Wednesday, November 04, 2009

Upi Asmaradhana di Makassar

"Kepada semangat para petarung. Jangan berhenti berlawan demi idealisme dan integritas profesi jurnalis kalian. Tetap berlawan!"

-- Upi Asmaradhana dari Makassar

Upi Asmaradhana, wartawan Makassar, adalah seorang pejuang kebebasan berpendapat. Aliansi Jurnalis Independen beruntung memiliki anggota dengan kejernihan pikiran dan keberanian macam Asmaradana. 

Pada Mei 2008, kepala polisi Sulawesi Selatan dan Barat Inspektur Jenderal Sisno Adiwinoto mengatakan di hadapan para pejabat publik di Makassar bahwa mereka tak perlu kuatir pada wartawan. Sisno mengatakan dia akan menerima laporan dari pejabat yang merasa dirugikan pemberitaan media. Wartawan akan diperiksa dengan pasal-pasal hukum pidana. 

Pernyataan Sisno dimuat dua suratkabar Makassar. 

Beberapa organisasi wartawan protes. Wartawan memang sangat bisa salah namun kesalahan mereka bisa diralat lewat hak jawab, sesuai undang-undang hukum pers. Bukan dilaporkan ke polisi dan dipidanakan, tindakan represif yang sudah ditinggalkan oleh banyak negara-negara demokratis. 

Mereka menuntut Sisno minta maaf kepada publik serta menghentikan kampanya "kriminalisasi pers." Sisno menolak. 

Selama Mei dan Juni, ketegangan antara wartawan dan Sisno memuncak. Upi Asmaradhana menjadi koordinator protes. Maka kekesalan Sisno diarahkan pada Asmaradhana. Sisno, sang kepala polisi, melaporkan Asmaradhana kepada polisi Makassar.

 
Pesan dari +62 878 41421575: "Nikmatilah sisa hidup saudara dan segera minta maaf pada orang tua, keluarga dan sahabat karena tidak lama lagi saudara akan mati mengenaskan dengan otak yang berantakan."

Upi Asmaradhana menerima macam-macam SMS teror. Di Jakarta, dia juga ditekan oleh manajemen Metro TV, tempatnya bekerja, agar tak meneruskan gerakannya. Bila dia terus, maka Metro TV akan menilai Asmaradhana menolak perintah atasan. Asmaradhana memutuskan secara gentleman mundur dari Metro TV pada 20 Juni 2008. 

Polisi Makassar bekerja cepat. Asmaradhana mengatakan pada saya bahwa selama Agustus-September diusahakan negosiasi. Persatuan Wartawan Indonesia di Makassar juga minta Asmaradhana minta maaf serta mundur. 

Namun Asmaradhana tetap percaya bahwa dia melakukan tindakan benar. Dia menolak minta maaf.

Pada 2 Februari 2009, sidang dimulai. Aliansi Jurnalis Independen dan LBH Pers mendukung perjuangan Asmaradhana. Ada 29 kali persidangan. Proses yang lama dan melelahkan. 

Asmaradhana terpaksa jual mobil serta minta bantuan dari kawan-kawannya untuk biaya hidup. Dia bekerja freelance. Dia membuka sekolah broadcasting

Pertunangannya juga putus karena calon mertua dari Palembang tak setuju dengan pilihan perjuangan Asmaradhana.

Pada 14 September 2009, majelis hakim pengadilan negeri Makasar, diketuai Parlas Nababan, menilai Asmaradhana tak bersalah. Hakim menilai dia tak melakukan pelanggaran KUHP pasal 207 (menghina penguasa di depan umum), 310 (menyerang nama baik), 311 (fitnah), 317 (pengaduan palsu), yang dirasa merugikan Sisno. 

Persoalan belum selesai. Sisno mengajukan banding. 

Ketika bertemu Upi Asmaradhana siang ini di Makassar Golden Hotel, saya setidaknya senang karena kebanyakan wartawan Makassar mendukung Asmaradhana. 

Saya kira orang dengan keberanian moral macam Asmaradhana memberi harapan terhadap perjuangan kebebasan pers dan kebebasan berpendapat di Indonesia, setidaknya, di Makassar. 

Saya berharap Upi Asmaradhana bersedia untuk diberi tanggungjawab lebih besar dalam Aliansi Jurnalis Independen. Orang macam Asmaradhana adalah pemimpin yang bermutu, yang punya keberanan moral dan sudah terbukti berani berjuang membela kebenaran. 

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.