Reporter: Ahmad Baehaqi - Iwan Munandar
Juru Kamera: Joni Suryadi - Warsam Aji
Lokasi: Tangerang & Jakarta
Tayang: Rabu, 14 Februari 2007, Pukul 12:00 WIB
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhaLx9smA0Ierl35MVWVAdSDkE1RVesvfrJQh9IzjbqwX7F5_Hb_uL_lELgH9GXrJrsbywSQGp9d9AjigKZZijZxE6LaVIEfaAS6YuvTVWwdmdIcUDVC1FhC4XeeXLTZC0kLgXM/s200/a_070214_china_benteng06.jpg)
Mereka sudah merasa sama dengan penduduk pribumi lainnya, karena nenek moyang mereka sudah tinggal disini sejak tahun 1500-an lalu.
Terdapat lebih dari 10 ribu jiwa etnis Tionghoa miskin yang tinggal di kawasan ini. Dari tampilan wajah mereka sudah tidak ada bedanya dengan penduduk pribumi. Kulitnyapun hitam, tidak seperti etnis Tionghoa kebanyakan.Mata pencarian mereka sehari-hari mengais sampah dan mengumpulkan barang bekas.
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjOG86RA_8HKWYlinTRLs9sINPqXV5GU_mE46FPZ8mYwDHVLNuYV6UkHQ0ZVP_JIbtqzZYeCPxuW1rxV-PNyBdHA-eSsgXDxp_5d3vYcpkFMWR_2lLv2dWAaiHuYgC0DjW9pOr-/s200/a_070214_china_benteng04.jpg)
Akibatnya mereka tidak dapat bersekolah di sekolah formal dan sulit mendapat pekerjaan. Sehingga mereka tidak dapat keluar dari kemiskinan.
Mereka tidak memiliki SBKRI karena tidak punya uang untuk mengurusnya. Hal ini masih berlangsung hingga kini, meskipun Undang-undang Kewarganegaraan telah diperbarui dengan keluarnya Undang-undang Nomor 12 tahun 2006.
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgegxF5CqAqn5QIvoScLtzkZLq5j3u97AK43-5ghn8wFi9Ma9S0DyAoMc4H92Y_uXtxE9Et2R9MG9Fm-f_sb65nL98FGXTfpLyxAQ-ak9IedvbAK0U-42bbMPrXfQqlJkbPQuN3/s200/a_070214_china_benteng01.jpg)
Lain lagi dengan Ria. Ibu satu anak yang merupakan etnis Tionghoa ini sehari-hari bekerja sebagai pemulung bersama suaminya. Dia sempat menyelesaikan sekolahnya hingga ke tingkat SMP.
Ria dan suaminya sama sekali tidak memiliki KTP. Karena itu, dia berharap dengan adanya Undang-undang Kewarganegaraan RI yang baru, dapat mempermudah dirinya mendapat KTP.
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh9q6iYuRjqAX3zqeiQWv9rIiHYMvGa8KUs6OQUyc-FhGM9OQmJ0nxG3lRKC2ogPNveiXx2rYLE4chr4Xi0i61We5ioYLe7fH1kgYwrkAP3tcpGP6jpKDc9bSDj2DocAVjPoQEt/s200/a_070214_china_benteng03.jpg)
Setelah bertahun-tahun, pemerintah melihat, pemilahan status warga negara berdasarkan latar belakangnya, tidaklah menguntungkan. Terlebih Indonesia adalah bangsa besar yang memiliki latar belakang yang beragam.
Sebelumnya, Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis, dimana seseorang mendapat kewarganegaraan berdasarkan garis keturunan dari ayah. Namun kini hal itu telah berubah.
Menurut Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaluddin, dulu anak yang lahir dari pasangan ibu WNI dan ayah WNA, maka otomatis anak itu menjadi WNA, karena ikut ayahnya.
UU baru mengatakan, ayah WNA, ibu WNI, anak ada dua kemungkinan, ikut ayahnya jadi WNA, atau saat yang sama jadi WNI sampai berusia 18 tahun. Ini konsep kewarganegaraan ganda terbatas.
Saat ini, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memproses sedikitnya 260 orang, yang mengajukan diri untuk menjadi Warga Negara Indonesia, setelah sebelumnya tidak jelas kewarganegaraannya, karena merupakan anak hasil perkawinan campuran.
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg8T2n7zTJhgxlq8IjgrTzKjpJehL6lYVFSSXCPD4J1klb_MVqHIGFq-Sab2aevOEPJK2fKaJti5ecl6xYQlEPwcNAfSUhWhrpKIrFZv1v4hp_Nq6R_G418524MI_SQ2CqsU9Gp/s200/a_070214_china_benteng05.jpg)
Kebijakan ini juga memberi arti, adanya penyetaraan hak seperti warga negara lainnya. Dalam bidang politik, seorang warga keturunan kini mempunyai hak untuk memilih, atau dipilih.
Dengan kondisi seperti ini, ragam latar belakang yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, menjadi suatu khasanah yang memperkaya budaya, serta menjadi bekal Indonesia untuk mengembangkan diri di masa mendatang. (Helmi Azahari/Idh)
1 comment:
wah ada wawancara mas andreasnya toh, tapi apa hubungannya bahsana skbri dengan mas andreas yang istrinya madura, emang madura luar negri toh
Post a Comment