Monday, March 26, 2012

Gereja HKBP Filadelfia

Kronologi Permasalahan HKBP Filadelfia Tambun Bekasi

Oleh Pendeta Palti H Panjaitan, STh
Pimpinan Jemaat HKBP Filadelfia


1. Pada April 2000, HKBP Filadelfia didirikan atas dasar kesepakatan beberapa keluarga Batak dari sekitar Desa Jejalen Jaya, Desa Mangun Jaya, Desa Satria Jaya dan Desa Sumber Jaya, Kabupaten Bekasi. Mereka kebetulan secara geografis tinggal berdekatan sebab perumahan yang dihuni komunitas Batak ini terletak di perbatasan keempat desa tersebut.

2. Karena belum punya bangunan gereja, kebaktian Minggu dibuat dari rumah ke rumah dengan berganti tempat setiap minggu.

3. Pada 2003 HKBP Filadelfia membeli tanah kavling dan membangun dua ruko dengan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 10095 dan No. 10096 tertanggal 21 Oktober 2003 di Perumahan Villa Bekasi Indah 2 Desa Sumber Jaya. Saat dilaksanakan ibadah, kami didatangi warga masyarakat sekitar. Mereka menolak ruko tersebut dijadikan tempat ibadah. Kami kembali ke rumah-rumah untuk melaksanakan ibadah. Sampai sekarang ruko tersebut tak bisa digunakan.

4. Pada 2 April 2006, ketika Jemaat HKBP Filadelfia masih melaksanakan ibadah di rumah-rumah, khususnya di Blok C Perumahan Villa Bekasi Indah 2, pimpinan Jemaat HKBP Filadelfia dipaksa massa untuk menandatangi surat pernyataan. Isinya, kami dilarang ibadah di rumah-rumah Blok C.

5. Ruko dilarang pakai, ibadah di rumah dilarang dengan alasan mengganggu tetangga, Jemaat HKBP Filadelfia akhirnya mencari lahan tempat pendirian gereja.

6. Pada 15 Juni 2007 HKBP Filadelfia membeli tanah dari ibu Sumiati. HKBP Filadelfia menyampaikan tanah tersebut dibeli untuk peruntukan gereja. Pemilik tanah setuju serta ahli warisnya setuju dengan membuat pernyataan disaksikan beberapa warga masyarakat dan kepala desa. Persetujuan tersebut dibuat tertulis. Tanah tersebut dengan Sertifikat Hak Milik No 1491 tertanggal 26 September 2007 yang dikeluarkan BPN Kabupaten Bekasi.

7. Setelah tanah dibeli baru dilakukan upaya mencari dukungan dari masyarakat setempat sebagaimana Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006. Isinya, pemohon harus dapat persetujuan jemaat (tentu beragama Kristen) 90 jiwa, dan di luar pemohon (Islam, Hindu dan Budha) 60 jiwa. Kami mendapatkan persetujuan tertulis total 259 warga Jejalen Jaya.

8. Kami mendapatkan semua tandatangan plus KTP. Kepala Desa Jejalen Jaya juga mengeluarkan rekomendasi Persetujuan untuk mendirikan Gereja HKBP Filadelfia. HKBP Filadelfia mengajukan Permohonan Rekomendasi izin Pendirian Gedung Gereja HKBP Filadelfia kepada Bupati Bekasi, Departemen Agama Kabupaten Bekasi, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kab. Bekasi dan Camat Tambun Utara. Surat tersebut dikirim pada tanggal 2 April 2008 dengan No 004/SPI/H6/R5/DXIX/IV/2008.

9. Setelah permohonan rekomendasi diajukan, HKBP Filadelfia terus menanyakan bagaimana permohonan yang telah diajukan, terutama kepada FKUB dan Departemen Agama Kab. Bekasi.

10. Bulan Oktober 2009 Panitia Pembangunan HKBP Filadelfia mengadakan rapat. Kami sepakat untuk melaksanakan ibadah di lokasi tanah gereja yang dimohonkan.

11. Ibadah pertama pada hari Natal, Jumat 25 Desember 2009. Pada saat itu HKBP Filadelfia didemo massa.

12. Ibadah kedua pada hari Minggu 27 Desember 2009 ibadah kedua juga didemo.

13. Ibadah ketiga pada hari Minggu 3 Januari 2010, mulai jam 06.00, massa telah menduduki lokasi tanah gereja serta memblokir jalan menuju lokasi. Akhirnya HKBP Filadelfia beribadah di Balai Desa Jejalen Jaya. Namun perwakilan massa juga bermaksud menghentikan ibadah tersebut.

