Wednesday, March 31, 2021

Kita semua adalah Nadya: Shariahisasi melalui 'jilbabisasi'

Julia Suryakusuma
The Jakarta Post

Ketika saya berusia 18 tahun
, setelah saya membuat debut sebagai penulis, saya sering mengunjungi  Taman Ismail Marzuki di mana saya bertemu seniman dan intelektual yang sama anehnya dengan saya - yang membuat saya merasa nyaman dan betah!

Suatu hari, di kafe kebun tempat kami biasa nongkrong, tiba-tiba Nashar (1928-1994), seorang pelukis terkenal, bertanya kepada saya, “Kamu siapa?” Saya segera paham bahwa dia sedang menguji saya, seorang penulis muda pemula, jadi saya menjawab, "Hmm, bahkan sayap un tidak tahu siapa saya".

Dia mengangguk dengan penuh semangat. Rupanya jawaban saya memuaskannya, ketika dia menyadari bahwa saya telah menafsirkan pertanyaan faktualnya sebagai pertanyaan filosofis eksistensial.

Memang, "Siapa saya?" adalah pertanyaan paling mendasar dalam hidup, terutama ketika seseorang menjalani kehidupan spiritual dan kesadaran diri.

Di masa politik identitas sekarang ini, saya kira kebanyakan orang tidak tahu siapa diri mereka sebenarnya. Mereka mengira mereka ini atau itu, tetapi seringkali identitas mereka dipaksakan secara sosial melalui pencucian otak oleh tokoh-tokoh otoritas, keluarga atau lembaga sosial lainnya, baik agama maupun sekuler.
 
Nadya Karima Melati, seorang mahasiswa pascasarjana Indonesia berusia 27 tahun di Bonn, Jerman, dipaksa untuk mengadopsi identitas yang dia rasa bukan miliknya. Selama tujuh tahun, dari 2008 hingga 2015, sejak ia duduk di bangku SMA hingga perguruan tinggi, ia harus mengenakan jilbab sebagai seragam sekolah yang diwajibkan.

Namun, di dalam dirinya,  dia memberontak. Karena hal itu membuatnya merasa terganggu secara mental dan emosional, dia terus-menerus berkonsultasi dengan psikolog, yang mendiagnosisnya dengan berbagai kondisi mental mulai dari depresi hingga gangguan bipolar. Akhirnya, psikolog mengidentifikasi bahwa dia menderita dysmorphia tubuh, gangguan mental obsesif yang membuat penderitanya memandang tubuh mereka sendiri sebagai cacat yang parah atau terdistorsi.

Nadya menceritakan, “Saya merasa jijik setiap kali saya melihat diri saya di cermin, sampai ingin muntah. Suatu kali, begitu bencinya saya pada bayangan yang saya lihat, saya meninju pantulannya begitu keras hingga memecahkan cermin, dan tangan saya luka hingga berdarah. "

Di penghujung semester terakhir kuliahnya, Nadya memberanikan diri melepas jilbabnya dan hanya menjalin hubungan dengan orang-orang yang bisa menerimanya tanpa jilbab. Keadaan itu sangat  sulit baginya. Dia dicap tidak bermoral dan diintimidasi serta dikucilkan oleh teman-teman, dosen-dosennya, orang-orang dewasa lain dalam hidupnya dan yang terburuk, keluarganya. Ibunya adalah yang paling kejam: Dia mengusir putrinya dari keluarga besarnya karena dia menganggap Nadya bukan lagi seorang Muslim. Dia dilarang menghadiri acara pernikahan keluarga bahkan juga perayaan Idul Fitri.
 
Hanya karena dia melepas sehelai kain penutup kepalanya, kain yang sama yang dikatakan Alquran tidak wajib? Betapa sesatnya mereka, dan juga banyak Muslim lainnya!

Baru-baru ini, Human Rights Watch merilis laporan dwibahasa berjudul “Aku Ingin Lari Jauh": Ketidakadilan Aturan Berpakaian bagi Perempuan di Indonesia tentang jilbabisasi paksa. Sebanyak 142 wawancara mendalam dilakukan, mencakup 30 sekolah selama tujuh tahun, dari 2014-2021. Aturan wajib jilbab memiliki dampak yang luas bagi perempuan Indonesia.

Bahkan setelah laporan itu dirilis, kasus-kasus baru terus bermunculan. Ada juga perempuan yang mengunggah kesedihan mereka di Facebook, seperti Tati (bukan nama sebenarnya), yang dipukuli oleh suaminya karena menolak memakai jilbab. Akibatnya, dia tidak pernah meninggalkan rumah dan mengatakan dia hanya menunggu saat dia meninggal. Sedihnya!

