Monday, October 26, 2020

Apakah Perbuatan Hoax Perlu Dihukum Penjara?

Andreas Harsono,

DALAM dua hukum utama soal penghinaan di Indonesia sebenarnya tak dikenal istilah “hoax”. Kitab Undang-undang Hukum Pidana 1918 dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Internet 2008 memakai kata: penghinaan, menyerang kehormatan atau nama baik, kejahatan pencemaran, dan fitnah. Ia dilakukan baik secara tertulis (termasuk gambar) maupun lisan. Hukuman tertinggi tujuh tahun penjara.

Namun amandemen KUHP pada 1946, setahun sesudah proklamasi kemerdekaan Indonesia, memasukkan istilah “kabar bohong” dengan ancaman tertinggi 10 tahun penjara. Saya kira definisi “kabar bohong” paling cocok dengan istilah “hoax”.

Ini pasal yang dikenakan pada Ratna Sarumpaet, seorang pendukung kandidat presiden Prabowo Subianto, pada September 2018 ketika dia memotret dirinya, sesudah operasi plastik, namun mengesankan dia dikeroyok orang. Kedua matanya terkesan babak belur. Belakangan Sarumpaet mengaku dia berbohong. Dia dihukum penjara dua tahun. Amandemen 1946 tersebut juga ada pasal soal “kabar tak pasti” sebagai delik umum. Polisi bisa tangkap orang dengan dugaan menyebarkan kabar tak pasti maupun kabar bohong.

Dalam bahasa Inggris, medium perbuatan tersebut dibagi dua kategori: libel (tertulis) dan slander (lisan). Kata lain yang penting dalam bahasa Inggris adalah defamation dari kata kerja “to defame” (merusak kehormatan).

Dalam KUHP, pasal-pasal penghinaan  dari pasal 310 sampai 321. UU ITE mengatur cybercrimes termasuk berbagai penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan lewat internet. Khusus di internet, menurut ITE, hukuman tertinggi empat tahun penjara serta denda Rp 750 juta lewat amandemen pada 2016.

Pasal 28 berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Contohnya, wartawan Dianana Putra Sumedi dari Banjarmasin dihukum 3.5 bulan penjara dengan pasal tersebut sesudah menulis tiga berita soal sengketa lahan di Kotabaru. Berita diunggah 7-9 November 2019, dengan judul: 
  • Demi Sawit, Jhonlin Gusur Tanah Warga Tiga Desa di Kotabaru
  • Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel
  • Dayak se-Kalimantan Akan Duduki Tanah Sengketa di Kotabaru
Jhonlin Group adalah kelompok bisnis raksasa, mungkin organisasi swasta paling berpengaruh di Kalimantan Selatan, yang bergerak di bidang tambang, pelabuhan, transportasi, perkebunan, peternakan, infrastruktur hingga jasa keamanan.

Ada beberapa pembatasan soal penghinaan di Indonesia. Pertama, materi dari perbuatan tersebut, benar atau salah. Bila materi tersebut salah, saya kira, polisi atau jaksa bisa lebih mudah lakukan proses pidana. Bila materi tersebut benar, ia juga sulit diproses.

Anda perhatikan kasus Gerakan Pemuda Ansor versus Suri Nur Rahardja dimana Suri Nur mengibaratkan Nahdlatul Ulama sebagai sebuah bus dalam sebuah wawancara video pada 16 Oktober 2020, “… penumpangnya liberal, sekuler, macam-macam di situ, PKI numplek di situ. Ngorokok, minum, campur di situ… Kesucian-kesucian seorang kiai NU dilecehkan rezim ini.”

Ini tuduhan ruwet. Bagaimana membuktikan ada orang Partai Komunis Indonesia, organisasi yang dilarang sejak 1966, berada dalam Nahdlatul Ulama? Beberapa orang Ansor melaporkan Suri Nur kepada polisi. Dia ditangkap di rumahnya di Malang pada 24 Oktober.

Anda perhatikan juga kasus wartawan Toroziduhu Laia versus Bupati Bengkalis Amril Mukminin soal berita berjudul, “Terkait Dugaan Korupsi Bansos Bengkalis Rp272 M, Bupati Amril Mukminin tak Kebal Hukum.”

Bupati Mukminin gugat Laia secara pidana. Pada Januari 2019, pengadilan Bengkalis vonis Laia lakukan “pencemaran nama baik” Bupati Mukminin dan dihukum setahun penjara dan denda Rp 100 juta. Belakangan Bupati Mukminin ditangkap dan diadili dengan tuduhan korupsi di pengadilan Pekanbaru, Riau.

When it comes to suing the media for defamation, the responsibility rests with you to prove that: A journalist or media outlet published something false about you. That person acted deliberately and negligently. The false statement caused you harm.

Persoalannya, bagaimana kalau materi yang digugat tersebut tak jelas benar atau tak jelas salah?

Dalam kasus Diananta versus Sukirman, nara sumber wartawan Diananta, Sukirman, seorang tetua  Dayak, membantah dia memberikan pernyataan ketegangan antara etnik Dayak dan Bugis, seperti dalam berita Diananta.

Bagaimana kalau polisi atau jaksa membuat hakim yang memutuskan. Apakah materi benar atau salah? Artinya, orang yang dituduh lakukan penghinaan bisa ditahan lebih dulu, sampai ada persidangan.

Sekali lagi, benar menurut siapa?

Seharusnya, ia benar atau salah berdasar ilmu pengetahuan. Ia adalah kebenaran fungsional. Bukan kebenaran filosofi atau kebenaran agama.

Kedua, pelaku wartawan atau non-wartawan. Khusus wartawan, ia lebih sulit dipidanakan karena pekerjaan ini –sebagai gate keeper tentang informasi—secara umum dilindungi hukum, terutama bila si wartawan dianggap salah.

Pada 2012, Dewan Pers dan Kepala Kepolisian Indonesia bikin perjanjian delik pers dimana bila ada laporan pada polisi soal wartawan, dituduh lakukan penghinaan, ia harus diselesaikan lewat Dewan Pers lebih dulu. Polisi takkan proses laporan.

Dewan Pers biasa lakukan mediasi, biasanya diselesaikan dengan hak jawab dan pernyataan Dewan Pers soal materi yang dilaporkan: benar atau salah. Laporan dengan mudah bisa di-upload lewat website Dewan Pers termasuk barang bukti (kliping, video, audio).

Dewan Pers menilai kinerja si wartawan dengan Kode Etik Wartawan Indonesia. Sudah puluhan ribu  kasus selesai memuaskan. Media memuat hak jawab dan penggugat puas karena kehormatannya dikembalikan. Bila si pelapor tak puas dengan hasil kerja Dewan Pers, si pelapor bisa lanjut ke polisi dan si wartawan bisa diproses pidana. Ini terjadi pada kasus wartawan Diananta versus Sukirman dimana keputusan Dewan Pers tak membuat Sukirman memutus kasus.

Perjanjian tersebut tak meliputi media sosial, blog, email, komunikasi pribadi, maupun pers mahasiswa. Singkat kata, ia tak berlaku untuk non-wartawan walau khusus wartawan mahasiswa, saya kira, ia perlu dipertimbangkan masuk kategori wartawan.

Salah satu “ganjalan” wartawan mahasiswa tak masuk dalam perjanjian tersebut adalah ketidakadaan badan hukum. Lembaga pers mahasiswa, kebanyakan bernaung di bawah badan hukum perguruan tinggi masing-masing. Orang yang dianggap bertanggungjawab adalah rektor –bukan editor media tersebut.

Dalam kasus Diananta di Banjarmasin, blog miliknya Banjarhits, tak punya badan hukum. Ia bernaung di bawah badan hukum media Kumparan sebagai “collaborative partner.” Kumparan tak menerima keputusan Dewan Pers bahwa Kumparan harus tanggungjawab, bukan Diananta. Kumparan mencabut berita serta minta maaf lantas memberhentikan Diananta.

Dalam bahasa Inggris, semua yang diatur dalam dua hukum Indonesia tersebut, disebut criminal defamation. Artinya, semua perbuatan tersebut masuk ranah pidana.

Bedakan dengan istilah defamation tok! Tanpa kata “criminal.”

Di Amerika Serikat, negara tersebut tak ikutan criminal defamation. Di Amerika Serikat, defamation diproses secara perdata, gugatan antar dua individu atau badan hukum. Ini menghemat anggaran negara agar tak mengurus perkara rumit dan mahal.

Anggaran untuk polisi kan mahal? Anggaran buat jaksa, hakim, penjara, semua mahal. Mereka tak mau negara ikut-ikutan mengurus perkara pencemaran kehormatan.

Ini berbeda dengan Jerman dimana ada criminal defamation, lumayan panjang pasal-pasalnya, tapi juga ada seruan agar semua pasal dicabut dan negara tak urus. Ini agak repot karena Jerman punya sejarah Holocaust zaman Perang Dunia II. Kebencian ada sejarah yang gelap sekali.

Idealnya, tak ada pidana terhadap pendapat orang, termasuk bila dia melakukan fitnah dan bohong, bahkan menyiarkan kebencian, karena konsekuensi dari keberadaan pasal-pasal ini jauh lebih banyak ruginya terhadap demokrasi dan masyarakat, daripada kebaikannya. Pasal-pasal ini lebih sering dipakai untuk kepentingan orang yang punya kuasa –politik, ekonomi, sosial, agama. Kalau orang biasa dirugikan kehormatannya, dia praktis tak punya akses, waktu maupun dana untuk mengurus pemulihan kehormatannya.

Ideal ini tercantum dalam beberapa konvensi internasional dan regional termasuk International Covenant on Civil and Political Rights, European Convention on Human Rights, American Convention on Human Rights, dan African Charter on Human and Peoples’ Rights.

Di Indonesia, sejak 1960an, debat soal pidana atau perdata belum tuntas. Pasal-pasal ini masih dipakai dan dipertahankan dalam Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana.

Pada 2016, hukum internet diamandemen, praktis semua penghinaan dijadikan tindakan pidana termasuk “… mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses“ berisi kebencian. Namun pencemaran nama baik diubah jadi delik aduan, bukan delik umum.

Ini kemajuan kecil walau KUHP tetap berupa delik umum.

Di Amerika Serikat, salah satu infrastruktur yang memungkinkan pencemaran nama baik tak meluas adalah keberadaan jurnalisme yang kuat dan bermutu. Tentu tak semua media di Amerika bermutu tapi pergilah ke kota-kota kecil di sana dimana mereka punya suratkabar atau website berita bermutu. Kepadatan media di Amerika Serikat –termasuk sekolah jurnalisme dan organisasi riset media—membuat demokrasi mereka terjaga lebih baik.

Salah satu pelaku hoax paling terkenal di Amerika Serikat adalah Donald Trump. Setiap menit dia berbohong, media mengutip kebohongan Presiden Trump, tapi ditambah frasa “without providing evidence” (tanpa memberikan bukti). Ini praktik yang sudah berakar. Washington Post misalnya tekun rekam dan hitung kebohongan Trump, setiap hari, mereka beritakan lewat Fact Checker.


Saya bayangkan Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny Plate dari Indonesia mengatakan, “Kalau pemerintah bilang itu hoax, ya hoax!” dan Plate jadi sebagai pejabat di Washington DC. Kalimat tersebut pasti akan ditambah “tanpa memberikan bukti” dan dilanjutkan dengan berbagai stastistik tentang pejabat pemerintah yang memberikan kabar tak pasti bahkan kabar bohong.

Jurnalisme yang bermutu adalah musuh utama dari kebohongan.

Di Indonesia, jurnalisme masih harus bekerja keras untuk lawan hoax, termasuk kebohongan orang-orang atas nama jabatan, agama, atau ekonomi. Celah-celah hukum yang mudah dipakai buat kriminalisasi wartawan perlu ditiadakan. Di Indonesia, wartawan maupun non-wartawan masih mudah meneruskan kebohongan, fitnah, bahkan kebencian –rasialisme, homophobia, sektarianisme, misogini. Wartawan perlu belajar delapan peran mereka dalam era internet.

Warga perlu belajar bahwa internet subikin hancur peranan media jurnalistik sebagai penjaga gawang berita. Warga sekarang bisa punya siaran televisi lewat You Tube. Warga bisa menulis “berita” lewat Twitter, Facebook, Instagram atau Whatsapp. Mereka harus belajar jurnalisme. Mereka harus belajar verifikasi. Mereka harus tahu bahwa ada banyak pasal bisa kirim orang ke penjara.

Jangan biasa forward Whatsapp tanpa tahu kebenaran isi pesan. Jangan biasa retweet atau reposting tanpa tahu kebenarannya.

Bill Kovach, guru jurnalisme dan mantan kurator Nieman Foundation on Journalism, mengatakan pada saya bahwa Amerika Serikat belum pernah ada kudeta militer berkat keberadaan jurnalisme yang bermutu. Para jenderal yang geram, selalu punya saluran demokratis buat bongkar ketidakberesan di Amerika Serikat. Kovach kasih contoh Seymour Hersh, wartawan The New Yorker, yang sering dapat informasi dan dokumen dari kalangan militer, termasuk pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan serdadu-serdadu Amerika Serikat di seluruh dunia.

”Jurnalisme dan demokrasi lahir bersama-sama. Tapi jurnalisme dan demokrasi juga akan mati bersama-sama. Jurnalisme gosip, jurnalisme hiburan, jurnalisme propaganda, hanya akan meracuni demokrasi kita,“ kata Kovach. ”Tapi jurnalisme yang dilakukan lewat verifikasi, jurnalisme yang tepat waktu, jurnalisme yang bermutu, akan memperkuat demokrasi.“

Ketika menerangkan delapan peranan wartawan, Kovach mengusulkan warga untuk “diet informasi.” Warga sebaiknya tak membaca informasi busuk. Wartawan harus mengedepankan peran mereka sebagai authenticator (periksa kebenaran informasi) dan sense maker (pakai akal sehat).

-----

Materi diskusi Aksara Institute pada 26 Oktober 2020 tentang berbagai pandangan soal hoax. Bila dalam diskusi ini ada disebut kalimat-kalimat yang secara nyata memang pernah atau sedang dipersoalkan secara hukum di Indonesia, kalimat-kalimat tersebut seharusnya dimengerti sebagai proses belajar dalam membahas perbuatan-perbuatan itu, bukan melakukannya.

Saturday, October 24, 2020

Tote Bag dan Sandal


Pada 1993, pertama kali saya bertemu Asmara Nababan di Komnas HAM ketika masih bertempat di kantor Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan, Jakarta. Waktu itu, direktur jenderal adalah Baharuddin Lopa, orang Mandar, sarjana hukum, yang merangkap jadi sekretaris jenderal Komnas HAM. Lopa memakai kantor tersebut sebagai sekretariat Komnas HAM.

Lopa menerima puluhan buruh dari PT Duta Busana Danastri dari Palmerah, Jakarta. Mereka protes karena upah dan lembur tak dibayar sesuai standar. Saya meliput sebagai reporter harian The Jakarta Post.

Asmara Nababan sedikit terlambat. Dia masuk pakai sandal kulit, bawa tote bag, akrab menyapa dan menyalami semua orang.

Dia langsung duduk dekat Baharuddin Lopa. Acara dengan buruh berlangsung seru.

Ketika tanya-jawab, Lopa bertanya dengan dialek Mandar kental, bertanya langsung. Lopa tampaknya membaca The Jakarta Post sehingga minta saya menulis apa yang didiktekannya dengan pelan.

Beritanya besok memang menyentak. Saya menulis bahwa para buruh perempuan ini juga diperiksa bila hendak cuti haid termasuk pembalut. Ini bikin geger sampai Levi’s Strauss, perusahaan blue jeans San Francisco, memutuskan kontrak dengan Duta Busana Danastri.

Ia awal perkenalan saya dengan kedua orang ini. Kami sering bertemu. Lopa logat Mandar, Nababan logat Batak. Kadang mereka traktir saya makan nasi bungkus pesanan Lopa.

Ini berlangsung sampai Presiden Soeharto turun pada Mei 1998. Reformasi membuka pintu sejarah Indonesia. Banyak daerah ingin mendapatkan lebih banyak suara secara politik, ekonomi, budaya, sosial dari kekuasaan pusat di Pulau Jawa.

Dalam buku saya, “Race, Islam and Power: Ethnic and Religious Violence in Post-Suharto Indonesia,” saya hitung setidaknya 90,000 orang meninggal dalam berbagai kekerasan pasca-Soeharto.

Mereka sering jadi tempat saya bertanya, mulai dari kekerasan di Aceh sampai Timor Leste. Lopa memberi saya banyak informasi soal Xanana Gusmao, tahanan politik Indonesia, yang paling terkenal. Lopa zakelijk terhadap Xanana tapi juga tahu Xanana harus diperlakukan dengan baik.

Sedihnya, Lopa meninggal ketika berada di Riyadh, Arab Saudi, pada Juli 2001. Saya kaget sekali. Nababan meninggal di Guangzhou, Tiongkok, pada Oktober 2010.

Dua orang yang berbeda dari penampilan. Baharuddin Lopa rapi dengan seragam atau jas hitam. Asmara Nababan kemana-mana pakai tote bag, baju longgar tak pernah dimasukkan. Saya salut dengan kedua orang awal Komnas HAM ini. Mereka membela hak asasi orang tanpa peduli suku, agama, keyakinan, kelas sosial, pekerjaan, pendidikan. Indonesia menjadi lebih terhormat, lebih menjaga hak asasi manusia, berkat dua orang ini.

Penulis: Andreas Harsono, Human Rights Watch

Monday, October 19, 2020

Bagaimana Menilai Mutu Jurnalisme?

Andreas Harsono 
Tirto.id 

Mongabay di Jenewa.
Tahun ini
, kali kedua saya ikut menjadi juri Fetisov Journalism Awards di Jenewa. Ada 126 karya jurnalistik harus saya nilai dalam empat kategori: hak asasi manusia, lingkungan hidup, membongkar korupsi, dan usaha perdamaian. 

Pesertanya dari seluruh benua: Afrika, Asia, Amerika Latin, sampai Eropa. Hadiah ini dibuat oleh Gleb Fetisov, seorang dermawan dari Rusia. Fetisov semula ekonom zaman Uni Soviet, lantas masuk perusahaan Alfa Group ketika Perestroika bergulir, berperan dalam beberapa investasi, mendapat banyak uang. Pada 2012, Fetisov masuk politik, memimpin Aliansi Hijau, partai yang memperjuangkan lingkungan hidup dan sosial demokrasi. 

Pada 2014, dia menjual semua sahamnya, total 1,4 miliar dolar AS. Namun, dia ditangkap dan membayar denda 200 juta dolar AS, bebas dari penjara, lantas bekerja di bidang kebudayaan. 

Pada 2019, dia mulai memberikan penghargaan untuk jurnalisme. Total hadiah Fetisov sekitar 525.000 dolar AS untuk empat kategori. Ini hadiah jurnalisme paling mahal di dunia. Sebagai perbandingan, Pulitzer Prize dari New York memberikan total 315.000 dolar AS buat 21 kategori. Bedanya, Pulitzer mulai sejak 1917, hadiah jurnalisme tertua di dunia. Staminanya sudah teruji hampir satu abad. 

Saya merasa penjurian Fetisov tahun ini lebih berat dari tahun lalu. Ada lebih banyak karya yang bermutu. Ketika jurnalisme sedang tertekan karena penghasilan mereka menurun —Google, Facebook dan lain-lain mengambil kue iklan— banyak wartawan tak menyerah. 

Saya juga melihat karya bermutu di luar media mapan dari New York, London, atau Washington. Ada dari Lagos, Qatar, Kairo, New Delhi, Rio de Janeiro, dan lainnya. 

Saya merasa belajar lagi, dari isu air dan hutan sampai pencucian uang. Banyak isu masyarakat adat muncul. Ada wartawan Turki membantah konspirasi anti-vaksin. Ada wartawan India membela orang Dalit—kasta paling rendah dalam Hinduisme. Saya juga melihat beberapa peserta menggunakan data raksasa. Banyak peta. Banyak gambar. Banyak statistik. 

Kriteria penilaian ada tujuh butir: 
  • Akurasi: Memastikan informasi berdasarkan fakta dan dapat diandalkan; 
  • Independensi: Menghindari bias kepentingan politik atau bisnis serta berbagai pengaruh lain yang tidak semestinya; 
  • Imparsial (berjarak, tak berpihak) dan fairness (tak berat sebelah); 
  • Kemanusiaan: Bagaimana prinsip-prinsip non-diskriminasi dan penghormatan terhadap korban, kalangan minoritas dan kelompok rentan diterapkan; 
  • Transparansi: Bagaimana proses pelaporan dilakukan secara terbuka dan si penulis membuat diri sendiri bertanggungjawab terhadap liputan dan karya; 
  • Promosi etika dalam jurnalisme; 
  • Dampak positif publikasi terhadap situasi politik, ekonomi atau sosial di suatu daerah, negara, atau dunia. 
Media Indonesia bagaimana? 

Seharusnya, ada beberapa karya dari Jakarta yang bisa dipertandingkan di sini, sayang, mereka tak ikutan. Saya terpikir liputan kekerasan seksual di kampus-kampus Indonesia bisa masuk. Karya #NamaBaikKampus sudah mendapatkan penghargaan Society of Publishers in Asia dari Hong Kong. Ia kolaborasi dari empat media: Tirto, The Jakarta Post, Vice Indonesia, dan BBC Indonesia. (BBC Indonesia belakangan mengundurkan diri.) 

Pada 2019, Mongabay mendapat juara dua dari Fetisov. Laporan “The secret deal to destroy paradise” juga karya kolaborasi dari Malaysiakini, Tempo, dan Mongabay. 

Dari luar Jakarta, rasanya masih jauh. 

Penjurian ini menyadarkan saya, sekali lagi, jarak antara media di provinsi-provinsi dan media di Jakarta. 

Tak perlu emosi karena jurang antara Jakarta dan daerah, dalam jurnalisme, tercipta berkat negara Indonesia—rezim Soekarno dan Soeharto—melakukan sentralisasi media. Hindia Belanda jauh lebih terdesentralisasi. De Locomotief, suratkabar liberal di Hindia Belanda, berada di Semarang. Manado punya banyak pelopor jurnalisme lewat Tjahaja Sijang

Ketika Jepang menduduki Asia Tenggara, militer Jepang menutup semua media. Dalam tragedi 1965, entah berapa puluh surat kabar ditutup, berapa ratus wartawan dan redaktur ditangkap, dipenjara, tanpa pengadilan. Lembaga-lembaga jurnalisme, baik surat kabar, radio, televisi maupun sekolah jurnalisme, banyak diberedel, dilumpuhkan dalam dua rezim itu. Kebebasan pers praktis baru muncul dengan agak leluasa sesudah Presiden Soeharto mundur pada 1998. 

Warisan dua rezim itu belum selesai. 

Etika dalam jurnalisme masih perlu dibangun. Banyak kritik terhadap media Indonesia ketika pengadilan Manchester, Inggris, menyatakan bersalah Reynhard Sinaga, mahasiswa Indonesia, dengan hukuman penjara minimal 30 tahun setelah melakukan 136 pemerkosaan

Selama dua tahun, sesuai permintaan pengadilan, media Inggris tidak melaporkan sidang itu sampai vonis keluar pada 6 Januari 2020. Ini dilakukan guna melindungi para korban dari trauma dan membantu proses penyelidikan dan pengadilan. Media Inggris taat. Mereka meliput tapi tak memberitakan. 