Hari tersebut, sekitar pukul 15.00, HKBP Filadelfia menerima surat Bupati Bekasi No 300/675/KesbangPollinmas/09 yang berisikan penghentian kegiatan pembangunan dan penghentian kegiatan ibadah di lokasi gereja HKBP Filadelfia tertanggal 31 Januari 2009.

14. Pada Jumat 8 Januari 2010 diadakan rapat di Kantor Kepala Desa Jejalen Jaya yang pada akhirnya memutuskan bahwa balai desa tidak bisa dipakai untuk tempat ibadah. Berita acara dari rapat tersebut dikirimkan kepada HKBP Filadelfia. Isinya, menolak kegiatan kebaktian di balai desa dan menolak kegiatan ibadah di lokasi rencana pembangunan gereja HKBP Filadelfia (tanpa kehadiran pihak HKBP Filadelfia).

15. Ibadah keempat, Minggu 10 Januari 2010, dengan terpaksa diadakan kembali di lokasi gereja karena tidak ada solusi yang diberikan oleh pemerintah setempat sesuai dengan Peraturan Menteri Bersama 2006 dimana bila suatu upaya mendirikan rumah ibadah dapat halangan maka pemerintah harus menyediakan lokasi ibadah.

Ibadah Minggu ini juga di demo massa. Setelah selesai kebaktian, saya sebagai Pimpinan Jemaat menemui Muspida Kab Bekasi (Kapolres, Sekda, Ketua DPRD Kab Bekasi), FKUB, dan massa yang menolak di luar lokasi gereja. Saya diminta untuk mengadakan rapat. Namun saya tidak bersedia pada hari tersebut. Akhirnya disepakati paling cepat Senin, 11 Januari 2010 dan paling lama Selasa 12 Januari 2010.

16. Selasa, 12 Januari 2010, dengan tiba-tiba Pemda Bekasi menyegel lokasi Gereja dengan dasar pertimbangan Perda No 7 tahun 1996. HKBP Filadelfia sangat terkejut. Tanpa ada pemberitahuan Pemda dengan semena-mena menyegel gereja HKBP Filadelfia. Padahal hari itu akan diadakan pertemuan. Maka HKBP Filadelfia mengadukan permasalahan ke Komnas HAM.

17. Kamis, 14 Januari 2010, HKBP Filadelfia mengirimkan Surat kepada Bupati Bekasi No 06/SPI/HF/RDJ/DXIX/01/10 berisikan Permohonan Izin Tempat Beribadah Jemaat HKBP Filadelfia.

18. Jumat, 15 Januari 2010, HKBP Filadelfia menerima tembusan surat Komnas HAM yang ditujukan kepada Bupati Bekasi No. 242/K/PMT/I/10 dan Kapolres Bekasi No. 243/K/PMT/I/10.

19. Ibadah kelima, Minggu 17 Januari 2010, ibadah terpaksa dilakukan di depan pagar gereja, beralaskan koran dan beratapkan langit karena tak ada tempat beribadah. Gereja telah disegel. Ibadah keenam Minggu 24 Januari 2010 dan sampai sekarang Maret 2012, ibadah terpaksa dilakukan di depan pagar gereja.

20. Maret 2010, HKBP Filadelfia mengadakan gugatan ke PTUN Bandung, dengan minta 31 orang pengacara dari berbagai kantor pengacara sebagai team hukum HKBP Filadelfia

21. 30 September 2010, HKBP Filadelfia dimenangkan oleh PTUN Bandung dengan empat keputusan:

  • Mengabulkan gugatan gereja seluruhnya;
  • Menyatakan batal SK Bupati Bekasi No : 300/675/Kesbangponlinmas/09, tertanggal 31 Desember 2009 perihal Penghentian Kegiatan Pembangunan dan Kegiatan Ibadah, gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia, di RT 01 RW 09 Dusun III, Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang diterbitkan oleh tergugat;
  • Memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut SK Bupati Bekasi No: 300/675/Kesbangponlinmas/09, tertanggal 31 Desember 2009, perihal Penghentian Kegiatan Pembangunan dan Kegiatan Ibadah, gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia, di RT 01 RW 09 Dusun III, Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang diterbitkan oleh tergugat;
  • Memerintahkan tergugat untuk memproses permohonan izin yang telah diajukan Penggugat serta memberikan izin untuk mendirikan rumah ibadh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

22. Pada 5 Mei 2011, HKBP Filadelfia dimenangkan PT TUN Jakarta dengan keputusan menguatkan hasil PTUN Bandung. Bupati kasasi ke Mahkamah Agung.

23. Pada 28 Juni 2011, kasasi Bupati Bekasi ditolak Mahkamah Agung, dan menguatkan putusan PTUN Bandung. Bupati tidak mengadakan upaya hukum lagi yang berarti Bupati Bekasi menerima putusan PTUN Bandung, PT TUN Jakarta dan Mahkamah Agung. Putusan akhirnya sudah berkekuatan tetap dan harus dieksekusi Bupati Bekasi 90 hari kerja sejak dikeluarkan putusan dari Mahkamah Agung.

24. Sejak beribadah di pinggir jalan, HKBP Filadelfia banyak mengalami terror, intimidasi, gangguan, berupa demo massa, penyebaran kotoran, telur busuk, bangkai binatang di lokasi ibadah, coretan penghinaan di dinding tembok dengan sengaja memasang pengeras suara serta berorasi, dan yang terakhir dengan melakukan pemblokiran jalan menuju tempat ibadah, serta menduduki tempat ibadah. Jemaat HKBP Filadelfia sulit menjalankan ibadah dengan tenang karena suara dan gangguan lewat loudspeaker sangat keras.

25. Khusus Ibadah Minggu 25 Maret 2012:

  • Pukul 6.00 warga jemaat HKBP Filadelfia mendirikan tempat ibadah HKBP Filadelfia dengan memasang tenda. Beberapa pihak pendemo juga memasang pengeras suara. Ibadah HKBP Filadelfia dimulai jam 09.00.
  • Pukul 07.15 ibu-ibu pihak pendemo berdatangan. Kemudian mereka masuk ke lokasi ibadah dan langsung menduduki dan pada akhirnya mereka mengadakan pengajian di tempat ibadah HKBP Filadelfia tersebut
  • Pukul 07.30 massa pendemo dari kaum Bapak dan Pemuda-pemudi berdatangan dan memblokir jalan dari dua arah.
  • Pukul 08.00 jemaat HKBP Filadelfia mulai berdatangan ke tempat ibadah tetapi karena jalan sudah diblokir massa, jemaat HKBP Filadelfia tertahan sekitar 100 m dari lokasi.
  • Massa pendemo berorasi dan berteriak-teriak, memasang bedug, membawa spanduk dll. Inti dari semua orasi adalah menolak HKBP Filadelfia. Bahkan banyak yang berbau SARA.
  • Pukul 10.00, setelah bernegoisasi dengan pihak kepolisian dan pihak pemerintah Kecamatan Tambun Utara, akhirnya HKBP Filadelfia membubarkan diri dan membongkar tempat ibadah setelah pihak aparat keamanan meminta ibu-ibu pendemo yang melakukan pengajian keluar dari tempat ibadah dengan kesepakatan pihak HKBP Filadelfia batal beribadah.
  • Suasana selama di demo begitu mencekam.
  • Ibadah Kebaktian pada hari minggu depan, Minggu 01 April 2012 juga diancam pihak pendemo akan diganggu bahkan akan lebih besar lagi.

Thursday, March 22, 2012

Operasi Tumor Kimanus Wenda


Tahanan Papua Kimanus Wenda sedang diperiksa dokter di rumah sakit Dian Harapan, Waena, Jayapura. ©Peneas Lokbere

KIMANUS WENDA, seorang narapidana dari Nabire menjalani operasi pengangkatan tumor dari perut di rumah sakit Dian Harapan, Waena, Jayapura pada 14 Maret 2012. Wenda seorang tahanan makar dengan hukuman 20 tahun.

Menurut Peneas Lokbere dari Bersatu Untuk Kebenaran, sebuah organisasi khusus bantu para tahanan politik Papua, operasi dimulai pukul 10 selama dua jam. "Setelah operasi dan dikembalikan ke ruang rawat menginap. Semua proses berjalan baik tanpa ada halangan," kata Lokbere. Ada daging tumbuh dan sakit hernia dioperasi. Jahitan ada enam buah.

Wenda menginap di rumah sakit hingga Sabtu 17 Maret 2012. Sabtu tersebut dokter Trajanus Lauretius menyatakan Kimanus Wenda boleh "pulang" ke penjara Abepura, tapi setiap Selasa harus check ke rumah sakit Dian Harapan.

Lokbere mengantar Wenda ke penjara Abepura Sabtu sore. Minggu Lokbere kembali bezoek untuk antar obat-obatan. Menurut Lokbere, Kimanus Wenda cerita bahwa dua orang petugas penjara masuk ke sel tahanan. Semua barang miliknya, termasuk pakaian dan obat-obatan, diobrak-abrik tanpa alasan jelas. Dia tersinggung karena dalam keadaan habis operasi diperlakukan tidak sopan.

Kimanus Wenda sebenarnya tercatat sebagai tahanan penjara Nabire. Namun dia belum bisa kembali ke Nabire karena harus sembuh baik dan melepaskan jahitan luka di bagian perut lebih dulu.

Menurut Asian Human Rights Commission, Kimanus Wenda mulai mengeluh sakit perut pada tahun 2010, dia sering muntah-muntah. Dokter penjara Nabire memeriksa dan usul Wenda diperiksa di Jayapura. Namun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan tak bisa membiayai operasi di Jayapura. Mereka tak punya ongkos untuk operasi tersebut.

Seorang petugas penjara Nabire membantah Wenda sakit. Buktinya? Kimanus Wenda masih bisa main bola volley di lapangan penjara Nabire. Sikap yang mempersulit keadaan ini membuat Peneas Lokbere menggalang dana untuk operasi Wenda. Beberapa organisasi non-pemerintah iuran membayar biaya perjalanan, biaya transfer antar penjara Nabire-Abepura serta pengobatan Kimanus Wenda.

Menurut Facebook milik Tapol (London), penggalangan dana dikelola Tapol, sebuah organisasi khusus tahanan politik, dengan memakai internet gofundme.com berhasil kumpul £2,000. Mereka menyalurkan kepada Peneas Lokbere dan kawan-kawan di Jayapura.

Kini Lokbere sedang memantau pemulihan kesehatan Kimanus Wenda di penjara Abepura. Bila sudah pulih dan jahitan dibuka, Wenda akan kembali ke penjara Nabire. Menurut hukum Indonesia, pemerintah Indonesia wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada para narapidana. Namun masalah anggaran sering jadi alasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tak menegakkan aturan tersebut.

Ironisnya, pemerintah Indonesia juga melarang International Committee of the Red Cross (ICRC) bekerja di Papua sejak Maret 2009. Padahal ICRC sering membantu keluarga narapidana bezoek narapidana. ICRC juga biasa membantu pengobatan narapidana tanpa pandang bulu.

Peneas Lokbere serta Tapol kini sedang mengumpulkan dana untuk operasi Jefrai Murib dari penjara Biak. Jefrai Murip diduga terkena stroke pada 19 Desember 2011. Badan kiri, kaki kiri dan tangan kiri mati rasa. Dia tak bisa berjalan. Bila berjalan dia biasa dipapah oleh rekan-rekannya. Murip sempat diperiksa di rumah sakit umum Biak. Dokter mengeluarkan rujukan agar dia bisa diperiksa di rumah sakit umum Jayapura.

Tuesday, March 20, 2012

Bikin Kedai Wartawan?



Selama dua bulan ini, Sapariah dan saya banyak bicara soal kemungkinan kami bikin sebuah kedai. Sapariah jago memasak. Dia sendiri tak makan daging merah sehingga sering bikin bakso ayam, juice buah bermacam kombinasi serta berbagai lauk gaya Melayu, Jawa atau Madura. Saya punya pengenalan yang cukup mendalam soal berbagai sambal, dari Aceh hingga Miangas, dari Ende hingga Lampung. Sambal adalah bumbu masak yang penting.

Mengapa suka makan lalu ingin bikin kedai? Sapariah merasa dia kelak ingin jadi penulis. Bekerja freelance. Capek juga kalau setiap hari bekerja di kantor, pulang malam, kerja jadi kuli orang, disuruh ini dan itu, tidak boleh menulis begini begitu. Kami juga ingin menambah penghasilan dengan cara yang halal. Selama ini, kami berdua bekerja sebagai wartawan, tanpa sampingan apapun, penghasilan juga pas-pasan. Kami bersyukur dengan penghasilan ini. Kami tak punya utang. Namun siapa tahu bikin kedai bisa sedikit memperkuat independensi ini?

Saya mendukung ide Sapariah. Hampir setiap minggu, saya kedatangan tamu-tamu yang menyenangkan, entah mahasiswa atau wartawan. Entah dari Washington atau Merauke, dari Chiang Mai atau Banda Aceh, atau rekan-rekan yang tinggal di Jakarta. Saya selalu ingat dengan sebuah kedai di London dimana berbagai wartawan suka kumpul. Ada saluran internet. Ada tempat makan, yang murah dan enak, seraya bisa baca dan mengobrol. Disitu juga dipajang buku-buku soal jurnalisme. Bill Kovach, guru saya dari Harvard, bila pergi ke London juga biasa nongkrong di kedai ini.

Kedai beginian mungkin bisa kami kelola dengan relatif baik di Jakarta. Kami juga sadar bikin kedai bukan pekerjaan mudah. Harus kerja keras, mengatur belanja bahan baku, pekerjaan dapur dan pelayanan meja. Juga harus cari tempat yang mudah dijangkau wartawan.

Namanya apa? Apalagi kalau bukan Kedai Indopahit.

Sunday, March 11, 2012

Mug Strand, Mug Boracay


SAYA iseng-iseng mulai koleksi mug. Mula-mula karena harus beli oleh-oleh setiap kali bepergian ke luar Indonesia. Di Bonn, mug yang saya beli, "I Love Bonn." Di Manila juga ada mug serupa. Hong Kong ... I Love Hong Kong. Pokoknya, mug ... mug ... mug ... mug. Apalagi pekerjaan, saya sering bepergian, terkadang setahun bisa beberapa negara.

Ternyata tak semua mug ini habis dibagi. Ada sebagian tersisa di rumah. Perlahan-lahan mug ini bertambah. Ada acara Yap Thiam Hien Award juga diberi mug. Perusahaan-perusahaan juga sering memberi mug. Dari bank sampai klinik bersalin. Dari laboratorium darah sampai sekolah. Maka koleksi mug bertambah.

Pada 20 Januari 2009, ketika Barack Obama dilantik sebagai presiden Amerika Serikat ke-44, orang kulit hitam pertama dalam sejarah negara itu, beberapa kawan minta dibelikan souvenir pelantikan Obama. Saya pun beli mug Obama. Cukup mahal, harganya sekitar US$40. Maklum pada Januari 2009 Obama sedang populer sekali. Saya terpaksa menghemat uang saku agar bisa beli mug. Namun namanya juga souvenir untuk kawan dan keluarga.

Saya sendiri tak hadir saat pelantikan Obama. Saya bukan orang yang suka berdesak-desakan di tempat umum. CNN melaporkan ratusan ribu orang datang ke Washington DC. Ada yang menginap sejak semalam sebelum pelantikan. Padahal musim dingin dan cuaca di bawah titik beku. Obama pidato menarik dengan judul "A New Birth of Freedom."

Toko buku Strand di New York menjual mug ini: Where books are loved. Saya beli Februari 2011. Strand adalah toko buku legendaris. Ia didirikan sejak 1927. Slogan mereka: "18 miles of books." Setiap kali ke New York saya selalu berusaha ke Strand. Ia perusahaan keluarga. Sudah generasi ketiga. Semua buku dijual discount.

Banyak buku bekas termasuk karya Mark Twain, lengkap dgn tanda tangannya. Rasanya tidak lengkap bila ke New York tak berkunjung ke Strand. Sari Safitri Mohan, seorang novelis asal Jakarta tinggal di New York, juga pernah memberi kami sebuah hadiah tas kain dengan logo Strand.

Aduh Boracay! Ini pantai cantik nan ramai dekat Pulau Panay, Filipina. Tempat ramai macam Kuta di Pulau Bali. Ada tempat makan macam-macam etnik. Saya sempat makan siang di sebuah restoran Yunani milik orang Yunani. Ada juga restoran Korea. Isteri saya kaget ketika tahu harga-harga begitu murah di Boracay. Saya tak yakin Bali bisa bersaing dengan Bali soal harga.

Saya mendapatkan mug Human Rights Watch ketika ikut pelatihan di New York. Slogan Human Rights Watch: Tyranny has a witness. Warna biru adalah warna hak asasi manusia. Kantornya terletak di Empire State Building, Manhattan. Human Rights Watch didirikan pada 1978. Ia bekerja memantau hak asasi manusia pada lebih dari 80 negara di seluruh dunia.

Saya mulai kenal Human Rights Watch ketika pemerintah Indonesia membredel tiga mingguan pada Juni 1994: Detik, Editor, Tempo. Human Rights Watch bikin laporan detail soal kebebasan berpendapat dan kebebasan pers di Indonesia.

Persoalan koleksi mug adalah warna. Saya sering kecewa bila mug cepat luntur. Bahkan cat bisa luruh. Warna kusam. Pengecatan dan pemanasan tak dilakukan dengan baik. Kalau sudah begitu apalagi yang bisa dinikmati selain mug polos buat minum kopi.

Kini koleksi saya ada sekitar 30 mug. Saya jadi senang menyajikan kopi atau teh kepada tamu saya dengan mug. Anda mau minum kopi dengan mug Universitas Indonesia? Atau teh panas manis dengan logo National University of Singapore?