Selama seminggu aku berada di Merauke, sesudah sempat mengadakan training di Jayapura. Tujuannya, bikin wawancara, jalan-jalan, bertemu banyak orang Marind, serta mencium aspirasi kemerdekaan bangsa Papua dari kolonialisme Indonesia.
Ini kunjungan kedua ke Merauke. Sama dengan kunjungan pertama tiga tahun lalu, aku juga sempat datang ke Monumen Benny Moerdani di daerah Tanah Miring. Kapten Moerdani memimpin penerjunan 206 tentara Indonesia, waktu itu disebut Operasi Naga, ke daerah Merauke pada Juni 1962. Tujuan mereka adalah menjalankan perintah Presiden Soekarno untuk menggagalkan rencana kerajaan Belanda membikin "negara boneka" di Papua. Mereka hendak memperkuat diplomasi Indonesia di United Nations.
Penyerbuan ini berakhir dengan New York Agreement pada Agustus 1962 dimana Amerika Serikat, memaksa Belanda menyerahkan Papua ke pihak Indonesia. Belanda menyerah. Belanda merasa takkan menang bila perang melawan Indonesia di West Papua. Orang-orang Papua merasa dikhianati oleh Belanda maupun Amerika Serikat.
Sejak awal 1970an, dengan bantuan World Bank, Indonesia mendirikan koloni-koloni di Papua, terutama Merauke, dengan menamakannya sebagai
program transmigrasi. Ratusan ribu transmigran dari Jawa didatangkan ke Papua. Daerah sekitar Tanah Miring kini adalah daerah mayoritas etnik Jawa. Mereka menjadikan Merauke sebagai koloni Jawa. Aku berbahasa Jawa Ngoko bila belanja di Merauke. Disini juga didirikan beberapa markas batalion Indonesia. Hingga hari ini, orang-orang Papua masih berjuang melawan kolonialisme Indonesia.

Di Merauke, aku juga berkunjung ke kampung-kampung Marind. Daerah mereka rawa-rawa. Jalanan rusak. Lubang sebesar kerbau. Masih banyak rumah semut di kampung-kampung Marind. Kampung-kampung mereka berbeda dengan daerah transmigran. Di kampung Marind, kalau ada klinik, pastilah tertutup, tanpa dokter, tanpa perawat.
Di setiap kampung ada
pos penjagaan tentara Indonesia. Mereka biasa bikin gapura dengan angka 17-8-1945. Mereka hendak menciptakan kesan bahwa kemerdekaan Indonesia juga berarti kemerdekaan Papua. Di beberapa pos, aku juga baca kalimat, "NKRI Harga Mati." Semboyan militer ini sering sekali aku baca di tanah Papua (termasuk juga slogan "Pakailah Bahasa Indonesia yang baik dan benar").
Orang Papua sering bilang, "NKRI itu dorang punya, kitorang punya ... ya harga mati."
Dorang artinya "dia orang" sedang "kitorang" artinya "kita orang." Birokrat-birokrat bahasa Melayu Indonesia menghambat orang Papua memakai kata "dorang" dan "kitorang."
Ini mengingatkan aku pada film-film Hollywood. Daerah penduduk kulit putih terkesan maju. Daerah kampung orang Indian terkesan tradisional. Banyak orang Marind mati karena terkena virus HIV. Beberapa orang Marind maupun Muyu bilang bahwa banyak keluarga mereka mati pelan-pelan sesudah dipukul oleh tentara Indonesia. Biasanya tentara Indonesia memukul kepala bagian belakang atau ulu hati. Tujuh, delapan atau sembilan tahun sesudah pemukulan mereka mati.
Atmakusumah Astraatmadja, mantan ketua Dewan Pers, sering mengatakan bahwa media Jakarta seringkali luput memberitakan berbagai pelanggaran hak asasi manusia di Papua maupun Maluku. Dia menyebut laporan Human Rights Watch belakangan ini,
Protest and Punishment: Political Prisoners in Papua serta
Out of Sight: Endemic abuse and impunity in Papua's Central Highlands. Dua laporan itu tajam menyoroti pelanggaran hak asasi manusia di Papua oleh aparat keamanan Indonesia.
Pada 1962 hingga 1969, Papua menjadi bagian dari Indonesia karena United Nations memakai doktrin
uti possidetis juris. Intinya, doktrin ini mengatakan batas-batas negara-bangsa pasca-kolonialisme Eropa sebaiknya mengikuti batas-batas negara kolonial. Alasannya, guna mengurangi munculnya peperangan yang tidak perlu. Batas-batas Indonesia, misalnya, sebaiknya mengikuti batas-batas Hindia Belanda. Doktrin ini mencegah restu Belanda untuk mengalihkan kekuasaan kepada bangsa Papua. Belanda diminta mengalihkannya ke Indonesia. Papua tidak jadi merdeka.
Menurut Michael Freeman dari Essex University, doktrin uti possidetis juris terbukti argumentasi yang cacat. Kebanyakan negara-bangsa pasca-kolonialisme adalah
multinasional atau
polyethnic. Indonesia misalnya, terdiri dari bangsa Jawa, bangsa Sunda, Melayu, Madura, Acheh, Minangkabao, Bugis dan sebagainya. Banyak kelompok menganggap doktrin ini memberikan pembenaran kepada kelompok kuat menindas kelompok-kelompok lemah. Akibatnya, separatisme dan represi terhadapnya jadi menonjol. Negara Indonesia adalah saksi ketidaksempurnaan uti possidetis juris. Indonesia menyaksikan dominasi bangsa Jawa dan penindasan terhadap hampir semua kelompok yang melawan dominasi Jawa. Mayoritas tentara Indonesia orang Jawa.
Dari Acheh hingga Papua, dari Minahasa hingga Ambon, dari Ternate hingga Minangkabao, sejak tahun 1950, sudah mengalami penindasan atau pertikaian dengan tetangganya berkat politik divide et impera kolonialisme Indonesia. Hindia Belanda diganti Indonesia. Kelompok paling kuat menindas kelompok-kelompok minoritas atas nama "nasionalisme Indonesia." Inilah kritik terhadap uti possidetis juris. Ia juga terjadi di Afrika, Asia, Amerika Latin dan sebagainya --bekas kolonialisme Eropa.
Related LinkMerauke soal HIV dan Populasi