Tuesday, May 29, 2012

Is Indonesia becoming less tolerant?


By Karishma Vaswani
BBC News, Jakarta

Indonesian account manager Putri Nuraini, 28, is devastated. She had been praying that US pop star Lady Gaga's show would go ahead as planned.

But on Sunday, the performer's management team called off the show, citing security concerns after hardline Islamic groups threatened to cause "chaos" if she entered the country.

Putri says she does not understand why Islamic groups are so against Lady Gaga.

"I'm a Muslim myself - but I don't get what their point is," she says heatedly. "It just doesn't make sense. Is Lady Gaga going to make love on the stage? No, she's going to perform. It's ridiculous."

But her sentiments are not shared by Effie and her nine-year-old son, Ade.

At an anti-Lady Gaga rally organised by conservative Islamic groups, little Ade was busy carting around a poster almost as big as his body with the words Reject the Devil Lady Gaga emblazoned on it.

"I've been bringing him to these sorts of protests since he was in my womb," his proud mother said. "It is good for him as a young Muslim to stand up for his faith."

I asked her why she was so incensed by a pop star - if she didn't like the music, then surely she didn't have to go to the concert? Why not let other Indonesians enjoy the event?

"Everyone always says Indonesian Muslims are so tolerant," the young mother said firmly. "We are, but we also don't want to be stepped on all the time. We have to stand up for Islam."

'Paltry sentences'

The Lady Gaga fiasco is just the latest in a series of incidents that observers say shows a rising trend of religious intolerance in Indonesia.

Indonesia is the world's most populous Muslim nation but it is also secular.

It has a long tradition of religious tolerance enshrined in its constitution and has been held up by the West as a democratic blueprint for other Muslim countries in the Middle East.

But recently small groups of Islamic hardliners have become increasingly vocal in Indonesia - and there are concerns that the government is not doing enough to stop them.

The fear is that Indonesia is slowly sliding down the tolerance tables, and that the hardliners are getting the upper hand.

That is what Irshad Manji, a Muslim reformist and a feminist, believes.

She and her team were attacked by Islamic hardline groups while they were on a book tour of her newest book, Allah, Liberty and Love, in Indonesia. One of her colleagues ended up in hospital with an arm injury.

"They [the Islamic hardliners] arrived with helmets and masks hiding their faces, swashbuckling with iron rods and batons," Irshad said. "They not only trashed property but also sent several people to hospital, my colleague among them."

"We didn't receive any help from the authorities," she continued, visibly incensed. "Many Indonesians have told me they feel they can't report intimidation and thuggery because no one is going to do anything about it at the highest level.

"If they do report it, then they'll be on the receiving end of the violence. If they don't - then the violence continues. So frankly, what is supposed to be a pluralistic state is going in the direction of Pakistan - rather than in the direction of real democracy."

Intolerance unchecked

It is a worry many observers of Indonesian politics share.

"In August 2011, three churches were burned in Sumatra," wrote Andreas Harsono of the New York-based Human Rights Watch in a recent editorial entitled No Model for Muslim Democracy in the New York Times.

"No one was charged for that. In the deadliest attack last February, three Ahmedis men were killed. A court eventually prosecuted 12 militants for the crime - but handed down paltry sentences of only four to six months."

Human rights groups fear religious intolerance in Indonesia is going unchecked.

"There's now a religious intolerance case almost every day in Indonesia," Bonar Naipospos, a researcher with the Setara Institute, said.

"There's been a marked increase in cases over the last decade. The government doesn't do anything about it because it is worried about losing the Muslim vote. Even though the majority of Indonesian Muslims are moderate - they are the silent majority. If we don't fix this we could go from being a moderate country to one dominated by extremists."

But the Indonesian government rejects this criticism.

In an interview with the BBC, Foreign Minister Marty Natalegawa defended his government's position vehemently.

"One such incident is one too many," he told me. "But the overwhelming situation is not what you have described. Indonesia is now a very democratic and open society... We remain strongly committed to the promotion of religious tolerance."

"And on the kind of incidents that you have stated - I will be categorical and clear - these kinds of actions have no place whatsoever. We condemn it totally and completely."

But critics say this verbal condemnation does not go far enough.

Indonesia was founded on a pluralistic philosophy - the national motto of the country is Unity in Diversity.

But inaction by the government means this country - once a beacon of tolerance in the region - runs the risk of losing that reputation and in the process damaging the very foundations it was built on.

Kursus Jurnalisme Sastrawi

Angkatan XX
Jakarta, 2 – 14 Juli 2012


Hari ini hampir tak ada warga yang mendapatkan breaking news dari suratkabar. Mereka mendapatkannya dari televisi, radio, sms, telepon atau internet. Tantangannya, bagaimana cara menulis panjang?

Inilah pentingnya The New Journalism. Ia mengawinkan disiplin keras jurnalisme dengan daya pikat sastra. Ibarat novel tapi faktual. Gerakan ini dimunculkan Tom Wolfe pada 1973 di New York.

Pantau mulai menawarkan genre ini tahun 2001 bersama duet Janet Steele dan Andreas Harsono. Ia diadakan dua minggu, setiap Senin, Rabu dan Jumat. Kini angkatan XX. Peserta maksimal 16 orang. Setiap sesi 90-menit diformat serius namun santai. Peserta bisa berdiskusi langsung.

Peserta biasanya datang dari berbagai kota, dari Banda Aceh hingga Jayapura, dari Pontianak hingga Kuching, dari Ende hingga Kupang. Alumninya, terus bermunculan. Ada yang menulis buku. Ada yang jadi pemimpin redaksi. Ada yang sekolah lanjut.

INSTRUKTUR

Janet Steele -- Profesor dari George Washington University, spesialisasi sejarah media, mengajar mata kuliah narrative journalism. Menulis buku The Sun Shines for All: Journalism and Ideology in the Life of Charles A. Dana dan Wars Within: The Story of Tempo, an Independent Magazine in Soeharto’s Indonesia. Juga menulis tentang jurnalisme di Timor Leste dan Malaysia.

Andreas Harsono -- Wartawan Yayasan Pantau, anggota International Consortium of Investigative Journalists, mendapatkan Nieman Fellowship di Universitas Harvard. Menyunting buku Jurnalisme Sastrawi: Antologi Liputan Mendalam dan Memikat dan menulis antologi 'Agama' Saya Adalah Jurnalisme.

PESERTA
Peserta adalah wartawan, atau orang yang biasa menulis untuk media maupun blog. Calon peserta diharapkan mengirim biodata dan contoh tulisan agar pengampu mengetahui tulisan peserta lebih awal.

BIAYA
Biaya Rp 3 juta termasuk buku dan materi kursus, sertifikat, coffe break dan makan siang.

Informasi hubungi
Siti Nurrofiqoh
Yayasan Pantau
Jl. Raya Kebayoran Lama 18-CD
Jakarta 12220
Tel. 021 7221031
Email siti_pantau@yahoo.com
Mobile +62 813 82460455

Silabus Kursus Jurnalisme Sastrawi XII
Cerita Oryza Ardyansyah soal Kursus Pantau

Monday, May 21, 2012

Indonesia Is No Model for Muslim Democracy




By ANDREAS HARSONO
New York Times

IT is fashionable these days for Western leaders to praise Indonesia as a model Muslim democracy. Secretary of State Hillary Rodham Clinton has declared, “If you want to know whether Islam, democracy, modernity and women’s rights can coexist, go to Indonesia.” And last month Britain’s prime minister, David Cameron, lauded Indonesia for showing that “religion and democracy need not be in conflict.”

Tell that to Asia Lumbantoruan, a Christian elder whose congregation outside Jakarta has recently had two of its partially built churches burned down by Islamist militants. He was stabbed by these extremists while defending a third site from attack in September 2010.

This week in Geneva, the United Nations is reviewing Indonesia’s human rights record. It should call on President Susilo Bambang Yudhoyono to crack down on extremists and protect minorities. While Indonesia has made great strides in consolidating a stable, democratic government after five decades of authoritarian rule, the country is by no means a bastion of tolerance. The rights of religious and ethnic minorities are routinely trampled. While Indonesia’s Constitution protects freedom of religion, regulations against blasphemy and proselytizing are routinely used to prosecute atheists, Bahais, Christians, Shiites, Sufis and members of the Ahmadiyya faith — a Muslim sect declared to be deviant in many Islamic countries. By 2010, Indonesia had over 150 religiously motivated regulations restricting minorities’ rights.

In 2006, Mr. Yudhoyono, in a new decree on “religious harmony,” tightened criteria for building a house of worship. The decree is enforced only on religious minorities — often when Islamists pressure local officials not to authorize the construction of Christian churches or to harass and intimidate those worshiping in “illegal” churches, which lack official registration. More than 400 such churches have been closed since Mr. Yudhoyono took office in 2004.

Although the government has cracked down on Jemaah Islamiyah, an Al Qaeda affiliate that has bombed hotels, bars and embassies, it has not intervened to stop other Islamist militants who regularly commit less publicized crimes against religious minorities. Mr. Yudhoyono’s government is reluctant to take them on because it rules Indonesia in a coalition with intolerant Islamist political parties.

Mr. Yudhoyono is not simply turning a blind eye; he has actively courted conservative Islamist elements and relies on them to maintain his majority in Parliament, even granting them key cabinet positions. These appointments send a message to Indonesia’s population and embolden Islamist extremists to use violence against minorities.

In August 2011, for example, Muslim militants burned down three Christian churches on Sumatra. No one was charged and officials have prevented the congregations from rebuilding their churches. And on the outskirts of Jakarta, two municipalities have refused to obey Supreme Court orders to reopen two sealed churches; Mr. Yudhoyono claimed he had no authority to intervene.

Christians are not the only targets. In June 2008, the Yudhoyono administration issued a decree requiring the Ahmadiyya sect to “stop spreading interpretations and activities that deviate from the principal teachings of Islam,” including its fundamental belief that there was a prophet after Muhammad. The government said the decree was necessary to prevent violence against the sect. But provincial and local governments used the decree to write even stricter regulations. Muslim militants, who consider the Ahmadiyya heretics, then forcibly shut down more than 30 Ahmadiyya mosques.

In the deadliest attack, in western Java in February 2011, three Ahmadiyya men were killed. A cameraman recorded the violence, and versions of it were posted on YouTube. An Indonesian court eventually prosecuted 12 militants for the crime, but handed down paltry sentences of only four to six months. Mr. Yudhoyono has also failed to protect ethnic minorities who have peacefully called for independence in the country’s eastern regions of Papua and the Molucca Islands. During demonstrations in Papua on May 1, one protester was killed and 13 were arrested. And last October, the government brutally suppressed the Papuan People’s Congress, beating dozens and killing three people. While protesters were jailed and charged with treason, the police chief in charge of security that day was promoted.

Almost 100 people remain in prison for peacefully protesting. Dozens are ill, but the government has denied them proper treatment, claiming it lacks the money. Even the Suharto dictatorship allowed the International Committee of the Red Cross to visit political prisoners, yet the Yudhoyono government has banned the I.C.R.C. from working in Papua.

Instead of praising Indonesia, nations that support tolerance and free speech should publicly demand that Indonesia respect religious freedom, release political prisoners and lift restrictions on media and human rights groups in Papua.

Mr. Yudhoyono needs to take charge of this situation by revoking discriminatory regulations, demanding that his coalition partners respect the religious freedom of all minorities in word and in deed, and enforcing the constitutional protection of freedom of worship. He must also make it crystal clear that Islamist hard-liners who commit or incite violence and the police who fail to protect the victims will be punished. Only then will Indonesia be deserving of Mr. Cameron and Mrs. Clinton’s praise.

Andreas Harsono is a researcher for the Asia division at Human Rights Watch.

Tuesday, May 15, 2012

Kronologi Pembongkaran Gereja di Aceh Singkil


Kronologi Rencana Pemkab Aceh Singkil
Pembongkaran Gereja dan Rumah Minoritas


Oleh Veryanto Sitohang
Aliansi Sumatera Utara Bersatu



PADA 26 Oktober 2010, Bupati Aceh Singkil Makmur Syahputra mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama dan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia perihal Klarifikasi Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah (Gereja) di Kabupaten Aceh Singkil.

Aliansi Sumut Bersatu (ASB) mendapatkan informasi melalui email dari oleh Pendeta Elson Lingga (Pendeta Ressort GKPPD, Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi di Wilayah Kuta Karangan Kecamatan Simpang Kanan Kab. Aceh Singkil)pada 21 November 2011.

Penyegelan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil terhadap 15 gereja dan 1 rumah ibadah agama lokal (aliran kepercayaan PAMBI) pada tanggal 1 Mei 2012 dan 3 Mei 2012.

Rencana pemerintah untuk membongkar rumah-rumah ibadaha tersebut diawali dengan penyegelan akibat adanya tekanan dari sekelompok organisasi Islam yang menyebut namanya FPI (Front Pembela Islam).

Berikut merupakan kronologi yang dicatat oleh ASB pada 10 Mei 2012 dalam pertemuan bersama majelis-majelis gereja dan hasil kunjungan lapangan serta wawancara bersama masyarakat, Kepala Desa dan Jemaat di gereja-gereja yang disegel.

Pada 28 April 2012 beredar luas di kalangan masyarakat Aceh Singkil SMS yang berbunyi: "Diharapkan kepada umat islam di Kabupaten Aceh Singkil di manapun berada agar berkenan hadir pada Hari Senin 30 April 2012 pukul 08.30 WIB, tempat Kantor Bupati Aceh Singkil acara aksi damai kpd pmda Aceh Singkil agar gereja yang tidak punya ijin untuk segera di bongkar. Memakai pakaian putih tidak dibenarkan membawa senjata tajam (tolong sampaikan ketiap babinsa, supaya diarahkan kecik masing-masing jangan ikut-ikutan dan terpropokasi)."

Malam hari, Minggu 29 April 2012, majelis gereja mengadakan rapat di Gereja GKPPD Kuta Kerangan membahas sikap yang perlu diambil untuk menghadapi kemungkinan demo yang akan diadakan. Dalam rapat tersebut ditekankan agar jangan ada tindakan anarkis seandainya mereka yang berdemo kecewa bahwa Pemerintah Kabupaten tidak merespon permintaan mereka dan kemudian berusaha menghancurkan gereja-gereja tersebut. Upaya yang bisa dilakukan adalah membentuk Tim Penjagaan Gereja dengan meminta satu atau dua orang anggota gereja secara bergantian.

Senin 30 April 2012, rombongan masyarakat menuju Kota Singkil (ibukota Kab. Aceh Singkil) untuk melakukan aksi demonstrasi. Menurut beberapa saksi mata jumlah mereka antara 300 sampai 1,000 orang.

Di kantor Bupati Aceh Singkil, massa berorasi menuntut ketegasan pemerintah Aceh Singkil untuk menerapkan perjanjian tahun 1979 yang membolehkan satu gereja dan empat undung undung (setingkat musolah dalam pemahaman Islam) untuk Aceh Singkil. Mereka kecewa dengan lembaga Forum Komunikasi Umat Beragama dan Majelis Permusyawaratan Ulama yang tidak bertindak demi Islam tapi membiarkan gereja menjamur di mana-mana.

Gereja di Aceh Singkil telah ada sebelum Peraturan Bersama Menteri 2006 soal "kerukunan umat beragama" dan "pendirian rumah ibadah" diterbitkan di Jakarta. Sekarang diperkirakan orang Kristen ada 1700 kk dengan perkiraan 10.000 jiwa, mayoritas orang Batak Papak Dairi, daerah yang bertetangga dengan Aceh Singkil.

Perjanjian tahun 1979 dibuat antara pihak Islam dan Kristen sesudah terjadi pembakaran gereja. Isi perjanjian tersebut membatasi pendirian gereja dan pelarangan kunjungan rohaniwan Kristen (pastor/pendeta) ke wilayah Aceh Singkil.

Pada 2001, dibikin "Pernyataan Bersama Umat islam dan Kristen." Berdasarkan saksi pembuatan Pernyataan Bersama tersebut, mereka mengatakan orang Kristen dipaksa untuk menandatangani pernyataan bersama yang telah dikonsep pemerintah.

Setelah orasi lebih kurang 1 jam, Kapolres Aceh Singkil AKBP Bambang Syafrianto tampil mengusulkan toleransi bagi pihak Kristen untuk membongkar gereja mereka yang tidak berijin 3 x 24 jam. "Kalau tidak kita bentuk tim untuk membongkar?"

Tawaran itupun langsung disetujui peserta demonstrasi. Pernyataan tersebut kemudian menjadi keputusan yang diambil, dengan maksud bahwa pembongkaran ini adalah penertiban bangunan, namun sebelum pembongkaran tokoh-tokoh Islam bersama muspida dan muspika memberikan penjelasan perihal maksud pembongkaran gereja terhadap umat Kristen pemiliki gereja-gereja yang menjadi sasaran pembongkaran.

Senin 30 April 2012 (tertulis 30 Mei 2012 / kesalahan penulisan tanggal), Bupati Aceh Singkil kemudian mengeluarkan surat Nomor: 451.2/450/2012 kepada Ketua Panitia Pembangunan / Pimpinan Gereja perihal pemberitahuan bahwa pada tanggal 1 Mei 2012 Jam 09.00 Wib akan diturunkan Tim Penyelesaian Sengketa Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Kabupaten Aceh Singkil untuk melakukan penertiban / penyegelan rumah ibadah yang tidak memiliki izin pendirian rumah ibadah.

Selasa 1 Mei 2012 pukul 11.00, rombongan MUSPIDA dan MUSPIKA beserta ormas FPI Aceh Singkil dan SATPOL PP bergerak menuju kecamatan Simpang Kanan dan langsung memasuki halaman gereja GKPPD Siatas yang telah dipenuhi warga jemaat semenjak pagi. Tim kemudian menanyakan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Tim juga menanyakan sumber keuangan pembangunan apakah ada yang berasal dari luar negeri dan menjawab tidak ada. Rombongan ingin segera menyegel gereja. Melihat tindakan bahwa akan diadakan penyegelan, sekitar 60 orang ibu-ibu histeris menangis bahkan 1 orang ibu kemudian pingsan.

Sehubungan dengan itu ketua pembangunan Jirus Manik dan Guru Jemaat St. Norim Berutu beserta Kepala Desa Siatas dan Pertabas tampil berbicara dengan mengatakan bahwa alangkah tidak baiknya kalau gereja di Segel, sebab kemanalah warga gereja akan melakukan ibadah. Bahkan guru jemaat menegaskan kalau gereja di segel itu telah menempatkan GKPPD Siatas beserta warganya telah dipeti matikan, dan efeknya akan sangat buruk ke depan, dimana warga akan tidak lagi beribadah dan bisa saja menjadi sesat. Kedua kepala desa juga menegaskan bahwa tidak pernah ada masalah di desa tersebut sebab semuanya warga memiliki ikatan kekeluargaan walaupun ada yang Kristen, ada yang Islam. Harmoni di tengah masyarakat telah terbangun puluhan tahun. Masih ada persoalan-persoalan seperti perjudian dan maksiat yang sepatutnya di tangani, bukan menangani masalah gereja tersebut.
Melihat betapa ketatnya pengawasan warga jemaat, Ketua Tim Monitoring meminta kepada ketua pembangunan bersama dengan guru jemaat dan 3 kepala desa ( Kepala desa Siatas, Pertabas dan Kuta Kerangan agar besok Tanggal 2 Mei 2012 jam 10.00 Wib menghadap Bupati (ketiga kepala desa ini tersebut dipanggil karena dengan warga GKPPD Siatas berasal dari ketiga desa yang mereka pimpin. Penyegelan gereja kemudian batl dilakukan karena adanya perlawanan dari Jemaat khususnya aksi dari ibu-ibu jemaat GKPPD Siatas.

Di GKPPD Biskang (Kecamatan Danau Paris) Tim Monitoring juga disambut oleh warga jemaat dan melakukan perlawanan. Pdt. Ien bor Sinamo menjelaskan karena kapasitas ruangan yang tidak memungkinkan lagi karena buruk dan terlalu kecil untuk menampung kegiatan ibadah maka gereja perlu dibangun untuk diperbesar. Pembatasan kegiatan di gereja bertentangan dengan semangan Negara pancasila dan muatan UUD 45.

Mendengar perlawanan dari pelayan dan wargta, tim segera meninggalkan gereja tersebut menuju desa Sikoran dan langsung menyegel gereja Katolik yang ada didesa tersebut dengan mengatakan bahwa gereja tersebut tidak boleh dipakai mengingat gereja tersebut tidak ada dalam permufakatan tahun 2001.

Mengetahui bahwa telah diadakan monitoring terhadap beberapa gereja ( GKPPD Siatas, GKPPD Biskang dan Gereja Katolik Si Koran) pimpinan resort GKPPD Ressort Kuta Kerangan dan GKPPD Ressort Kerras mengundang para guru jemaat dan beberapa tokoh masyarakat untuk menyikapi monitoring yang dilakukan MUSPIDA, MUSPIKA, SATPOL PP dan FPI. Rapat itu diadakan pada Hari Senin 30 April 2012 pukul 17.00-22.00 wib bertempat di GKPPD Kuta Kerangan. Pertemuan ini dipadati peserta dari jemaat-jemaat, ditambah dengan pengurus gereja Katolik, HKI dan Jemaat Kristen Indonesia (JKI). Pada pertemuan ini dibicarakan dan disepakati beberapa hal:

  1. Setiap jemaat hendaknya menerima tim monitoring dengan baik dan ramah jangan ada yang anarkhis serta mampu mejelaskan sejarah gereja masing-masing.
  2. Diharapkan setiap jemaat segera menyiapkan photo kopi KTP warga dan membundel serta mempersiapkan surat mohon ijin bagi bupati. Ini perlu kalau tim datang jemaat bisa menjawab bahwa pengurusan ijin sedang diupayakan.
  3. Dalam pertemuan tersebut juga disepakati agar memenuhi panggilan Tim Monitoring untuk datang ke Kantor Bupati Aceh Singkil Tanggal 2 Mei 2012. Selain ketiga kepala desa yang dipanggil, pendeta juga diminta untuk menghadiri undangan tersebut.

Rabu 2 Mei 2012 setiap kecamatan merayakan Hari Pendidikan Nasional maka keberangkatan ke Singkil terpaksa menunggu ke tiga kepala desa selesai mengikuti acara perayaan tersebut. Ketiga Kepala Desa bersama pendeta akhirnya berangkat Pukul 10.30 dan sampai di Kantor Bupati Aceh Singkil Pukul 11.30. Pertemuan tersebut diikuti 9 orang dari gereja (tetapi telah ikut 3 kepala desa) dan dipimpin oleh Bupati dan didampingi Kapolres, KASDIM, ketua MPU, perwakilan DPRK Aceh Singkil dan staf pemkab Aceh Singkil.

Dalam pertemuan itu Bupati Aceh Singkil menyampaikan:

  • Bahwa masyarakat Singkil adalah masyarakat yang sangat toleran, terbukti puluhan tahun masyarakat berbagai agama tinggal di daerah tersebut, walau ada beberapa kali riak terjadi seperti pada tahun 1979 dan tahun 2001, justru riak riak terjadi karena orang Kristen melanggar perjanjian dengan melnggar perjanjian yang dibuat bersama tahun 1979 dan 2001 (perjanjian itu ditanda tangani bersama tokoh Islam dan Kristen yang hanya memberi toleransi 1 gereja yang telah memiliki ijin dan 4 undung-undung setingkat mushola dalam Islam).
  • Keistimewaan aceh yang diakui pemerintah membuah provinsi ini berbeda dengan provinsi lain termasuk dalam pengaturan rumah ibadah, hal ini terbukti walau ada SKB 2 Menteri masih ada Pergub. Jadi tidak mudah untuk secara bebsa membangun rumah ibadah.
  • Tgl 30 April 2012, telah terjadi aksi damai dari umat Islam dan meminta supaya isi perjanjian itu ditegakkan kembali dan meminta pembongkaran gereja-gereja yang tidak memiliki ijin.
  • Sehubungan dengan hal tersebut siapa yang melanggar akan menadapat sanksi dan kalian sebagai umat Kristen harus membongkar gereja-gereja tersebut, kalau tidak sesuai dengan msyawarah bersama kami maka dalam tempo 2 minggu ini itu akan dibongkar semua. Ini harga mati yang tidak bisa ditawar tawar.
  • Hari ini kita bukan ada dialog tapi menyampaikan penjelasan musyararah itu dan tanggal pembongkaran dan gereja mana. demikian. Tapi kalau ada sedikit tanggapan kepada saudra-sudara kami berikan waktu.

Pernyataan Bupati tersebut kemudian ditanggapi oleh perwakilan gereja yang akan dibongkar. Berikut pernyataan tersebut:

a. Pdt. E. Lingga:

Indonesia turut meratifikasi dokumen hak azasi manusia bersama negar di dunia, dan juga Negara kita menjunjung nilai pancasila dan UUD 45 yang member ruang kepada 5 agama untuk melakukan ibadahnya. Kalau gereja kami dibongkar dan tidak bisa beribadah lagi, dimanakan pelaksanaan kebebasan beragama tersebut. Bahkan di Qanun-Qanun keistimewaan Aceh juga tidak ada pernah kami dengar pembatasan kaku seperti yang terjadi saat ini. Mengenai perjanjian damai Tahun 1979 dan 2001 yang memberi kebebasan 1 gereja dan 4 undung undung, kami mengkuinya tapi apakah tidak ada lagi toleransi bagi Bapak – Bapak dan saudara kami Islam melihat perkembangan keluarga kami sekarang ini yang telah lebih dari 1500 kk di berbagai desa? Apakah permufakatan itu lebih tinggi dari UU? Apakah keadaan yang begitu toleran dan kondusif selama ini akan ternoda di mata masyarakat Indonesia dengan pembongkaran gereja tersebut. Tolonglah pak dengan penuh arif dan bijaksana, jembatani kami untuk berembuk kembali dengan saudara-saudara kami umat islam mungkin masih banyak titik-titik temu yang bisa kita bangun bersama.

b. Pdt. Erde Berutu

Saya tau sejarahnya pak bahwa perjanjian damai itu berada dibawah tekanan, tidak murni hasil musyawarah. GKPPD adalah gereja yang berbasis budaya tersebar di Sumatera Utara Aceh bahkan Jawa. Dalam arti telah menyebar ke seluruh Indonesia. Kalau diadakan pemaksaan dan peruntuhan ini bisa berakibat lain, bukan menyelesaikan masalah melainkan menambah masalah. Kalau jemaat bertahan dan aparat datang merubuhkan bukankah mungkin terjadi seperti Ambon? Tolong dipikirkan. Kalau memang ini harga mati, dan tidak ada toleransi lagi, sepatutnya pertemuan ini harus resmi mengundang tokoh-tokoh kami dari semua gereja yang akan di bongkar, bukan hanya beberapa orang. Sebab kami sebenarnya tidak ada mendapat undangan. Kehadiran kami sebenarnya hanya untuk menemani saudara kami yang dari Desa Siatas saja.

c. Ketiga Kepala Desa kemudian menyatakan bahwa di derah tersebut tidak ada umat islam keberatan mengenai keberadaan gereja. Bahkan kalau ini dipaksakan bisa menimbulkan perpecahan di desa dan permasalahan-permasalahan akan datang. Apa salahnya gereja sebgai tempat beribadah itu dibiarkan, dan lebih baik mengurus permasalahan umat yang sekarang ini masih terjadi seperti perjudian, pencurian maksiat dll.

d. St. Norim Berutu

Menjelaskan secara teknis bagaimana gereja itu telah berupaya memenuhi persyaratan yang diminta SKB 2 Menteri dan FKUB, termasuk rekomendasi-rekomendasi yang telah didapat dari berbagai instansi di kab Aceh Singkil. Hanya ijin yang belum keluar.

Setelah memberi perwakilan gereja memberikan respon, setelah berbisik-bisik dengan Unsur MUSPIDA Bupati kemudian menyampaikan: yang saya maksud harga mati adalah SKB 2 Menteri dan PERGUB Aceh. Untuk selanjutnya kami serahkan kepada bapak Kapolres.

- Kapolres:

Mohon kata seperti Ambon jangan diucapkan lagi. Ini akan menjadi catatan bagi kami. Kami akan menyampaikan ini ke provinsi untuk meminta petunjuk pelaksanaan eksekusi. Biarlah mereka yang menentukan.

Klarifikasi:

Pdt. Erde Berutu: Mohon jangan salah tanggap pak, yang saya maksud seperti Ambon bukan memancing amarah, hanya keprihatinan kami kalau itu timbul. Kalau ada salah ucap saya mohon di maafkan.

Kapolres: kalau demikin kami maafkan, mohon para wartawan jangan mencantumkan kata-kata itu lagi.

· Kamis, 3 Mei 2012 tim Monitoring kemudian melanjutkan penyegelan beberapa gereja. Berikut adalah daftar gereja yang telah disegel Tim Monitoring yang dibentuk oleh Pemerintah pada tanggal 1 Mei 2012 dan 3 Mei 2012:

1. GPPD Biskam di Nagapaluh (Disegel Pada Tanggal 1 Mei 2012).

2. Gereja Katolik di Napagaluh (Disegel Pada Tanggal 1 Mei 2012).

3. Gereja Katolik di Lae Mbalno (Disegel Pada Tanggal 1 Mei 2012).

4. JKI Sikoran di Sigarap (Disegel Pada Tanggal 1 Mei 2012).

5. GKPPD Siatas (Disegel Pada Tanggal 1 Mei 2012 dengan perlawanan)

6. GKPPD Kuta Tinggi (Disegel Pada Tanggal 3 Mei 2012).

7. GKPPD Tuhtuhen (Disegel Pada Tanggal 3 Mei 2012).

8. GKPPD Sanggabru (Disegel Pada Tanggal 3 Mei 2012).

9. JKI Kuta Karangan (Disegel Pada Tanggal 3 Mei 2012).

10. HKI Gunung Meriah (Disegel Pada Tanggal 3 Mei 2012).

11. Gereja Katolik Gunung Meriah (Disegel Pada Tanggal 3 Mei 2012).

12. GKPPD Mandumpang (Disegel Pada Tanggal 3 Mei 2012).

13. GMII Mandumpang (Disegel Pada Tanggal 3 Mei 2012).

14. Gereja Katolik Mandumpang (Disegel Pada Tanggal 3 Mei 2012).

15. GKPPD Siompin (Disegel Pada Tanggal 3 Mei 2012).

16. Rumah Ibadah Pambe – Agama Lokal / Aliran Kepercayaan (Disegel Pada Tanggal 3 Mei 2012).

Sementara gereja yang diakui oleh pemerintah berdasarkan Perjanjian Tahun 1979 dan Surat Kesepakatan Bersama Tahun 2001 adalah: GKPPD Kuta Kerangan dan 4 Undung-Undung yaitu:

1. GKPPD Biskang Kecamatan Danau Paris.

2. GKPPD Gunung Meriah Kecamatan Gunung Meriah.

3. GKPPD Keras Kecamatan Suro

4. GKPPD Lae Gecih Kecamatan Simpang Kanan.

· 3 Mei 2012, pagar gereja GKPPD Siatas juga dirobohkan anggota jemaat atas permintaan Kepala Desa yang telah diperintahkan oleh Kapolsek.

· 5 Mei 2012, Pimpinan Pusat GKKPD yang berkantor di Sidikalang Kabupaten Dairi mengirimkan surat kepada Kapolda Provinsi Aceh untuk meminta perlindungan hukum atas penutupan gereja di Kabupaten Aceh Singkil. Surat tersebut ditandatangani oleh Pdt. Elias Solin (Bishop GKPPD) dan Pdt. Jhonson Anakampun (Sekjend)

· Minggu 6 Mei 2012, Gereja Katolik Napagaluh kemudian melakukan Kebaktian Minggu di Halaman Rumah Salah Seorang Majelis Gereja (Vorhanger) dan GMII Mandumpang melaksanakan Kebaktian Minggu di halaman TK Tunas Harapan Bangsa karena ketakutan terhadap penyegelan Tim Monitoring pemerintah.

· 9 Mei 2012, Forum Komunikasi Umat Kristen Aceh Singkil (FKUKAS) mengirimkan surat kepada Bupati Aceh Singkil menyatakan penolakan penyegelan gereja-gereja di Aceh Singkil dan pencabutan perjanjian tahun 1979 dan tahun 2001. Surat tersebut di tandatangani oleh perwakilan 20 gereja yang ada di Kabupaten Aceh Singkil.

Mencermati kronologis diatas, Umat Kristen dan Penganut Agama Minoritas lainnya di Kabupaten Aceh Singkil membutuhkan partisipasi pemerintah pusat untuk mengembalikan jaminan kebebasan beribadah sesuai agama dan keyakinannya. Hal ini sesuai dengan mandat Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia 15 Agustus 2005. Nota Kesepahaman tersebut mengeaskan bahwa Undang-Undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh akan didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut: a) Aceh akan melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik yang akan diselenggarakan bersama dengan administrasi sipil dan peradilan, kecuali dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ihwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama, di mana kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Konstitusi.

Sehubungan dengan hal tersebut Aliansi Sumut Bersatu dan Umat Kristen korban penyegelan gereja memohon kepada para tokoh agama, negarawan, aktivis, cendekiawan, Lembaga Negara terkait dan pihak-pihak yang concern terhadap Kebhinnekaan di Indonesia untuk berkenan memberikan pandangan kepada pemerintah Republik Indonesia khususnya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Gubernur Aceh, Bupati Singkil dan Aparat Kepolisian untuk memberikan perlindungan dan jaminana kebebasan beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya.

Berikut kami informasikan No. Faks Kantor Bupati Aceh Singkil: 0658 – 21019 dan 0658 – 21217, No.Faks Kapolres Singkil: 0658 – 21393. Demikian catatan kronologis ini kami sampaikan, atas perhatian dan dan komitmen kita semua kami ucapkan terima kasih.


Medan, 14 Mei 2012.

Salam Hormat

Veryanto Sitohang
Direktur Aliansi Sumut Bersatu