Remotivi, organisasi pemantau media, mengkritik liputan Sinaga di kalangan media Indonesia, sesudah vonis, mulai dari sensasionalisme hingga menonjolkan identitas pelaku—seorang lelaki gay. Ini tak relevan karena kejahatan seksual terjadi baik pada heteroseksual maupun homoseksual. 

Bayangkan bila penangkapan dan pengadilan Sinaga terjadi di Indonesia? 

Bias agama juga meningkat di kalangan wartawan. Tantangan banyak wartawan di Indonesia adalah tak membiarkan Islamisme mendikte liputan mereka. Wartawan tentu sah bila beragama atau berkeyakinan tapi mereka seyogyanya menjadikan agama atau iman guna memperkaya ruang redaksi. Bukan buat mendikte. Ini membuat misogini, sektarianisme, dan homofobia meningkat di berbagai ruang redaksi.

Bagaimana wartawan beginian bisa taat prinsip non-diskriminasi dan menghormati korban, kalangan minoritas dan kelompok rentan, adalah tantangan besar di Indonesia? 

Bagaimana wartawan bisa menjaga independensi dari kepentingan bisnis atau politik, termasuk dari para pemilik di mana mereka bekerja, juga jadi tantangan besar di Indonesia. 

Banyak hukum di Indonesia juga masih bisa dipakai untuk mengkriminalisasi wartawan. Dalam bahasa Inggris, banyak pasal bisa dipakai buat criminal defamation, dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana sampai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. 


Khusus Papua dan Papua Barat, sudah lima dasawarsa kedua provinsi ini dibatasi untuk wartawan asing. Setiap wartawan asing, yang hendak liputan ke sana, harus lolos dari clearing house di Kementerian Luar Negeri. Ini terdiri 18 wakil dari berbagai kementerian dan lembaga. Banyak pegawai, sipil maupun militer, paranoid di sana. 

Salah seorang redaktur yang terlibat dalam tim Mongabay, Phil Jacobson, sempat ditahan 45 hari di Palangka Raya, dengan tuduhan tak memakai visa wartawan. Dia ada dalam tahanan imigrasi ketika Fetisov mengumumkan Mongabay dapat hadiah. 

Saya memperhatikan wartawan-wartawan dalam penjurian Fetisov ini kebanyakan bikin karya bemutu dengan kolaborasi. Mereka bekerja sama dengan dasar profesionalisme—bukan kewarganegaraan atau keagamaan. Mereka menghasilkan liputan soal hak asasi manusia, perlindungan lingkungan hidup, atau melawan kejahatan kerah putih. 

Anda perhatikan nama-nama dari media Indonesia yang dapat penghargaan dalam dua tahun terakhir termasuk Jacobson. Kolaborasi, bukan? 

Selama empat hari pada akhir pekan lalu melakukan penjurian, saya menilai, Indonesia terlihat perlu lebih banyak media bermutu, yang sanggup punya brand internasional. Media semacam ini, suka atau tidak, perlu liputan luar negeri, bekerja sama dengan wartawan asing. Tak cukup hanya mengandalkan liputan nasional. 

Media seperti itu, tentu saja, perlu punya penyuntingan halus, bahasa yang serasa lukisan (ingat Roy Peter Clark dengan “The Writing Tools”), dan news design yang bersahabat dengan mata (ingat Society of News Design?). 

Saya melihat naskah-naskah yang bermutu juga terbit lewat website dengan desain bermutu dan penyuntingan halus. 

Makin bermutu jurnalisme dalam suatu masyarakat, makin bermutu informasi yang didapat, hingga makin bermutu pula demokrasinya. Sebaliknya, makin rendah mutu jurnalisme, makin rendah pula mutu masyarakat itu. 

