Monday, October 26, 2020

Apakah Perbuatan Hoax Perlu Dihukum Penjara?

Andreas Harsono,

DALAM dua hukum utama soal penghinaan di Indonesia sebenarnya tak dikenal istilah “hoax”. Kitab Undang-undang Hukum Pidana 1918 dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Internet 2008 memakai kata: penghinaan, menyerang kehormatan atau nama baik, kejahatan pencemaran, dan fitnah. Ia dilakukan baik secara tertulis (termasuk gambar) maupun lisan. Hukuman tertinggi tujuh tahun penjara.

Namun amandemen KUHP pada 1946, setahun sesudah proklamasi kemerdekaan Indonesia, memasukkan istilah “kabar bohong” dengan ancaman tertinggi 10 tahun penjara. Saya kira definisi “kabar bohong” paling cocok dengan istilah “hoax”.

Ini pasal yang dikenakan pada Ratna Sarumpaet, seorang pendukung kandidat presiden Prabowo Subianto, pada September 2018 ketika dia memotret dirinya, sesudah operasi plastik, namun mengesankan dia dikeroyok orang. Kedua matanya terkesan babak belur. Belakangan Sarumpaet mengaku dia berbohong. Dia dihukum penjara dua tahun. Amandemen 1946 tersebut juga ada pasal soal “kabar tak pasti” sebagai delik umum. Polisi bisa tangkap orang dengan dugaan menyebarkan kabar tak pasti maupun kabar bohong.

Dalam bahasa Inggris, medium perbuatan tersebut dibagi dua kategori: libel (tertulis) dan slander (lisan). Kata lain yang penting dalam bahasa Inggris adalah defamation dari kata kerja “to defame” (merusak kehormatan).

Dalam KUHP, pasal-pasal penghinaan  dari pasal 310 sampai 321. UU ITE mengatur cybercrimes termasuk berbagai penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan lewat internet. Khusus di internet, menurut ITE, hukuman tertinggi empat tahun penjara serta denda Rp 750 juta lewat amandemen pada 2016.

Pasal 28 berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Contohnya, wartawan Dianana Putra Sumedi dari Banjarmasin dihukum 3.5 bulan penjara dengan pasal tersebut sesudah menulis tiga berita soal sengketa lahan di Kotabaru. Berita diunggah 7-9 November 2019, dengan judul: 
  • Demi Sawit, Jhonlin Gusur Tanah Warga Tiga Desa di Kotabaru
  • Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel
  • Dayak se-Kalimantan Akan Duduki Tanah Sengketa di Kotabaru
Jhonlin Group adalah kelompok bisnis raksasa, mungkin organisasi swasta paling berpengaruh di Kalimantan Selatan, yang bergerak di bidang tambang, pelabuhan, transportasi, perkebunan, peternakan, infrastruktur hingga jasa keamanan.

Ada beberapa pembatasan soal penghinaan di Indonesia. Pertama, materi dari perbuatan tersebut, benar atau salah. Bila materi tersebut salah, saya kira, polisi atau jaksa bisa lebih mudah lakukan proses pidana. Bila materi tersebut benar, ia juga sulit diproses.

Anda perhatikan kasus Gerakan Pemuda Ansor versus Suri Nur Rahardja dimana Suri Nur mengibaratkan Nahdlatul Ulama sebagai sebuah bus dalam sebuah wawancara video pada 16 Oktober 2020, “… penumpangnya liberal, sekuler, macam-macam di situ, PKI numplek di situ. Ngorokok, minum, campur di situ… Kesucian-kesucian seorang kiai NU dilecehkan rezim ini.”

Ini tuduhan ruwet. Bagaimana membuktikan ada orang Partai Komunis Indonesia, organisasi yang dilarang sejak 1966, berada dalam Nahdlatul Ulama? Beberapa orang Ansor melaporkan Suri Nur kepada polisi. Dia ditangkap di rumahnya di Malang pada 24 Oktober.

Anda perhatikan juga kasus wartawan Toroziduhu Laia versus Bupati Bengkalis Amril Mukminin soal berita berjudul, “Terkait Dugaan Korupsi Bansos Bengkalis Rp272 M, Bupati Amril Mukminin tak Kebal Hukum.”

Bupati Mukminin gugat Laia secara pidana. Pada Januari 2019, pengadilan Bengkalis vonis Laia lakukan “pencemaran nama baik” Bupati Mukminin dan dihukum setahun penjara dan denda Rp 100 juta. Belakangan Bupati Mukminin ditangkap dan diadili dengan tuduhan korupsi di pengadilan Pekanbaru, Riau.

When it comes to suing the media for defamation, the responsibility rests with you to prove that: A journalist or media outlet published something false about you. That person acted deliberately and negligently. The false statement caused you harm.

Persoalannya, bagaimana kalau materi yang digugat tersebut tak jelas benar atau tak jelas salah?

Dalam kasus Diananta versus Sukirman, nara sumber wartawan Diananta, Sukirman, seorang tetua  Dayak, membantah dia memberikan pernyataan ketegangan antara etnik Dayak dan Bugis, seperti dalam berita Diananta.

Bagaimana kalau polisi atau jaksa membuat hakim yang memutuskan. Apakah materi benar atau salah? Artinya, orang yang dituduh lakukan penghinaan bisa ditahan lebih dulu, sampai ada persidangan.

Sekali lagi, benar menurut siapa?

Seharusnya, ia benar atau salah berdasar ilmu pengetahuan. Ia adalah kebenaran fungsional. Bukan kebenaran filosofi atau kebenaran agama.

Kedua, pelaku wartawan atau non-wartawan. Khusus wartawan, ia lebih sulit dipidanakan karena pekerjaan ini –sebagai gate keeper tentang informasi—secara umum dilindungi hukum, terutama bila si wartawan dianggap salah.

Pada 2012, Dewan Pers dan Kepala Kepolisian Indonesia bikin perjanjian delik pers dimana bila ada laporan pada polisi soal wartawan, dituduh lakukan penghinaan, ia harus diselesaikan lewat Dewan Pers lebih dulu. Polisi takkan proses laporan.

Dewan Pers biasa lakukan mediasi, biasanya diselesaikan dengan hak jawab dan pernyataan Dewan Pers soal materi yang dilaporkan: benar atau salah. Laporan dengan mudah bisa di-upload lewat website Dewan Pers termasuk barang bukti (kliping, video, audio).

Dewan Pers menilai kinerja si wartawan dengan Kode Etik Wartawan Indonesia. Sudah puluhan ribu  kasus selesai memuaskan. Media memuat hak jawab dan penggugat puas karena kehormatannya dikembalikan. Bila si pelapor tak puas dengan hasil kerja Dewan Pers, si pelapor bisa lanjut ke polisi dan si wartawan bisa diproses pidana. Ini terjadi pada kasus wartawan Diananta versus Sukirman dimana keputusan Dewan Pers tak membuat Sukirman memutus kasus.

Perjanjian tersebut tak meliputi media sosial, blog, email, komunikasi pribadi, maupun pers mahasiswa. Singkat kata, ia tak berlaku untuk non-wartawan walau khusus wartawan mahasiswa, saya kira, ia perlu dipertimbangkan masuk kategori wartawan.

Salah satu “ganjalan” wartawan mahasiswa tak masuk dalam perjanjian tersebut adalah ketidakadaan badan hukum. Lembaga pers mahasiswa, kebanyakan bernaung di bawah badan hukum perguruan tinggi masing-masing. Orang yang dianggap bertanggungjawab adalah rektor –bukan editor media tersebut.

Dalam kasus Diananta di Banjarmasin, blog miliknya Banjarhits, tak punya badan hukum. Ia bernaung di bawah badan hukum media Kumparan sebagai “collaborative partner.” Kumparan tak menerima keputusan Dewan Pers bahwa Kumparan harus tanggungjawab, bukan Diananta. Kumparan mencabut berita serta minta maaf lantas memberhentikan Diananta.

Dalam bahasa Inggris, semua yang diatur dalam dua hukum Indonesia tersebut, disebut criminal defamation. Artinya, semua perbuatan tersebut masuk ranah pidana.

Bedakan dengan istilah defamation tok! Tanpa kata “criminal.”

Di Amerika Serikat, negara tersebut tak ikutan criminal defamation. Di Amerika Serikat, defamation diproses secara perdata, gugatan antar dua individu atau badan hukum. Ini menghemat anggaran negara agar tak mengurus perkara rumit dan mahal.

Anggaran untuk polisi kan mahal? Anggaran buat jaksa, hakim, penjara, semua mahal. Mereka tak mau negara ikut-ikutan mengurus perkara pencemaran kehormatan.

Ini berbeda dengan Jerman dimana ada criminal defamation, lumayan panjang pasal-pasalnya, tapi juga ada seruan agar semua pasal dicabut dan negara tak urus. Ini agak repot karena Jerman punya sejarah Holocaust zaman Perang Dunia II. Kebencian ada sejarah yang gelap sekali.

Idealnya, tak ada pidana terhadap pendapat orang, termasuk bila dia melakukan fitnah dan bohong, bahkan menyiarkan kebencian, karena konsekuensi dari keberadaan pasal-pasal ini jauh lebih banyak ruginya terhadap demokrasi dan masyarakat, daripada kebaikannya. Pasal-pasal ini lebih sering dipakai untuk kepentingan orang yang punya kuasa –politik, ekonomi, sosial, agama. Kalau orang biasa dirugikan kehormatannya, dia praktis tak punya akses, waktu maupun dana untuk mengurus pemulihan kehormatannya.

