Friday, February 16, 2007

Kabar Baik Itu Akhirnya Datang Juga

HORISON

Reporter: Ahmad Baehaqi - Iwan Munandar
Juru Kamera: Joni Suryadi - Warsam Aji
Lokasi: Tangerang & Jakarta
Tayang: Rabu, 14 Februari 2007, Pukul 12:00 WIB


Inilah pemukiman etnis Tionghoa yang biasa disebut Cina Benteng, di kawasan Kali Dadap Kamal, Tangerang, Banten. Gubuk-gubuk bilik bambu dan suasana kumuh menunjukkan kemiskinannya.

Mereka sudah merasa sama dengan penduduk pribumi lainnya, karena nenek moyang mereka sudah tinggal disini sejak tahun 1500-an lalu.

Terdapat lebih dari 10 ribu jiwa etnis Tionghoa miskin yang tinggal di kawasan ini. Dari tampilan wajah mereka sudah tidak ada bedanya dengan penduduk pribumi. Kulitnyapun hitam, tidak seperti etnis Tionghoa kebanyakan.Mata pencarian mereka sehari-hari mengais sampah dan mengumpulkan barang bekas.

Namun menurut Rebeka Harsono, Koordinator Lembaga Anti Diskriminasi Indonesia, perlakuan terhadap mereka tidak sama dengan penduduk pribumi. Karena tidak memiliki surat bukti kewarganegaraan RI atau SBKRI, mereka tidak memiliki akte lahir, kartu keluarga dan kartu tanda penduduk.

Akibatnya mereka tidak dapat bersekolah di sekolah formal dan sulit mendapat pekerjaan. Sehingga mereka tidak dapat keluar dari kemiskinan.

Mereka tidak memiliki SBKRI karena tidak punya uang untuk mengurusnya. Hal ini masih berlangsung hingga kini, meskipun Undang-undang Kewarganegaraan telah diperbarui dengan keluarnya Undang-undang Nomor 12 tahun 2006.

Nyonya Wan Nio misalnya. Dia tinggal di rumah gubuk bersama anak dan suaminya. Selama berpuluh-puluh tahun dia dan keluarganya tidak memiliki kartu identitas apapun. Baik itu berupa akte kelahiran maupun SBKRI. Dia tidak mengurus SBKRI karena biaya pengurusannya mahal. Beruntung, setahun belakangan dia dan suaminya telah memiliki KTP.

Lain lagi dengan Ria. Ibu satu anak yang merupakan etnis Tionghoa ini sehari-hari bekerja sebagai pemulung bersama suaminya. Dia sempat menyelesaikan sekolahnya hingga ke tingkat SMP.

Ria dan suaminya sama sekali tidak memiliki KTP. Karena itu, dia berharap dengan adanya Undang-undang Kewarganegaraan RI yang baru, dapat mempermudah dirinya mendapat KTP.

Sebenarnya, sejak Undang-undang No.12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI disahkan, terjadi perubahan yang siginifikan dalam ketentuan kewarganegaraan di Indonesia. Undang-undang ini juga sekaligus menghilangkan perilaku diskriminatif dalam praktek pemerintahan bagi warga keturunan. Sehingga tidak diperlukan lagi surat kewarganegaraan dalam pengurusan paspor maupun kartu tanda penduduk.

Setelah bertahun-tahun, pemerintah melihat, pemilahan status warga negara berdasarkan latar belakangnya, tidaklah menguntungkan. Terlebih Indonesia adalah bangsa besar yang memiliki latar belakang yang beragam.

Sebelumnya, Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis, dimana seseorang mendapat kewarganegaraan berdasarkan garis keturunan dari ayah. Namun kini hal itu telah berubah.

Menurut Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaluddin, dulu anak yang lahir dari pasangan ibu WNI dan ayah WNA, maka otomatis anak itu menjadi WNA, karena ikut ayahnya.

UU baru mengatakan, ayah WNA, ibu WNI, anak ada dua kemungkinan, ikut ayahnya jadi WNA, atau saat yang sama jadi WNI sampai berusia 18 tahun. Ini konsep kewarganegaraan ganda terbatas.

Saat ini, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memproses sedikitnya 260 orang, yang mengajukan diri untuk menjadi Warga Negara Indonesia, setelah sebelumnya tidak jelas kewarganegaraannya, karena merupakan anak hasil perkawinan campuran.

Kebijakan ini disambut baik oleh Andreas Harsono, yang beristrikan wanita berdarah Madura. Dengan adanya undang-undang kewarganegaraan yang baru, tidak ada lagi perdebatan mengenai diskriminatif dan konflik mengenai warga negara Indonesia asli dan tidak asli. Konsep ini diilhami paradigma bahwa status kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh status yuridis, bukan etnis dan ras.

Kebijakan ini juga memberi arti, adanya penyetaraan hak seperti warga negara lainnya. Dalam bidang politik, seorang warga keturunan kini mempunyai hak untuk memilih, atau dipilih.

Dengan kondisi seperti ini, ragam latar belakang yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, menjadi suatu khasanah yang memperkaya budaya, serta menjadi bekal Indonesia untuk mengembangkan diri di masa mendatang. (Helmi Azahari/Idh)

1 comment:

Kang Geri said...

wah ada wawancara mas andreasnya toh, tapi apa hubungannya bahsana skbri dengan mas andreas yang istrinya madura, emang madura luar negri toh