Friday, May 27, 2011

Sarapan Pagi


SARAPAN pagi minggu ini berupa pisang rebus serta satu cangkir teh jagung. Ada juga yang berupa tiwul plus lupis dan secangkir teh. Setiap pagi, saya biasa disediakan sarapan ringan. Isteri saya, Sapariah, cukup strict mengatur diet saya. Dia ingin saya makan sehat serta porsi terukur.

Pisang rebus selalu dicarikan "pisang burung" dengan kepadatan tinggi. Rasanya manis. Sapariah berasal dari keluarga petani. Dia sangat peka terhadap kualitas pisang. Bila ada pisang "gendut-gendut" dia pasti membeli. Dia juga selalu berhenti bila lihat ada petani jual pisang di pinggir jalan. Dia cenderung membeli dari petani daripada di pasar apalagi lewat supermarket.

Pisang rebus dan teh jagung. Saya juga sering dapat cangkir alias mug dari berbagai macam kawan. Mug ini pemberian dari kawan yang bekerja di Human Rights Watch di New York. Sarapan lain berupa suratkabar. Saya berlangganan beberapa suratkabar di Jakarta. Ini kebiasaan orang tua. Saya kira generasi yang akan datang sudah takkan membaca harian. ©Andreas Harsono

Tiwul adalah sarapan dari singkong yang dikeringkan dan ditumbuk halus. Ia lalu dikukus dan diberi gula aren. Ia dikombinasi dengan lopis warna hijau. Isinya, parutan kelapa. Ketika kecil, di daerah Jember, kami biasa juga makan orok-orok, semacam tiwul tapi dari tepung beras. Saya punya kesan tiwul adalah istilah Jawa. Orok-orok dari terminologi Madura. Atau saya salah? ©Andreas Harsono

Setiap pagi saya juga biasa membaca suratkabar. Saya tak pernah setia pada satu suratkabar. Belakangan saya berlangganan harian The Jakarta Globe, Koran Tempo serta dapat lungsuran International Herald Tribune. Dulu saya juga biasa berlangganan The Jakarta Post (sejak 1984 di Salatiga dan belakangan di Jakarta) namun membaca The New York Times ketika tinggal di Cambridge (1999-2000) dan The Phnom Penh Post ketika tinggal di Phnom Penh (1993).

Setiap kali berkunjung ke kota lain, saya tentu sarapan sambil membaca koran setempat. Saya sangat menyukai irama pagi hari dimulai dengan sarapan dan baca koran. Sekarang sudah zaman internet. Saya kuatir kebiasaan baca koran ini takkan bisa bertahan. Philip Meyer dalam buku The Vanishing Newspaper: Saving Journalism in the Information Age memperkirakan suratkabar terakhir terbit pada April 2040.

Entah bagaimana zaman ketika tak ada suratkabar? Pepohonan lebih banyak diselamatkan tentu. Saya mungkin takkan mengalami zaman itu. Namun hari ini rasanya sarapan tak lengkap tanpa suratkabar.

Sarapan apa Anda pagi ini? Dan harian apa yang Anda baca?

Tuesday, May 24, 2011

Jakarta's Dismal Record in Papua

Wall Street Journal



By AUDRYNE KARMA

Jayapura, Indonesia

In Indonesia, there has been much to celebrate since the democratic reformasi began in May 1998. Most Indonesians are freer under President Susilo Bambang Yudhoyono than they ever were under the "Guided Democracy" of Sukarno or the "New Order" of Suharto. But for many West Papuans like me, the old regime dies hard. Indonesia has yet to realize the promise of democracy and human rights for all of its citizens.

In 2001, President Megawati Sukarnoputri promised West Papuans autonomy. But real autonomy has been denied. Worse, the government has systematically persecuted West Papuans for calling attention to this broken promise.

Only months ago, grisly video footage forced Indonesian authorities to admit that their soldiers had brutally tortured Papuan civilians, including by burning their genitals. The Indonesian soldiers were found guilty of torture and sentenced to months in prison, but Papuans who peacefully express dissent are punished with more than a decade of imprisonment.

My father, Filep Karma, is one of them. In 2005, a Jayapura District Court sentenced him to 15 years in prison for speaking about our survival as a nation and raising the West Papuan Morning Star flag at a ceremony organized to commemorate West Papua's liberation from Dutch rule back in 1961.

I suppose it is no coincidence that my father came to his pro-independence views in 1998, when freedom seemed within reach for all of Indonesia's citizens. But he was, and is, hardly a radical. Until his arrest in 2004, he was a civil servant of West Papua's Indonesian administration.

Despite the conviction, my sister and I were initially optimistic. My father's case garnered national and international media attention, and it quickly became a cause célèbre for West Papuan human rights activists. The U.S. State Department even cited his arrest as a violation of international human rights law. And his condemnation of violent tactics seemed like a welcome antidote to an emerging militant West Papuan insurgency. We thought that the Indonesian authorities, wary of martyring my father, would grant him an early release.

Instead, they transformed a humble civil servant into an icon of political persecution. An unabashedly biased judge gave him a sentence three times the one recommended by prosecutors. His Christian faith was openly ridiculed in court. A bloody dog head appeared at the doorstep of his lawyers' office.

The appeals process was just as unfair. The court ruled against him even though the lower court failed to forward his legal brief. And the Indonesian Supreme Court summarily dismissed his case despite these glaring violations of due process.

Not long after my father was imprisoned, he began to suffer from a severe prostate ailment. It became clear that he urgently needed surgery, but he was told to drink more water. My father was lucky. Because word of his case had spread, West Papuan, Indonesian and international organizations managed to help us raise money and pressure Jakarta to allow him the surgery he needed.

Then last December, my father was punished for trying to mediate a peaceful resolution in a prison riot. Since then, our family has had very limited access to him. My grandmother worries she will survive him.

My father is only one of more than 130 political prisoners in Indonesia. Many have been tortured. And many are being held in violation of not only international legal standards, but also Indonesian laws.

In 2007, Indonesia's Supreme Court struck down the sedition provisions of the Indonesian Criminal Code under which my father and many other political prisoners have been prosecuted. Yet none of these political prisoners has been released as a consequence. The Indonesian government seems willing to discredit its own Supreme Court in order to deny the rights of Papuans.

Last year, U.S. President Barack Obama visited Jakarta on Heroes Day in November, which commemorates Indonesia's struggle for independence. He rightly celebrated the country's democratic development. But he also said that the rights of citizens in Indonesia require that "every child born in this country should be treated equally, whether they come from Java or Aceh; Bali or Papua."

I hope that the world holds President Yudhoyono to this standard. The Indonesian government cannot be an exemplar of democracy, human rights and the rule of law while it persecutes those who peacefully insist that it live up to those very aspirations.

Ms. Karma is the eldest daughter of West Papuan political prisoner Filep Karma, who has been held in Abepura prison, West Papua, since December 2004.

Wednesday, May 11, 2011

Penyerang Cikeusik


BANYAK orang penasaran siapa pemuda yang menyerang paling depan rumah mubaliq Ahmadiyah, Ismail Suparman, di Cikeusik pada 6 Februari 2011. Dia ditayangkan televisi memakai jaket hitam serta menghardik, "Polisi minggir!"

Ketika melewati beberapa polisi, dia berteriak, "Kafir, kafir!"

Dalam video dia direkam masuk ke halaman rumah Suparman. Dia berhadapan dengan Deden Sujana, koordinator keamanan Jemaah Ahmadiyah Indonesia. Deden langsung memukul Idris. Maka penyerangan dimulai. Idris mengeluarkan golok serta memanggil rekan-rekan dia ikut mengepung rumah Suparman. Penyerangan ini berakhir dengan kematian tiga warga Ahmadiyah serta lima luka parah.

Idris bin Mahdani memakai golok, jaket hitam dan pita biru, menyerang warga Ahmadiyah di dusan Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Minggu 6 Februari 2011. © @Cikeusiktrial

Sejak 26 April 2011, identitas orang ini sudah diketahui. Dia bernama Idris bin Mahdani dari dusun Banyu Mundu, Kecamatan Kadu Hejo, Pandeglang. Dia disidang bersama 11 penyerang lain di pengadilan Serang.

Saya mengikuti perkembangan kasus ini lewat @Cikeusiktrial --sebuah live tweet soal pengadilan kasus Cikeusik di Twitter.

Dari persidangan pada 10 Mei 2011 diungkap bahwa Idris ditangkap polisi dari Polda Banten pada 17 Februari, 11 hari sesudah penyerangan Cikeusik, di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Menarik tentu mengikuti persidangan ke-12 orang di pengadilan Serang. Ia bisa jadi salah satu pengadilan bersejarah dalam perkembangan negara Indonesia. Dan Idris, tentu saja, jadi salah satu orang yang diperhatikan dalam persidangan ini.

Idris bin Mahdani, umur 30 tahun, warga dusun Banyu Mundu, Kecamatan Kadu Hejo, diancam pidana pasal 170 ayat 1 & 2 (penyerangan dan pengrusakan) dalam sidang pengadilan negeri Serang, Selasa 10 Mei 2011.© @Cikeusiktrial


You Tube Video
Police Guarded the House
Cikeusik Attack Begin
Cikeusik Mob Began Destroying Ahmadiyah House
Men in Blue Ribbon Arrive
Anti-Ahmadiyah Violence in Cikeusik