Tuesday, April 28, 2015

Bantuan buat Ahmadiyah di Bekasi



PEMERINTAH kota Bekasi melarang kegiatan jemaat Ahmadiyah serta menutup masjid al-Misbah, Jl . Terusan Pangrango, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Bekasi, pada hari Kamis 14 Februari 2013. Pemerintah Bekasi melakukan penyitaan terhadap masjid tsb dan memasang pagar seng sekeliling masjid.

Walikota Bekasi Rahmat Effendi bersandar pada Peraturan Walikota No. 40 tahun 2011, buatannya sendiri, tentang pelarangan kegiatan Ahmadiyah. Effendi berpendapat masjid Ahmadiyah melanggar aturan tsb. Dia memutuskan menutup masjid dan mengerahkan polisi serta petugas ketertiban Bekasi untuk menutup.

Jemaat Ahmadiyah menolak penutupan tersebut. Masjid tersebut sudah berdiri sejak 1988. Mereka berpendapat tak ada hak pemerintah untuk menutup rumah ibadah. Mereka tak lakukan perbuatan kriminal. Mereka tak ada masalah dengan tetangga. Mereka juga menolak alasan pemerintah Bekasi dengan bersandar pada SKB Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri serta Jaksa Agung tahun 2008 soal larangan dakwah Ahmadiyah.

BCA atas nama Aang Suryaman 3101139717





No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.