Friday, December 23, 2011

Tapol Papua Dibebaskan di Fakfak


Simon Tuturop selesai menjalani masa penjara di Fakfak. Di luar penjara Tuturop mengatakan, “Bukan berarti aku akan diam karena bertahun-tahun di penjara, tetapi penjara adalah tempat aku belajar dan merefleksi diri untuk menata perjuangan bersama saudara yang lain. Persatuan adalah kunci."
@Tim Advokasi Elsham & Foker Fakfak

LIMA TAHANAN politik peristiwa pengibaran bendera Bintang Fajar pada 19 Juli 2008 di depan gedung Pepera Fakfak, yang divonis empat tahun penjara oleh pengadilan Fakfak dan menjalani hukuman selama 3 tahun 5 bulan 3 hari, hari ini dibebaskan.

Simon Tuturop, Tadius Weripang, Benediktus Tuturop, Tomas Nimbikendik, dan Teles Piahar dijemput oleh koordinator Foker LSM Papua Wilayah Fakfak Freddy Warpopor bersama kawan-kawan dengan dua buah mobil angkutan umum serta beberapa beberapa sepeda motor, menurut siaran pers Foker LSM.

Rombongan meninggalkan penjara pukul 9.30. Mereka tiba di rumah Eligius Warpopor, tokoh kampung Gewerpe. Kelima tapol tersebut disambut masyarakat Gewerpe. Simon Tuturop pidato dan berterima kasih kepada masyarakat kampung Gewerpe. Tuturop juga menyatakan terima kasih lembaga adat Papua, Elsham Papua, Foker LSM, LP3BH Manokwari, Amnesty Internasional dan ICRC. Mereka dikatakannya banyak meringankan penderitaan dalam penjara.

Simon Tuturop disambut masyarakat kampung Gewerpe.
@Tim Advokasi Elsham & Foker Fakfak

Simon Tuturop salah satu pemimpin pergerakan non violence kemerdekaan Papua asal Fakfak. Pada 1982 dia ikut memproklamirkan kemerdekaan Papua Barat di Jayapura. Dia jalani hukuman selama 12 tahun di penjara Kalisosok, Surabaya. Pada 1998, bersamaan dengan kejatuhan Presiden Suharto, Tuturop dibebaskan bersama tahanan politik lain di seluruh Indonesia. Dia lantas bekerja di Aceh, membantu kerja sosial buat warga Aceh, yang mengungsi akibat peperangan Indonesia versus Gerakan Aceh Merdeka.

Pada 19 Juli 2008, Tuturop memimpin pengibaran Bintang Fajar dan 44 orang ditangkap polisi Indonesia. Lima dinyatakan bersalah oleh pengadilan Indonesia di Fakfak. Mereka divonis dengan pasal 106 dan 110 KUHP soal makar. Elsham Papua, LP3BH Manokwari serta Foker LSM Papua memandang mereka tidak bersalah. Mereka tidak melakukan kekerasan. Menyatakan keinginan merdeka adalah bagian dari kebebasan mengeluarkan aspirasi politik. Ia bukan tindakan kriminal. Ketiga organisasi ini tetap lakukan advokasi dan pembelaan.

Tadeus Waripang pulang ke rumahnya di kampung Wayati.
@Tim Advokasi Elsham & Foker Fakfak

Selanjutnya rombongan melanjutkan perjalanan ke Kampung Wayati guna mengantar Tadeus Waripang pulang ke rumahnya. Masyarakat dan kepala kampung Wayati telah menunggu kedatangan Tadius Waripang.

Warpopor mengatakan, “Sambutan hebat namun dengan suasana haru. Ada yang meneteskan air mata.” Kepala Kampung Plerius Kondawe menyampaikan ucapan terima kasih kepada ketiga organisasi.

Masyarakat kampung minta Freddy Warpopor menjelaskan pertemuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan tokoh-tokoh gereja Papua. Warpopor mengajak orang kampung memperhatikan perkembangan lanjut. Dia mengatakan Presiden Yudhoyono "telah membuka diri untuk berdialog dengan rakyat Papua."

"Mari kita semua mendukung proses ini, agar kita dapat menetapkan format yang tepat yang akan digunakan oleh orang Papua dalam dialog nanti, hal yang juga penting adalah bahwa perjuangan ini adalah perjuangan tanpa kekerasan. Mari bersatu untuk selamatkan negeri dan tanah Papua ini," kata Warporpor.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.