Ideal ini tercantum dalam beberapa konvensi internasional dan regional termasuk International Covenant on Civil and Political Rights, European Convention on Human Rights, American Convention on Human Rights, dan African Charter on Human and Peoples’ Rights.

Di Indonesia, sejak 1960an, debat soal pidana atau perdata belum tuntas. Pasal-pasal ini masih dipakai dan dipertahankan dalam Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana.

Pada 2016, hukum internet diamandemen, praktis semua penghinaan dijadikan tindakan pidana termasuk “… mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses“ berisi kebencian. Namun pencemaran nama baik diubah jadi delik aduan, bukan delik umum.

Ini kemajuan kecil walau KUHP tetap berupa delik umum.

Di Amerika Serikat, salah satu infrastruktur yang memungkinkan pencemaran nama baik tak meluas adalah keberadaan jurnalisme yang kuat dan bermutu. Tentu tak semua media di Amerika bermutu tapi pergilah ke kota-kota kecil di sana dimana mereka punya suratkabar atau website berita bermutu. Kepadatan media di Amerika Serikat –termasuk sekolah jurnalisme dan organisasi riset media—membuat demokrasi mereka terjaga lebih baik.

Salah satu pelaku hoax paling terkenal di Amerika Serikat adalah Donald Trump. Setiap menit dia berbohong, media mengutip kebohongan Presiden Trump, tapi ditambah frasa “without providing evidence” (tanpa memberikan bukti). Ini praktik yang sudah berakar. Washington Post misalnya tekun rekam dan hitung kebohongan Trump, setiap hari, mereka beritakan lewat Fact Checker.


Saya bayangkan Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny Plate dari Indonesia mengatakan, “Kalau pemerintah bilang itu hoax, ya hoax!” dan Plate jadi sebagai pejabat di Washington DC. Kalimat tersebut pasti akan ditambah “tanpa memberikan bukti” dan dilanjutkan dengan berbagai stastistik tentang pejabat pemerintah yang memberikan kabar tak pasti bahkan kabar bohong.

Jurnalisme yang bermutu adalah musuh utama dari kebohongan.

Di Indonesia, jurnalisme masih harus bekerja keras untuk lawan hoax, termasuk kebohongan orang-orang atas nama jabatan, agama, atau ekonomi. Celah-celah hukum yang mudah dipakai buat kriminalisasi wartawan perlu ditiadakan. Di Indonesia, wartawan maupun non-wartawan masih mudah meneruskan kebohongan, fitnah, bahkan kebencian –rasialisme, homophobia, sektarianisme, misogini. Wartawan perlu belajar delapan peran mereka dalam era internet.

Warga perlu belajar bahwa internet subikin hancur peranan media jurnalistik sebagai penjaga gawang berita. Warga sekarang bisa punya siaran televisi lewat You Tube. Warga bisa menulis “berita” lewat Twitter, Facebook, Instagram atau Whatsapp. Mereka harus belajar jurnalisme. Mereka harus belajar verifikasi. Mereka harus tahu bahwa ada banyak pasal bisa kirim orang ke penjara.

Jangan biasa forward Whatsapp tanpa tahu kebenaran isi pesan. Jangan biasa retweet atau reposting tanpa tahu kebenarannya.

Bill Kovach, guru jurnalisme dan mantan kurator Nieman Foundation on Journalism, mengatakan pada saya bahwa Amerika Serikat belum pernah ada kudeta militer berkat keberadaan jurnalisme yang bermutu. Para jenderal yang geram, selalu punya saluran demokratis buat bongkar ketidakberesan di Amerika Serikat. Kovach kasih contoh Seymour Hersh, wartawan The New Yorker, yang sering dapat informasi dan dokumen dari kalangan militer, termasuk pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan serdadu-serdadu Amerika Serikat di seluruh dunia.

”Jurnalisme dan demokrasi lahir bersama-sama. Tapi jurnalisme dan demokrasi juga akan mati bersama-sama. Jurnalisme gosip, jurnalisme hiburan, jurnalisme propaganda, hanya akan meracuni demokrasi kita,“ kata Kovach. ”Tapi jurnalisme yang dilakukan lewat verifikasi, jurnalisme yang tepat waktu, jurnalisme yang bermutu, akan memperkuat demokrasi.“

Ketika menerangkan delapan peranan wartawan, Kovach mengusulkan warga untuk “diet informasi.” Warga sebaiknya tak membaca informasi busuk. Wartawan harus mengedepankan peran mereka sebagai authenticator (periksa kebenaran informasi) dan sense maker (pakai akal sehat).

-----

Materi diskusi Aksara Institute pada 26 Oktober 2020 tentang berbagai pandangan soal hoax. Bila dalam diskusi ini ada disebut kalimat-kalimat yang secara nyata memang pernah atau sedang dipersoalkan secara hukum di Indonesia, kalimat-kalimat tersebut seharusnya dimengerti sebagai proses belajar dalam membahas perbuatan-perbuatan itu, bukan melakukannya.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.