Ifa Hanifah Misbach, psikolog berusia 45 tahun yang menjadi salah satu pembicara di webinar pada 18 Maret untuk meluncurkan laporan HRW, terus-menerus diintimidasi. Dia bilang dia muak harus terus-menerus seperti Batman, “the caped crusader” (tentara berjubah), yang tutup kepalanya mirip jilbab, memiliki kehidupan ganda. Pada satu titik, Ifa memutuskan cukup sudah, dan melepas jilbabnya.
 
Diperkirakan 75 persen perempuan Muslim di Indonesia sekarang mengenakan jilbab. Entah, berapa banyak dari mereka yang mengalami gangguan mental dan ketidakbahagiaan ekstrim seperti Nadya dan “Tati” akibat jilbabisasi paksa?

Studi kasus dalam laporan tersebut sangat mengejutkan untuk dibaca, begitu pula pengungkapan betapa parah  penderitaan para perempuan korban jilbabisasi paksa tersebut. Di sisi lain, hal itu tidak mengherankan. Syariahisasi melalui berbagai cara ini sudah berlangsung sejak awal Era Reformasi (1998), dengan otonomi daerah yang memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk mengeluarkan peraturan daerah (perda) yang seringkali berdasarkan syariah, termasuk tata cara berpakaian bagi perempuan.

Pada 2008, UU Pornografi disahkan. Kenyataannya, undang-undang ini adalah Perda berskala nasional yang merupakan kemenangan (simbolik) bagi Islam politik guna mempengaruhi kebijakan nasional, identitas, dan pada akhirnya, karakter negara.

Slogan feminis yaitu "the personal is political" (yang pribadi adalah politis) sangatlah tepat, di mana identitas perempuan dikonstruksikan secara sosial untuk melayani kepentingan negara atau masyarakat pada umumnya. 

Pada jaman fasisme Jerman  (1933-1945), ada Kinder, Kuche, Kirche (anak-anak, dapur, gereja), di mana kehidupan perempuan dianggap harus berputar di sekitarnya. Pada zaman kapitalisme awal di dunia industri Barat, ada gejala housewifization (pengiburumahtanggaan), di mana perempuan yang didefinisikan sebagai ibu rumah tanggap, harus menyediakan pekerjaan domestik tanpa bayaran untuk suami dan anak-anak mereka untuk kebutuhan dan kelangsungan kapitalisme.

Di Iran setelah Revolusi Islam 1979, hukum syariah diberlakukan, jilbab untuk perempuan menjadi wajib – jika perempuan tidak mengenakannya, mendapat sanksi hukum. Di Orde Baru Soeharto (1966-1998), pengertian ibuisme negara - yang mendefinisikan perempuan terutama sebagai istri dan ibu, serta pencari suara untuk Golkar, partai pemerintah yang berkuasa - adalah norma yang berlaku.

Sekarang kita punya ibuisme Islam, di mana jilbab itu wajib, atau paling tidak, sanksi sosialnya begitu berat, sehingga perempuan terpaksa menurut. Itu semua adalah bagian dari shariahisasi secara diam-diam atau secara gerilya.

Pertanyaan "Siapa saya?" adalah pertanyaan yang juga harus diajukan baik kepada Islam maupun Indonesia. Apakah Islam menjadi bentuk moralitas pendendam di mana sebuah kelompok memutuskan bahwa ia lebih unggul secara moral, dan semua orang lain salah dan harus dihukum jika mereka tidak mengikuti aturan yang diberlakukan oleh kelompok ini pada mereka? Ini namanya totalitarianisme, yang menindas dan bertentangan dengan semangat Islam yang damai dan demokratis. Nabi Muhammad akan berbalik di kuburnya menyaksikan tren tersebut.

Apakah Indonesia akan menyerahkan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, yang telah menyatukan imagined community Indonesia sejak 1945, kepada versi Islam yang fasis ini?

Dan apakah kita akan terus mengizinkan pemerkosaan terhadap orang Indonesia melalui jilbabisasi? Ya, itu  adalah pemerkosaan, terhadap hak-hak perempuan, kebebasan memilih dan kesejahteraan mental dan sosial mereka. *

Penulis Julia’s Jihad. Terjemahan dari We are all Nadya: Shariaization by ‘jilbabizationdari The Jakarta Post

No comments: