Tuesday, March 20, 2007

Pengantar Petisi Buku Sejarah


Sejak 5 Maret 2007, Kejaksaan Agung melarang 13 judul buku pelajaran sejarah dengan alasan buku-buku tersebut tidak memuat peristiwa pemberontakan PKI di Madiun tahun 1948 dan tidak menulis kata PKI dalam peristiwa G30S. Pelarangan ini merupakan kesalahan besar, pertama karena beberapa buku yang dilarang adalah buku pelajaran sejarah untuk kelas 1 SMP. Padahal pelajaran sejarah kelas 1 SMP belum sampai pada periode kontemporer, tapi masih membahas kerajaan-kerajaan nusantara. Kedua, buku kelas 3 SMP yang juga dilarang masih tetap menguraikan pemberontakan PKI di Madiun dan masih menggunakan istilah G30S/PKI.

Pelarangan ini berdampak besar, tidak hanya pada penerbit tapi juga pada dunia pendidikan dan demokratisasi di Indonesia. Sejarah yang akan diajarkan di sekolah-sekolah hanya menjadi satu informasi tunggal yang akan terus menerus dicekoki, tanpa membuka diskusi tentang wacana-wacana lainnya. Lebih luas lagi, kebebasan untuk menerima informasi, berpikir dan membicarakannya telah dibelenggu.

Pada 17 Maret 2007, para sejarawan, aktivis, guru guru sejarah dan individu-individu lain bertemu untuk mendiskusikan tindakan selanjutnya untuk menanggapi keputusan Kejaksaan Agung tersebut.

Berikut adalah tindakan yang akan dilakukan:

1. Menyebarkan petisi untuk menolak keputusan pelarangan buku pelajaran sejarah kurikulum 2004.

2. Membuat press conference pada tanggal 20 Maret 2007 pk. 12.30 di Hotel Bidakara untuk menyatakan sikap kita.

3. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia akan membuat gugatan resmi terhadap Kejaksaan Agung sebagai institusi yang mengeluarkan keputusan pelarangan buku-buku sejarah kurikulum 2004.

Petisi penolakan keputusan pelarangan buku-buku pelajaran sejarah dengan kurikulum 2004 kami sertakan dalam email ini. Jika anda ingin turut mendukung petisi tersebut, silakan kirim email ke grace_leksana@yahoo.com berisi nama lengkap dan institusi yang diwakili (jika ada) atau profesi anda. Jangan menuliskan data tersebut dalam petisi, biarkan panitia yang melakukannya. Kami harapkan dukungan Anda.

Petisi Komunitas Sejarah Indonesia
Beda G30S dan G30S/PKI

No comments: