Monday, May 20, 2024

Daftar Tahanan Politik yang Ditangkap di Kota Sorong


Oleh Sayang Mandabayan

Setelah ditangkap ada yang di kirim dari kota Sorong, Papua Barat, ke kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dan ada dua orang yang melarikan diri penjara kota Sorong.

1. Alowisus Frabuku = Penjara Seumur hidup

2. Karel Fatem = di penjara 35 Tahun 

3. Apolos Aikinggin = di penjara 20 Tahun

4. Melkyas Ky = di penjara 20 Tahun

5. Antonius Frabuku = di penjara 20 Tahun

6. Maikel Yaam = di penjara 20 Tahun

7. Amus Ky = di penjara 20 Tahun

8. Robyanus Yaam = di penjara 20 Tahun

9. Maklon Same = di penjara 18 tahun

10. Yakob Worait = di penjara 18 tahun

11. Augus Yaam = di penjara 18 tahun

12. Yanuarius Sewa = di penjara 17 tahun

13. Abraham Fatemte = di penjara 15 tahun

14. Lukas Ky = di penjara 8 tahun

15. Martinus Mate = di penjara 8 tahun

16. Moses Faan = di penjara 7 tahun 9 bulan

17. Elias Faan = di penjara 5 tahun

18. Urbanus Kamat = di penjara 3 tahun

19. Yeremias Yesnath = di penjara 3 tahun

20. Wilem Yekwam = di penjara 3 tahun

21. Victor Makamuke = di penjara 2 tahun 6 bulan


Catatan: 

1. Seumur hidup = 1 orang
2. 35 tahun        = 1 orang
3. 20 tahun      = 6 orang
4. 18 tahun         = 3 orang
5. 17 tahun         = 1 orang
6. 15 tahun         = 1 orang
7. 8 tahun          = 2 orang
8. 7 tahun, 9 bulan = 1 orang
9. 5 tahun           = 1 orang 
10. 3 tahun           = 3 orang
11. 2 tahun, 6 bulan =1 orang


Posisi:

1. 12 orang ada di penjara kota Sorong
2. 1 orang anak laki-laki di penjara anak kabupaten Manokwari 
3. 2 orang melarikan diri dari penjara kota Sorong dan belum kembali 
4. 6 orang ada di penjara kota Makassar

Wednesday, May 08, 2024

Pemerintah Indonesia Bertindak Melindungi Pers Mahasiswa

Para Rektor Universitas Seharusnya Dukung Kebebasan Pers di Kampus

Andreas Harsono
Human Rights Watch

Peserta seminar tentang “payung hukum” buat pers mahasiswa di berbagai kampus di Solo, Jawa Tengah, Mei 2023.  ©2023 Andreas Harsono/Human Rights Watch

Ketika pers mahasiswa di Indonesia menghadapi intimidasi, sensor, dan pembredelan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sepakat minta Dewan Pers lakukan mediasi untuk semua perselisihan jurnalistik, termasuk sengketa pencemaran nama, yang melibatkan wartawan dan media mahasiswa. Ini langkah penting menuju perlindungan yang lebih baik terhadap pers mahasiswa di negeri ini.

Sampai saat ini, kasus pidana pencemaran yang melibatkan pers mahasiswa kebanyakan ditangani oleh universitas atau polisi, yang cenderung terpengaruh oleh elit lokal bila mengajukan gugatan terhadap pers mahasiswa. Perjanjian kerja sama yang ditandatangani pada 18 Maret ini memberikan mekanisme yang tak lagi mengharuskan sengketa pencemaran nama dirujuk ke polisi atau kejaksaan negeri.

Tahun lalu, Human Rights Watch meminta pemerintah Indonesia untuk bekerja sama dengan Dewan Pers dan membentuk mekanisme untuk mendukung dan melindungi media mahasiswa. Meskipun Undang-Undang Pers tahun 1999 telah membentuk Dewan Pers untuk memediasi perselisihan pencemaran yang dihadapi oleh organisasi media, pers mahasiswa tidak termasuk dalam lingkup kerjanya. Sebaliknya, wartawan mahasiswa bekerja di bawah yurisdiksi lembaga pendidikan mereka dan, lebih jauh lagi, Kementerian Agama untuk perguruan Islam dan Kementerian Pendidikan untuk universitas lainnya. Dewan Pers berharap bisa menandatangani perjanjian serupa dengan Kementerian Agama.

Sebagian besar universitas di Indonesia memiliki media mahasiswa, seperti majalah, situs berita online, atau stasiun radio. Banyak dari outlet berita ini beroperasi seperti redaksi media kebanyakan. Hal ini sering kali membawa mereka berkonflik dengan pihak administrasi universitas ketika reporter mahasiswa mengungkap dan melaporkan penyimpangan dosen, korupsi, pelecehan seksual, dan isu-isu peka lainnya di kampus.

Antara tahun 2020 dan 2021, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia mencatat 48 kasus dimana manajemen universitas yang mengintimidasi atau menutup media mahasiswa di antara 185 kasus dugaan pelanggaran terkait pers di kampus-kampus di seluruh negeri. Selain intimidasi dan pembredelan, pelanggaran yang dilakukan juga berkisar dari ancaman fisik hingga pengeluaran mahasiswa karena karya jurnalistik mereka.

Pers  mahasiswa memiliki sejarah panjang di Indonesia dan kesepakatan terbaru ini akan mendukung kebebasan pers di kampus-kampus di Indonesia. Para rektor dan administrator universitas harus melindungi, mendorong, dan memuji pers mahasiswa, bukannya menyensor mereka.

Tuesday, May 07, 2024

Merawat Mama dengan Dementia, Stroke serta Tulang Retak


Selama empat hari, Yohana, adik saya, dan saya berkunjung ke rumah mama kami, Metri W. Harsono, di Jember. Tujuannya, menengok mama yang terkena dementia, tulang belakang retak, serta stroke --stroke kedua pada Januari 2024.

Mulanya, keluarga menaruh mama di sebuah panti lansia di Jember, sesudah keluar dari rumah sakit. Keadaan menyenangkan. Ia dikelola suster-suster Katolik. Mama makan teratur, kamar pribadi, bisa tersenyum bahkan bicara satu atau dua kata.

Namun pada akhir Maret 2024, adik saya yang punya gangguan jiwa, Rebeka, dan kembarannya Susanna, mengeluarkan mama dari panti lansia. Rebeka menuduh pelayanan di sana buruk, makanan banyak MSG, dia dilarang bezoek dst.

Pihak panti kewalahan. Mereka menelepon saya dan akhirnya mengizinkan mama dikeluarkan. Panti menawarkan ambulans. Namun Rebeka, yang ditemani kawan lelakinya, menolak.

Ternyata mereka membawa mama ke Bank Mandiri agar tabungannya bisa ditransfer kepada rekening Rebeka. Alasan Rebeka, biaya tersebut diperlukan buat perawatan, termasuk beli ranjang khusus Rp 5 juta. 

Sesudah membawa mama ke cabang bank, pihak Bank Mandiri menolak sesudah melihat mama yang tak bisa komunikasi. Bank Mandiri minta penetapan pengadilan. Ini proses yang birokratis dan makan waktu.

Rebeka berkali-kali minta saya mengurus berbagai syarat "pengampuan" rekening bank mama agar bisa dapat surat penetapan dari pengadilan negeri Jember. Rebeka sendiri tak bisa mengurus kepada lima saudara lainnya, termasuk saya, berhubung ketrampilan komunikasinya rusak. Rebeka punya gangguan jiwa. 

Jadinya, Rebeka dan Susanna "merawat" mama di rumah. Dia minta tambahan uang kepada kami. Keadaan mama memburuk lagi. Kami dapat laporan dari para tetangga soal Rebeka sering bertengkar dengan Susanna. Beberapa kali Susanna lari dari rumah, menurut seorang tetangga dan ketua rukun tetangga. 

Di Jember, kami mendatangi panti lansia. Mereka dengan sopan menolak. Mereka lelah menghadapi Rebeka dengan berbagai ucapan dan pesan Whatsapp dia. Suster bilang Rebeka mengancam laporkan panti ke polisi karena melarang dia bezoek. Mereka menyesal punya hubungan dengan Rebeka.

"Sangat violent," kata seorang perawat.

Dokternya mengirim pesan, "Rebeka sudah buat saya berjanji, dan dalam Kristen janji itu tinggi. Saya tidak ingkar janji saya untuk tidak kontak apapun ke Oma Metri. Saya sangat menyesal telah ikut ambil dalam membantu Oma Metri."

Kami bisa menerima argumentasi dari suster kepala maupun dua dokter. Rebeka memang sering mengganggu orang dalam dua dekade terakhir. Dia punya bipolar hypermaniac. Keadaannya naik turun, namun makin pemarah seiring keengganan minum obat dari rumah sakit jiwa. Dia campur aduk antara harapan dan fakta. Omongannya dibolak-balik. Gayanya adalah mengutip orang lain guna membenarkan posisi dia. Ini bisa bikin orang beban pikiran bila bicara dengan dia.

Hari ketiga, kami mencari bantuan dari Homecare Jember Raya. Mereka menyediakan perawatan paliatif di rumah. Mereka mengirim dua perawat ke rumah, siang dan malam, bergantian masing-masing tujuh jam. Tujuh hari seminggu.

Makanan disiapkan ahli gizi. Kebersihan diperbaiki. Berbagai tes juga dilakukan. Laporan dibuat setiap hari, dari makanan sampai kebersihan. Kami berharap mama merasa nyaman.

Tantangan kami adalah bagaimana membuat Rebeka tidak bikin nervous perawat. Malam pertama, seorang perawat menelepon Yohana, "deg-deg-an" hadapi Rebeka yang memaksa agar masakan dia, bukan catering dari rumah sakit, disuapkan ke mama. Perawat terpaksa lakukan karena nervous. 

Ini sebuah perjalanan yang membuat kami berpikir soal proses menjadi tua, sakit-sakitan dan menjemput kematian, sekaligus kembali pada tantangan keluarga kami dengan dua saudara punya gangguan jiwa.

Wednesday, May 01, 2024

Perjalanan


Sebuah pagi di Yosemite, California. 
Saya mengatur pemaparan perjalanan saya berdasar pada tahun penerbitan naskah. Setiap tahun saya berjalan ke tempat jauh. Ada yang sering saya kunjungi. Ada yang mungkin hanya saya kunjungi sekali.

2021
Kunjungan ke Bali menyegarkan saya, serta memberi tambahan energi buat tetap bekerja dan berjuang soal hak asasi manusia serta lingkungan hidup.

Jember kota kelahiran saya dimana saya tinggal dari 1965 sampai 1981. Saya mengunjungi kerabat sesudah hampir dua tahun pandemi.

Pangandaran, Cilacap dan Kebumen, dari makam penyanyi Nike Ardila sampai cagar alam Pulau Nusa Kambangan. 

2017
Menyelesaikan buku kekerasan etnik dan agama
Gunung Salak tempat dimana saya suka sembunyi dari keributan Jakarta. Sebuah villa pernah jadi tempat saya membaca, menulis dan berpikir. Ia dekat dari Jakarta, hanya tiga jam, bawa bekal dan diam sendirian seminggu.

Omah Tani in Bandar
Pekalongan Has a Few Things to Do

2014
Mengajar Jurnalisme di Wamena

2013
Makam Pejuang Hak Asasi Manusia Munir di Batu
Naik Kereta Api Berlin-Brussels

2012
Dari Central Park ke Harlem

2010
Melaka: Sebuah Teratak di Stadthuys
Chik Rini di Padang Halaban
A Baby was Shot to Death in Merauke
Palembang: Parkour Benteng Kuto Besak
Tokyo: Seichi Okawa
Banda Aceh: Ali Raban dan Adi Warsidi

2009
Pertama Kali Datang ke Merauke
Kembali ke Salatiga

2006
Perjalanan di Jayapura
Kepulauan Wakatobi

2005

Halmahera: Duma dan Cahaya Bahari
Tobelo, Tobelo, Tobelo
Perjalanan Ternate-Tidore
Pulau Maitara dan Pulau Tidore: Gambar Uang Rp 1,000
Jalan ke Kupang dan Pulau Rote
Wutung: Satu Desa Dua Negara
Penyu, Sukamade dan Meru Betiri
Ule Lheue Diterkam Tsunami

2004
Belajar dari Kao untuk Mamasa
Baroto Island
Miangas, nationalism and isolation

2003
Pulau Sabang: Republik Indonesia Kilometer Nol
Puri Lukisan Ubud