuala Lumpur). Ia biasa terjadi dalam jurnalisme. Menjadi wartawan lepas perlu disiplin dan konsistensi. Perlu punya jaringan dan target bulanan.

Di Amerika Serikat, banyak wartawan terkemuka mulai dari kerja freelance. Di Indonesia, kini banyak media yang buka peluang untuk jadi kontributor. Bayarannya, lumayan.

Bagaimana dengan media yang tidak berbadan hukum?

Saya ikut menulis rancangan undang-undang pers pada 1998-1999. Idenya, media jurnalistik dimaksudkan sebagai badan hukum tersendiri. Bentuknya, bisa perseroan terbatas, koperasi, atau yayasan.

Pemikirannya, ada banyak organisasi, dari ekonomi sampai agama, dari pendidikan sampai militer, memiliki majalah atau website sebagai medium mereka dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Medium ini bukan kegiatan jurnalistik. Ia dituntun oleh para pemimpin organisasi masing-masing. Ia tentu bukan media jurnalistik.

Pikiran tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Pers tahun 1999. Kalau sebuah media jurnalistik dapat gugatan hukum, penyelesaiannya dapat dilakukan lewat mediasi Dewan Pers.

Intinya, media jurnalistik dibedakan dengan medium kehumasan. Tapi punya badan hukum, kan ribet? Harus urus pajak, misal. Kalau medianya belum mapan secara keuangan, kan susah?

Seberapa penting verifikasi Dewan Pers bagi sebuah media?

Ia terutama berguna bila ada sengketa jurnalistik. Dewan Pers bisa mediasi. Media yang melakukan liputan di Indonesia juga tak harus berbadan hukum di Indonesia. Mongabay misalnya, dia kan badan hukumnya di California, Amerika Serikat. Tapi Mongabay menyediakan Mongabay Indonesia untuk meliput di Indonesia. Itu sah-sah saja.

Saya terlibat pembuatan Undang-Undang Pers tahun 1999. Saya rasa, prosedur mediasi untuk media mainstream, itu selesai, sudah rapi. Yang belum selesai adalah untuk pers mahasiswa.

Maksudnya?

Ketika bicara pers mahasiswa, satu sisi, ia berfungsi sebagai media independen. Sisi lain, ia berada di bawah badan hukum non-media (universitas). Dalam pengertian umum, media yang ada di bawah naungan badan hukum lain, cenderung akan jadi humas organisasi induknya.

Pers mahasiswa, kan tidak? Meski ada di bawah naungan kampus, pers mahasiswa bukan corong dari kampus. Sejarah panjang pers mahasiswa di Indonesia membuktikan mereka bisa kritis terhadap manajemen kampus. Bila ada sengketa jurnalistik, pers mahasiswa sebaiknya dinaungi Dewan Pers, bukan lewat polisi.

Untungnya, tahun ini, Dewan Pers dan Kementerian Ristekdikti bikin kesepakatan bahwa bila ada sengketa dengan pers mahasiswa, ia seyogyanya diajukan ke Dewan Pers buat dicari kebenarannya –bukan dilaporkan ke polisi atau jaksa.

Apakah pers mahasiswa tersebut salah? Atau mereka benar? Dewan Pers bisa selidiki dan keluarkan keputusan. Jadi pers mahasiswa praktis sudah dapat prosedur mediasi mulai tahun ini. Sangat panjang jalannya, dari 1999 sampai 2024, sudah 25 tahun. Better late than never.

Bagaimana Anda melihat munculnya media non-profit?

Itu terobosan yang bagus. Media non-profit bukan berarti tak punya modal. Mereka punya modal, bahkan ada yang banyak uangnya. Mongabay Indonesia itu kan non-profit? Juga Project Multatuli, Konde, The Conversation Indonesia, Bollo.id. Kalau di Amerika, ada ProPublica, Marshall Project.

Mereka hidup dengan dana public, sumbangan dari pribadi maupun yayasan. Mereka masing-masing mengembangkan kriteria sumbangan mana yang bisa mereka terima.

Human Rights Watch, tempat saya bekerja, tak mau menerima dana dari pemerintah mana pun, industri ekstraktif (tambang, perkebunan dan peternakan raksasa), serta keluarga aristokrasi plus oligarki.

Bagaimana Anda melihat gangguan dari internet terhadap jurnalisme saat ini?

Sekarang jurnalisme itu menghadapi perubahan maha besar berkat internet. Makhluk ini lahirkan berbagai platform, seperti Google, Facebook, Whatsapp, Tiktok. Mereka mengambil kue iklan perusahan pers. Penghasilan media warisan (legacy media) mengecil karena iklan mengalir ke perusahaan teknologi.

Anggaran untuk ruang redaksi jadi mengecil. Ini masalah bagi perusahaan pers. Itu terjadi di mana-mana. Eropa, Amerika, Afrika, Australia, Asia, dan Timur Tengah. Semuanya sedang hadapi masalah ini.

Kondisi ini, mau tidak mau, memaksa perusahaan pers untuk lebih lincah. Cara yang dapat dilakukan, menurut sebuah riset dari Reuters Foundation, antara lain minta sumbangan ke publik. Di Indonesia, cara ini mulai dikembangkan.

Project Multatuli misalnya, mereka bikin program Kawan M agar publik menyumbang. Tempo dan Kompas bikin program berita langganan. Pembaca diminta untuk langganan. Media beginian harus punya nilai tinggi: bikin liputan yang bermutu. Ia akan mendorong pembaca mau membayar.

The New York Times kini dapat uang lebih banyak dari pelanggan daripada iklan. Pada akhir 2023, media warisan ini punya 10,36 juta pelanggan dimana 9.7 juta pelanggan digital melulu –tanpa koran harian dari kertas. Cara beginilah yang seharusnya ditiru media di Indonesia. Bukan malah menyuruh jurnalisnya memburu informasi sekaligus memaksa minta iklan ke instansi atau narasumber.

Celakanya, di Indonesia, ada kesan di masyarakat bahwa informasi lewat internet itu gratis.

Kecelakaan? Informasi gratis?

Ya, Indonesia alami kecelakaan media. Tradisinya, kan, informasi dari media pers itu dianggap gratis. Itu dulu diawali oleh munculnya detik.com dan beberapa media online. Ini membuat media warisan seperti Tempo, Kompas dan lainnya kesulitan untuk minta pembaca untuk bayar.

Padahal, ada banyak keringat, lapar, ngantuk yang ditahan atau pengorbanan lainnya yang diberikan oleh jurnalis dan redaktur untuk bisa mendapat informasi akurat dan menyajikan berita kepada publik.

Namun Tempo, Kompas dan lainnya juga melakukan kesalahan. Mereka bikin outlet berbeda yang gratis. Tempo dengan website gratis tapi majalah berbayar, termasuk website majalah. Kompas bikin Kompas.com gratis tapi website harian berbayar.

Standar liputan juga berbeda antara cetak dan online. Standar cetak tetap ketat tapi online dibikin lebih cepat dan longgar. Ia mengaburkan persepsi masyarakat soal mutu mereka. Kalau online jadi lebih jelek, ia pengaruhi nama sisi cetak.

Perhatikan The New York Times. Mereka tetap pakai standar tunggal. Berita juga tak harus cepat-cepat dinaikkan tanpa proses verifikasi. Di Jakarta, standar yang berbeda ini perlahan-lahan hendak diubah, bikin “single standard” buat semua keluaran mereka. Ini langkah yang benar agar media warisan juga bisa menarik bayaran dari pembaca.


Gafur Abdullah: Jurnalis sekaligus penulis lepas yang rute belajar jurnalismenya dimulai dari LPM Activita 2014 silam di IAIN Madura. Penerima Beasiswa Kursus Jurnalisme Sastrawi Yayasan Pantau 2022. Karya jurnalistiknya pernah dapat penghargaan Kompas, AJI, UNICEF, ECONUSA dan menerima sejumlah Fellowship Journalism. Kini berkhidmat melalui Indoklik.id sebagai Pemimpin Redaksi.

Friday, June 14, 2024

Kursus Jurnalisme dengan Yayasan Pantau, sudah berjalan 24 Tahun


Sudah 24 tahun, saya mengajar kelas jurnalisme di Yayasan Pantau, bersama Janet E. Steele dari George Washington University di Washington DC. Minggu ini, sekali lagi, kelas ini berlangsung dengan 13 peserta --dua orang batal hadir. Ia biasa hanya dengan 15 orang agar ada kesempatan berlatih menulis. 

Janet selalu menekankan agar jumlah peserta tidak lebih dari 15 orang. Dia menekankan penting berlatih menulis. Waktu dua minggu pun terlalu pendek sehingga kami berusaha sekuat mungkin agar peserta mengerjakan tugas menulis. 

Pesertanya, selalu beragam, kali ini, dari Pulau Aru sampai Banda Aceh. Ada empat orang dengan kaitan kota Ambon. Tiga orang dari Sulawesi. Dari Pulau Jawa, juga beragam bahasa, etnik dan agama.

Peserta bisa jengrang, kaki ditaruh di kursi, duduk di lantai, pakai sarung, makan dan minum. Suasana sersan --serius tapi santai. Ini terjadi tanpa aba-aba, dalam dua dekade. 

Banya sesi berisi peserta membaca tugas masing-masing lantas didiskusikan bersama kelas. Mulai dari keberadaan dialog atau monolog hingga panjangnya alinea. 

Janet Steele dan saya mencoba selalu tepat waktu. Saya berusaha setidaknya datang 10 menit lebih awal. Ini lebih substansial daripada kebanyakan pengajar di Indonesia yang sering menuntut peserta pendidikan dengan permintaan yang tak mendukung suasana belajar. Misalnya, banyak pengajar minta peserta berbusana sesuai keinginan mereka, antara lain, wajib jilbab. 

Thursday, June 13, 2024

Belajar dari Tragedi Wasior, Rasialisme terhadap Orang Asli Papua

Orasi dalam Aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta

Aksi Kamisan di Monumen Nasional, Jakarta, 13 Juni 2024.

Selamat sore buat peserta Aksi Kamisan. Nama saya, Andreas Harsono, dikenal sebagai wartawan dan peneliti, sehari-hari bekerja buat Human Rights Watch. 

Sore ini kita mengenang apa yang disebut Tragedi Wasior pada 13 Juni 2001. Wasior adalah sebuah distrik di sebuah jazirah dekat Teluk Cenderawasih, Papua Barat. Ia terletak bersebelahan dengan Taman Nasional Teluk Cenderawasih. Ini taman nasional perairan laut terluas di Indonesia, terdiri dari daratan dan pesisir pantai, pulau-pulau, terumbu karang, dan lautan.

Tragedi Wasior bermula dari penebangan banyak pohon dalam hutan Wasior. Sejak Maret 2001, orang asli  Wasior protes keberadaan perusahaan-perusahaan pembalakan kayu, antara lain, PT Wapoga Mutiara Timber, PT Dharma Mukti Persada, CV Vatika Papuana Perkasa. Mereka menilai perusahaan-perusahaan ini tidak memenuhi kewajiban dan janji pembangunan terhadap masyarakat adat setempat.

Dalam sebuah aksi, warga menahan speed boat CV Vatika Papuana Perkasa. Balasannya, perusahaan mendatangkan Brigade Mobil untuk menekan warga, mengambil speed boat dan meneruskan pembalakan. Masyarakat mengeluhkan perilaku perusahaan kepada Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat. Ini sebuah praktek yang biasa berlaku di Papua Barat sejak 1960an ketika masyarakat membela diri dari perampasan lahan dan kehidupan mereka. 

Sebuah kelompok TPN-PB menyerang perusahaan. Ada lima anggota Brimob dan seorang karyawan tewas. 

Pada Juni 2001, polisi dan militer Indonesia, melakukan “Operasi Tuntas Matoa” guna mencari para militan TPN-PB. Penyisiran terhadap pelaku pembunuhan terjadi dari Wasior sampai ke daerah Nabire dan Serui. Ada banyak warga kampung, yang tak tahu-menahu permasalahan, ditangkap tanpa surat penahanan, dianiaya, ditahan dan ditembak.

Ada 51 rumah warga dibakar di Wasior. Hasil kebun dan ternak peliharaan juga musnah. Menurut Tim Kemanusiaan Kasus Wasior 2001, ada 94 warga ditangkap, 30an disiksa bahkan sebagian jadi cacat, serta terjadi pengungsian massal. Ada empat warga tewas dan lima orang hilang.

Pada 2003, Komnas HAM menyerahkan hasil penyelidikan pro justitia kepada Jaksa Agung. Namun Jaksa Agung menyatakan bahwa syarat formil maupun materiil belum terpenuhi untuk ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Ia bolak-balik terus antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung sampai Juli 2014.


Presiden Jokowi mengatakan, “Saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana, tanpa menegasikan penyelesaian yudisial.” 

“Saya minta kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan untuk mengawal upaya-upaya konkret pemerintah agar dua hal tersebut bisa terlaksana dengan baik.” 

Sampai hari ini apa yang dicanangkan Presiden Jokowi belum berjalan memadai. Sebaliknya, izin pembalakan kayu, maupun usaha perkebunan sawit, terus berkembang di sekitar Teluk Cenderawasih. 

Pada tahun 2010, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia menerbitkan hasil penelitian soal Papua Barat. Judulnya, Papua Road Map: Negotiating the Past, Improving the Present and Securing the Future

LIPI menerakan empat persoalan besar di Papua Barat. 

Pertama, peminggiran orang asli Papua dan dampak diskriminasi yang dialami mereka akibat pembangunan ekonomi, konflik politik, dan migrasi massal ke Papua Barat sejak 1970. Orang asli Papua, menurut sensus 2010, sudah menjadi minoritas di Tanah Papua. 

Kedua, kegagalan pembangunan, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Banyak sekolah di Papua Barat mendapatkan guru sering absen. Banyak puskesman dan rumah sakit kekurangan obat dan tenaga Kesehatan. 

Ketiga, sejarah integrasi Papua dan Jakarta. Pada 1969, Perserikatan Bangsa-bangsa bikin penentuan pendapat rakyat Papua Barat namun hanya 1,026 orang diseleksi buat memilih, 100 persen ikut Indonesia, dengan tekanan dan intimidasi. Namun hasil tersebut diterima oleh Sidang Umum Perserikatan Bangsa-bangsa di New York. Keempat, akuntabilitas atas pelanggaran hak asasi manusia oleh aktor-aktor negara terhadap orang asli Papua, termasuk Wasior. 

Keempat masalah besar ini seyogyanya dimengerti oleh para pengambil kebijakan untuk penyelesaian konflik Papua Barat secara komprehensif dan jangka panjang.

Apa yang bisa kita lakukan? 

Persoalan mendasar adalah rasialisme terhadap orang asli Papua. The underlying issue is racism

Orang Papua sering dianggap bodoh. Orang Papua sering dibilang, maaf, monyet bodoh dan kata makian lain. Orang Papua sering dianggap badannya bau. Orang Papua sering dianggap lambat. Rasialisme ini merajalela, dari para pegawai negeri --termasuk polisi dan tentara-- sampai orang rambut lurus, dari media sosial sampai kegiatan sehari-hari. 

Filep Karma, seorang pembela hak orang dan lingkungan Papua Barat, menyebut rasialisme terhadap apa yang disebutnya “manusia setengah binatang.” Ini judul bukunya, Seakan Kitorang Setengah Binatang: Rasialisme Indonesia di Tanah Papua.

Orang Papua capek dan protes berkali-kali. Namun mereka, termasuk Filep Karma, justru dihina, ditangkap ketika menaikkan bendera Bintang Kejora, disiksa, dipermalukan. Menaikkan Bintang Kejora dianggap perbuatan kriminal. Mereka protes damai, tanpa peluru, tanpa bom, hanya dengan Bintang Kejora. Filep Karma sendiri dihukum penjara sampai 15 tahun. Ini membuat persoalan di Papua Barat makin buruk. 

Sore ini saya menyerukan kepada bukan saja peserta Aksi Kamisan tapi kepada sesama warga Indonesia, hentikan sikap rasialis terhadap orang asli Papua. Hentikan memakai makian ketika tak setuju dengan orang Papua. 

Pemerintah kita mungkin belum bisa berbuat banyak untuk berbagai kesulitan yang dihadapi orang Papua. Namun kita bisa hentikan omongan bahwa orang Papua bau, orang Papua bodoh.

Sekian dan terima kasih. 







Monday, June 10, 2024

Puisi "Pulau Miangas"


Pada
September 2004, saya berada seminggu di Pulau Miangas, sebelah utara Pulau Sulawesi, bertemu cukup banyak orang termasuk Ritta Matama, seorang guru sekolah dasar, serta Agus Tege, mantan kapita laut di Karatung, Pulau Talaud.

Saya bisa berjalan kaki di pulau kecil ini. Makan nasi dan ikan serta sambal yang pedas sekali. Saya jadi kenal dengan banyak orang. Total penduduk Miangas hanya 673 orang, menurut kapita laut (kepala pulau) Djonyor Namare. 

Agus Tege adalah guru bantu khusus matematika di SDN Miangas. Dia mengajar kelas empat, lima dan enam. Sekolah dasar tersebut punya 96 murid dalam enam kelas. "Dua tahun berturut-turut, sekolah dapat bantuan daerah terpencil," katanya. 

Mereka menulis sebuah puisi yang rencananya hendak dibaca depan Presiden Megawati Soekarnoputri yang rencananya hendak datang ke Miangas. Namun Megawati tak jadi hadir. Puisi ini diberikan ke saya. 

Saya lama simpan salingan puisi tersebut sampai saya membuka lagi berbagai catatan saya dari Miangas. Puisi ini muncul lagi. Saya taruh dalam blog. Siapa tahu puisi bisa menambah bahan bacaan soal Miangas.

Pulau Miangas

Puisi oleh Agus Tege dan Ritta Matama

Engkau ... tidak lebih dari batu karang yang terapung di atas lautan
Engkau ... tidak lebih dari batu cadas yang tandus menghiasi Lautan Pacific.
Engkau ... terpisah dari gugusan pulau.
Engkau ... jauh dari kumpulan nusa.
Engkau ... sering dilupakan dan tidak dihiraukan oleh banyak orang.
Engkau ... sering dianggap tak berarti dan tak berguna.

Di kala topan menderu, Engkau tidak dapat didekati.
Di kala badai mengamuk, Engkau tidak dapat dikunjungi.

Namun ...

Engkau sangat berarti bagi bangsa dan negara.
Perananmu sangat berarti bagi wilayah Republik Indonesia.
Engkau sebagai batas paling utara negaraku.
Engkau sebagai titian emas perbatasan negara tetangga.

Aku kagum dengan kehadiranmu.
Aku bangga dengan kedatanganmu.
Karena engkau, mau melihat keberadanku.
Dan aku masih mendapat kasih sayangmu.

Lihatlah aku ...
Lengkapilah keberadaanku. 
Jadikanlah aku anak kebanggaanmu.

Hai pemerintah bangsaku.

Monday, May 20, 2024

Daftar Tahanan Politik yang Ditangkap di Kota Sorong


Oleh Sayang Mandabayan

Setelah ditangkap ada yang di kirim dari kota Sorong, Papua Barat, ke kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dan ada dua orang yang melarikan diri penjara kota Sorong.

1. Alowisus Frabuku = Penjara Seumur hidup

2. Karel Fatem = di penjara 35 Tahun 

3. Apolos Aikinggin = di penjara 20 Tahun

4. Melkyas Ky = di penjara 20 Tahun

5. Antonius Frabuku = di penjara 20 Tahun

6. Maikel Yaam = di penjara 20 Tahun

7. Amus Ky = di penjara 20 Tahun

8. Robyanus Yaam = di penjara 20 Tahun

9. Maklon Same = di penjara 18 tahun

10. Yakob Worait = di penjara 18 tahun

11. Augus Yaam = di penjara 18 tahun

12. Yanuarius Sewa = di penjara 17 tahun

13. Abraham Fatemte = di penjara 15 tahun

14. Lukas Ky = di penjara 8 tahun

15. Martinus Mate = di penjara 8 tahun

16. Moses Faan = di penjara 7 tahun 9 bulan

17. Elias Faan = di penjara 5 tahun

18. Urbanus Kamat = di penjara 3 tahun

19. Yeremias Yesnath = di penjara 3 tahun

20. Wilem Yekwam = di penjara 3 tahun

21. Victor Makamuke = di penjara 2 tahun 6 bulan


Catatan: 

1. Seumur hidup = 1 orang
2. 35 tahun        = 1 orang
3. 20 tahun      = 6 orang
4. 18 tahun         = 3 orang
5. 17 tahun         = 1 orang
6. 15 tahun         = 1 orang
7. 8 tahun          = 2 orang
8. 7 tahun, 9 bulan = 1 orang
9. 5 tahun           = 1 orang 
10. 3 tahun           = 3 orang
11. 2 tahun, 6 bulan =1 orang


Posisi:

1. 12 orang ada di penjara kota Sorong
2. 1 orang anak laki-laki di penjara anak kabupaten Manokwari 
3. 2 orang melarikan diri dari penjara kota Sorong dan belum kembali 
4. 6 orang ada di penjara kota Makassar

Wednesday, May 08, 2024

Pemerintah Indonesia Bertindak Melindungi Pers Mahasiswa

Para Rektor Universitas Seharusnya Dukung Kebebasan Pers di Kampus

Andreas Harsono
Human Rights Watch

Peserta seminar tentang “payung hukum” buat pers mahasiswa di berbagai kampus di Solo, Jawa Tengah, Mei 2023.  ©2023 Andreas Harsono/Human Rights Watch

Ketika pers mahasiswa di Indonesia menghadapi intimidasi, sensor, dan pembredelan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sepakat minta Dewan Pers lakukan mediasi untuk semua perselisihan jurnalistik, termasuk sengketa pencemaran nama, yang melibatkan wartawan dan media mahasiswa. Ini langkah penting menuju perlindungan yang lebih baik terhadap pers mahasiswa di negeri ini.

Sampai saat ini, kasus pidana pencemaran yang melibatkan pers mahasiswa kebanyakan ditangani oleh universitas atau polisi, yang cenderung terpengaruh oleh elit lokal bila mengajukan gugatan terhadap pers mahasiswa. Perjanjian kerja sama yang ditandatangani pada 18 Maret ini memberikan mekanisme yang tak lagi mengharuskan sengketa pencemaran nama dirujuk ke polisi atau kejaksaan negeri.

Tahun lalu, Human Rights Watch meminta pemerintah Indonesia untuk bekerja sama dengan Dewan Pers dan membentuk mekanisme untuk mendukung dan melindungi media mahasiswa. Meskipun Undang-Undang Pers tahun 1999 telah membentuk Dewan Pers untuk memediasi perselisihan pencemaran yang dihadapi oleh organisasi media, pers mahasiswa tidak termasuk dalam lingkup kerjanya. Sebaliknya, wartawan mahasiswa bekerja di bawah yurisdiksi lembaga pendidikan mereka dan, lebih jauh lagi, Kementerian Agama untuk perguruan Islam dan Kementerian Pendidikan untuk universitas lainnya. Dewan Pers berharap bisa menandatangani perjanjian serupa dengan Kementerian Agama.

Sebagian besar universitas di Indonesia memiliki media mahasiswa, seperti majalah, situs berita online, atau stasiun radio. Banyak dari outlet berita ini beroperasi seperti redaksi media kebanyakan. Hal ini sering kali membawa mereka berkonflik dengan pihak administrasi universitas ketika reporter mahasiswa mengungkap dan melaporkan penyimpangan dosen, korupsi, pelecehan seksual, dan isu-isu peka lainnya di kampus.

Antara tahun 2020 dan 2021, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia mencatat 48 kasus dimana manajemen universitas yang mengintimidasi atau menutup media mahasiswa di antara 185 kasus dugaan pelanggaran terkait pers di kampus-kampus di seluruh negeri. Selain intimidasi dan pembredelan, pelanggaran yang dilakukan juga berkisar dari ancaman fisik hingga pengeluaran mahasiswa karena karya jurnalistik mereka.

Pers  mahasiswa memiliki sejarah panjang di Indonesia dan kesepakatan terbaru ini akan mendukung kebebasan pers di kampus-kampus di Indonesia. Para rektor dan administrator universitas harus melindungi, mendorong, dan memuji pers mahasiswa, bukannya menyensor mereka.

Tuesday, May 07, 2024

Merawat Mama dengan Dementia, Stroke serta Tulang Retak


Selama empat hari, Yohana, adik saya, dan saya berkunjung ke rumah mama kami, Metri W. Harsono, di Jember. Tujuannya, menengok mama yang terkena dementia, tulang belakang retak, serta stroke --stroke kedua pada Januari 2024.

Mulanya, keluarga menaruh mama di sebuah panti lansia di Jember, sesudah keluar dari rumah sakit. Keadaan menyenangkan. Ia dikelola suster-suster Katolik. Mama makan teratur, kamar pribadi, bisa tersenyum bahkan bicara satu atau dua kata.

Namun pada akhir Maret 2024, adik saya yang punya gangguan jiwa, Rebeka, dan kembarannya Susanna, mengeluarkan mama dari panti lansia. Rebeka menuduh pelayanan di sana buruk, makanan banyak MSG, dia dilarang bezoek dst.

Pihak panti kewalahan. Mereka menelepon saya dan akhirnya mengizinkan mama dikeluarkan. Panti menawarkan ambulans. Namun Rebeka, yang ditemani kawan lelakinya, menolak.

Ternyata mereka membawa mama ke Bank Mandiri agar tabungannya bisa ditransfer kepada rekening Rebeka. Alasan Rebeka, biaya tersebut diperlukan buat perawatan, termasuk beli ranjang khusus Rp 5 juta. 

Sesudah membawa mama ke cabang bank, pihak Bank Mandiri menolak sesudah melihat mama yang tak bisa komunikasi. Bank Mandiri minta penetapan pengadilan. Ini proses yang birokratis dan makan waktu.

Rebeka berkali-kali minta saya mengurus berbagai syarat "pengampuan" rekening bank mama agar bisa dapat surat penetapan dari pengadilan negeri Jember. Rebeka sendiri tak bisa mengurus kepada lima saudara lainnya, termasuk saya, berhubung ketrampilan komunikasinya rusak. Rebeka punya gangguan jiwa. 

Jadinya, Rebeka dan Susanna "merawat" mama di rumah. Dia minta tambahan uang kepada kami. Keadaan mama memburuk lagi. Kami dapat laporan dari para tetangga soal Rebeka sering bertengkar dengan Susanna. Beberapa kali Susanna lari dari rumah, menurut seorang tetangga dan ketua rukun tetangga. 

Di Jember, kami mendatangi panti lansia. Mereka dengan sopan menolak. Mereka lelah menghadapi Rebeka dengan berbagai ucapan dan pesan Whatsapp dia. Suster bilang Rebeka mengancam laporkan panti ke polisi karena melarang dia bezoek. Mereka menyesal punya hubungan dengan Rebeka.

"Sangat violent," kata seorang perawat.

Dokternya mengirim pesan, "Rebeka sudah buat saya berjanji, dan dalam Kristen janji itu tinggi. Saya tidak ingkar janji saya untuk tidak kontak apapun ke Oma Metri. Saya sangat menyesal telah ikut ambil dalam membantu Oma Metri."

Kami bisa menerima argumentasi dari suster kepala maupun dua dokter. Rebeka memang sering mengganggu orang dalam dua dekade terakhir. Dia punya bipolar hypermaniac. Keadaannya naik turun, namun makin pemarah seiring keengganan minum obat dari rumah sakit jiwa. Dia campur aduk antara harapan dan fakta. Omongannya dibolak-balik. Gayanya adalah mengutip orang lain guna membenarkan posisi dia. Ini bisa bikin orang beban pikiran bila bicara dengan dia.

Hari ketiga, kami mencari bantuan dari Homecare Jember Raya. Mereka menyediakan perawatan paliatif di rumah. Mereka mengirim dua perawat ke rumah, siang dan malam, bergantian masing-masing tujuh jam. Tujuh hari seminggu.

Makanan disiapkan ahli gizi. Kebersihan diperbaiki. Berbagai tes juga dilakukan. Laporan dibuat setiap hari, dari makanan sampai kebersihan. Kami berharap mama merasa nyaman.

Tantangan kami adalah bagaimana membuat Rebeka tidak bikin nervous perawat. Malam pertama, seorang perawat menelepon Yohana, "deg-deg-an" hadapi Rebeka yang memaksa agar masakan dia, bukan catering dari rumah sakit, disuapkan ke mama. Perawat terpaksa lakukan karena nervous. 

Ini sebuah perjalanan yang membuat kami berpikir soal proses menjadi tua, sakit-sakitan dan menjemput kematian, sekaligus kembali pada tantangan keluarga kami dengan dua saudara punya gangguan jiwa.

Wednesday, May 01, 2024

Perjalanan


Sebuah pagi di Yosemite, California. 
Saya mengatur pemaparan perjalanan saya berdasar pada tahun penerbitan naskah. Setiap tahun saya berjalan ke tempat jauh. Ada yang sering saya kunjungi. Ada yang mungkin hanya saya kunjungi sekali.

2021
Kunjungan ke Bali menyegarkan saya, serta memberi tambahan energi buat tetap bekerja dan berjuang soal hak asasi manusia serta lingkungan hidup.

Jember kota kelahiran saya dimana saya tinggal dari 1965 sampai 1981. Saya mengunjungi kerabat sesudah hampir dua tahun pandemi.

Pangandaran, Cilacap dan Kebumen, dari makam penyanyi Nike Ardila sampai cagar alam Pulau Nusa Kambangan. 

2017
Menyelesaikan buku kekerasan etnik dan agama
Gunung Salak tempat dimana saya suka sembunyi dari keributan Jakarta. Sebuah villa pernah jadi tempat saya membaca, menulis dan berpikir. Ia dekat dari Jakarta, hanya tiga jam, bawa bekal dan diam sendirian seminggu.

Omah Tani in Bandar
Pekalongan Has a Few Things to Do

2014
Mengajar Jurnalisme di Wamena

2013
Makam Pejuang Hak Asasi Manusia Munir di Batu
Naik Kereta Api Berlin-Brussels

2012
Dari Central Park ke Harlem

2010
Melaka: Sebuah Teratak di Stadthuys
Chik Rini di Padang Halaban
A Baby was Shot to Death in Merauke
Palembang: Parkour Benteng Kuto Besak
Tokyo: Seichi Okawa
Banda Aceh: Ali Raban dan Adi Warsidi

2009
Pertama Kali Datang ke Merauke
Kembali ke Salatiga

2006
Perjalanan di Jayapura
Kepulauan Wakatobi

2005

Halmahera: Duma dan Cahaya Bahari
Tobelo, Tobelo, Tobelo
Perjalanan Ternate-Tidore
Pulau Maitara dan Pulau Tidore: Gambar Uang Rp 1,000
Jalan ke Kupang dan Pulau Rote
Wutung: Satu Desa Dua Negara
Penyu, Sukamade dan Meru Betiri
Ule Lheue Diterkam Tsunami

2004
Belajar dari Kao untuk Mamasa
Baroto Island
Miangas, nationalism and isolation

2003
Pulau Sabang: Republik Indonesia Kilometer Nol
Puri Lukisan Ubud