Indonesia jelas memerlukan jurnalisme yang makin bermutu. Indonesia tak boleh membiarkan pelbagai warisan masa lalu menggerogoti kebebasan pers, buah dari kemenangan demokrasi pada 1998. 

***


Andreas Harsono ikut mendirikan Aliansi Jurnalis Independen (1994), Institut Studi Arus Informasi (1995), International Consortium of Investigative Journalists (1997), serta Yayasan Pantau (2003)



Friday, October 09, 2020

Demontrasi Menolak Omnibus Law

SAYA sedang menulis analisis soal Undang-undang Cipta Kerja yang diloloskan Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin, 5 Oktober 2020, di Jakarta. Saya mempelajari dokumen ini, tebalnya sampai halaman 905, maupun memeriksa 76 undang-undang lain, yang diamandemen lewat Cipta Kerja. 

Kalau satu undang-undang setebal 50 halaman --misalnya Undang-undang Ketenagakerjaan 2003-- maka 76 undang-undang tersebut makan kertas 3.800 halaman. Membaca ini semua memerlukan waktu dan ketelitian. Secara teknis, saya terbantu dengan ketersediaan berbagai undang-undang tersebut di internet. Saya bisa cari lantas bandingkan pasal demi pasal. 

Saya juga baca naskah akademik maupun berbagai penjelasan pemerintah soal hukum ini. Ia termasuk keterangan pers dari 11 menteri, pimpinan Menteri Koordinator Ekonomi Airlangga Hartarto, maupun pidato singkat Presiden Joko Widodo. 

Saya juga baca makalah dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia maupun Indonesian Center for Environmental Law. Ada juga siaran pers dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. Greenpeace juga bikin profile 12 politisi dan pengusaha yang berperan dalam pembahasan apa yang biasa disebut omnibus law.

Pada 6 Oktober 2020, sehari sesudah omnibus law lolos, saya mencetak
Undang-undang Cipta Karya tersebut, total 905 halaman,
amandemen 76 undang-undang lain
.


Thursday, October 01, 2020

Gurauan Gus Dur soal wartawan

SUATU
hari, K.H. Abdurahman Wahid, biasa disapa Gus Dur, duduk di emperan masjid lepas sembahyang maghrib. Seorang wartawan menghampiri untuk wawancara. 

Belum sempurna Gus Dur menyandarkan punggung ke tembok, pertanyaan berat disodorkan kepadanya, "Gus, bagaimana pandangan Islam tentang Indonesia yang memilih bentuk negara Pancasila? Bukan negara Islam?" tanya wartawan.  

“Menurut siapa dulu: NU atau Muhammadiyah?" jawab Gus Dur. 

"NU, deh Gus." 

"Hukumnya boleh. Karena bentuk negara itu hanya wasilah, perantara. Bukan ghayah, tujuan." 

“Kalau menurut Muhammadiyah?" 

"Sama." 

Wartawan melanjutkan pertanyaan, "Kalau melawan Pancasila, boleh tidak Gus? Kan bukan Al Qur'an?" 

"Menurut NU atau Muhammadiyah?" 

"Muhammadiyah, coba." 

“Tidak boleh. Pancasila itu bagian dari kesepakatan, perjanjian. Islam mengecam keras perusak janji."

"Kalau menurut NU?" 

“Sama.” 

Sampai di sini si wartawan mulai jengkel. Ia merasa dikerjain Gus Dur. Jawaban menurut NU dan Muhammadiyah kok selalu sama. 

“Anda gimana sih, Gus. Kalau memang pandangan NU dan Muhammadiyah sama, ngapain saya disuruh milih menurut NU atau Muhammadiyah?” 

Ya ... kita harus dudukkan perkara pemikiran organisasi para ulama itu dengan benar, mas. Nggak boleh serampangan." 

"Serampangan bagaimana?" sahut wartawan. 

“Kalau Muhammadiyah itu kan ajarannya memang merujuk ke Rasulullah." 

"Lha, kalau NU?" tanya wartawan. 

"Sama."