Showing posts with label Journalism. Show all posts
Showing posts with label Journalism. Show all posts

Saturday, August 08, 2026


"Andreas Harsono is not well known to the public but he is very well known among a small network of human rights activists, dissident scholars, Indonesian journalists, and foreign correspondents. He is often the fixer behind their stories – unacknowledged, unassuming, unselfish. Now he has shown just what a superb chronicler he is in his own right."

Clinton Fernandes of University of New South Wales University
on Andreas Harsono's book Race, Islam and Power

Andreas Harsono meliput dampak dari tsunami 2014 di Aceh. Ombak raksasa tersebut membunuh lebih 100,000 orang dan mengakhiri perang selama tiga dekade antara Gerakan Acheh Merdeka dan Indonesia lewat perjanjian damai Helsinki pada Agustus 2015. ©Hotli Simanjuntak

Media dan Jurnalisme

Saya pernah bekerja sebagai wartawan The Jakarta Post, The Nation (Bangkok), The Star (Kuala Lumpur) dan majalah Pantau (Jakarta). Saya suka menulis soal jurnalisme. Bill Kovach, guru jurnalisme, mendidik saya buat menjadi wartawan ketika belajar di Universitas Harvard.


Saya menerbitkan dua antologi –Jurnalisme Sastrawi (2005) bersama Budi Setiyono dan “Agama” Saya Adalah Jurnalisme (2011)—serta beberapa laporan termasuk Prosecuting Political Aspiration: Indonesia’s Political Prisoners (2010), In Religion’s Name: Abuses Against Religious Minorities in Indonesia (2013) serta "I Wanted to Run Away": Abusive Dress Codes for Women and Girls in Indonesia (2021). Pada 2019, buku Race, Islam and Power terbit.

Sejak 2008, saya bekerja sebagai peneliti buat Human Rights Watch. Ia membuat saya banyak menulis soal diskriminasi terhadap minoritas agama di Indonesia: minoritas dalam Islam termasuk Ahmadiyah dan Syiah; minoritas non-Islam termasuk Protestan, Katholik, Buddha, Hindu dan Khong Hu Chu; minoritas agama kecil maupun agama baru macam Millah Abraham. 

Minoritas gender --termasuk perempuan serta LGBTIQ (lesbian, gay, bisexual, transgender, intersex, queer)-- juga sering saya bahas. Saya juga banyak menulis minoritas etnik macam Aceh, Kalimantan, Jawa, Maluku, Timor serta Papua.

Perjalanan

Saya pernah jalan dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Rote, lebih dari 80 lokasi, selama tiga tahun. Saya menulis tempat menarik. Saya juga sering menulis perjalanan di negeri jauh, dari Eropa sampai Amerika, praktis berbagai kota besar di Asia Tenggara. 

Cerita

Pengalaman hidup, dari kegembiraan sampai kesedihan, dari kawan sampai adik. Saya selalu tinggal di Pulau Jawa --Jember, Lawang, Malang, Salatiga, dan Jakarta-- namun pernah bermukim di Phnom Penh dan Cambridge, dekat Boston. Kedua anak saya lahir di Jakarta. Isteri saya, Sapariah Saturi, kelahiran Pontianak, pindah ke Jakarta buat bekerja. Mungkin kawan saya di luar Indonesia, paling banyak di New York sehingga saya sering berkunjung ke New York maupun kota-kota sekitarnya.



Friday, August 07, 2026

Amir Daud dengan Titik Koma dan Tembok Api

Oleh Lahyanto Nadie

Mikrowa Kirana
, yang terakhir berkarir sebagai bankir dan pernah menjadi direktur PT Bank Bukopin, harus mengecek ulang halaman 1 edisi perdana Bisnis Indonesia

Abdullah Alamudi berkata kepadanya, “Ini hari bersejarah. Anda akan dikenang sepanjang masa karena piket menangani edisi pertama koran ini.” 

Begitu pernyataan Alamudi kepada Nana, panggilan akrab Mikrowa.

Nana berkeringat dingin. Ia takut salah. Saya pun tak kalah takut. Sebagai korektor, jika ada typo atau ejaan tak sesuai kaidah Bahasa Indonesia, sayalah yang akan “digantung”. 

Alamudi beberapa kali menekankan bahwa fungsi korektor sebagai final product controller sangat vital. Itu membuat saya takut.

20 Orang di Kramat V

Nana adalah satu dari 20 wartawan Bisnis Indonesia yang bekerja sejak 1 Agustus 1985 untuk mempersiapkan penerbitan koran ini. Wartawan lainnya adalah Adolf Hutabarat, Andi F. Noya, Andrianus Pao, Bambang Adipurwa, Bambang Istijab, Des Alwi, Duhita Hayuningtyas, Herry Suhendra, Hilda Sabri, Jacobus Blikololong, Moh. Imam Bahtera, Nano Sungkono, Nono Budiono, Rahmayulis Saleh, Retno Indarti Dharmojo, Rosadi Ruslan, Sri Rejeki Handayani alias Menuk Soewondo, dan Suhardiyoto.

Di bawah komando Amir Daud sebagai pemimpin redaksi, ada redaktur senior Abdullah Alamudi dan dua orang redaktur: Ery Soedewo dan Mansur Amin. 

Desk foto digawangi oleh Syahrir Wahab dengan fotografer Mochtar Zakaria, Wahyoe Hendrodjanoe, dan Bambang Hasri Irawan. Tak satu pun di antara mereka yang kini masih di Bisnis Indonesia. Ada yang keluar pada tahun-tahun awal karena pindah ke perusahaan lain, ada yang pensiun dini, namun ada juga yang bertahan sampai lulus di usia 55 tahun.

Lahir di Temprint Pukul 4 Pagi

Setelah 4 bulan 13 hari mempersiapkan kelahiran koran ini, akhirnya terbit juga surat kabar yang dinanti-nanti, paling tidak oleh awak redaksi pada 14 Desember 1985. 

Dari Jalan Kramat V, saya bersama Sarmili, staf produksi, langsung naik motor ke Palmerah, tempat Bisnis Indonesia dicetak di percetakan PT Temprint.

Sukamdani Sahid Gitosardjono dan isteri, selaku pemegang saham, datang ke percetakan pukul empat pagi. Dari manajemen hadir Lukman Setiawan, salah satu direktur Bisnis Indonesia. Petinggi redaksi yang hadir adalah Abdullah Alamudi.

“Pernah melihat koran lahir?” tanya Alamudi.

“Pernah, Pak. Harian Terbit,” jawab saya. 

Sebelum di Bisnis Indonesia, saya memang bekerja di PT Metro Pos, yang mencetak koran Pos Kota dan Harian Terbit.

Menjelang terbit, sejumlah wartawan berpengalaman bergabung ke jajaran redaksi, antara lain Banjar Chaeruddin, Nur Hidayat, Eddy Prabowo, Arsyad Yahya Ritonga, dan Ida Bagus Oka Harimurti sebagai redaktur. 

Banjar Chaeruddin menangani halaman Nusantara. Nur Hidayat pegang halaman Opini dan Santai. Eddy Prabowo menangani liputan olahraga, dan Arsyad Ritonga halaman Kota.

Beberapa wartawan lain menyusul sebagai reporter seperti Emron Pangkapi, Yan Triasmoro, dan Tridoso Marto Kuntobharoto. Ada juga stringer ikut mempersiapkan edisi perdana: Turman Panggabean, Adi Sutadi, Nuhasyim N. Soleh, dan Tanda Brahmana.

Duka Tahun-Tahun Awal

Banyak dukanya daripada sukanya di kantor Kramat V. Dua tahun pertama hidup penuh kesulitan dan koran belum diterima pasar. Sebagai koran ekonomi, terbit 12 halaman, namun didominasi konten umum yang terdiri dari 3 halaman olahraga, 2 halaman internasional, Nusantara, Santai, dan Opini.

“Koran kita nggak laku. Gue bawa balik lagi ke kantor,” kata Abdul Jamalsyah, staf bagian sirkulasi, sambil banting koran.

Guru Bernama Titik Koma

Banjar Chaeruddin bercerita bahwa sejatinya Amir Daud adalah guru yang tangguh dalam meletakkan dasar-dasar penulisan jurnalistik. Ia sangat menekankan pentingnya efisiensi kalimat, ekonomi kata, konsistensi, dan tentu saja logika bahasa. Soal “titik koma,” efisiensi kalimat, concise, ekonomi kata, logika berita, dan semacamnya, dalam hal ini Amir Daud sangat ketat dan tidak berkompromi.

Maka, bisik-bisik di antara beberapa kawan, menjuluki Amir Daud sebagai "Mr. Titik Koma." 

Tembok Api

Sepanjang dua tahun kepemimpinannya di Bisnis Indonesia, Amir Daud sangat menjaga independensi redaksi. Ia ketat dengan prinsip firewall atau tembok api, yang menempatkan keputusan redaksi tidak bisa diganggu gugat. Pengalamannya di redaksi koran Pedoman dan majalah Tempo membuat "Pak AD" sangat disegani, bukan hanya oleh para wartawan, melainkan juga manajemen dan pemegang saham.

Prinsip tembok api pantang dilanggar. Para pengiklan dan penyandang dana media tidak boleh memengaruhi kebijakan redaksi atau wartawan untuk menulis atau tidak menulis sesuatu. Dalam pandangan ini, wartawan merupakan profesi yang merdeka. Mereka hanya boleh berpihak jika hal itu berkaitan dengan kebenaran dan kepentingan umum.

Penerapan prinsip “tembok api” itu sebenarnya tidak menjadi halangan bila penyandang dana, manajemen, dan redaksi secara bersama menetapkan kebijakan yang tepat dalam pengelolaan media. Bila telah disepakati sasaran pasar dan model produknya, maka redaksi tetap memiliki kebebasan untuk memuat atau tidak memuat berita.

Peluang pasar dunia usaha kecil, namun memiliki kemampuan beli yang besar, tidak terkelola dengan baik. Padahal ceruk pasar, niche market ini sangat potensial, yang seyogyanya menopang kehidupan koran, baik melalui langganan maupun iklan.

Kasus Iklan Kuping

Namun dalam 2 tahun pertama, posisi keuangan perusahaan pun berdarah-darah. Rugi besar. Tentu saja para pemegang saham harus terus subsidi.

Di tengah situasi itu, ada keinginan manajemen untuk memasang iklan kecil di samping kiri dan kanan masthead Bisnis Indonesia. Namun tampaknya Amir Daud tidak sependapat. Dalam pandangan manajemen, iklan kecil di “kuping” itu akan memberikan ciri khas Bisnis Indonesia sebagai koran ekonomi dan bisnis. Dengan demikian dunia usaha diharapkan lebih memberikan perhatian untuk mendukung kelangsungan hidup koran ini.

Ternyata kemudian, kasus “iklan kuping” tersebut menjadi titik balik kehidupan koran selanjutnya. Adalah Arsyad Yahya Ritonga, yang ketika itu menjabat Sekretaris Redaksi, berperan besar dalam memastikan “iklan kuping” tersebut akhirnya terpasang di halaman utama. Posisi iklan itu menggantikan boks yang semula berisi nama-nama pimpinan surat kabar.

Sekilas terdengar bahwa kasus “iklan kuping” itu menjadi pemicu ketidaksepahaman yang memuncak antara Amir Daud dan manajemen. Akhirnya dia mengundurkan diri.

Tokoh yang paling pas dan pantas menggantikannya adalah Lukman Setiawan. Selain dekat dengan “pasar,” Lukman juga wartawan senior yang lama bekerja sebagai pewarta foto di Kompas dan ikut mendirikan majalah Tempo.

Namun kondisi waktu itu memang rumit. Pemilik media tidak bisa bebas memilih pemimpin redaksi, melainkan sangat bergantung pada keputusan Menteri Penerangan terkait penerbitan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Akhirnya, bukan Lukman Setiawan yang "direstui" untuk menjadi pemimpin redaksi, melainkan Sukamdani Sahid Gitosardjono, salah satu pemegang saham Bisnis Indonesia yang ketika itu juga menjadi ketua umum Kadin Indonesia.

Sebagai calon pemimpin redaksi, Sukamdani, sejatinya seorang pengusaha perhotelan, harus ikut ujian tertulis sebagai wartawan di Persatuan Wartawan Indonesia cabang Jakarta. 

“PWI menjual kartu pers kepada pengusaha,” begitu tulis majalah Editor.

Tiga Langkah ke Depan

Dengan manajemen baru, Presiden Direktur PT Jurnalindo Aksara Grafika Eric Samola berpesan kepada Banjar dan teman-teman, “Cobalah berpikir tiga langkah ke depan. Kalau terus begini-begini saja, Bisnis akan bangkrut. Kalian kelaparan di lumbung padi. Pembaca Bisnis kan pengusaha dan para pejabat di bidang ekonomi. Coba berpikir ke arah itu.”

Dalam rapat perencanaan redaksi di villa milik Lukman Setiawan di kawasan Puncak, dihasilkan sejumlah gagasan baru tentang rubrikasi, orientasi pemberitaan, dan mobilitas reporter. Rubrik-rubrik Ekonomi Makro, Keuangan dan Perbankan, Asuransi, Bursa Efek, Jasa, dan Perdagangan memperoleh kapling halaman lebih banyak. Citarasa sebagai koran ekonomi dan bisnis menjadi lebih kental.

Dalam pertemuan tersebut disepakati pula perubahan motto. Semula “Dari Swasta Oleh Swasta Untuk Pembangunan” kemudian diubah menjadi “Referensi Bisnis Terpercaya”. Perubahan motto tersebut dimaksudkan untuk mempertegas visi dan misi koran ini, yaitu mendorong peran, kontribusi, dan dinamika dunia usaha dalam pembangunan ekonomi nasional.

Ketika Foto Pengusaha Gantikan Presiden

Ada pijakan lain yang menarik. Redaksi memutuskan penempatan foto halaman utama tidak lagi mengutamakan kegiatan pemerintah, terutama acara-acara Presiden Soeharto, melainkan lebih pada kegiatan dunia usaha. Foto pejabat pemerintah tetap bisa menempati halaman utama asalkan berkaitan dengan kegiatan ekonomi dan bisnis.

Ketika itu, pernah dalam satu bulan tidak muncul foto Presiden Soeharto di halaman utama. Sebagai gantinya, foto-foto pengusaha yang sedang menandatangani kerja sama, lobi, dinner, dan semacamnya lebih diutamakan.

Apa dampaknya? 

Ternyata kemudian redaksi menerima banyak sekali permintaan dari dunia usaha untuk mengabadikan kegiatan bisnis mereka. Hampir tiap hari. Ini perkembangan bagus. Dunia usaha berhasil dirangkul dan mereka menjadikan Bisnis Indonesia sebagai bacaan utama.

Hal lain untuk meneguhkan positioning koran ini adalah keputusan redaksi untuk mendukung pengembangan Bursa Efek Jakarta yang ketika itu sedang digencarkan pemerintah. Keputusan strategis ini sekaligus membedakan Bisnis Indonesia dengan sebuah koran ekonomi lain. 

Ternyata arah yang ditempuh tidak keliru. Seiring dengan kebijakan pemerintah menggencarkan deregulasi dan debirokratisasi di berbagai sektor ekonomi, Bisnis menarik manfaat besar. Kebijakan paket deregulasi, sejak awal 1988 hingga Paket Oktober (deregulasi perbankan) dan Paket November (deregulasi perdagangan), membawa berkah yang tidak kecil. Koran ini mendukung kebijakan pemerintah dalam mempermudah perusahaan untuk go public, juga pengembangan perbankan dan asuransi.

Selain menjadi ladang pemberitaan yang tiada habisnya, dunia usaha mempercayai Bisnis Indonesia sebagai media yang tepat dan cocok untuk placement iklan dan promosi mereka. Alhamdulillah, setelah itu berkah melimpah.

Seiring kemajuan Bisnis Indonesia, karir saya meningkat. Setahun menjadi korektor, saya menjadi reporter, lantas editor. Setelah menjadi editor, rapat pemegang saham mengangkat saya menjadi direktur.

Saya dipercaya menangani manajemen Percetakan Bisnis Indonesia Group, PT Aksara Grafika Pratama, sebagai Direktur Product Planning Inventory Control. Saat bertemu dengan Amir Daud, dia kecewa karena saya tidak menjadi wartawan lagi.

Mazda Biru Telur Asin Terakhir

Kenangan saya dengan Amir Daud yang sulit terlupakan adalah ketika dia harus meninggalkan Bisnis Indonesia. Naik Mazda biru telur asin tahun 1985, kami shalat Jumat di masjid Hotel Borobudur, dekat dari kantor di Kramat V No. 8.

Setelah terpaksa harus keluar dari Bisnis Indonesia, ia belum tahu mau kerja di mana.

“Pensiun saja, Pak,” kata saya spontan.

“Hah!” sergahnya. “Bisa gila saya kalau pensiun."

Sejak keluar, kami jarang bersua. Namun kami sempat bicara empat mata pada Januari 2005. Ia bermaksud untuk kembali menjadi konsultan di bidang keredaksian. Namun rencana itu tinggal rencana. Mengenakan kaos Jack Nicklaus dan bercelana jeans dengan sepatu kets, kami bicara dari hati ke hati.

Setelah itu saya tak pernah lagi jumpa dengannya. Pada 8 September 2006, Allah lebih mencintai Pak AD. Dia memanggil sang guru. ***


Lahyanto Nadie karyawan Bisnis Indonesia Group, cerita ini dimuat dalam antologi Amir Daud dan Kisah Bisnis Indonesia terbitan Agustus 2024. Dikirimkan buat blog ini pada 7 Agustus 2026.

Tuesday, March 17, 2026

Tiga Wartawan Dibunuh di Timor Leste Tahun 1999

Saya mengunjungi Centro Nacional Chega di Dili, Timor Leste, sebuah museum dan pusat dokumentasi pelanggaran hak asasi manusia, dulunya bekas penjara yang dipakai pemerintah Indonesia buat tahanan politik. Ada jutaan dokumen, rekaman audio dan video, dari para korban disimpan. Saya menghabiskan 2.5 jam berkeliling. 

Ada sebuah poster dimana tiga wartawan dibunuh tahun 1999 di Timor Leste saat militer Indonesia menjalankan kebijakan bumi hangus masa referendum. Referendum diadakan pada 30 Agustus 1999 dengan hasil 78.5 persen menolak otonomi dalam negara Indonesia dari total 446.953 suara. Artinya, warga Timor Leste memilih merdeka dari Indonesia. 

Pemerintah Indonesia belum berhasil menangkap, memeriksa, apalagi mengadili orang-orang yang disebut dalam berbagai laporan terlibat dalam pembunuhan ketiga wartawan ini. 

Joaquim Bernardino Guterres: Wartawan radio Matebean, juga mahasiswa fakultas hukum Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, ditembak oleh polisi Indonesia pada 26 Agustus 1999, ironisnya, ketika dia minta perlindungan dari serangan milisi di Dili. Dia masih kuliah ketika pulang ke Timor Leste. 

Sander Thoenes: Wartawan Financial Times, dibunuh pada 21 September 1999 di Becora, Dili, ketika satu batalyon tentara  Indonesia, lewat dengan truk. Menurut Florindo Araujo, sopir ojek yang mengantar Sander, mereka dicegat beberapa tentara. Araujo lari dan sembunyi di semak-semak. Tentara menembak Sander dan jenasahnya disingkirkan ke pinggir jalan. 

Agus Mulyawan: Fotografer Jiji Press, bertugas di Los Palos, ketika dibunuh bersama tujuh biarawati Katholik pada 25 September 1999. Agus mahasiswa Universitas Gadjah Mada, biasa mengambil foto demonstrasi tahun 1998 di Yogyakarta, ketika diminta bekerja buat Jiji Press, Jepang. 

Saya kebetulan kenal dengan ketiga wartawan ini. Joaquim pernah ikut kursus jurnalisme di Ciloto, Puncak, dekat Jakarta, pada tahun 1997 dimana saya ikut mengajar. Ia diadakan oleh Institut Studi Arus Informasi. Sander minta bantuan saya buat cari kost di Tebet ketika dia hendak pindah ke Jakarta dari Belanda. Agus Mulyawan pernah menginap di rumah saya di Bumi Serpong Damai, Tangerang, sebelum terbang ke Dili.

Referensi

Liputan soal pembunuhan Agus Mulyawan dan tujuh biarawati dan biarawan oleh Ajianto Dwi Nugroho dari majalah Pantau tahun 2001. 

Laporan 279 halaman oleh Geoffrey Robinson (2003) dimana ada bagian soal penembakan terhadap Joaquim Bernardino Guterres.

Cerita fotografer John Stanmeyer soal pembunuhan Joaquim Bernardino Guterres dan bagaimana dia memotretnya. Foto karya Stanmeyer menjadi kulit muka majalah Time.

Harian Christian Science Monitor menulis laporan panjang soal pembunuhan terhadap Sander Thoenes. Monitor menugaskan wartawan Cameron Barr buat investigas pembunuhan tersebut. Ia dimuat dalam empat seri plus editorial. 


Wednesday, October 22, 2025

Belajar Jurnalisme di Museum Multatuli

Museum Multatuli, Rangkasbitung.

Kursus ini dirancang buat anak muda, kisaran 18-20 tahun, dilakukan lima pertemuan, setiap hari Sabtu, 25 Oktober sampai 22 November 2025, pukul 09.30-11.30 di Museum Multatuli, Rangkasbitung. 

Pesertanya, mereka yang ingin belajar jurnalisme –belajar wawancara, belajar riset dan belajar verifikasi—agar bisa menulis pendek. Pekerjaan rumah termasuk riset, wawancara, liputan di lapangan, serta bikin profil.

Pengampunya, Andreas Harsono, seorang wartawan, peneliti dan pembela hak asasi manusia, menulis beberapa buku dan laporan panjang, alumnus Nieman Fellowship on Journalism, Universitas Harvard (1999). Dia terbiasa menulis dalam bahasa Inggris dan Indonesia. 


Pendaftaran: Annisa Triswati +62-877-73115544

SILABUS

SESI 1 – 25 Oktober 2025 -- ELEMEN JURNALISME

Perkenalan, pembicaraan silabus dan membahas “Sepuluh Elemen Jurnalisme” dari Bill Kovach dan Tom Rosenstiel. 

Bacaan: “Sembilan Elemen Jurnalisme” dan “Internet, verifikasi, jurnalisme dan demokrasi" (elemen kesepuluh dalam jurnalisme).

SESI 2 – 1 November 2025 -- TEKNIK WAWANCARA 

Teknik wawancara dengan melihat teknik-teknik yang dikembangkan oleh International Center for Journalists. Peserta melakukan praktik wawancara di depan kelas. 


Pekerjaan rumah: Wawancarailah seseorang lalu buatlah satu deskripsi pendek, sekitar 200-500 kata. Gali tentang suka dan duka orang tersebut. Cari hal yang memancing emosi dari kehidupan nara sumber. Ia akan dibacakan depan kelas minggu depan. Mohon dibuatkan fotokopi sesuai jumlah peserta. 

SESI 3 – 8 November 2025 -- PERKAKAS MENULIS

Tak ada hukum dalam menulis. Namun menulis punya perkakas, tepatnya 50 buah, belakangan jadi 55, terbagi dalam empat bagian besar, menurut Roy Peter Clark dari Poynter Institute 

Bacaan: Alfian Hamzah menggunakan berbagai perkakas dalam "Kejarlah Daku Kau Kusekolahkan." Laporan sepanjang 33,000 kata soal pertempuran antara tentara Indonesia versus militan Gerakan Aceh Merdeka tahun 2002. Bila biasa, atau sedang belajar menulis dalam bahasa Inggris, milikilah buku Writing Tools karya Clark. 

Pekerjaan rumah: Pakai Google dan risetlah soal mengapa rata kiri lebih baik buat mata daripada rata kiri-kanan. Lanjutan dari pekerjaan rumah lalu. Pekerjaan rumah akan difotokopi sesuai kebutuhan kelas agar setiap peserta mendapatkan selembar. Ia akan dibacakan depan kelas. 

SESI 4 – 15 November 2025 -- PIRAMIDA TERBALIK
 
Piramida terbalik adalah struktur tulisan yang paling biasa dipakai buat menulis berita. Setiap wartawan pasti dilatih menulis dengan model piramida terbalik. Ia juga dipakai dalam siaran pers. Kuncinya, 5W 1H (what, where, who, when, why, how).


Pekerjaan rumah: Buatlah sebuah berita atau siaran pers soal Museum Multatuli. Bacalah website mereka. Buat riset soal apa yang menarik diberikan dari museum ini. Ia akan dibacakan minggu depan dalam kelas. 

SESI 5 – 22 November 2025 -- FEATURE 

Feature dimulai oleh sebuah alinea yang memancing rasa ingin tahu pembaca. Lalu ibarat kail, ia mengiming-imingi si ikan (pembaca) untuk terus mengejar mata kail. Ada bagian yang penting –termasuk statistik, teori, argumentasi— yang mungkin kurang enak dibaca, ditaruh di bagian tengah. Ia diakhiri dengan upaya menjawab rasa ingin tahu tersebut di ekor feature.

Bacaan: “The Death of Sukardal” karya Goenawan Mohamad. “Feature: Ibarat Menggoreng Telur Mata Sapi” karya Andreas Harsono 



Monday, August 18, 2025

Topeng Pers: Jejak Intelijen dalam Dunia Jurnalistik Indonesia

Christ Belseran

Praktik aparat keamanan yang menyusup ke dunia pers bukanlah cerita baru di Indonesia. Sejak masa Orde Baru hingga era reformasi, bayang-bayang intelijen kerap hadir di ruang redaksi, rapat redaksi, hingga forum-forum jurnalis.

Di ruang redaksi, kamera dan mikrofon lazimnya menjadi simbol suara publik. Namun, apa jadinya jika di balik alat kerja itu tersembunyi seragam aparat keamanan? Kasus terbaru seorang polisi aktif yang selama lebih dari satu dekade berperan sebagai wartawan TVRI kembali menyingkap praktik lama: penyusupan intelijen ke ruang-ruang pers, dari Papua, Aceh, Sulawesi, hingga Maluku.

Pertanyaan penting muncul: bagaimana dengan Maluku saat ini? Apakah praktik serupa masih berlangsung—aparat menyusup dalam tugas jurnalistik, atau justru jurnalis yang didorong berperan sebagai informan, bahkan mata-mata?

Untuk menelusuri hal ini, pekan ini Redaksi Titastory mewawancarai Andreas Harsono, peneliti senior Human Rights Watch. Harsono ikut mendirikan Aliansi Jurnalis Independen (1994), Institut Studi Arus Informasi (1995), menjadi anggota awal International Consortium of Investigative Journalists (1997), serta mendirikan Yayasan Pantau (2003) dan Suara Papua (2011). 

Latar belakang pendidikannya berakar dari Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, dan pada 1999 ia mendalami jurnalisme sebagai Nieman Fellow di Universitas Harvard.

Christ Belseran dari Titastory (Ambon) wawancara Andreas Harsono di Jakarta sambil makan nasi uduk.  

Christ Belseran: Kasus seorang polisi aktif yang selama 14 tahun menyamar sebagai wartawan TVRI, lalu mendadak dilantik menjadi Kapolsek, menguak pertanyaan lama: seberapa dalam aparat negara menyusupi ruang redaksi dan ekosistem pers Indonesia? Di Papua, Maluku, dan Aceh—daerah yang kerap jadi pusat protes—jejak operasi intelijen disebut berkelindan dengan kerja-kerja jurnalistik. Taruhannya bukan kecil: kredibilitas pers, keselamatan narasumber, dan hak publik atas informasi yang independen.

Mas Andreas, bisa ceritakan sedikit profil Anda: siapa Anda, dari mana asal Anda, lahir di mana, kapan mulai tertarik pada dunia jurnalistik, karya-karya apa saja yang pernah Anda hasilkan, dan berapa buku sudah Anda terbitkan?

Andreas Harsono: Saya kelahiran Jember, Pulau Jawa, pada tahun 1965. Keluarga papa saya suku Heng Hua. Keluarga mama saya suku Hakka. Mereka pindah dari Tiongkok ke Jember dan Kalisat, pada awal abad XX. Orang Hing Hua dikenal sebagai suku yang terampil di bidang transportasi. Dari keluarga mama, selain berdagang, ada yang suka menulis puisi dan memotret. 

Minat saya pada jurnalisme mulai tahun 1984 ketika saya kuliah di Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga. Saya beruntung dapat mentor Arief Budiman, kolumnis-cum-dosen, serta George Junus Aditjondro, mantan wartawan Tempo, juga pemikir lingkungan hidup. Saya bergabung dengan pers mahasiswa di Salatiga.

Sebagai wartawan, saya pernah bekerja buat The Jakarta Post, The Nation (Bangkok), The Star (Kuala Lumpur) dan Yayasan Pantau (Jakarta). Pada tahun 1994, ketika pemerintah Indonesia membredel mingguan Detik, Editor dan Tempo, saya ikut melawan, lantas mendirikan Aliansi Jurnalis Independen. Tujuannya, memperjuangkan kebebasan pers dan meningkatkan kesejahteraan wartawan. 

Kini sudah umur 60 tahun, saya sudah menulis beberapa buku, termasuk yang lumayan terkenal Jurnalisme Sastrawi (2008) dan “Agama” Saya Adalah Jurnalisme (2010). Dalam bahasa Inggris, saya menulis Race, Islam and Power (2019). 

Dari perjalanan hidup dan karya-karya Anda itu, adakah momen spesifik yang membuat Anda fokus pada isu kebebasan pers dan operasi intelijen?

Sejak jadi wartawan, saya kadang-kadang dengar ada kawan juga bekerja buat dinas anu, instansi tertentu, entah polisi, militer atau intelijen. Banyak gosip di kalangan wartawan bukan? Namun yang membuat saya memperhatikan keterlibatan wartawan dalam dunia mata-mata adalah Leo Batubara dari harian Suara Karya

Batubara juga bekerja buat Badan Koordinasi Intelijen Nasional. Ini pernah jadi liputan majalah Pantau edisi Maret 2001. Dalam wawancara Pantau, dia bilang tugasnya memantau Amnesty International dan Human Rights Watch. Dia kecewa dengan naik-turun Bakin terutama ketika pertimbangan agama masuk. Batubara seorang Batak Kristen. Dia merasa dibedakan. Sesudah Presiden Soeharto mundur, Batubara pensiun dari Bakin, lantas ikut berjuang meloloskan Undang-undang soal pers tahun 1999. Ini hukum yang memenuhi standar internasional. Dia juga pernah jadi wakil ketua Dewan Pers. 

Bagaimana Anda memandang kasus Iptu Umbaran Wibowo—polisi aktif yang 14 tahun menyamar sebagai wartawan TVRI—dalam konteks kebebasan pers di Indonesia?

Saya tidak kaget ketika baca berita tahun 2022 soal Umbaran Wibowo diangkat jadi kapolsek di Blora. Kok bisa lebih dari satu dekade bekerja sebagai wartawan, tahu-tahu jadi kepala polisi? Wibowo bilang memang dia “ditugaskan” menjadi mata-mata dengan kedok wartawan. Jabatannya, intel khusus. Artinya, selama bekerja sebagai wartawan TVRI, dia juga rajin bekerja, setor informasi kepada Polres Blora soal apa saja yang dia pantau. 

Coba Anda baca biografi Susilo Bambang Yudhoyono, SBY Sang Demokrat (2004). SBY mengaku bahwa pada tahun 1978 dia pernah menyamar sebagai wartawan di Pulau Bangka. Pangkatnya, letnan satu. Tugasnya, memantau penyelundupan timah. Ini penugasan dari Brigif Linud 17/Kujang Kostrad. SBY bertugas mengukur sebuah lapangan golf guna pendaratan pasukan Kostrad. 

Jadi sesuatu yang biasa bila ada tentara, polisi atau intel, ditugaskan menyamar sebagai wartawan. Ini adalah penugasan dari lembaga dimana mereka bekerja. 

Apakah ini hanya kasus tunggal atau bagian dari pola infiltrasi yang lebih luas?

Kalau melihat begitu banyak kejadian, saya kira, ini bukan kasus tunggal. Ini sebuah praktik yang lazim. Wartawan adalah pekerjaan yang menarik karena dia berada di sektor publik, bisa mencari informasi atas nama kepentingan publik. Masyarakat juga mengerti bahwa tugas wartawan adalah mencari informasi. 

Pencarian informasi diperlukan juga oleh berbagai institusi –termasuk sektor militer, polisi, politik, juga berbagai perusahaan besar. Saya beberapa kali dapat bocoran dokumen, ratusan nama wartawan, yang bekerja buat lembaga keamanan di Papua. Ada yang disebut “agen” –mungkin semacam karyawan tetap– dan ada yang disebut “informan” –wartawan yang bisa diajak kerja sama buat mencari informasi tertentu. 

Pada 2010, Victor Mambor, editor harian Jubi di Jayapura, menemukan bahwa seorang staf desain Jubi ternyata seorang polisi. Ketika Mambor menanyakannya, ia mengakui bahwa atasannya di markas polisi Papua memang menugaskannya untuk bekerja di Jubi. Tugasnya membuat laporan harian tentang rapat redaksi serta apa yang ia lihat di ruang redaksi setiap hari.

Jo Kelwulan, editor harian Manokwari Express, suatu hari kedatangan seorang istri yang mengadu bahwa suaminya, seorang wartawan, punya perempuan simpanan. Sudah beberapa waktu tak pulang ke rumah. Persoalannya, istri mengatakan bahwa suaminya adalah tentara,  yang tak boleh poligami.  Ternyata wartawan Manokwari Express tersebut seorang tentara. 

Apakah Anda menemukan praktik serupa di daerah lain seperti Maluku atau Aceh, selain di Papua, dan lainnya?

Kalau bocoran dokumen, saya hanya dapat dari Papua. Daerah-daerah lain lebih informasi satu demi satu. 

Apakah daerah-daerah yang rawan protes terhadap negara memang menjadi sasaran utama operasi seperti ini karena kepentingan politik dan keamanan negara?

Kalau Papua, rekrutmen wartawan buat mencari informasi cukup tinggi mengingat daerah ini, sejak tahun 1960an ada gerakan buat memisahkan diri dari Indonesia. Istilah Papua buat mata-mata adalah suanggi

Gerakan di Kepulauan Maluku relatif melemah sesudah pasukan Republik Maluku Selatan dikalahkan. Tokoh RMS Christiaan Robbert Steven Soumokil ditangkap tahun 1963. Namun ketidakpuasan terhadap pemerintah Indonesia bisa meledak menjadi kekerasan sektarian pada 1999-2005. Saya pernah meliput di Ambon, Ternate, dan Halmahera, menyeramkan sekali.

Aceh juga reda dengan perjanjian Helsinki antara Indonesia dan Aceh Sumatra National Liberation Front pada Agustus 2005. Kini sudah dua dekade umurnya, Aceh relatif stabil walau saya tahu ada ketidakpuasan di Aceh terhadap pelaksanaan perjanjian Helsinki. Ia dianggap belum 100 persen dijalankan. Kedua belah pihak, Indonesia maupun Aceh, belum sepenuhnya menjalankan perjanjian Helsinki. Aceh juga salah satu provinsi termiskin di Indonesia. 

Apa dampak paling serius dari penyusupan aparat keamanan ke media terhadap kualitas jurnalisme dan kepercayaan publik?

Dampaknya adalah kepercayaan publik terhadap wartawan jadi menurun. Ini bukan gejala baru. Namun kepercayaan publik makin menurun sejak banyak media warisan kocar-kacir karena media sosial –termasuk Google dan Facebook– mengambil banyak kue iklan. Media warisan terpaksa potong anggaran redaksi. Banyak pemakai media sosial menyediakan informasi –terlepas sesuai standar jurnalistik atau tidak– sehingga kerja jurnalistik jadi dianggap tak sepenting dulu. Keadaan jadi sulit sekali. 

Apakah Anda melihat ada media atau organisasi pers yang secara sadar menutup mata atau bekerja sama dengan aparat?

Ada yang resmi bekerja dengan institusi keamanan. Misalnya, kantor berita Antara, sebagai media milik pemerintah, ada keputusan Presiden Soeharto pada April 1979 membentuk "dewan pembimbing" dengan tiga anggota: Sekretaris Kabinet (sebagai ketua), Direktur Jenderal Pembinaan Pers dan Grafika Departemen Penerangan serta Deputi Bidang Pengamanan Bakin. Namun ada juga media yang tak tahu bahwa reporter mereka punya loyalitas ganda. Ada juga yang tak mau serius selidiki bila ada reporter mereka digosipkan bekerja buat institusi lain dengan memanfaatkan profesi kewartawanan. 

Human Rights Watch pernah mengungkap dokumen militer terkait operasi mata-mata di Papua. Apakah modus di Papua dan juga terjadi di Maluku?

Saya memang terlibat dalam pembuatan laporan dari Human Rights Watch. Judulnya, Sesuatu yang Disembunyikan? Pembatasan Indonesia terhadap Kebebasan Media dan Pemantauan Hak Asasi Manusia di Papua (2015). Banyak cerita soal polisi atau tentara menyamar jadi wartawan dalam laporan ini. 


Kedua laporan punya bagian dimana instansi-instansi Indonesia terlibat dalam disinformasi (sengaja bikin berita bohong buat manipulasi) dan misinformasi (sengaja bikin berita bohong). Usaha-usaha tersebut juga melibatkan wartawan maupun semi-wartawan. 

Saya kurang tahu soal Maluku. Saya belum pernah menulis khusus soal disinformasi di Maluku walau dalam buku Race, Islam and Power, saya menulis soal surat palsu yang diedarkan di Pulau Tidore dan Ternate pada Oktober 1999. Isinya, seakan-akan Gereja Protestan Maluku dan Gereja Masehi Injili Halmahera terlibat dalam suatu konspirasi menyingkirkan suku Makian dari Pulau Halmahera. Surat tersebut bikin panas suasana di Tidore, Ternate dan Halmahera. Ia ikut membuat kekerasan. Ribuan orang mati dibunuh. Sampai sekarang saya belum tahu siapa yang membuat surat palsu tersebut. 


Apakah Papua menjadi “laboratorium” bagi pola operasi intelijen yang kemudian diadaptasi di daerah lain seperti di Maluku?

Saya tak tahu soal laboratorium atau kerja intel. Saya juga sadar ada wartawan yang memang bekerja dengan aparat keamanan –memberikan informasi atau bikin laporan– karena keinginan bantu aparat. Bukan karena uang atau proyek.  

Pada Desember 2014, saya dan dua rekan saya bertemu dengan Jenderal Luhut B. Pandjaitan, penasehat Presiden Joko Widodo. Saya sampaikan kekhawatiran  saya soal campur-baur antara kegiatan intel dan kerja wartawan. Saya khawatir dampaknya pada kepercayaan publik. 

Beliau mengatakan negara Indonesia punya kewenangan buat menjaga keamanan semua warga termasuk dengan penyamaran sebagai wartawan. Saya tak membantah. Persoalannya, bagaimana agar kerja kedua belah pihak, wartawan dan aparat, bisa bekerja tanpa melanggar hak asasi manusia. Bagaimana bila pertukaran informasi tersebut berdampak pada pelanggaran? Ada orang meninggal? Ada tuduhan yang meleset dan korban berjatuhan? Penyiksaan atau penculikan? Tidakkah ini justru bikin repot negara? 

Bagaimana praktik penyamaran aparat menjadi wartawan bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik dan hukum internasional?

Dalam Kode Etik Wartawan Indonesia disebutkan bahwa wartawan harus menjalankan tugas dengan profesional, menggunakan cara-cara yang etis, dan tidak menyalahgunakan profesi. Artinya, wartawan tak boleh menyalahgunakan profesi mereka buat kepentingan di luar jurnalisme. Entah kepentingan instansi keamanan. Entah kepentingan perusahaan yang menyewa mereka guna mengumpulkan informasi. Ada juga ketentuan wartawan tak boleh menerima suap atau sogokan yang dapat mempengaruhi independensinya.

Namun secara hukum, tak ada larangan bagi instansi keamanan –polisi, militer dan lainnya– buat menyamar sebagai wartawan. Ini salah satu lubang dalam dunia pers di Indonesia. Saya kira perlu ada hukum yang melarang aparat keamanan —termasuk polisi, militer maupun intelijen— buat menyamar sebagai wartawan.

Apakah ada contoh di negara lain yang mendapat sanksi atau kecaman internasional karena menyusupkan aparat ke media?

Di Amerika Serikat, ada Undang-Undang Otorisasi Intelijen tahun 1997. Isinya, melarang penggunaan wartawan maupun organisasi berita, baik di dalam negeri maupun luar negeri, atau mereka yang secara resmi diakui oleh pemerintah asing sebagai wartawan, sebagai agen berbagai instansi keamanan. Perkecualian, Presiden Amerika Serikat boleh mengesampingkan larangan ini dalam kasus tertentu untuk keamanan nasional, namun Presiden harus minta persetujuan komite intelijen dari Kongres Amerika Serikat. Ini membuat instansi Amerika Serikat juga tak boleh menggunakan wartawan non-Amerika di seluruh dunia sebagai agen. 

Hukum tersebut dibuat karena praktek mata-mata jadi wartawan atau wartawan jadi mata-mata terjadi luas di dalam maupun di luar Amerika Serikat. Keadaan di Amerika Serikat sebelum 1997 sama dengan keadaan di Indonesia sekarang. Namun ada banyak protes terutama dari kalangan wartawan profesional sehingga dibuat larangan. 

Soal sanksi, Indonesia sering dikritik dalam forum internasional karena membatasi akses wartawan internasional berkunjung ke seluruh Papua Barat serta intimidasi terhadap wartawan lokal, maupun kegiatan mata-mata atas nama jurnalisme. Pembatasan di Papua Barat diberlakukan Indonesia sejak tahun 1967. 

Apa yang dilakukan Indonesia melanggar Prinsip Johannesburg tahun 1995 tentang standar global mengenai pembatasan terhadap wartawan atas nama keamanan nasional. Sebuah pemerintah boleh membatasi wartawan dalam area tertentu dan waktu tertentu. Kalau sudah enam dekade membatasi akses ke semua wilayah Papua, Indonesia tentu melanggar Prinsip Johannesburg. 

Sekarang di Amerika Serikat, dalam praktik, ada instansi keamanan yang minta informasi dari wartawan namun tak merekrut wartawan sebagai agen. Kalau si wartawan memberikan informasi karena dia percaya pada apa yang dia berikan kepada instansi keamanan –atau organisasi mana pun– dia tak melanggar hukum. Mungkin dia melanggar etika dari media dimana dia bekerja. 

Bagaimana menerangkan perbedaan ini? 

Dalam buku The Elements of Journalism (2007), Bill Kovach dan Tom Rosenstiel menjelaskan bahwa independensi adalah elemen dari jurnalisme. Menjadi netral bukan dasar jurnalisme. Imparsialitas juga bukan yang dimaksud dengan objektivitas. Prinsipnya, wartawan harus bersikap independen terhadap orang-orang yang mereka liput. 

Jadi, semangat dan pikiran untuk bersikap independen ini lebih penting daripada netralitas. Namun wartawan yang beropini juga tetap harus menjaga akurasi dari data-datanya. Mereka harus tetap lakukan verifikasi, mengabdi pada kepentingan masyarakat luas, bukan sekedar organisasi atau instansi yang mereka dekat, serta memenuhi berbagai ketentuan lain yang harus ditaati seorang wartawan. 

Apakah langkah serupa bisa ditempuh terhadap Indonesia?

Di Indonesia, Dewan Pers dan berbagai organisasi wartawan, di berbagai kota besar, dari Jakarta sampai Jayapura, termasuk Ambon, bisa membuatnya sebagai agenda pelatihan jurnalisme. Organisasi wartawan perlu memperjelas soal independensi wartawan serta pentingnya meningkatkan kepercayaan publik terhadap media. 

Pada tahun 1994, ketika saya ikut mendirikan Aliansi Jurnalis Independen, kata “independen” sengaja dipilih karena kami percaya bahwa independensi-lah yang mengikat kami sebagai wartawan. Kami bukan diikat oleh suku, agama, gender, daerah, ideologi, orientasi seksual atau kebangsaan, tapi diikat oleh independensi. 

Kalau ini sudah menyebar di kalangan wartawan, lebih mudah buat mendorong partai politik dan parlemen buat bikin undang-undang melarang instansi keamanan menyamar sebagai wartawan atau merekrut wartawan.

Apakah Anda sendiri pernah mendapat ancaman atau intimidasi saat membongkar praktik mata-mata di dunia pers?

Rasanya tak ada ketika saya menulis soal suanggi. Kalau ada yang jengkel, serta meluapkannya dalam group, tentu ada. Oktovianus Pogau, seorang wartawan Papua, pernah screenshot celotehan beberapa wartawan di Jayapura soal saya. 

Menurut Anda, jika praktik penyamaran ini tidak dihentikan, seperti apa wajah kebebasan pers Indonesia 5–10 tahun ke depan?

Ada banyak pasal yang bisa dipakai buat kriminalisasi wartawan di Indonesia, dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana sampai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurut Atmakusumah Astraatmadja, salah satu wartawan terhormat dalam sejarah Indonesia, ada lebih banyak pasal karet di Indonesia daripada zaman Hindia Belanda. 

Contohnya, Diananta Putra Semedi dari Banjarmasin, dihukum penjara 2.5 bulan pada tahun 2020 di Pulau Laut, Kalimantan Selatan, karena pasal karet soal pencemaran nama seorang pengusaha sawit, yang dilaporkan merampas tanah di pulau tersebut. Reporter Muhammad Yusuf meninggal dalam tahanan polisi di Pulau Laut pada tahun 2018, juga dengan kriminalisasi pasal karet, soal pencemaran. 

Tantangan wartawan di Indonesia, yang sudah sulit sekali dengan keberadaan pasal-pasal karet, maupun kedatangan media sosial, tambah ruwet dengan rasa saling curiga di antara sesama wartawan atau normalisasi wartawan jadi agen. Kebebasan pers bakal makin menurun. Bila kebebasan pers menurun, mutu jurnalisme juga menurun, dampaknya, demokrasi bakal menurun juga. 



Thursday, June 12, 2025

Biodata


Pada 1993, dia mulai kerja jurnalistik dengan harian The Jakarta Post lantas The Nation (Bangkok) dan The Star (Kuala Lumpur). 

Pada 1994, dia ikut mendirikan Aliansi Jurnalis Independen ketika pemerintahan Presiden Soeharto hanya memperbolehkan organisasi tunggal buat wartawan menyusul pembredelan mingguan Detik, Editor dan Tempo

Pada 1995, dia ikut mendirikan Institut Studi Arus Informasi di Jakarta, bekerja sampai 2003 ketika dia ikut mendirikan Yayasan Pantau, yang bergerak di bidang pelatihan jurnalistik. 

Dia anggota dari International Consortium of Investigative Journalists sejak 1997 di Washington DC. Pada 2019, organisasi tersebut memberinya penghargaan atas sumbangannya dalam mengembangkan liputan investigasi secara global. Dia anggota dewan pakar dari Fetisov Journalism Award di Geneva. 

Pada 2011, dia ikut mendirikan Suara Papua di Jayapura, mendukung Oktovianus Pogau (1992-2016), seorang wartawan asal Sugapa, Papua, sebagai redaktur pendiri. Dia juga menerima John Rumbiak Human Rights Defenders Award pada 2010. 

Pada 1995, dia ikut program School of International Training, Vermont, Amerika Serikat. 

Pada 1999, dia belajar jurnalisme sebagai Nieman Fellow di Universitas Harvard dan kembali ke Jakarta menyunting majalah Pantau khusus media dan jurnalisme.

Dalam Bahasa Indonesia, bukunya termasuk
Jurnalisme Sastrawi: Antologi Liputan Mendalam dan Memikat (bersama Budi Setiyono) dan “Agama” Saya Adalah Jurnalisme serta dalam Bahasa Inggris Race, Islam and Power: Ethnic and Religious Violence in Post-Suharto Indonesia

Thursday, January 09, 2025

Atmakusumah Astraatmadja, Pejuang Kebebasan Pers dan Jurnalisme Bermutu

Andreas Harsono

Atmakusumah Astraatmadja, 20 Oktober 1938 – 2 Januari 2025 (Project M/Adrian Mulya).

Atmakusumah Astraatmadja, wartawan yang ikut melembagakan kemerdekaan pers lewat Undang-undang pers tahun 1999, serta membuatnya agar memenuhi standar internasional, meninggal dunia di RSCM Jakarta pada 2 Januari 2025. Dia punya masalah ginjal, menurut anak-anaknya. 

Atmakusumah kelahiran Labuan, Kabupaten Pandeglang, pada 1938. Ayahnya, Joenoes Astraatmadja, seorang birokrat yang pernah menjabat sebagai Wedana Leuwidamar, Kabupaten Lebak, serta pejabat bupati Bekasi. Ibunya, Ratu Kartina, mengelola sawah dan penggilingan padi di Lebak. Mereka tinggal di Rangkasbitung, ibu kota Lebak. Ratu Kartina memiliki pabrik kecap Tjap Ratu di Rangkasbitung. 

Pada 1957, ketika tamat sekolah menengah di Jakarta, usia baru 19 tahun, Atmakusumah sudah jadi wartawan Indonesia Raya Minggu.

Pada 1958, dia menulis feature soal lima wartawan pemenang Magsaysay, termasuk Mochtar Lubis, pemimpin redaksi harian Indonesia Raya yang sedang ditahan. Feature tersebut membuat beberapa perwira Corps Polisi Militer datang ke ruang redaksi dan minta agar laporan tidak dilanjutkan. Empat bulan kemudian, Indonesia Raya kena bredel.

Atmakusumah kuliah jurnalisme sembari bekerja sebagai penyiar Radio Republik Indonesia. Dia lantas bekerja untuk Duta Masyarakat Minggu, harian milik Nahdlatul Ulama, tapi berurusan lagi dengan sensor militer soal tulisan tentang film. Duta Masyarakat diancam akan dibredel. Nama wartawan muda ini diperhatikan oleh sensor militer.

Sesaat setelah peristiwa itu, dia bertanya kepada Mahbub Djunaidi, editor Duta Masyarakat, apakah dia perlu pergi dari Indonesia.

“Secara pribadi, saya tidak ingin Anda meninggalkan koran ini. Tapi, kalau saya menjadi Anda, saya akan pergi,” begitu jawaban Mahbub.

Pada Desember 1961, umur 23 tahun, Atmakusumah pindah ke Melbourne, bekerja selama tiga tahun untuk Radio Australia seksi Indonesia.

Di Melbourne, dia menyewa kamar dari keluarga Australia. Pindah rumah beberapa kali, masing-masing rumah milik keturunan Yahudi-Inggris, Yahudi-Hungaria, dan Yahudi-Polandia. Melbourne adalah kota di Australia yang ditinggali banyak orang Yahudi pelarian dari penindasan di Eropa pada Perang Dunia II. Dia berkenalan dengan orang dari berbagai latar belakang, termasuk orang-orang keturunan Indonesia yang menetap di sana sejak sebelum Perang Dunia II, kebanyakan dari orang-orang kiri yang dibuang ke Boven Digoel oleh pemerintahan Hindia Belanda. 

Atmakusumah mengatakan dalam buku Menjaga Kebebasan Pers: 70 Tahun Atmakusumah Astraatmadja, “Pasti ada orang baik di mana pun, dan selalu ada orang jahat di mana pun.” Hingga kini dia sering mengatakan kepada murid-muridnya, “Tolong jangan sekali-kali mempergunakan alasan stereotype saat Anda menilai orang.”

Kontrak dengan Radio Australia selesai pada 1964, Atmakusumah memutuskan berkeliling selama setahun di Eropa, naik Vespa, termasuk sempat bekerja di Deutsche Welle, Koln, selama 10 bulan, ketika kehabisan uang.

Pertengahan 1965, Atmakusumah kembali ke Jakarta, bekerja di Antara, tapi suasana ruang redaksi kurang menyenangkan, penuh gesekan. Hari pertama kerja adalah 1 Oktober 1965. Gerakan 30 September 1965 menggoyang Indonesia dengan penculikan beberapa jenderal Angkatan Darat. Pemimpinnya, Letnan Kolonel Untung Syamsuri, Komandan Resimen Tjakrabirawa, pasukan pengawalan Presiden Sukarno. Untung dapat dukungan D.N. Aidit dan beberapa tokoh Partai Komunis Indonesia.

Ini memicu pengganyangan terhadap golongan kiri di Indonesia. Ada banyak orang kiri ditangkap, ditahan, dan dibunuh. 

Atmakusumah melewati masa menegangkan pada 1965-1969, termasuk ketika harus memberhentikan beberapa wartawan Antara yang dianggap “kiri atau Sukarnois.”

“Saya tak mungkin melawan,” katanya. 

Pada 1968, Mochtar Lubis mengajak Atmakusumah menerbitkan kembali Indonesia Raya, sesudah 10 tahun dibredel. Atmakusumah bersedia, belakangan jadi redaktur pelaksana.

Pada 1970, Atmakusumah menikah dengan Sri Rumiati, kepala Perpustakaan Indonesia Raya, yang terkesan dengan keberanian Atmakusumah membela dua wartawan yang dicap kiri sesudah menulis berita tentang kecelakaan lalu lintas yang melibatkan beberapa mobil perwira militer.

Atmakusumah memimpin liputan dalam mengungkap korupsi di badan-badan usaha milik negara seperti Badan Urusan Logistik dan perusahaan minyak dan gas (Pertamina). Di bidang politik, surat kabar tersebut melaporkan demonstrasi anti pemerintah yang mencapai puncaknya selama kunjungan Perdana Menteri Jepang Kakuei Tanaka pada Januari 1974. Dampaknya, harian Indonesia Raya kembali dibredel.

Atmakusumah sempat berbisnis bunga anggrek dan ternak ayam tapi tak berhasil. Beruntung Sri terus bekerja sebagai pustakawan. Dia lantas melamar kerja sebagai press assistant di Kedutaan Amerika Serikat buat bikin analisis berbagai berita media dan membantu redaksional United States Information Service, termasuk majalah Titian.

Jerry Kyle, atase pers kedutaan Amerika, kebetulan menemui seorang direktur jenderal di Departemen Penerangan dan bertanya soal Atmakusumah. Si pejabat mengatakan ada 11 wartawan, termasuk empat dari Indonesia Raya, yang masuk blacklist, salah satunya Atmakusumah. Mereka tak boleh bekerja di surat kabar apa pun di Indonesia. 

United States Information Service memutuskan menerima Atmakusumah. Namun, dia tak memakai nama aslinya di majalah Titian. Dia pakai nama samaran “Ramakresna.” Atmakusumah bekerja di Kedutaan Amerika Serikat selama 18 tahun. Salah satu pekerjaannya adalah menulis pidato para duta besar Amerika Serikat. Dia belajar banyak soal jurnalisme di Amerika Serikat maupun berbagai negara lain. Pada 1992, dia menerima tawaran menjadi instruktur Lembaga Pendidikan Pers Dr. Soetomo, Jakarta, guna melatih wartawan-wartawan Indonesia agar bisa lebih terampil.

Pada Juni 1994, pemerintahan Presiden Soeharto membredel tiga mingguan: Detik, Editor dan Tempo. Atmakusumah marah, memandang pembredelan adalah tindakan salah dan tidak adil. Media seyogyanya punya mekanisme buat membela diri terhadap tuduhan apa pun dalam kerja jurnalistik. Ini memulai lagi keterlibatannya dalam perjuangan pers, sekali lagi, terhadap sensor di Indonesia.

Saya mulai mengenal Pak Atma, begitu sapaan akrabnya, sejak demonstrasi di depan kantor Persatuan Wartawan Indonesia pada Juni 1994. Organisasi ini menyatakan “memahami” pembredelan tersebut. Ketika pintu pagar ditutup, Atmakusumah justru keluar dari kantor Lembaga Pendidikan Pers Dr. Soetomo, yang terletak dalam gedung sama, dan berbincang dengan para demonstran.

Namun, Atmakusumah tak bisa keluar pagar. Awalnya, polisi mengira Atmakusumah “orang dalam” yang ikut jadi sasaran protes, polisi khawatir dia diamuk demonstran. Menurut Rama Astraatmadja, putra Atmakusumah, ayahnya sering menceritakan kejadian tersebut dan dia sempat minta kaos protes pembredelan. Seseorang melepaskan kaos dan Atmakusumah memakai kaos hitam tersebut. Ada orang Persatuan Wartawan Indonesia bilang, “Bapak jangan manas-manasi.” Atmakusumah pun dilarang ke luar pagar.

Pembredelan kali ini berbeda dengan sebelumnya sejak kemerdekaan Indonesia pada 1945. Ia menciptakan perlawanan luas dari kalangan wartawan dan masyarakat sipil di berbagai daerah. Puluhan wartawan muda, termasuk yang mengatur demonstrasi terhadap Persatuan Wartawan Indonesia, mendirikan Aliansi Jurnalis Independen pada 7 Agustus 1994.

Ini tindakan yang dianggap melawan aturan wadah tunggal pemerintah Indonesia. Pada Januari 1995, tiga anggota organisasi ini ditangkap: Ahmad Taufik, Eko Maryadi dan Danang K. Wardoyo. Mereka dituduh menerbitkan surat kabar tanpa izin bernama Independen serta melanggar aturan wadah tunggal.

Atmakusumah punya kerabat yang perwira polisi di Jakarta. Dia sering menitipkan makanan buat ketiga wartawan itu. Dia juga hadir dalam persidangan bahkan bersaksi buat mereka. Namun, mereka tetap dinyatakan bersalah dan dihukum penjara beberapa tahun.

Atmakusumah terjun dalam berbagai kerja jaringan wartawan di berbagai kota, termasuk gabungan berbagai lembaga pendidikan jurnalistik, dari Bandung, Makassar, Medan, Surabaya, dan Yogyakarta. 

Pada 1998, sesudah Presiden Soeharto mundur, dia terlibat dalam reformasi hukum pers, menulis rancangan Undang-undang Pers 1999 serta Kode Etik Wartawan Indonesia, ikut mendirikan Dewan Pers, serta ditunjuk sebagai ketua Dewan Pers pertama. 

Kami ikut dalam berbagai rapat di gedung Dewan Pers bersama Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia, yang menjadi salah satu koalisi organisasi media dan wartawan, termasuk Aliansi Jurnalis Independen dan Persatuan Wartawan Indonesia, buat menggodok rancangan undang-undang maupun kode etik. Saya mewakili Institut Studi Arus Informasi, sebuah organisasi pelatihan jurnalistik, yang sering bekerja sama dengan Lembaga Pendidikan Dr. Soetomo.

Saat itu adalah masa yang penuh kekerasan dari Aceh sampai Papua, termasuk pembunuhan ribuan orang Madura di Kalimantan serta kekerasan di Kepulauan Maluku. Rapat-rapat soal rancangan selalu diwarnai dengan diskusi tentang berbagai kekerasan serta bagaimana media kurang terampil dalam meliputnya. Atmakusumah kritis terhadap keputusan Group Jawa Pos yang memecah harian Suara Maluku menjadi dua surat kabar: Kristen dan Islam. Suara Maluku buat redaksi Kristen, Ambon Ekspres di pihak Islam. 

Pada 2000, Atmakusumah mendapat penghargaan Ramon Magsaysay dari Filipina, sebuah hadiah bergengsi di Asia, atas perjuangannya selama tiga dekade memperjuangkan kebebasan pers di Indonesia.

Ramon Magsaysay Award Foundation menyatakan, “… era Soeharto selesai Mei 1998, Atmakusumah bekerja keras di balik layar untuk memastikan bahwa rancangan undang-undang pers tidak mengandung pembatasan. Hasilnya adalah tonggak sejarah. Disahkan pada September 1999, undang-undang pers menolak kewenangan pemerintah untuk membredel, menyensor, atau memberi izin kepada pers atau menahan informasi yang relevan. Undang-undang tersebut juga mengamanatkan pembentukan Dewan Pers yang independen.” 

Ketika menerima penghargaan di Manila, Atmakusumah berpidato, “Saya merasa bangga bisa bekerja sama dengan … gerakan jurnalis dan mahasiswa, yang terorganisasi maupun tidak terorganisasi, serta pendukung hak asasi manusia di seluruh negeri. Kepedulian mereka yang mendalam terhadap kebebasan dan demokrasi mendorong saya untuk bepergian, sering kali ditemani oleh istri atau anak-anak saya, ke sekitar 30 kota selama 30 tahun terakhir untuk diskusi, dalam pertemuan terbuka atau tertutup, tentang makna pers yang bebas dalam masyarakat yang demokratis.”

Atmakusumah adalah wartawan Indonesia ketiga yang mendapatkan Magsaysay sesudah Mochtar Lubis (1958) dan Pramoedya Ananta Toer (1995). Pada 2021, Watchdoc Media Mandiri juga mendapatkan Magsaysay.  

Atmakusumah selalu memberikan waktu buat diskusi dengan wartawan di puluhan kota di seluruh Indonesia. Dia mengatakan mungkin sudah melatih 20.000 wartawan. Dia juga mendukung kampanye mengakhiri pembatasan wartawan asing masuk dan meliput di Papua Barat. 

Pada 2015, ketika Human Rights Watch menerbitkan laporan, Something to Hide: Indonesia’s Restrictions on Media Freedom and Rights Monitoring in Papua, dia ikut bicara dengan menteri koordinator keamanan Luhut Binsar Pandjaitan agar aturan clearing house di Kementerian Luar Negeri yang membatasi wartawan asing ditinjau. Sayangnya, sampai hari ini pembatasan terhadap wartawan asing ke Papua Barat belum dihentikan. 

Pada 2023, Atmakusumah mendapatkan penghargaan “Lifetime Achievement Award” dari Dewan Pers. Dia dinilai tekun dan setia menulis soal etika jurnalisme, tanggung jawab wartawan serta hak asasi manusia. Jasa Atmakusumah besar buat perjuangan demokrasi Indonesia.

Kepergian Atmakusumah meninggalkan Sri Rumiati dan tiga putra mereka: Kresna Astraatmadja (seorang pembuat film dokumenter, tinggal di Bintaro, Tangerang Selatan), Rama Ardana Astraatmadja (pembuat film dokumenter, tinggal Yogyakarta) dan Tri Laksmana Astraatmadja (astronom, kerja di Baltimore, dekat Washington DC). 

Andreas Harsono adalah salah seorang wartawan yang ikut protes terhadap Persatuan Wartawan Indonesia pada Juni 1994, terlibat mendirikan Aliansi Jurnalis Independen pada Agustus 1994. Kini dia bekerja buat Human Rights Watch.

Sunday, December 01, 2024

Intoleransi dan Berbagai Peraturan Diskriminatif terhadap Minoritas

Sejarah diskriminasi dari definisi sempit sampai “kerukunan beragama” di Indonesia.

Andreas Harsono

Patung Maria dan Yesus, masih berada dalam peti di paroki gereja St. Joannes Baptista di Parung, Bogor. Paroki ini mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan selama lebih dari dua dekade. Para penganut agama minoritas menghadapi berbagai kesulitan untuk mendapatkan izin bangunan di Indonesia, terutama sejak tahun 2006 ketika pemerintah memberlakukan peraturan “kerukunan umat beragama”.  © 2024 Andreas Harsono/Human Rights Watch


Pada 16 Agustus 1945, sehari setelah Jepang menyerah kepada Sekutu dalam Perang Dunia II, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang beranggotakan 21 orang selesai berdebat soal dasar negara Indonesia di Jakarta. Perdebatannya, apakah Indonesia, yang bakal menjadi negara baru, sebaiknya menjadi negara Islam atau negara sekuler.

Kesepakatannya, Islam tak menjadi agama negara, tapi dapat diartikan bahwa negara Indonesia punya tanggung jawab khusus untuk menegakkan Syariah Islam. Rancangan kalimat pertamanya berbunyi, “Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Mereka menyebut kalimat ini, bersama dengan empat sila lainnya, sebagai “Piagam Jakarta.”

Perdebatan Awal tentang Agama dan Negara

Rapat tersebut diadakan di rumah seorang laksamana Jepang yang bersimpati terhadap kemerdekaan Indonesia. Mereka sepakat untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada pagi hari tanggal 17 Agustus. Mereka menugaskan Soekarno dan Mohammad Hatta, dua anggota PPKI terkemuka, untuk menandatangani proklamasi "atas nama bangsa Indonesia." Pertemuan itu berakhir pada pukul 5 pagi.

Lima jam kemudian, Soekarno dan Hatta membacakan teks proklamasi, yang menyatakan kemerdekaan Indonesia di halaman rumah Soekarno – beberapa blok dari kediaman Laksamana Muda Tadashi Maeda.

Proklamasi itu tak menentang Pasukan Sekutu, yang merencanakan kembalinya status quo di Hindia Belanda, tapi juga tak mengupayakan penyerahan kedaulatan dari Jepang. Bagaimanapun militer Jepang masih kuat, menduduki seluruh Indonesia, serta terikat dengan perjanjian kalah perang dengan Sekutu. Namun proklamasi tersebut membangkitkan energi dan emosi jutaan orang di wilayah bekas Hindia Belanda untuk mempertahankan proklamasi kemerdekaan, memanfaatkan kekosongan kekuasaan dan kelelahan akibat kehidupan yang serba susah di bawah pendudukan Jepang sejak 1942.

Para pemuda, dengan telepon dan telegram, segera menyebarkan proklamasi tersebut. Radio dan surat kabar tak bisa memberitakan proklamasi karena berada di bawah sensor militer Jepang. Para pemuda mengirim informasi ke Bandung dan Yogyakarta. Mereka bergerak di sepanjang jalanan Jakarta, memasang spanduk dan mencoret-coret tembok dalam bahasa Inggris.

“We fight for freedom, sovereignty and independence.”

“Go to hell, imperialism! Merdeka!”

“We are free, Indonesia is free.”

“Indonesia will never again be the lifeblood of any nation.”

Tak lama kemudian kata “Merdeka” dipergunakan secara luas di berbagai kota Pulau Jawa, disusul Sumatra, dan seterusnya.

Di Jakarta, malam hari pada 17 Agustus, bertempat di Hotel des Indes yang elegan, beberapa utusan asal Indonesia timur, meliputi wilayah yang luas dari Kalimantan hingga Bali, dan Kepulauan Maluku, membahas draft konstitusi baru dan merasa terganggu dengan tujuh kata tersebut. Andi Pangerang Petta Rani, seorang bangsawan kesultanan Bone di selatan Sulawesi, mengatakan negara baru itu harus dipisahkan dari Islam. Samuel Ratu Langie, seorang tokoh Minahasa dari utara Sulawesi, setuju, “Indonesia Timur akan bergerak.”

Ratu Langie kemudian bersama Johannes Latuharhary dari Ambon, I.G. Ketoet Poedja asal Bali, Andi Pangerang Petta Rani dari Sulawesi, serta dua politisi asal Kalimantan, Tadjoedin Noor dan Pangeran Noor, mendatangi sebuah asrama pemuda dan minta mereka, yang sebagian besar mahasiswa kedokteran, untuk menemui Mohammad Hatta dan menyampaikan bahwa jika rancangan konstitusi ini tak diubah, “Indonesia bagian Timur tidak akan bergabung dengan Indonesia.” Mereka menuntut negara Indonesia memisahkan urusan agama dan negara.

Kelompok tersebut akhirnya meminta tiga mahasiswa kedokteran – Piet Mamahit, Moeljo Hastrodipoero dan Tan Tjeng Bok – untuk menemui Hatta.

Hatta menemui mereka malam itu dan menganggap pesan tersebut penting untuk disampaikan kepada Soekarno. Para mahasiswa mengatakan bahwa ketentuan Syariat Islam akan membuat berbagai minoritas agama “... hidup sebagai warga negara kelas dua di Indonesia.”

Secara terpisah, Mohammad Hasan dari Aceh, anggota PPKI lainnya, juga mengatakan kepada Soekarno bahwa Samuel Ratu Langie telah menyampaikan bahwa Indonesia Timur takkan mau bergabung dengan Indonesia kecuali rancangan itu diubah.

Keesokan harinya, pada 18 Agustus, Mohammad Hatta, yang juga tidak setuju dengan negara berasaskan agama, bertemu dengan empat politisi –Mohammad Hasan dari Aceh, Bagoes Hadikoesoemo, Wahid Hasjim, dan Kasman Singodimedjo, yang mewakili organisasi-organisasi keislaman di Pulau Jawa.

Hatta, seorang Muslim taat, percaya bahwa Islam dapat membantu Indonesia memperjuangkan keadilan sosial, namun juga punya keyakinan yang kuat pada pemisahan agama dan negara, yang bakal menghindar dari masalah-masalah kemasyarakatan yang tak ada selesainya. Reputasi ini membantu Hatta menyakinkan keempat politisi tersebut. Hasan menekankan pentingnya persatuan nasional. Sangat penting untuk tidak mendorong minoritas Kristen – “Batak, Minahasa, dan Ambon” – kembali ke pelukan Belanda melalui berbagai ketentuan yang diskriminatif. Mereka sepakat untuk menghapus frasa Syariat.

Sejarahnya, kerajaan Belanda mengambil alih pemerintahan di kepulauan ini sejak tahun 1800 setelah mereka lakukan nasionalisasi terhadap Vereenigde Oostindische Compagnie – sebuah perusahaan raksasa di Amsterdam yang memonopoli perdagangan rempah-rempah di kepulauan Hindia Belanda. Kerajaan Belanda, maupun VOC, juga berusaha mempertemukan berbagai kekuasaan para bangsawan dan kelompok agama, terutama Muslim dan Kristen, di Hindia Belanda.

Soekarno mengumumkan pencabutan Piagam Jakarta Islam dalam sidang paripurna Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 18 Agustus. Badan ini adalah organisasi yang menciptakan panitia dengan 21 anggota tersebut. Sidang paripurna menyetujui lima prinsip, namun masih mencakup frasa mengenai “Ketuhanan yang Maha Esa.” Maka, Pancasila disetujui dan mencakup prinsip-prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Wahid Hasjim, anggota PPKI sekaligus pemimpin Nahdlatul Ulama, organisasi Islam di Indonesia, mengusulkan agar Kementerian Agama dibentuk sebagai pengganti Piagam Jakarta. Ia mengatakan bahwa Kementerian Agama akan menjadi “jembatan” yang menghubungkan negara dan Islam. Latuharhary menolak gagasan tersebut, tapi Soekarno dan Hatta menerimanya.

Definisi Berbahaya

Pada Januari 1946, Kementerian Agama didirikan dalam pemerintahan Perdana Menteri Sutan Sjahrir. Ini menandai dimulainya sebuah lembaga negara yang dirancang untuk melayani “umat Islam” – dengan sekolah dan universitas Islam, pengelolaan haji, dan urusan keislaman lainnya – namun juga memfasilitasi diskriminasi terhadap berbagai minoritas agama dan kepercayaan di Indonesia.

Namun, republik baru ini prioritasnya harus berhadapan dengan Sekutu pimpinan Inggris, yang mendaratkan pasukan di Indonesia pada Oktober 1945, tapi juga termasuk Netherland Indies Civil Administration buatan Belanda, yang terpaksa merundingkan peralihan kekuasaan dengan Republik Indonesia, antara 1947 dan 1949. Desakan Amerika Serikat serta dukungan dari Indonesia timur terhadap Republik Indonesia membuat Kerajaan Belanda kalah dalam diplomasi. Sesudah pengakuan kedaulatan Indonesia pada Desember 1949, pekerjaan awal Kementerian Agama adalah mendefinisikan apa yang dimaksud dengan agama.

Pada tahun 1952, Kementerian Agama, di bawah Wahid Hasjim, menerbitkan sebuah definisi untuk membedakan antara “kepercayaan” dan “agama”. Dalam kosakata Indonesia, “kepercayaan” secara resmi digunakan untuk mencakup beberapa agama kecil dan gerakan spiritual. Kementerian menetapkan bahwa “kepercayaan” adalah “ide-ide dogmatis, yang terjalin dengan adat istiadat yang hidup dalam berbagai suku bangsa, terutama di antara mereka yang masih terbelakang, yang kepercayaan utamanya adalah adat istiadat nenek moyang mereka selama berabad-abad.”

Sementara “agama” didefinisikan menurut pemahaman Yahudi, Kristen, dan Islam. Jika sebuah komunitas ingin diakui sebagai “agama,” mereka harus mematuhi “kepercayaan monoteistik yang diakui secara internasional; diajarkan oleh seorang nabi melalui kitab suci.” Ini mendiskriminasi agama-agama non-monoteistik termasuk Hindu, Buddha, Konghucu, Zoroastrianisme serta ratusan agama lokal dan gerakan spiritual di Indonesia.

Di Pulau Bali, definisi tersebut menimbulkan kebingungan, bahkan pertikaian politik, di antara banyak orang Bali yang kepercayaan tradisionalnya memuja leluhur mereka, dewa-dewi setempat, dan banyak dewa dan dewi lainnya, termasuk yang berasal dari agama Hindu di India seperti Wisnu, Brahma, dan Siwa. Antropolog Prancis Michel Picard dalam esainya tahun 2021 menyatakan bahwa orang Bali pada mulanya "tidak memiliki nama generik untuk menunjukkan apa yang kelak menjadi agama mereka." Mereka hanya menggunakan istilah "agama Bali." Konstruksi agama Bali dibentuk oleh agama Islam dan Kristen "untuk menangkal tekanan penyebaran agama Islam dan Kristen," tulis Picard. Pada tahun 1952, mereka mengganti nama agama mereka menjadi "agama Hindu Bali", yang merujuk pada agama Hindu, dan mengadopsi nama "Sang Hyang Widhi" untuk menunjukkan satu-satunya Tuhan dari agama yang namanya diganti tersebut.

Di Kalimantan, suku Dayak mengambil langkah seperti orang Bali, dengan mengubah orientasi kepercayaan Kaharingan mereka ke agama Hindu agar tidak dikaitkan dengan agama Kristen atau Islam.

"Hindu telah membantu kami," kata seorang tokoh Dayak. 

“Mereka jadi payung bagi kami.”

Pada Juni 1964, di Kuningan, Jawa Barat, pemerintah setempat mengatakan pernikahan anggota Sunda Wiwitan, agama lokal di sebagian orang Sunda, sebagai perbuatan melanggar hukum. Langkah tersebut mendorong 5.000 penganut Sunda Wiwitan untuk beralih menganut agama Katolik. Mereka percaya bahwa bergabung dengan Gereja Katolik Roma akan menghindarkan mereka dari penganiayaan atas nama agama.

Seiring dengan semakin kuatnya Kementerian Agama, berbagai organisasi keagamaan bersaing untuk menguasainya. “Muslim tradisional” seperti Nahdlatul Ulama, dan “Muslim modernis” seperti Muhammadiyah, bersaing untuk mengisi berbagai posisi di kementerian itu dari jabatan menteri sampai posisi-posisi lain yang lebih rendah, dan di dalam berbagai lembaga pendidikan Islam.

Masalah yang dihadapi kelompok minoritas agama menjadi semakin parah pada Januari 1965 ketika Presiden Soekarno menerbitkan sebuah peraturan yang melarang orang untuk memusuhi agama atau melakukan penodaan agama, yang didefinisikan sebagai “penyalahgunaan” dan “penodaan” terhadap suatu agama. Soekarno menetapkan bahwa pemerintah akan menyalurkan “badan/aliran kebatinan… ke arah pandangan yang sehat dan ke arah Ketuhanan Yang Maha Esa.” Peraturan tersebut, yang memberikan persetujuan resmi hanya kepada agama Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu, segera dimasukkan ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai pasal 156(a), dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

Peraturan ini menghadirkan dampak amat buruk hingga saat ini. Pasal penodaan agama telah digunakan untuk menyasar kelompok minoritas agama, termasuk Kristen, Ahmadiyah, Muslim Syiah, dan mudah dijadikan senjata politik. Ratusan orang telah ditahan dan diadili berdasarkan pasal ini sejak tahun 1968.

Agama di Bawah Pemerintahan Soeharto     

Pada Oktober 1965, Mayor Jenderal Soeharto naik ke tampuk kekuasaan, menggantikan Presiden Soekarno, memerintah dengan dukungan militer, menindas para penentang, merampas tanah-tanah subur, dan mengabaikan hak-hak rakyat. Ini adalah periode pembunuhan massal dan penahanan sewenang-wenang yang dilakukan militer Indonesia, organisasi paramiliter, dan militan Muslim, plus organisasi-organisasi Katolik. Mereka membunuh minimal satu juta orang, yang dicurigai sebagai anggota Partai Komunis Indonesia, maupun organisasi-organisasi onderbouw-nya, etnis Tionghoa, dan anggota serikat buruh, guru, aktivis, serta seniman.

Soeharto menghargai kebebasan beragama. Buku David Jenkins yang berjudul Young Soeharto: The Making of a Soldier, 1921-1945, menggali masa-masa awal kehidupan Soeharto. Apa yang terungkap adalah kisah seorang prajurit Jawa, yang bukan hanya seorang Muslim, tapi juga seorang penganut agama Kejawen. Soeharto juga membatasi kekuatan Islam politik. Pada tahun 1978, ia mendirikan sebuah direktorat dalam Kementerian Pendidikan untuk mengurus berbagai aliran kepercayaan, termasuk Kejawen, dengan berpidato di hadapan parlemen, “Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam kenyataannya memang merupakan bagian dari kebudayaan nasional kita. Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa bukanlah agama dan juga bukan agama baru. Karena itu tidak perlu dibandingkan, apalagi dipertentangkan.”

Soeharto tak mendesak Kementerian Agama untuk mengurus agama lokal seperti Kejawen, Sunda Wiwitan dan Kaharingan, namun menempatkan mandat di bawah Kementerian Pendidikan, yang lantas berubah nama menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pada tahun 1982, Menteri Pendidikan Daoed Joesoef, seorang Muslim taat asal Aceh, mengeluarkan peraturan tentang seragam sekolah negeri yang melarang jilbab – penutup kepala, leher, dan dada yang dikenakan oleh banyak perempuan dan anak perempuan Muslim dalam menjalankan iman mereka. Ia mengeluarkan larangan tersebut di tengah meningkatnya pengaruh dari Timur Tengah, pertama-tama datang dari Iran, yang mempromosikan peraturan wajib jilbab bagi perempuan sebagai simbol keislaman.

Pada tahun 1991, Presiden Soeharto mulai merasa kehilangan dukungan militer, lantas mengubah pendekatannya terhadap kalangan Islam. Ia naik haji ke Mekkah, menunjukkan identitas keislaman, dan mendukung Ikatan Cendekiawan Muslim di Indonesia, tempat banyak aktivis Islam menyalurkan aspirasi politik. Ia juga memberi ruang lebih besar kepada Majelis Ulama Indonesia. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan pedoman baru tentang seragam sekolah yang memperbolehkan "pakaian khas" –sekolah negeri seyogyanya mengizinkan guru dan siswa perempuan mengenakan jilbab. Ini adalah ruang yang melebar bagi Islam politik di Indonesia. Semuanya, guna melindungi kekuasaan Soeharto plus kekayaannya yang terkumpul lewat keluarga dan konco-konconya. Pada tahun 1998, setelah 33 tahun berkuasa, Soeharto terpaksa mundur dalam protes besar-besaran saat krisis ekonomi Asia. 

Diskriminasi dan Kekerasan Pasca-Soeharto         

Sesudah kemunduran Soeharto, Majelis Ulama Indonesia, menjadi lebih kuat serta makin tidak toleran. MUI menggunakan pengaruhnya untuk formalisasi Syariat Islam, sementara golongan militan Islam tak segan menggunakan kekerasan untuk mendorong agenda mereka, termasuk lakukan pengeboman dan penyerangan terhadap komunitas agama minoritas di Jawa serta apa yang dianggapnya musuh di Bali.

Pada tahun 2004, MUI mendukung Susilo Bambang Yudhoyono, seorang pensiunan jenderal Angkatan Darat, untuk memenangkan pemilihan presiden, mengalahkan calon petahana, Megawati Soekarnoputri. Balasannya, Yudhoyono berjanji untuk mencari masukan MUI dalam pembuatan berbagai kebijakan pemerintah. Yudhoyono menyetujui tuntutan Syariat Islam pada lebih dari dua lusin provinsi berpenduduk mayoritas Muslim, termasuk Aceh, dengan dasar otonomi daerah. Pemerintahannya memperkuat Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) dengan memindahkannya dari Kementerian Agama ke Kejaksaan Agung. Ia mendorong terjadinya penuntutan dan pemenjaraan terhadap 125 orang dalam satu dekade kekuasaan Yudhoyono – peningkatan tajam dari hanya 8 kasus dalam tiga dekade selama pemerintahan Soeharto.

Pemerintahan Yudhoyono juga mendorong tumbuh suburnya berbagai peraturan daerah yang bernuansa Syariah, mulai dari peraturan wajib jilbab hingga aturan diskriminatif terhadap minoritas agama termasuk Kristen dan minoritas non-Sunni seperti Ahmadiyah dan Syiah. Peraturan wajib jilbab pertama dikeluarkan di Sumatera Barat pada tahun 2001. Aceh menyusul pada tahun 2002. Pada tahun 2023, menurut Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan, Indonesia memiliki 120 peraturan wajib jilbab. Aturan wajib jilbab ini memicu perundungan secara nasional dan menyebabkan banyak perempuan dan siswi mengalami tekanan psikologis. Anak perempuan yang diangga langgar aturan seragam dikeluarkan dari sekolah negeri atau mengundurkan diri karena tekanan, sementara pegawai negeri sipil kehilangan pekerjaan atau mengundurkan diri untuk menghindari tekanan tiada henti untuk memakai jilbab.

Pada tahun 2006, pemerintahan Yudhoyono menerbitkan apa yang disebut aturan “kerukunan umat beragama.” Intinya, ia membuat pemerintah daerah untuk memberikan izin pendirian rumah ibadah. Peraturan tersebut menyatakan bahwa pembangunan harus didasarkan pada “kebutuhan nyata” dan “komposisi penduduk” di daerah tersebut. Antara lain, izin tersebut memerlukan rekomendasi dari Kementerian Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama setempat.

Masalahnya sebagian besar ada pada FKUB. Gubernur, bupati, dan wali kota memutuskan siapa yang menjadi anggota FKUB. Menurut peraturan 2006, komposisi anggota FKUB –17 orang buat kabupaten atau kota serta 21 orang buat provinsi– semestinya "proporsional" dengan persentase keagamaan di setiap daerah, sehingga menciptakan forum yang sebagian besar didominasi oleh tokoh Muslim.

Jakarta, misalnya, berpenduduk 85 persen Muslim, yang berarti bahwa 85 persen dari 21 anggota haruslah Muslim. Sebagian besar kalangan minoritas di Indonesia, yang dominan Muslim Sunni, mengalami kesulitan untuk mendirikan atau memperbaiki rumah ibadah mereka, termasuk orang Kristen, Hindu, Buddha, Konghucu, serta Ahmadiyah dan Syiah, serta dalam jumlah lebih kecil, juga beberapa anggota Muslim Muhammadiyah dan Muslim Hambali ditutup masjid-masjidnya.

Aturan itu mengizinkan orang yang intoleran untuk menggunakan intimidasi dan kekerasan guna menutup apa yang mereka sebut sebagai "rumah ibadah tanpa izin." Tidak jelas berapa banyak gereja yang dipaksa ditutup karena Kementerian Agama tak menerbitkan data sejak tahun 2006. Menurut data dari beberapa lembaga swadaya masyarakat, antara 1.500 hingga 2.200 gereja ditutup dalam hampir dua dekade. Istilah “kerukunan umat beragama” pada dasarnya adalah pemberian hak veto kepada mayoritas terhadap minoritas. Ia sejatinya bertentangan dengan kebebasan beragama dimana setiap warga negara punya hak yang setara tanpa pertimbangan mayoritas atau minoritas.

Pada tahun 2008, pemerintahan Yudhoyono mengeluarkan sebuah aturan anti-Ahmadiyah menyusul fatwa anti-Ahmadiyah tahun 2005 dari MUI, yang menyatakan bahwa organisasi keislaman tersebut adalah “sesat” dan dilarang menyebarkan ajaran mereka soal Islam. Fatwa  pertama MUI soal Ahmadiyah sebenarnya dikeluarkan pada tahun 1980 tetapi pemerintah Soeharto beranggapan, secara tepat, bahwa fatwa tersebut hanya untuk penggunaan internal di kalangan umat Islam. Pemerintah Soeharto tidak menganggap ini sebagai urusan negara. Sejak aturan 2008 keluar, berbagai militan Sunni menggunakannya untuk membenarkan serangan terhadap lebih dari 30 masjid Ahmadiyah di Jawa, Sumatra dan Kalimantan. Salah satu serangan mematikan meletus di Cikeusik, Pandeglang, pada Februari 2011, ketika lebih dari 1.500 militan Sunni menyerang sebuah rumah seorang warga Ahmadiyah, menewaskan tiga orang dan melukai beberapa lainnya.

Berbagai aturan buatan Yudhoyono membuat banyak cendekiawan di Indonesia khawatir. Abdurrahman Wahid, anak Wahid Hasjim, juga seorang ulama Nahdlatul Ulama, serta mantan presiden, secara terbuka membela kelompok-kelompok agama minoritas, termasuk Ahmadiyah, dan menyalahkan pemerintahan Yudhoyono atas kekerasan tersebut. Pada tahun 2019, Wahid dan tiga ulama Muslim lainnya, ditambah tujuh organisasi non-pemerintah, mengajukan uji materiil atas pasal penodaan agama di Mahkamah Konstitusi. Mereka menginginkan pasal penodaan agama dicabut. Mereka berpendapat pasal penodaan agama lebih merupakan senjata politik daripada alat penegakan hukum dan telah digunakan untuk memicu amarah di kalangan umat Islam. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menolak uji materiil tersebut, dalam keputusan dengan suara 8-1 pada 19 April 2010, yang menyatakan bahwa pasal penodaan agama adalah pembatasan yang sah terhadap kebebasan beragama karena memungkinkan pemerintah “menjaga ketertiban umum."

Human Rights Watch pada tahun 2013 menerbitkan sebuah laporan berjudul Atas Nama Agama: Pelanggaran terhadap Minoritas Agama di Indonesia, yang mendokumentasikan kegagalan pemerintah Indonesia dalam menghadapi berbagai golongan militan Islam, yang melakukan pelecehan dan serangan terhadap rumah ibadah dan anggota kelompok minoritas agama.

Empat lembaga pemerintah telah berperan dalam pelanggaran hak dan kebebasan kelompok minoritas agama di negara ini – Kementerian Agama, Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat, Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Majelis Ulama Indonesia.

Peningkatan Jumlah Aturan Diskriminatif di Masa Pemerintahan Jokowi

Kemenangan Joko “Jokowi” Widodo dalam pemilihan presiden pada tahun 2014 membawa harapan bagi banyak pembela hak asasi manusia dan pemuka agama progresif bahwa ia akan berupaya membela hak minoritas agama dan membatalkan berbagai tindakan regresif para pendahulunya. Jokowi tidak melakukan itu. Demonstrasi terbesar untuk mendukung pasal penodaan agama terjadi di bawah pemerintahannya saat sekutunya, Basuki Tjahaja Purnama, seorang Kristen yang menggantikannya sebagai Gubernur Jakarta, dituduh melakukan “penodaan” Islam. Kampanye kotor bermotif politik terhadap Basuki memicu lebih dari 500.000 orang menghadiri demonstrasi pada 2 Desember 2017.

Ma'ruf Amin, Ketua MUI, mengeluarkan sebuah pernyataan menentang Basuki, dengan menyatakan bahwa seorang non-Muslim seperti Basuki tidak semestinya mengomentari penafsiran Al-Quran. Pernyataan ini memberikan tekanan pada pemerintah Jokowi untuk mengakomodasi Muslim garis keras dan memenjarakan Basuki, yang mengubah peta politik di Indonesia dan semakin mendorongnya ke arah intoleransi agama.

Belakangan Jokowi merekrut beberapa orang yang terlibat dalam aksi demonstrasi untuk bergabung dengannya dalam masa jabatannya yang kedua, termasuk menunjuk Ma’ruf Amin sebagai wakil presiden. Jokowi juga menunjuk Prabowo Subianto Djojohadikusumo, seorang jenderal Angkatan Darat yang diberhentikan karena terlibat dalam penculikan aktivis pada tahun 1990-an, untuk menjadi menteri pertahanan. Prabowo turut menyokong unjuk rasa tahun 2017 untuk mendukung pasal penodaan agama. Pada tahun 2024, Prabowo memenangkan pemilihan presiden untuk menggantikan Jokowi. Calon wakil presidennya adalah putra sulung Jokowi, Gibran Raka.

Peraturan wajib jilbab juga lebih banyak mengorbankan perempuan dan anak perempuan. Di ribuan sekolah negeri, anak perempuan non-Muslim juga dipaksa mengenakan jilbab. Pada Januari 2021, Elianu Hia membagikan sebuah video di Facebook yang merekam pertemuannya dengan guru dari putrinya di Padang, Sumatera Barat, saat guru tersebut mendesaknya agar membujuk putrinya, yang beragama Kristen, mengenakan jilbab. Video tersebut beredar luas, yang mengakibatkan Kementerian Pendidikan minta sekolah tersebut untuk mengakhiri kebijakan diskriminatif terhadap anak perempuan Kristen. Namun, boikot sosial di Padang terhadap Elianu Hia menyebabkan dia kehilangan usaha kecilnya.

Melanjutkan kebijakan luar negeri Yudhoyono, Jokowi mengarahkan para diplomat Indonesia untuk menampilkan Indonesia di mata internasional sebagai negara Muslim yang “moderat”, sebagai alternatif bagi Timur Tengah yang “lalim” dan “kacau”. Namun kenyataannya sangat berbeda. Jumlah peraturan yang diskriminatif terus bertambah selama pemerintahan Jokowi.

Pada Desember 2022, Dewan Perwakilan Rakyat, dengan dukungan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Amin, mengesahkan KUHP baru. Bab tentang penodaan agama mengalami penambahan dari satu pasal menjadi enam pasal, meskipun dengan masa kurungan penjara lebih pendek yang menetapkan hukuman maksimal tiga tahun untuk penodaan agama, bukan lima tahun. KUHP juga mencakup sebuah pasal yang bisa dipakai buat pidanakan tindakan orang tidak beragama atau pindah agama. Siapa pun yang berupaya membujuk seseorang untuk menjadi penganut agama atau kepercayaan tertentu dapat dituntut dan dipenjara. KUHP baru tersebut merupakan kemunduran serius dalam melindungi kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. KUHP ini menentang arus besar di dunia yang mengurangi penegakan hukum penodaan agama atau bahkan sama sekali menghapusnya.

KUHP baru tersebut juga menetapkan bahwa pemerintah akan mengakui "hukum yang hidup dalam masyarakat" di Indonesia, yang tampaknya akan ditafsirkan untuk memperluas legalitas formal ke lebih dari 700 perda bernuansa Syariah di seluruh negeri. Banyak dari peraturan ini mendiskriminasi perempuan dan anak perempuan, seperti menetapkan jam malam bagi perempuan, sunat perempuan, dan peraturan wajib jilbab. Banyak dari peraturan ini juga mendiskriminasi kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender.

Jalan Ke Depan

Pada Februari 2023, Nahdlatul Ulama membuat sebuah keputusan maju. Mustofa Bisri, seorang ulama senior Nahdlatul Ulama, di akhir sebuah konferensi di Sidoarjo, Jawa Timur, membacakan kesimpulan mereka: “Nahdlatul Ulama berpandangan bahwa pandangan lama yang berakar pada tradisi fikih klasik, yaitu adanya cita-cita untuk menyatukan seluruh umat Islam di bawah naungan tunggal sedunia, atau negara khilafah harus digantikan dengan visi baru demi mewujudkan kemaslahatan umat.”

Nahdlatul Ulama memutuskan untuk mendukung piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, dokumen pendirian PBB dan instrumen hukum internasional, dengan mengatakan bahwa PBB melayani semua orang secara setara, “tidak hanya umat Islam.” "

Piagam PBB dan PBB itu sendiri bisa menjadi “dasar yang paling kokoh dan yang tersedia untuk mengembangkan fiqih baru guna menegakkan masa depan peradaban manusia yang damai dan harmonis," kata Mustofa Bisri.

Ahmad Suaedy, juga seorang tokoh Nahdlatul Ulama dan asisten Abdurrahman Wahid, menulis di The Jakarta Post, "... in Indonesia, whose constitution is not based on a particular religious identity but on the state ideology Pancasila and the state motto Bhinneka Tunggal Ika (Unity in Diversity), yet the Muslim majority is still often involved in discrimination by forcing the state to support them." Keputusan organisasi keislaman terbesar di Indonesia untuk mengembangkan pendekatan baru dengan mempertimbangkan Piagam PBB ini seharusnya membawa angin segar bagi kebebasan beragama di Indonesia.

Kini, apakah kaum minoritas agama di Indonesia akan menikmati hak yang setara, termasuk untuk menjalankan keyakinan agama mereka, akan bergantung pada apa yang akan dilakukan pemerintah Indonesia dan Nahdlatul Ulama untuk membalikkan delapan dekade diskriminasi dan kekerasan terhadap mereka. Pemerintah Indonesia semestinya memulai dengan mencabut ratusan peraturan diskriminatif dan mengambil berbagai langkah untuk mempertanggungjawabkan kekerasan dan pelanggaran yang dialami oleh jutaan orang Indonesia hanya karena mereka menjalankan keyakinan mereka. Mereka juga harus mendefinisikan ulang apa yang dianggap Indonesia sebagai "agama," dengan menggunakan standar PBB, bukan definisi sempit buatan tahun 1952. 

 
Andreas Harsono bekerja untuk Human Rights Watch di Jakarta. Ia ikut mendirikan Aliansi Jurnalis Independen di Jakarta pada tahun 1994, dan pada tahun 2003 ia turut mendirikan Yayasan Pantau, sebuah organisasi pelatihan jurnalis di Jakarta. Ia menyampaikan makalah ini pada International Interfaith Conference on Peace and Inclusive Communities yang diselenggarakan di Jakarta, Indonesia pada tanggal 21-23 November 2023.

Diterbitkan dalam bahasa Inggris: Sabine Hübner, Andar Parlindungan, Jochen Motte (eds.), Peace among the People. Interreligious Action for Peace and Inclusive communities. Dokumentasi konferensi Inter Religious Action for Peace and Inclusive communities di Jakarta, Indonesia, November 2023 (for human rights 24), Solingen: foedus-verlag 2024. Naskah ini diterjemahkan oleh Dhika Marcendy ke bahasa Indonesia. 

 
Referensi

Belford, Aubrey: “Borneo Tribe Practices Its Own Kind of Hinduism,” The New York Times, September 25, 2011.

Engelen, O.E. / Lubis, Aboe Bakar: Lahirnya Satu Bangsa dan Negara, Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1997.

Harsono, Andreas: “Forced from Home for Protesting Indonesia’s Mandatory Hijab Rules,” Human Rights Watch, March 17, 2023.

Harsono, Andreas: Race, Islam and Power: Ethnic and Religious Violence in Post-Suharto Indonesia, Melbourne: Monash University Publication, 2019.

Hoesterey, Jim: “Saints, Scholars and Diplomats: Religious Statecraft and the Problem of ‘Moderate Islam’ in Indonesia,” in: Religious Pluralism in Indonesia: Threats and Opportunities for Democracy, Ithaca, New York: Cornell Modern Indonesia Project, 2021 (editor Chiara Formichi).

Human Rights Watch: “I Wanted to Run Away”. Abusive Dress Codes for Women and Girls in Indonesia, March 18, 2021.

Human Rights Watch: “Indonesia: Court Ruling a Setback for Religious Freedom,” April 19, 2010.

Iman C. Sukmana, Menuju Gereja Yang Semakin Pribumi: Analisis Konflik Internal Dalam Gereja Eks-ADS, Jakarta: Penerbit Universitas Atma Jaya, 2011.

Jenkins, David: Young Soeharto: The Making of a Soldier, 1921-1945, Singapore: ISEAS – Yusof Ishak Institute, 2021.

Media Jatim, “Bacakan Rekomendasi Muktamar Internasional Fikih Peradaban I, Gus Mus: NU Tolak Negara Khilafah dan Dukung Piagam PBB,” February 7, 2023.

Nakamura, Mitsuo: “Nahdlatul Ulama in Indonesia, a New Era with the ‘New Gus Dur’, in: Islam Nusantara, Volume 4 No. 3, Jakarta 2023.

Noer, Deliar: Administration of Islam in Indonesia, Ithaca: Cornell Modern Indonesia Project, Cornell University, 1978.

Picard, Michel: “Agama Hindu Under Pressure from Muslim and Christian Proselytizing,” in: Religious Pluralism in Indonesia: Threats and Opportunities for Democracy, Ithaca, New York: Cornell Modern Indonesia Project, 2021 (editor Chiara Formichi).

Suaedy, Ahmad: “A century of NU: Aswaja, 'fiqh' of civilization, a new platform of Islam,” in: The Jakarta Post, February 6, 2023.