Wednesday, December 31, 2025

Dua gereja baru menunjukkan jalan menuju toleransi beragama

Pemerintah harus mengubah atau mencabut peraturan yang mendiskriminasi minoritas agama

Andreas Harsono

Gereja Bersama, multi denominasi, dan Gereja Maria Rosa Mystica, masih dalam konstruksi, terletak di perumahan Citra Maja City, Kabupaten Lebak, Banten.  


Orang-orang ​​Kristen Protestan, entah dari etnik Batak, Minahasa, Tionghoa atau lainnya, yang tinggal di sebuah daerah dekat Jakarta, merayakan Natal tahun ini di gedung gereja baru yang unik. Citra Maja City, sebuah perusahaan real estate seluas 2.600 hektar di Kabupaten Lebak, Banten, telah membangun gereja Protestan multi-denominasi, dua lantai, dengan persetujuan pemerintah daerah Lebak.

Ini patut diperhatikan karena sejak pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan "kerukunan beragama" tahun 2006, pembangunan gereja di daerah mayoritas Muslim menjadi sangat sulit. Peraturan tersebut secara efektif memberikan kekuasaan kepada mayoritas agama setempat, melalui Forum Kerukunan Beragama, untuk veto penyediaan tempat ibadah bagi minoritas.

Beberapa lembaga swadaya masyarakat mendokumentasikan bahwa selama dua dekade terakhir, lebih dari 1.000 gereja di seluruh Indonesia telah ditutup, disegel, atau dibakar. Lebak cukup lama dikenal sebagai daerah yang intoleran. 

Bahkan sebelum peraturan kerukunan beragama, tidak mungkin mendapatkan izin untuk membangun gereja di Lebak. Sejak kemerdekaan Indonesia tahun 1945, tidak ada satu pun izin pembangunan gereja baru yang dikeluarkan di Lebak.

Dalam bukunya tahun 2021, Misionarisme di Banten, akademisi Mufti Ali menulis bahwa misionaris Perancis dan Belanda selama pemerintahan kolonial tak berhasil menyebarkan agama Kristen di kalangan etnis Banten di Jawa Barat. Penguasa setempat dan ulama Muslim menggunakan ajaran agama yang ketat, dan terkadang kekerasan, untuk mencegah konversi ke agama Kristen.

Pada tahun 2022, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya melarang perayaan Natal di sebuah gedung olahraga di Citra Maja City, dengan mengatakan bahwa orang Kristen harus beribadah di gereja-gereja warisan Belanda yang "sesuai izin" di Rangkasbitung, sekitar 20 kilometer dari Maja. Ini tampaknya tanggapan atas kekhawatiran beberapa kelompok Muslim garis keras atas pertumbuhan komunitas Kristen yang cepat di Maja.

Menurut Kementerian Agama, kecamatan Maja memiliki 101 masjid pada tahun 2021, tetapi tak ada rumah ibadah untuk organisasi keagamaan lain. Berbagai denominasi Kristen, misalnya, menggunakan ruko-ruko yang tersebar di Citra Maja City sebagai tempat ibadah mereka karena mereka tak memiliki gedung gereja.

Namun Iti Octavia mendukung solusi perusahaan real estate Ciputra, yang memiliki Citra Maja City, untuk membangun gereja Protestan bersama. Bangunan baru ini memiliki enam ruangan di lantai bawah dan tujuh ruangan di lantai atas.

“Cukup untuk menampung 20 denominasi,” kata Arnold Hutabarat, koordinator “Gereja Bersama” yang mencakup Huria Kristen Batak Protestan, Gereja Kristen Pasundan, dan beberapa gereja Pentakosta. Masing-masing memiliki slot waktu terpisah.

Iti Octavia mendorong Forum Kerukunan Umat Beragama Lebak dan perusahaan Ciputra untuk memastikan bahwa warga Kristen mematuhi kriteria ketat untuk mendapatkan izin bangunan. Perusahaan lantas minta Arnold Hutabarat dan rekan-rekannya mengumpulkan persetujuan dan tanda tangan dari 60 warga Muslim.

Warga Katolik mengikuti contoh tersebut dan mengumpulkan 60 persetujuan dari tetangga Muslim untuk membangun Gereja Maria Rosa Mystica di Citra Maja City. Perusahaan Ciputra juga memutuskan untuk membangun masjid kedua, yang lebih besar dari masjid pertama, di perumahan tersebut.

Zubaedy Haerudin adalah ketua Forum Kerukunan Beragama Lebak yang beranggotakan 17 orang, terdiri dari 12 Muslim, tiga Protestan, seorang Katolik, dan seorang Buddha. Forum tersebut mengadakan beberapa kali sidang dengar pendapat tentang “perubahan demografi” di Maja. Mereka akhirnya setuju pembangunan dua gereja dan satu masjid tersebut.

“Tidak ada gereja baru yang pernah dibangun setelah kemerdekaan,” kata Haerudin kepada saya.

“Orang Kristen juga berhak beribadah di gereja mereka sendiri?”

Iti Octavia menandatangani izin pembangunan untuk ketiga rumah ibadah. Pembangunan ketiga bangunan tersebut dimulai pada akhir tahun 2023. Umat Katolik membangun gereja dengan dana mereka sendiri, tapi perusahaan membiayai gereja Protestan dan masjid tersebut.

Pada bulan September, Menteri Agama Nasaruddin Umar meresmikan masjid Ar-Rahman dan Gereja Bersama yang multi-denominasi, seraya memuji pemerintahan Lebak karena menunjukkan “toleransi beragama di Indonesia.”

Pemerintah Indonesia seharusnya mengubah atau mencabut peraturan yang mendiskriminasi minoritas agama. Namun hingga hal itu terjadi, Citra Maja City dan Kabupaten Lebak menjadi contoh bagaimana masyarakat Indonesia, termasuk pejabat, pemimpin agama, pelaku bisnis, dan masyarakat setempat, dapat bekerja sama untuk memastikan “kerukunan beragama,” dengan menghindari peraturan diskriminatif yang justru menyebabkan ketidakrukunan.

Dan mereka bersama-sama telah memastikan bahwa, tahun 2025, warga Kristen di Maja bisa  merayakan Natal sesuai keinginan mereka.


Andreas Harsono peneliti Human Rights Watch.

No comments: